UANG DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM
UANG
DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM
Oleh
: Sahrianto
Pendahuluan
Pada awal peradaban, umat manusia
belum mengenai istilah jual beli dalam kehidupannya. Semua kebutuhan
sehari-hari sudah terpenuhi karena banyaknya sumber daya alam yang ada
disekitrnya. Namun, seiring bertambahnya populasi umat manusia maka mulailah
melakukan transaksi secara barter (barang dengan barang). Dengan berbagai
kesulitan yang dirasakan dalam transaksi barter ini sehingga berevolusi mencari
solusi agar dapat memudahkan transaksi diantara mereka, sehingga disepakati
menggunakan uang sebagai alat transaksi dalam jual beli.
Sepanjang sejarah keberadaanyya, uang memainkan peran penting dalam
perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi
pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdangangan
berjalan secara efisien.[1]
Sehingga uang memiliki peran penting
dalam sistem perekonomian maka harus dijalankan sesuai dengan fungsi uang itu
sendiri. Uang sebagai alat transaksi dalam pedagangan, sehingga uang tidak
boleh dijadikan sebagai komuditas.
Uang telah digunakan berabad-abad
yang lalu dan uang merupakn salah salah satu temuan manusia yang paling menakjubkan
sehingga mempunyai sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami berbagai
perubahan. Dengan demikian, tidak mudah
untuk menjelaskan atau mendefinisikan uang secara singkat, jelas dan tepat.
Namun, dalam masyarakat modern saat ini tidak ada orang yang tidak mengenal
uang.[2]
Defenisi Menurut Masyarakat Awam:
Kata uang menurut orang kebanyakan,
sering kali disinonimkan dengan kekayaan. Misalnya Amir kaya karena dia
memiliki banyak uang. Demikian pula orang pada umumnya sering sekali menyamakan
kata uang dengan pendapatan. Misalnya, Aisyah berhasil memperoleh pekerjaan
yang baik dan menerima banyak uang setiap bulannya.[3]
Defenisi Uang Menurut Ahli:
Al-Ghazali dan Ibn Khaldun
“Uang adalah apa yang digunakan
manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan
media simpanan”.[4]
Encyclopedia Americana:
“Uang dapat berupa segala sesuatu
yang secara umum dan secara luas diterima untuk pembayaran barang-barang,
jasa-jasa, dan utang”.[5]
Rollin G. Thomas:
“Uang adalah segala sesuatu yang
siap sedia dan diterima secara umum untuk pembayaran barang-barang, jasa-jasa,
dan harta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang”.[6]
Horal S. Sloan and Arnold Z Zurcher:
“Sesuatu yang secara umum diterima
sebagai penukar terhadap barang-barang lain, dalam suatu wilayah tertentu,
karena itu uang merupakan perantara penukaran”.[7]
A.L. Meyers:
“Kita dapat menggambarkan bahwa uang
adalah sesuatu yang lazim diterima sebagai perantara pertukaran, pengukur nilai
atau untuk pembayaran yang ditangguhkan”.[8]
J. Hervey:
“Segala sesuatu yang umum diterima
dalam pembelian barang-barang atau penyelesaian utang dapat disebut sebagai
uang”.[9]
Kamus Perbankan:
“Uang adalah segala sesuatu yang
iterima secara umum sebagai alat tukar, alat bayar, satuan dasar penilaian dan
sebagai penyimpan tenaga beli”.[10]
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Uang
adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah,
dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam
lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu; harta; kekayaan”.[11]
Defenisi Uang dalam Bahasa Arab
Uang dalam Islam berasal dari bahasa
Arab disebut “ Maal”, asal katanya berarti condong, yang berarti
menyondongkan mereka kearah yang menarik, dimana uang sendiri mempunyai daya
penarik, yang terbuat dari logam misalnya, tembaga, emas dan perak. Menurut
fiqhi ekonomi Umar RA, diriwayatkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang
dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalat manusia.[12]
Defenisi Uang dalam al-Qur’an
Dalam Al-qur’an ada beberapa ayat
yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai
penggaanti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam
Al-qur’an ada beberapa macam:
Dinar
Kata dinar hanya disebutkan satu
kali dalam al-Qur’an, yaitu dalam QS. Ali-Imran [3] ayat 75:[13]
*
ô`ÏBur
È@÷dr&
É=»tGÅ3ø9$#
ô`tB
bÎ)
çm÷ZtBù's?
9‘$sÜZÉ)Î/
ÿ¾ÍnÏjŠxsãƒ
y7ø‹s9Î)
Oßg÷YÏBur
ô`¨B
bÎ)
çm÷ZtBù's?
9‘$oYƒÏ‰Î/
žw
ÿ¾ÍnÏjŠxsãƒ
y7ø‹s9Î)
žwÎ)
$tB
|MøBߊ
Ïmø‹n=tã
$VJͬ!$s%
3 ...................
ÇÐÎÈ ...
Artinya:
“Di antara ahli Kitab
ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak,
dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika
kamu selalu menagihnya...”.
Ayat ini, selain
menyebutkan dinar sebagai satuan mata uang tertentu untuk pengukur nilai,
mengisyaratkan pula bahwa uang adalah alat penyimpan nilai.[14]
Dirham
Sebagaimana dinar, kata
dirham juga hanya disebutkan satu kali juga dalam a-Qur’an, yaitu dalam QS. Yusuf
[ 12] ayat 20:[15]
çn÷ruŽŸ°ur ¤ÆyJsVÎ/ <§øƒr2 zNÏdºu‘yŠ ;oyŠr߉÷ètB .... ÇËÉÈ
Artinya:
“Dan mereka menjual
Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja,...
