JUKNIS BOP PAUD 2016
![]() |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
J1. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta
Telepon No. 5711144 (Hunting) Laman: www.kemdikbud.go.id |
Nomor : 10,-)69/214.1 /V201
6 1 5 L'ebruar i 201 6
Lampiran : 1 (satu)
berkas
Hal : Penyampaian Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016
Yth. 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan;
7.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
9.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Semua Gubernur, Bupati/Walikota;
11.
Semua Kepala Dinas Pendidikan yang bertanggungjawab di bidang Pendidikan di Provinsi, Kabupaten /Kota;
Berkenaan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan
kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Aris !viyani NIP-196112071986031001
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu,
Pemerintah mengalokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan
Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
sebagaimana diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang
Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI.
Pasal 1
Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan
dana BOP PAUD.
Pasal 2
Juknis BOP PAUD disusun bertujuan:
a.
pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b.
pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel,
tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
(1)
Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
(2)
Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah
jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai Juknis BOP PAUD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2016
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9
Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 187
Salinah-sesuai
dengan aslinya,
epal.a
Biro Hukum dan Organisasi

Aris '8o yani
NIP 196112071986031001
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 menyatakan bahwa: (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan
anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal. (3) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain
yang sederajat. (4) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 46
ayat (1) berbunyi pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan RPJMN 2015 -2019 peningkatan akses dan kualitas PAUD secara
holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang
berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas adalah memperluas layanan pendidikan anak usia dini
berkualitas melalui ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai
dengan kompetensi yang diharapkan, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak
usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan program PAUD terutama untuk
usia 3-6 tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Pada
tahun 2001 APK PAUD baru mencapai sekitar 28% dan menjadi 70,1 % pada tahun 2015.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat signifikan hal
ini ditunjukkan dengan adanya 190.161 lembaga PAUD yang hampir seluruhnya dikelola
oleh masyarakat. Sejumlah lembaga ini terdapat 80.257 TK, 78.06 1 KB, 3.480 TPA, 28.649 SPS dan diantaranya
terdapat 490 TK pembina.
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat meringankan biaya pendidikan terutama
bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk
memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang dimulai sejak
tahun 2002 dengan nama bantuan kelembagaan PAUD, dengan berkembangnya waktu berubah menjadi BOP PAUD pada
tahun 2009.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
penggunaan dana BOP PAUD yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai
ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
PAUD, agar dijadikan acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan program PAUD.
B. PENGERTIAN
1.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan
Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
3. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.
4. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2
(dua) sampai 4 (empat) tahun yang
memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
5.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan dalam
bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat
tahun yang memperhatikan aspek
pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
6.
Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam
bentuk program secara mandiri atau
terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
7. Lembaga adalah satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan anak usia dini.
8.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD)
adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan
Pemerintah kepada anak melalui
Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
9.
Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.
C. TUJUAN BANTUAN
Tujuan pemberian
bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu,
kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
D.
SASARAN BANTUAN
Sasaran program BOP
PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain,
Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu,
kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak
berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/ Kota tersebut.
E.
JUMLAH DAN BESAR BANTUAN
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan
perhitungan sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan
perhitungan
jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar
Rp.600.000,-
(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan
prioritas
anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan
alokasi BOP
PAUD
adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak
Rp.
3
6.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
F.
WAKTU PENYALURAN DANA
Penyaluran dana dari
Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan
satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.
BAB II
IMPLEMENTASI BOP PAUD
IMPLEMENTASI BOP PAUD
A. SATUAN PAUD ATAU LEMBAGA PENERIMA BOP PAUD
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD
adalah sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan
pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya
yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
2. Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti
petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
3.
Memiliki rekening yang digunakan
atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja
Pemerintah;
4. Memiliki nomor pokok wajib pajak.
B. BOP PAUD
BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola
program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan
pendidikan anak usia dini yang bermutu;
2. BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak
terlayani;
3. Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan
pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
4. Pengelola atau
penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.
C. MANAJEMEN PROGRAM BOP PAUD
Dana BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh
Satuan PAUD atau Lembaga dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip
sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Lembaga mengelola dana secara profesional, transparan dan
akuntabel;
2. Satuan PAUD atau Lembaga harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan PAUD (RKAS), dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS
tersebut;
3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun berdasarkan
kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau
Lembaga;
4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan
kepada masyarakat.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN BOP PAUD
A. Proses Penetapan Alokasi Dana BOP PAUD