Dalam ayat ini selain
dikemukakan dirham sebagai mata uang dan fungsinya sebagai alat pertukaran,
disinggung juga bahwa penggunaan dirham di kalangan masyarakat saat itu
berpatokan pada jumlah atau bilangan, bukan pada nilainya.[16]
Zahab dan Fidhdhah (Emas dan Perak)
Mengenai kata emas dan
perak cukup banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Hal ini disebabkan karena ketika
al-Qur’an diturunkan masyarkat banyak menggunakan emas dan perak dalam
melakukan kegiatan transaksi. Emas disebutkan pada delapan tempat, diantaranya
QS.at-Taubah [9] ayat 34:[17]
šúïÏ%©!$#ur ... šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
“... Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Selain mengandung
isyarat bahwa emas dan perak adalah satuan mata uang, alat pembayaran dan
penyimpan nilai, ayat ini mengandung larangan penimbunan uang karena akat
berakibat mematikan fungsinya sebagai sarana kegiatan ekonomi.[18]
Ayat lain yang
menyebutkan emas sebagai mata uang dan alat pertukaran adalah QS. Ali-Imran [3]
ayat 91:[19]
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. (#qè?$tBur öNèdur Ö‘$¤ÿä. `n=sù Ÿ@t6ø)ムô`ÏB NÏdωymr& âäö@ÏiB Äßö‘F{$# $Y6ydsŒ Èqs9ur 3“y‰tGøù$# ÿ¾ÏmÎ/ 3 ... ÇÒÊÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka
tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi,
walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu...”.
Sementara itu, kata
perak disebutkan enam kali dalam al-Qur’an. Diantaranya adalah QS. Ali Imran
[3] ayat 14:[20]
z`Îiƒã— Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@ø‹y‚ø9$#ur ÇÊÍÈ...
Artinya:
“Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak,...”.
Waraq
Waraq adalah uang tampahan perak.[21]
Waraq disebutkan dalam al-Qur’an dalam QS. al-Kahf [18] ayat 19:[22]
(#qä9$s%... öNä3š/u‘
ÞOn=ôãr&
$yJÎ/
óOçFø[Î6s9
(#þqèWyèö/$$sù
Nà2y‰ymr&
öNä3Ï%Í‘uqÎ/
ÿ¾ÍnÉ‹»yd
’n<Î)
...ÏpoYƒÏ‰yJø9$#
öÇÊÒÈ
Artinya:
“... Maka suruhlah
salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu
ini,...”.
Bidha’ah
Bidha’ah adalah barang-barang niaga
yang biasa dijadikan alat tukar.[23]
Dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. Yusuf [12] ayat 88:[24]
$£Jn=sù
(#qè=yzyŠ
Ïmø‹n=tã
(#qä9$s%
$pkš‰r'¯»tƒ
Ⓝ͓yèø9$#
$uZ¡¡tB
$uZn=÷dr&ur
•Ž‘Ø9$#
$uZ÷¥Å_ur
7py軟ÒÎ7Î/
7p8y_÷“•B
Å$÷rr'sù
$uZs9
Ÿ@ø‹s3ø9$#
ø-£‰|Ás?ur
!$uZøŠn=tã
( ¨bÎ)
©!$#
“Ì“øgs†
šúüÏ%Ïd‰|ÁtFßJø9$#
ÇÑÑÈ
Artinya:
“Maka ketika mereka
masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga
kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak
berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada
kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang
bersedekah".
Fungsi Uang
Dalam dewasa ini uang memiliki peran yang sangat penting dalam dalam
kehidupan manusia. Uang merupakan suatu hal yang tidak dapat terpisahkan dari
kehidupan. Uang pada awalnya hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi sejalan
dengan perkembangan peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya,
fungsi uang tersebut telah berkembang dan bertambah sehingga fungsinya menjadi
seperti yang dirasakan saat ini. Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat
dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi Asli Uang:
Uang sebagai Alat
Tukar (Medium of Exchange)
Dapat dibayangkan betapa sulitnya hidup di dalam
perekonomian modern ini tanpa adanya benda yang digunakan dalam sebagai alat
tukar. Apabila tidak ada uang, transaksi hanya dilakukan dengan cara tukar
menukar (atau dikenal dengan barter) antara barang yang satu dengan barang yang
lain.
Uang sebagai Alat Penyimpan
Nilai (Store of Value)
Barabg-barang berharga yang dimiliki berupa tanah, rumah, permata, dan
benda berharga lainnya. Walaupun kekayuaan dapat disimpan beragam bentuknya,
tidak dapat dipungkiri bahwa uang merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan
kekayaan.
Uang sebagai
Satuan Hitung (Unit of Account)
Apabila tidak ada satuan hitung yang diperankan oleh uang, dapat
dibayangkan kesulitan yang dialami dalam menilai suatu barang. Tanpa adanya
satuan hitung, seseorang mungkin akan kesulitan menilai seekor sapi sama dengan
dua ekor kambing dan sebaliknya. Dengan adanya uang tukar-menukar dan penilaian
terhadap suatu barang akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, dengan uang
pertukaran antar dua barang yang berbeda secara fisik juga dilakukan tanpa menghadapi
halangan.[25]
Fungsi Turunan Uang
Dengan adanya fungsi
asli uang, muncullah fungsi-fungsi lain yang disebut fungsi turunan. Fungsi
turunan dapat dibedakan sebagai berikut:
Uang sebagai
Ukuran Pembayaran yang Tertunda
(Standard for Deffered
Payment)
Fungsi uang ini terkait dengan transaksi pinjam-meminjam; uang merupakan
salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut. Jika
meminjam uang sebasar satu juta rupiah selama lima tahun, nilai uang akan lebih
berkembang daripada meminjamkan satu ekor kambing dalam waktu yang sama
mengingat karena kambing dalam lima tahun mendatang akan berbeda dengan keadaan
kambing saat meminjam.[26]
Uang sebagai Alat Pembayaran yang Sah (Means of
Payment)
Pemerintah menetapkan,
bahwa uang itu adalah tanda pembayaran yang sah. Artinya, uang itu harus
diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Uang berfungsi sebagai alat
pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang. Misalnya: untuk membayar
pajak, gaji, jasa, denda, utang pemberian hadiah, penghargaan atas prestasi
seseorang, pembelian barang, dan lain-lain.
Uang sebagai Alat Menimbun Kekayaan (Store Value)
Dengan uang seseorang
dapat menimbun kekayaan dengan cara membeli tanah, rumah, kendaraan, dan
perhiasan. Dengan uang seseorang akan lebih mudah menukarkan suatu barang
dengan barang lain yang ia kehendaki.
Uang sebagai Penyimpan Tenaga Beli atau Penyimpanan
Kekayaan (Store of Value)
Sesorang menyimpan menyimpan uang
berarti ia menyimpan tenaga beli yang belum digunakan, sekaligus berarti pula yang
bersangkutan menyimpan kekayaan sebesar jumlah uang tersebut.
Uang sebagai penyimpan tenaga beli
memungkinkan pemiliknya untuk tidak segara menukarkan uang yang dimilikinya
tersebut dengan barang-barang atau jasa-jasa apa bila barang atau jasa tersebut
belum diperlukan. Hal tersebut karena disamping sebagai peyimpan tenaga beli,
uang juga sebagai alat tukar menukar, maka kekayaan yang tersimpan di dalamnya
bersifat sangat likuid, yaitu setiap saat uang dapat ditukrkan dengan barang
atau jasa apapun yang harganya sebesar jumlah uang yang dimiliki. Dengan
perkataan lain, uang adalah kekayaan (aktiva), yang paling likuid dalam arti
setiap saat dengen segera dapat ditukarkan dengan barang atau jasa lain tanpa
harus mengeluarkan biaya apapun.
Menurut John Maynard Keynes, seorang
ahli ekonomi modern, yang mengutarakan teorinya liquidity preference theory bahwa
terdapat 3 alasan, sebab, atau motif seseorang atau perusahaan menyimpan uang
tunai sebagai berikut: (1) Motif transaksi (transaction mitive), (2) Motif
berhati-hati atau berjag-jaga (precautionary motive), dan (3) Motif
spekulasi (speculative motive)
Uang sebagai Alat Pembayaran Utang atau Pembayaran yang
Ditangguhkan (Payment Of Debt/ Stadart Of Differed Payment)
Dalam fungsinya sebagai alat
pembayaran utang maka berati utang akan menjadi lunas apabila dibayar dengan
uang. Fungsi ini sangat penting artinya dalam mendorong pertumbuhan
perekonomian mengingat bahwa transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi selama
ini tidak hanya dilakukan dengan pembayaran tunai melainkan juga dilakukan
melalui utang atau kredit.[27]
Fungsi Uang dalam Islam
Secara fungsional, uang, kata
Al-Ghazali adalah “khadimani wa la khadimun lahuma wa muradani wa la
yuradhani”. Ia hanya sebagai alat tukar (unit of exchange) dan alat perantara
(unit of intermediary or al-wasilah).[28]
Maka fungsi uang dalam Islam adalah sebagai berikut:
Uang sebagai Ukuran Harga
Abu Uhaid menyatakan bahwa dirham
dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa
menjadi nilai harga keduanya.
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa
Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh
harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini
menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya
kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
Ibn Rusyd mengatakan bahw, ketika
seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda,
jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang menjual kuda
dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai
harga baju terhadap beberapa baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentu
baju-baju itu juga harus bernilai 50.
Ibn al-Qayyim mengungkapkan bahwa
dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran
yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat,
tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa
naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya tidak lagi mempunyai unit
ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas. Bahkan semuanya
adalah barang komoditas.[29]
Uang adalah standar ukuran harga,
yaitu sebagai media pengukur nilai harga komoditas dan jasa, dan perbandingan
harga komoditas dengan komoditas lainnya. Pada sistem barter, sangat sulit
untuk mengetahui harg komoditas dan harga komoditas lainnya. Demikian pula
dengan harga jasa terhadap jasa-jasa lainnya. Uang dalam fungsinya sebagai
standar ukuran umum berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti
belakunya standar meter pada ukuran jarak, atau ampere untuk mengukur tegangan
listrik. Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diprlukan unuk setiap
perhitungan dalam ekonomi baik oleh produsen maupun konsumenn. Tanpa hal itu,
tidak mungkin baginya untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya-biaya.[30]
Uang sebagai Media Tranaksi atau Pertukaran
Uang menjadi media ransaksi yang sah
yang harus diterima oleh siapapun bila ia ditetapkan oleh negara.[31]
Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran barang
dan jasa. Fungsi ini sangat penting dalam ekonomi maju, diman pertukuran
terjadi banyak pihak. Setiap orang tidak memproduksi setiap apa yang ia
butuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau
jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan
untuk mendapatkan barang atau jasa yang ia butuhkan. Ketika seseorang
memproduksi barang kemudian menjualnya dengan mendapatkan uang, selanjutnya ia
gunakan untuk membeli kebutuhannya. Dengan demikian, uang membagi pertukaran kedalam
dua macam, yaitu (1) Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang,
dan (2) Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.[32]
Uang sebagai Media Penyimpan Nilai
Al-Ghazali berkata:”kemudian
disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang
ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dan
nilai baju tersebut, berapa? Jaul beli terjadi pada jenis barang yang
berbeda-beda seperti jual baju dengan makanan dan hewan dengan baju.
Barang-barang itu tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil”sebagai penegah
antara kedua orang yang bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain.
Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang
bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang bertahan
lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak dan logam.
Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang
sebagai alat simpan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua
barang tambang, emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini
merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.[33]
Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah
bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri,
uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh Raja Danarius dari
Kerajaan romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham
yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu kerajaan Sasanid Persia juag
memenuhi kriteria uang yang stabil. Sehingga meskipun dinar dan dirham
diterbitkan oleh bukan negara Islam, keduanya dipergunakan dizaman rasulullah
SAW.[34]
Sedangkan fungsi uang menurut Imam
Al-Ghazali mengatakan:”uang dinar dan dirham ibarat cermin dari kepemilikan
dan kekayaan. Ia berfungsi sebagai alat tukar. Jika uang dijadikan komoditi
sebagaimana barang, maka hancurlah sistem perekonomian masyarakat”.[35]
Sejarah dan Evolusi Uang
Sebelum adanya uang yang dipakai
ditengah masyarakat sekarang ini sampai adanya benda-benda yang disepekati
sebagai uang untuk ditukarkan dalam proses transaksi jual beli. Uang memiliki
sejarah dan evolusi (perubahan), baik bahan (materinya) maupun bentuknya sesuai
dengan perkembangan zaman.[36]
Sejarah dan evolusi uang dibagi menjadi 3 periode, yaitu sebagai berikut:
Priode Sebelum Barter
Pada awal peradaban, manusia
memenuhi kebutuhannya secara mandiri, mereka memperoleh makanan dari berburu dan
memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka
belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memiliki kebutuhan
makanannya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter
ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau dikenal dengan
jual-beli.[37]
Periode Barter
Ketika jumlah manusia semakin
bertambah dan peradabanya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama
manusiapun meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam.
Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhannya
sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian
untuk bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak bisa memperoleh ikan,
menenun pakaian sendiri atau kebutuhan lainnya.
Satu sama lain mulai membutuhkan,
karena tiddak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi kebutuhan
sendiri. Sejak saat itulah, manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat
untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
Pada tahapan peradaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapa
menyelenggarakan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter (pertukaran barang
dengan barang).[38]
Periode Setelah Barter
Transaksi yang dilakukan secara
barter ternyata banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan. Al-Ghazali mempunyai
wawasan yang sangat komprehensif mengenai berbagai problema barter yang dalam
istilah modern disebut sebagai berikut (1) Kurang memiliki angka penyebut yang
sama (lack of common denominator), (2) Barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility
of goods), dan (3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double
coincidence of wants).[39]
Untuk mengatasinya, mulai timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda benda yang digunakan sebagai alat tukar
(commodity money). Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran
itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted),
benda-benda yang dipilih bernilai tingggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai
magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari. Benda-benda yang pernah dijadikan sebagai uang adalah keramik,
kulit binatang langka, kulit kerang, tembakau manik-manik,garam, bahkan
dibeberapa komunitas tertentu gigi ikan pari atau taring binatang buas lebih
disukai sebagai uang karena dianggap mengandung nilai-nilai magis. [40]
Pada abad pertengahan, kulit kerang
lazim digunakan sebagai uang hampir diseluruh bagian di empat benua yaitu
Eropa, Asia, Amerika dan Afrika Barat. Bahkan di Persia dan di Italia Kuno
pernah dikenal binatang ternak sebagai uang.
Namun sejalan dengan bertambah
majunya kehidupan perekonomian, maka selanjutnya benda yang dipergunakan
sebagai uang beralih dari benda-benda yang disebutkan tadi ke logam yang
dianggap lebih baik dan lebih praktis dibndingkan dengan benda-benda lainnya,
terutama juga karena daya tahan/kekuatannya yang lebih baik krena tidak mudah
rusak serta memungkinkan untuk dibuat dalam bermacam-macam bentuk, ukuran serta
berat sesuai dengan kebutuhan.
Adapun logam yang digunakan sebagai
uang ialah antara lain besi, perunggu, seng, tembaga, perak, dan emas atau
campuran dari berbagai macam logam tersebut.
Negara-negara yang pertama-tama
menggunakan logam sebagai uang ialah Mesir Kuno, Babylonia, Assyiria, Cina, dan
Yunani. Mengenai bentuknya, awal uang logam berbentuk bongkahan, batangan,
lempengan, cincin dan kemudian terakhir berbentuk koin sebagai mana kita kenal
dewasa ini. Bahkan dibeberapa negara antara lain Jepang, diakhir abad
keduapuluh masih dijumpai koin-koin dengan nilai tertentu yang bentuknya
berlubang hampir seperti cincin.
Pada perkembangan selanjutnya yaitu
dalam tahap perekonomian modern dewasa ini, disamping koin tersebut, maka yang
besar peranannya ialah uang kertas yang memang terbuat dari kertas dengan
kualitas khusus. Kedua jenis uang tersebut (koin dan uang kertas) diterbitkan
oleh Bank Sentral negara masing-masing.
Uang kertas dan uang logam tersebut
tergolong pada uang kartal. Uang kertas pada awalnya merupakan perwakilan (representative
money) dari sejumlah logam mulia yaitu emas dan perak yang tersimpan di
Bank Sentral yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan logam tersebut setara
dengan sejumlah nilai nominal yang tertera pada uang tersebut apabila
dikehendaki.
Saat ini uang kertas tidak lagi
mewakili sejumlah logam mulia seperti semula. Dengan demikian uang kertas saat
ini merupakan uang kredit (kredit money) atau uang kepercayaan (fiduciare
money) atau fiad money yang hanya mempunyai jaminan ala kadarnya
bahkan mungkin tidak ada sama sekali bahkan dalam arti hanya memiliki nilai
nominal yaitu nilai yang tertera pada uang tersebut. Masyarakat memegang dan
menggunakan uang hanya berdasarkan kepercayaan semata-mata kepada
pemerintah/lembaga yang menerbitkan uang tersebut.
Sedangkan uang logam yang beredar
dewasa ini terdiri dari uang tanda (token money) yaitu uang yang nilai
nominalnya lebih besar dari nilai instrinsiknya/materinya yaitu logamnya.
Disamping itu, terdapat juga uang penuh (full bodied money) yaitu uang
logam yang nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya/materinya/logamnya. Full
bodied money dan token money merupakan commodity money dalam
arti di samping berfungsi sebagai uang juga dapat diperdagangkan materinya
yaitu logamnya.