- Verifikasi Data DAPODIK
- SK Bupati/Walikota Penetapan Satuan PAUD atau Lembaga Penerima BOPPAU D
- Akad dengan Bank
Penyalur yang dipilih berdasarkan beauty
contest -
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK BOP PAUD sesuai peraturan menteri
|

Satuan/Lembaga PAUD
- Mengisi data DAPODIK
- Menyusun RKAS
- Menggunakan dana BOP PAUD
- Melaporkan penggunaan Dana BOP PAUD
B. PERSIAPAN PENYALURAN DANA
1.
Tim Manajemen BOP PAUD tingkat
Kabupaten/Kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor
Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Apabila terdapat perbedaan, maka Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan
dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD atau lembaga, agar data
yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di Satuan PAUD atau Lembaga.
2.
Tim Manajemen BOP Kabupaten/Kota menyerahkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima
dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan
dana BOP PAUD dari Bendahara Umum
Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.
3.
Tim manajamen BOP PAUD
menetapkan satu bank penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai
peraturan perundang-undangan.
4.
Bank penyalur yang
telah ditetapkan menerbitkan rekening satuan PAUD atau
Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan Surat keputusan daftar
Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana
BOP PAUD.
C. PENYALURAN DANA BOP PAUD
Penyaluran dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga mengikuti
mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program/DAK BOP PAUD oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. Penyaluran dana BOP PAUD dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau
Lembaga.
D. PENGAMBILAN DANA
Ketentuan yang harus diikuti terkait
pengambilan dana BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Lembaga adalah sebagai berikut:
1.
Pengambilan dana BOP PAUD dari
rekening Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Lembaga atas persetujuan
Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan
dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk
pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sej enis
rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
2.
Dana BOP PAUD harus diterima secara
utuh oleh Satuan PAUD atau Lembaga dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya
apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3.
Penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan
dengan kebutuhan Satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan
PAUD (RKAS).
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
A. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan dana BOP PAUD di Satuan PAUD atau Lembaga harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun dengan
memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Komponen
|
Penggunaan
|
Keterangan
|
Kegiatan
Pembelajaran |
1.
Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.
Peralatan pembelajaran seperti
kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3.
Kegiatan pertemuan dengan orang
tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.
|
Minimal 50% dari dana BOP PAUD
|
Kegiatan
Pendukung |
1.
Penyediaan buku administrasi;
2.
Pembelian alat-alat Deteksi Dini
Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.
Biaya pertemuan guru di kegiatan
Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport
petugas kesehatan kunjung;
4.
Menambah transport pendidik;
5.
Penyediaan makanan sehat.
|
Maksimal 35%
|
Kegiatan
Lainnya |
1.
Perawatan sarana dan prasarana
termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2.
Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi PAUD;
3.
Langganan listrik,
telepon/internet, air;
|
Maksimal 15%
|
B.
SUMBER PENDANAAN LAINNYA
Penggunaan dana dari Pemerintah Daerah dan
sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD
atau Lembaga dapat digunakan untuk memenuhi
kekurangan biaya operasional yang sama atau digunakan untuk keperluan lainnya.
C.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1.
disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau
Lembaga;
4.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/
Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru
yang ikut serta dalam kegiatan
tersebut;
5.
membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6.
digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7.
membangun gedung/ruangan baru;
8.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9.
membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/ acara keagamaan;
10.
membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
11.
membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan
main yang mengandung
kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).
BAB V
MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN
MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan
penyelesaian masalah terhadap penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD. Secara umum
tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa dana BOP PAUD diterima oleh yang berhak dalam ketepatan
jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama yang dipantau antara lain:
1.
Alokasi dana PAUD penerima bantuan;
2.
Penyaluran dan penggunaan dana;
3.
Pelayanan dan penanganan pengaduan;
4. Pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan dana BOP PAUD.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOP PAUD Pemerintah, Tim
Manajemen BOP PAUD Provinsi, dan Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/ Kota.
A. MONITORING OLEH TIM MANAJEMEN BOP PAUD PEMERINTAH
Kegiatan monitoring yang dilakukan
oleh Tim Manajemen BOP PAUD Pemerintah mengikuti ketentuan berikut.
1.
Monitoring pelaksanaan program untuk
tingkat provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah bertujuan untuk memperoleh informasi
tentang ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD
berdasarkan laporan dari Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota.
2.
Monitoring pelaksanaan program untuk tingkat
kabupaten/kota yang dilakukan oleh Pemerintah secara sampling bertujuan untuk memastikan ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD berdasarkan laporan dari Satuan PAUD atau Lembaga.
kabupaten/kota yang dilakukan oleh Pemerintah secara sampling bertujuan untuk memastikan ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD berdasarkan laporan dari Satuan PAUD atau Lembaga.
B. MONITORING OLEH TIM MANAJEMEN BOP PAUD PROVINSI
Kegiatan monitoring yang dilakukan
oleh Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Monitoring pelaksanaan program untuk tingkat
kabupaten/kota yang dilakukan oleh provinsi bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD.
kabupaten/kota yang dilakukan oleh provinsi bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD.
2.
Monitoring pelaksanaan program untuk
tingkat satuan PAUD atau lembaga yang dilakukan secara sampling oleh provinsi bertujuan untuk
memastikan ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan
dana BOP PAUD.
C. PENGAWASAN
OLEH TIM MANAJEMEN BOP PAUD KAB/KOTA
Kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan berikut.
1.
Pengawasan ditujukan untuk
memastikan ketepatan penyerapan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan dana BOP PAUD pada tingkat
Satuan PAUD atau Lembaga;
2.
Responden terdiri atas Pengelola
PAUD, Guru dan Tenaga Pendidik PAUD serta orang tua peserta didik;
3.
Pengawasan dilaksanakan pada saat dan
setelah penyaluran dana;
4.
Pengawas atau Penilik PAUD berkewajiban melakukan pengawasan penggunaan dana BOP PAUD secara
terintegrasi.
D. PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOP PAUD,
masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pemerintah, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Satuan PAUD atau Lembaga) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan
penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta
hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
1. Tingkat Satuan
PAUD atau Lembaga
a.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan
PAUD (RKAS) atau lembaga yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan PAUD atau
Lembaga. Dokumen ini disimpan di Satuan PAUD atau Lembaga dan
diperlihatkan kepada Pengawas atau Penilik
PAUD, Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran,
namun demikian dapat dilakukan revisi
pada semester kedua. Oleh karena itu
Lembaga PAUD dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan dana BOP PAUD yang diterima
satuan PAUD secara rinci.
b.
Pencatatan
Satuan PAUD atau Lembaga diwajibkan membuat pencatatan perolehan dana dan
pemanfaatan dana BOP PAUD. Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana dicatat secara
berurutan berdasarkan tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas. Setiap
transaksi ini harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Setiap transaksi
dalam formulir ini dibuatkan nomor
referensi yang terkait langsung
dengan penyimpanan bukti pengeluaran secara fisiknya.
Rekapitulasi pencatatan penerimaan
dan penggunaan dana ini disiapkan oleh Bendahara Satuan PAUD atau Lembaga dan pada akhir
semester dimintakan persetujuan dari Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau
Lembaga.
Seluruh arsip data keuangan berupa
laporan keuangan dan dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata secara berurutan
sesuai nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di tempat yang aman dan
mudah untuk ditemukan.
c. Pelaporan
1)
Laporan penggunaan dana BOP PAUD di
tingkat Satuan PAUD atau Lembaga disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran
(kuitansi/ faktur/ nota/ bon dari vendor/ toko/ supplier);
2) Laporan penggunaan dana BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Lembaga disertai dengan bukti Surat Pernyataan
Tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana
BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
2. Tingkat
Kabupaten/Kota
Tim Manajemen BOP
PAUD Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi yang mencakup hal-hal berikut.
a. Surat Keputusan Penetapan Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD dari Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
b. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan PAUD atau Lembaga.
c. Revisi Surat Keputusan alokasi dana BOP PAUD apabila terjadi
kesalahan/ ketidaktepatan/ perubahan data.
d.
Rekapitulasi penggunaan Dana BOP PAUD per PAUD per komponen biaya yang diperoleh dari Tim Manajemen BOP PAUD PAUD dengan menggunakan Formulir.
e.
Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan,
dan status penyelesaian.
3. Tingkat Provinsi
Laporan dari Tim manajemen BOP PAUD Tingkat Provinsi memuat hal-hal berikut.
a.
Rekapitulasi
penyaluran dana BOP PAUD di tingkat Kabupaten/
Kota.
b.
Temuan hasil monitoring pelaksanaan dana BOP PAUD di Kabupaten/ Kota.
c.
Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan,
dan status penyelesaian.
d.
Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOP PAUD Pemerintah.
4. Tingkat Pemerintah
Laporan Akhir Tahun penggunaan dana BOP PAUD per provinsi per kabupaten memuat hal-hal berikut.
a.
Laporan penggunaan dana BOP PAUD hasil rekapitulasi dari laporan Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi.
b.
Rekapitulasi jumlah penerima bantuan per kabupaten/kota disusun berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi.
c.