Selanjutnya di samping kedua jenis
uang tersebut, dewasa ini yaitu juga besar perannya dalam perekonomian terutama
di negara-negara sistem perbankannya telah maju, terdapat pula jenis uang lain
yaitu uang giral. Uang giral adalah uang yang berada pada rekening-rekening
giro (sering juga disebut rekening koran atau current account, atau demand
deposit account) pada bank-bank umum (commersial bank).
Demikianlah sistem uang (money
system) yaitu instrumen-instrumen/alat-alat pembayaran yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengatur penawaran uang, mengalami evolusi ke arah
perkembangan bentuk uang yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
antara lain: (1) Lebih enak dan nyaman digunakan sebagai alat tukar, (2) Tidak
mudah rusak, (3) Tidak mudah dipalsukan, (4) Mudah disesuaikan (fleksibel)
terhadap kebutuhan perekonomian yang terus berkembang, dan (5) Dapat dengan
mudah dipengaruhi oleh Bank Sentral seandainya diperlukan dalam rangka
stabilitas ekonomi, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.[41]
Uang Beredar
Pengertian
Uang Beredar
Masyarakat pada umumnya lebih
mengenal istilah uang tunai yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang
tunai adalah uang yang ada di tangan masyarakat (di luar sistem perbankkan) dan
siap digunakan setiap saat, terutama untuk pembayaran-pembayaran dalam jumlah
yang tidak terlalu besar. Uang tunai tersebut sering pula disebut uang kartal.
Di Indonesia, uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di
masyarakat yang dikeluarkan serta diedarkan oleh Bank Indonesia.[42]
Dalam pembayaran bukan hanya dapat dilakukan dengan uang tunai, namun dapat
pula dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Pembayaran dalam jumlah
yang besar, tentunya tidak praktis kalau harus membawa uang tunai. Selain
berat, juga berisiko sehingga tidak aman.
Namun,
sebelum melakukan pembayaran dengan cek sebelumnya harus mempunyai simpanan
dalam bentuk rekening giro disuatu bank umum (demend deposits).reking giro adalah suatu rekening simpanan di bank
umum yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu. Mempunyai rekening giro
sama hanya memiliki uang tunai. Perbedaannya adalah kalau akan membayar dengan
uang, yang dilakukan cukup dengan memberikan uang tunai, sedangkan apabila
melakukan pembayaran dari uang yang disimpan dalam rekening giro, perlu satu
langkah lagi yang harus dilakukan, yaitu menulis jumlah pembayaran yang
diinginkan pada selembar cek. Uang yang
berada dalam rekening giro di bank umum tersebut sering disebut juga sebagai
uang giral. Sehinnga dapat disimpulkan bahwa bank umum merupakan lembaga
keuangan yang dapat menciptakan uang, yaitu uang giral. Oleh karena itu, bank
umum juga dikenal sebagai Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).[43]
Dengan uang kartal dan uang giral, masyarakat dapat melakukan pembayaran
tuanai secara langsung, demikian pula dengan kartu kredit atau kartu debet.
Penarikan simpanan berupa deposito berjangka (time deposits) tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Lazimnya, penariakan
simpanan berupa deposito berjangka dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang
telah diperjanjikan antara deposan dengan bank, misalnya dalam jangka waktu
satu bulan atau tiga bulan. Uang yang disimpan dalam rekening deposito
berjangka tersebut disebut uang kuasi.[44]
Terdapat dua perbedaan pokok dari ketiga jenis uang tersebut , yaitu: pertama, bila dilihat dari lembaga yang
mengeluarkan dan mengedarkan, terlihat bahwa uang kartal dikeluarkan dan
diedarkan bank sentral, sementara uang giral dan uang kuasi diciptakan dan
diedarkan oleh bank umum. Kedua, bila
dilihat dari penggunaannya, uang kartal dan uang giral dapat digunakan langsung
sebagai alat pembayaran, sedangkan uang kuasi tidak dapat langsung sabagai alat
pembayaran. Dengan demikian, uang kartal dan uang giral lebih likuid dibanding
dengan uang kuasi.[45]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa otoritas moneter (bank sentral)
dan bank umum adalah menciptakan uang. Bank sentral mengeluarkan dan
mengedarkan uang kartal, sedangkan bank umum mengeluarkan dan mengedarkan uang
giral dan kuasi. Kedua lembaga ini disebut sebagai lembaga yang termasuk dalam
sistem moneter karena kedua lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi moneter,
yaitu antara lain dapat menciptakan uang.[46]
Jenis Uang
Beredar
Di
Indonesia saat ini dikenal hanya dua macam uang beredar, yaitu sebagai berikut
:
Uang
Beredar dalam Arti Sempit
Uang beredar dalam arti sempit, yang sering diberi
symbol M1,
didefinisikan sebagai kewajiban system moneter terhadap sector swasta domestic
yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
Uang
Beredar dalam Arti Luas
Uang beredar dalam arti
luas, yang sering juga disebut sebagai likuiditas perekonomian dan diberi
symbol M2, didefinisikan sebagai kewajiban system moneter terhadap sector
swasta domestic yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang
kuasi (T). Dengan kata lain, M2 adalah M1 tambah dengan uang kuasi (T).[47]
Uang beredar dalam
arti sempit: M1=C+DD
Uang beredar dalam
arti luas: M2 dan M3
M2=M1+TD+SD,
M3=M1+QS
Uang beredar dalam
arti yang lebih luas: L
|
Faktor-Faktor
yang Memengaruhi Uang Beredar
Faktor yang Memengaruhi Angka Pelipat
Ganda Uang
Factor ini adalah
factor yang memengaruhi determinan uang primer itu sendiri, yaitu antara lain
biaya penggunaan uang giral, kenyamanan dan keamanan, biaya relative (opportunity
cost)
yaitu suku bunga, pendapatan masyarakat, kemjuan layanan sector perbankan,
ketentuan otoritas moneter, dan keperluan bank akan likuiditas jangka pendek.