Hasil monitoring dan evaluasi yang berisi tentang waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
d.
Penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan,
dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen
BOP PAUD Provinsi/Kab/Kota.
e. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi,
pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
Laporan akhir tahun harus diserahkan ke menteri terkait
pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
E. SANKSI
Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOP PAUD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VI
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
MASYARAKAT
Setiap pertanyaan, usulan dan keluhan masyarakat harus langsung diberi tanggapan/respon.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOP
PAUD ditujukan untuk:
1.
Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar
dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.
Memastikan bahwa pengelola program
akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3.
Memastikan setiap progres penanganan
akan didokumentasikan secara jelas;
4.
Menyediakan bentuk informasi dan database
yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. PENGELOLAAN PELAYANAN DAN
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau
melalui SMS, telepon, surat atau email Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat.
1) Telepon :
02 1-57903020
2) Email
a.
pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
b.
pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3) SMS :
0811976929
4) Laman
pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id
B. TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN
Tim Manajemen BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak
lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi
layanan pada program BOP PAUD adalah sebagai berikut.
1. Tim Manajemen BOP PAUD Pusat
a.
menetapkan petugas Unit P3M
(Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat);
b.
menerima dan mencatat semua
informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c.
menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/ saran/ masukan;
usul/ saran/ masukan;
d.
memonitor progres penanganan
pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e.
menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOP PAUD;
f.
menyampaikan informasi kepada
Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g.
membuat laporan perkembangan
penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan
tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD yang merupakan
rekapitulasi status Provinsi;
h.
menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i.
menginformasikan status penanganan pengaduan BOP PAUD secara berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j.
melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan
Kerja sama –
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi:
a.
menetapkan petugas Unit P3M;
b.
menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat;
c.
menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.
monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOP PAUD dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e.
berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f.
membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/ Kota;
g.
menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan
Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h.
melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota
a.
menetapkan petugas Unit P3M;
b.
menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat;
c.
menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.
melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e.
memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan BOP PAUD secara online di laman BOP PAUD;
f.
membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD;
g.
menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h.
melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun semoga
dapat menjadi panduan yang jelas bagi semua unsur yang berkepentingan
dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Apabila
ada hal-hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih
lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan JI. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
1)
|
Telepon
|
: 021-57903020
|
2)
|
Email
|
|
|
a. pengaduan
|
|
|
b. pelayanan
|
|
3)
|
SMS
|
:0811976929
|
4)
|
Laman pengaduan
|
:
http:/ /pengaduan.kemdikbud.go.id
|
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANiES BASWEDAN
Salinan
sesuai dengan aslinya,
4)-al
a Biro Hukum dan Organisasi
emente an
Kebudayaan,
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FORMULIR ISIAN
Format BOP-01 PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Kepala/Pengelola PAUD...................................................
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD telah digunakan dalam
rangka mendukung operasional PAUD dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan
Belanja Bantuan Operasional PAUD (BOP PAUD) adalah sebagai berikut:
Penerimaan Dana
BOP PAUD Rp.......................
Penggunaan Dana BOP PAUD :
a.
Program Pembelajaran
Rp...........................
b.
Program Pendukung
Rp...........................
c.
Kegiatan Lainnya
Rp...........................
(Bukti penggunaan terlampir)
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti rugi dan/atau
tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama
Kabupaten/Kota), ........
Kepala PAUD....................... ,
Materai
Rp.6.000
Rp.6.000
(Nama Lengkap
& Stempel)
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
![]() |
Nama Satuan :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :








Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
Format BOP-03
CONTOH
REKAPITULASI PENYALURAN DANA BOP PAUD
KABUPATEN/KOTA.................. PRO VINSI...............................
REKAPITULASI PENYALURAN DANA BOP PAUD
KABUPATEN/KOTA.................. PRO VINSI...............................
TAHUN ANGGARAN.......
No
|
Nama Satuan PAUD
|
Tgl Realisasi Penyaluran dari
RKUD ke rekening |
Jumlah
|
||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ketua Tim BOP PAUD PAUD Kab/Kota

Format BOP-04
CONTOH
REKAPITULASI PENYALURAN DANA BOP PAUD
REKAPITULASI PENYALURAN DANA BOP PAUD
PRO VINSI...............................
TAHUN ANGGARAN...............
No
|
Kabupaten/ Kota
|
Tgl Realisasi Penyaluran dari
RKUD ke rekening |
Jumlah
|









,
Ketua Tim BOP
PAUD Provinsi



CONTOH
PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
TAHUN ANGGARAN...............
TAHUN ANGGARAN...............
Nama Satuan :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jenis Pengeluaran
|
Tg/Bln
|
Jumlah
|
No. Bukti
|
Menyetujui ......................................................... ,



CONTOH
LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
TAHUN ANGGARAN...............
TAHUN ANGGARAN...............
Nama Satuan :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No
|
Jenis
Pengeluaran
|
Jumlah
|
No. Bukti
|
1.
|
Program Pembelajaran
a.
...................................
b.
...................................
c.
..................................
d.
................................. dst
|
|
|
2.
|
Program Pendukung
a. .................................
b. .................................
c. .................................
d. .................................. Dst
|
|
|
3.
|
Kegiatan Lainnya
a. ................................
b. ................................
c.
dst
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
Menyetujui
.................................................................. ,

Format BOP-07
CONTOH
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
KAB/KOTA..................... PROVINSI................................
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
KAB/KOTA..................... PROVINSI................................
TAHUN
ANGGARAN
No
|
Nama Satuan
|
Penggunaan Dana
|
Jumlah
|
||
Pembelajaran
|
Pendukung
|
Kegiatan
Lainnya |
|||
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|


NIP: ..................................
Format BOP-08
CONTOH
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
PRO VINSI...............................
TAHUN ANGGARAN.............
No
|
Kabupaten/ Kota
|
Penggunaan Dana
|
Jumlah
|
||
Pembelajaran
|
Pendukung
|
Kegiatan
Lainnya |
|||
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
,
Ketua Tim BOP PAUD Provinsi

Format BOP-09
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN
MASYARAKAT
1. Identitas Pengadu :
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pengaduan:
3. Lokasi Kejadian :
a.
RT/RW/Dusun :
b.
Desa/Kelurahan :
c.
Kecamatan :
d.
Kabupaten/Kota :
e.
Provinsi :
4. Uraian
Pengaduan :
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan :
8. Keputusan / Rekomendasi :
9. Pelaksanaan Keputusan :
10. Tanggal
Pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan pelaksanaan keputusan :
11. Dokumen yang
Diterima :

Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota

Formulir BOP-10
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/ KRITIK/
SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran :
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran :
4. Penerima Pertanyaan / Saran :
5. Tindak Lanjut Saran :

Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota

Formulir BOP-11
|
Dibuat (pleb Tim
manajemen BOP di Kab/Kota, Provinsi, Pusat
|
PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN
PELAKSANAAN BOP PAUD TAHUN..........
PELAKSANAAN BOP PAUD TAHUN..........
No
|
Sumber Informasi
|
Isi Pengaduan
|
Isi Kritik
|
Isi Saran
|
Tindak
Lanjut
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

UPM
Kab/Kota/Prov/Pusat

MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Kelyieriieri ndkdan Kebudayaan,
Comments
Post a Comment