Faktor yang Memengaruhi Perubahan Uang
Primer
Factor ini terkait
dengan perubahan transaksi keuangan oleh masyarakat yang tercermin pada pos –
pos neraca otoritas moneter, baik dari sisi penggunaan uang primer maupun
factor yang memengaruhi uang primer.
Secara garis besar dapat disimpulkan factor yang dapat memengaruhi uang
beredar, antara lain adalah: tingkat pendapatan masyarakat, suku bunga,
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan otoritas moneter, dan factor
lain yang mencerminkan kekuatan struktur dan perkembangan ekonomi suatu Negara.[49]
Konsep Uang Konvensional dan Islam
Uang dalam perekonomian merupakan
materi yang sangat berharga dan sangat diagungkan di dunia. Perekonomian modern
tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh
manusia. Tanpa uang perekonomian tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Secara sederhana uang didefenisikan segala sesuatu yang dipergunakan sebagai
alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan
oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai
uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuati itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional
Fungsi utama uang dalam teori
ekonomi konvensional adalah: (1) Sebagai alat tukar (medium of exchange)
uang dapat digunkan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran, (2) Sebagai
kesatuan hitung (unit of account) untuk
menentukan nilai/harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga
satu barang dengan barang lain, dan (3) Sebagai alat penyimpan/penimbun
kekayaan (store of value) dapat dalam bentuk uang atau barang.[50]
Ada beberapa teori yang digunakan
untuk menjelaskan perilaku uang dalam ekonomi konvensional, antara lain:
Teori Moneter Klasik.
Teori permintaan uang klasik
tercermin dalam teori kuantitas uang (MV=PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhu
oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
Teori Keynes
Menurut Keynes, motif seseorang
untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: transaction motive, precautionary
motive, and speculative motive (motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan
motif spekulasi). Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat
pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.
Konsep Time Value of Money
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi
perekonomian suatu negara, yaitu biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan
moneter. Pada umumnya analisis ekonomi suatu negara ditentukan oleh analisis
atas ukuran uang yang beredar.[51]
Menurut teori ekonomi konvensional,
uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi. Secara hukum uang adalah
sesuatu yang dirumuskan undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat
diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu
itu dapat digunanakan sebagai alat tukar. Sementara secara fungsi, menurut
Irving Fisher dan Cambridge yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang
menjalankan fungsi sebagai uang, yang dapat dijadikan sebagai alat tukar
menukarr dan penyimpan nilai. Sementara Keynes mengatakan, uang berfungsi
sebagai alat transaksi, spekulasi, dan berjaga-jaga.
Di dalam ekonomi ini juga, uang
dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu
waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of money adalah nilai
waktu uang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan
memegang uang orang dapat dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dan
kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan memilih menyimpan uang dalam bentuk
surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan diatas inflasi
yang terjadi. Dengan demikian, nilai uang saat sekarang nilai subtitusinya
terhadapa barang akan lebih tinggi dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.[52]
Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam
berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang
sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital (modal).
Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak
jelas. Sering kali istilah uang dalam presfektif ekonomi konvensional diartikan
secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan
uang sebagai capital.[53]
Dalam Islam, capital private
goods, sedangkan money is public goods. Uang ketika mengalir adalah public
goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang
(stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Konsep public goods belum
dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi
lingkungan, maka kita berbicara tentang externalitiest, public goods, dan
sebagainya. Dalam Islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah
mengatakan bahwa, “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air,
rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Dengan
demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang
baru dalam ekonomi Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam
bentuk musyarakah (kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih, dengan
ketentuan jika memperoleh keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal
akad dan jika menderita kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal
masing-masing pihak), muzara’ah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang
pertanian), musaqah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang perkebunan),
dan lain-lain seperti tertuang dalam berbagai Hadis Nabi.[54]
Untuk lebih jelasnya, konsep private
dan publik goods masing-masing dapat diilustrsikan dengan mobil jalan
tol. Mobil adalah private good(capital)
dan jalan tol adalah publik goods (money). Apabila mobil tersebut
menggunakan jalan tol,maka kita tidak
akan menikmati jalan tol tersebut . dengan kata lain ,jika dan hanya jika uang
hanyah diinvestasikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan
lebih banyak uang, sedangkan karena dalam konsep konvensional uang dan capital
dan menjadi publik goods, maka
bagi mereka jika mobil di parkir di gersi ataupun digunakan di jalan tol,
mereka akan tetap menikmati manfaat dari jalan tol tersebut.apakah uang
diivestasikan pada proses produksi atau, tidak mereka tetap harus mendapatkan lebih banyak uang. Disinilah letak keanehan
teori bunga (interest theory) yang
dikumukakan oleh para ekonom kovesional.[55]
Konsep Islam
|
Konsep Konvesional
|
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah publik goods
·
modal adalah private good
·
uang adalah flow concept
·
modal adalah stock concept
|
·
uang sering kali diidentikkan dengan modal
·
uang (modal) adalah private good
·
uang (modal)adalah flow concept bagi fisher
·
uang (modal)adalah stock concept bagi
cambridge school
|
Uang sebagai Flow Concept
Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa dalam Islam, uang adalah flow concept dan capital adalah
stock concept. Semakin cepat perputaran uang, akan semakin baik.
Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu
air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap,
maka disebut sebagai capital. Wadah empat mengendapnya adalah private
goods,sedangkan air adalah public goods. Uang seperti air, apabila
air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih dan sehat (bagi
ekonomi). Apabila air (uang) dibiarkan mengenang dalam satu tempat (menimbun
uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus diinvestasikan
ke sektor riil. Apabila tidak, maka bukan saja tidak mendapat return,
tetapi juga dikenakan zakat.[56]
Uang sebagai Public Goods
Ciri dari public goods adalah
barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangiorang lain
untuk menggunakannya. Sebagai contoh: jalan raya. Jalan raya dapat digunakan
oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai
kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya tersebut
dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan. Begitu pula
dengan uang, sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh
masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank,
tetapi karena aset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang
digunakan disektor produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar
kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi, semakin tinggi
tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan
dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hoarding)
dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakn public goods tersebut.
Jadi, jika dan hanya jika private goods dimanfaatkan pada sektor
produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.[57]
Peran Uang dalam Perekonomian
Uang beredar dalam masyarakat sangat berpengaruh bagi
kegiatan ekonomi. Jika terlalu bayak uang yang beredar harga barang akan
meningkat tajam sehingga terjadinya inflasi serta suku bunga akan turun.
Begitupun sebaliknya jika uang yang beredar sangat sedikit akan menghambat
perekonomian.
Berikut peran uang dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
Perekonomian Tanpa Uang
Dalam
dunia usaha, perekonomian uang maupun tanpa uang bukanlah hal yang baru.
Umumnya manusia melakukan transaksi dengan menggunakan uang, tetapi untuk
beberapa kegiatan khusus, sering pula transaksi tidak menggunakan uang. Hal ini
dikenal dengan barter. Barter adalah pertukaran barang dengan barang.
Suatu
perekonomian tanpa uang tetap memiliki kesulitan. Setiap system yang digunakan
dalam kegiatan apapun pasti memiliki titk lemah. Hal ini berlaku 8pula bagi
system perdagangan tukar – menukar barang atau jasa antara lain seperti
dijelaskan berikut ini:
(1) Pertukaran sulit dilaksanakan karena harus ada dua pihak yang saling
menginginkan barang atau jasa yang akan dipertukarkan dalam masing – masing
pihak harus mempunyai penilaian yang sama atas barang atau jasa yang dipertukarkan,
(2) Penilaian seseorang atas suatu barang hanya bisa dinyatakan dalam unit
barang lainnya, sedangkan barang lainnya tersebut mempunyai nilai yang berbeda
pula bagi tiap – tiap orang, (3) Tabungan hanya dapat dilakukan dalam bentuk barang
sehingga selain memerlukan tempat penyimpanan juga menghadapi resiko rusak,
susut, hilang, kebakaran dan lain sebagainya, dan (4) Pinjam – meminjam hanya
dalam bentuk barang. Dalam situasi dan kondisi ini, pihak yang ingin meminjam
suatu barang harus mencari dan berhubungan dengan orang yang memiliki barang
tersebut.[58]
Uang dan Kegiatan Ekonomi
Peranan
dan keterkaitan yang erat antara uang dengan kegiatan suatu perekonomian dapat
dianggap sebagai suatu hal yang bersifat alami karena semua kegiatan
perekonomian modern, misalnya produksi, investasi, dan konsumsi, selalu
melibatkan uang. Bahkan dalam perkembangannya, uang tidak hanya digunakan untuk
mempermudah transaksi perdagangan di pasar barang, namun uang juga menjadi
komoditas yang dapat diperdagangkandi pasar uang. Dengan kondisi tersebut,
sulit dibayangkan apabila tidak ada benda yang namanya uang.[59]
Peran
uang adalah memahami bagaimana aliran atau arus perputaran barang dan uang
terjadi dalam suatu perekonomian. Perkembangan kegiatan suatu perekonomian pada
dasarnya dapat dilihat dari dua sector yang saling berkaitan, yaitu sector riil
( barang dan jasa ) dan sector moneter ( uang ). Sector riil dan sector moneter
tidak hanya berkaitan erat. Kedua sector tersebut seperti dua sisi mata uang di
mana sisi yang satu tidak dapat dipisahkan dengan sisi yang lain. Misalnya
pembeli memiliki uang, tetapi tidak memiliki barang, sementara itu, penjual
memiliki barang, tetapi tidak memiliki uang. Dengan demikian, apabila
transaksitersebut dilakukan, nilai transaksi jual beli barang dan jasa harus
sama dengan nilai uang diserahterimakan.
Dalam
suatu kegiatan ekonomi selalu terdapat dua macam aliran, yaitu aliran barang
dan aliran uang atau dana. Dalam proses tersebut perusahaan akan membeli bahan
baku dan menyewa tenaga (keahlian) dari masyarakat sehingga akan terjadi aliran
barang dan jasa berupa bahan baku dan tenaga kerja dari masyarakat. Pada saat
yang sama juga terjadi aliran uang dari perusahaan untuk pembayaran bahan baku
yang dibeli tersebut. Aliran uang keluar tersebut bagi perusahaan akan menjadi
pos biaya, sementara bagi masyarakat, aliran uang masuk tersebut merupakan pos
pendapatan. Dalam suatu perekonomian aliran uang akan sebanding dengan aliran
barang dan jasa.
Ada
beberapa keuntungan yang menjadi kekuatan sistem perekonomian dengan
menggunakan alat tukar uang, antara lain sebagai berikut : (1) Uang pertukaran
dapat dipecahkan menjadi dua transaksi, yaitu pembelian dan penjualan. Kedua
transaksi ini tidak perlu dilakukan pada saat yang sama dengan orang yang sama.
Hal ini akan memperlancar pertukaran dan mendorong spesialisasi kerja. Di sini
uang berfungsi sebagai alat tukar – menukar, (2) Penilaian atas barang atau
jasa dapat dinyatakan dalam satuan uang sehingga dapat mempermudah perbandingan
nilai dari berbagai macam dan jumlah barang atau jasa. Dalam hal ini uang berfungsi
uang sebagai satuan hitung, (3) Uang mempermudah keinginan unutuk menabung.
Dengan demikian, orang tidak perlu lagi menumpuk barang – barang yang
menimbulkan masalah tempat penyimpanan dan risiko. Oleh karena itu, uang dapat
dipakai sebagi penyimpanan kekayaan, dan (4) Uang memajukan transaksi pinjam –
meminjam antara orang yang penghasilannya melebihi pengeluarannya ( untuk
konsumsi atau investasi ) dengan orang yang pengeluarannya melebihi
penghasilannya, yaitu antara surklus unit dengan deficit unit. Dalam hal ini
uang berfungsi sebagai alat penyelesaian utang – piutang.[60]
Uang dan Kegiatan Ekonomi
Sektor Riil
Masyarakat pada umumnya
membutuhkan uang atau dana untuk membiayai kegiatan ekonominya disektor riil,
seperti produksi, investasi, dan konsumsi. Keterkaitan antara uang dan kegiatan
ekonomi paling tidak terjadi dalam jangka pendek. Pengaruh uang terhadap
kegiatan ekonomi disektor riil pada dasarnya dapat bersifat langsung atau tidak
langsung. Pengaruh tidak langsung melalui pengaruhnya terhadap perkembangan
suku bunga. Apabila terjadi penambahan jumlah uang beredar, suku bunga akan
cenderung turun.penurunan suku bunga tersebut akan menurunkan biaya pendanaan
kegiatan investasi, yang selanjutnya mendorong kegiatan investasi dan kegiatan
ekonomi pada umumnya.[61]
Penutup
Uang adalah alat tukar yang telah
disepakati atas dasar hukum yang berlaku. Uang memiliki peran yang sangat
penting dalam sistem perekonomian. Peranan uang dalam sistem perekonomian yaitu
sebagai penggerak roda perekonomian dan pembiayaan sektor riil. Konsep uang dalam ekonomi konvensional sangat berbeda dengan konsep
uang dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional uang disamakan dengan
modal, sehingga uang (modal) adalah private good. Berbeda
dengan ekonomi Islam uang berbeda dengan modal. Uang adalah publik goods sedangkan
modal adalah private good.
Karena
uang merupakan public goods, maka uang memiliki peran yang sangat
penting dalam sistem perekonomian. Tanpa uang maka perekonomian tidak akan
berjalan. Sehingga uang harus dipergunakan dalam sektor riil agar roda
perekonomian dapat tetap berputar dengan baik. Selain itu, konsep ekonomi Islam
melarang uang dijadikan sebagai motif spekulasi, yaitu menimbun/menyimpan uang
tanpa diedarkan dikalangan masyarakat. Karena dalam pandangan Islam, uang
adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian.
Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi
tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian dan harta yang
sudah mencapai haul haruslah dikeluarkan zakatnya.
Daftar Pustaka
Arman, Heryani. “Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali dalam Sistem
Keuangan Kontemporer”. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2010.
Sudah Diterbitkan
Azis, Abdul. Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta:
Graha Ilmu. 2008
Departemen Agama RI. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta
Pusat: Pena Pundi Aksara. 2006
Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka. 2002
Firdaus, Rahmat dan Maya Ariynti. Pengantar Teori Moneter serta
Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah. Bandung:
Alfabeta. 2011
Kara, Muslimin. “Uang dalam Persfektif Ekonomi Islam”. ASSETS.
Vol.2 No. 1 Tahun 2012
Karim, Adiwarman A. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada. 2004
. Ekonomi
Makro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2007
Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen,
Negara dan Pasar. Edisi Revisi. Cet.ke-2.
Jakarta: Rajawali Pers. 2013
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta:
Kencana, 2007
Rival, Veithzal, dkk. Bank and Financial Institution Management: Conventional
dan Shariah System. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2007
[1] Muslimin Kara,
“Uang dalam Persfektif Ekonomi Islam”, ASSETS, Vol.2 No. 1 Tahun 2012,
h.44
[2] Veithzal Rival, dkk, Bank and Financial Institution Management: Conventional dan Shariah System,
(Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2007), h. 3
[3] Akhmad
Mujahidin, Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar, Edisi
Revisi, Cet.ke-2, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h.59
[4] Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), h.80
[5] Rahmat Firdaus
dan Maya Ariynti, Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem
Ekonomi Konvensional dan Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2011), h.11
[6] Ibid, h.12
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11]Depdiknas, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h.1232
[12] Akhmad, Ekonomi
Islam..., h.60
[13] Departemen
Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara,
2006), h.60
[14] Heryani Arman,
“Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali dalam Sistem Keuangan Kontemporer”, Skripsi,
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Sudah Diterbitkan, h.21
[15] Departemen, Mushaf..., h.238
[16] Ibid
[17] Departemen, Mushaf..., h.193
[18] Heryani, Relevansi....,
h.22
[19] Departemen, Mushaf..., h.62
[20] Ibid, h.52
[21] Akhmad, Ekonomi
Islam....
[22] Departemen, Mushaf..., h.296
[23] Akhmad, Ekonomi
Islam....
[24] Departemen, Mushaf..., h.247
[27] Rahmat, Pengantar...
, h.15-16
[28] Abdul Azis, Ekonomi
Islam: Analisis Mikro dan Makro, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), h.162
[29] Adiwarman, Ekonomi
Makro..., h.80-81
[30] Heryani, Relevansi....,
h.28
[31] Adiwarman, Ekonomi
Makro..., h.81
[32] Heryani, Relevansi....,
h.29
[33] Adiwarman, Ekonomi
Makro..., h.82
[34] Ibid
[35] Heryani, Relevansi....,
h.30
[36] Rahmat, Pengantar...,
h.4
[37] Mustafa Edwin
Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2007),
h.240
[38] Heryani, Relevansi....,
h.26
[39] Adiwarman A.
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2004), h.300
[40] Heryani, Relevansi....,
h.27
[41] Rahmat, Pengantar...,
h.4-6
[50] Heryani, Skripsi:Relevansi....,
h.51
[51] Ibid, h.52
[52] Ibid, h.53
[53] Adwarman,
Ekonomi Makro..., h.77
[54] Ibid, h.78-79
[55] Ibid, h.80
[56] Ibid, h.88
[57] Ibid, h.89
[60] Ibid
Comments
Post a Comment