Materi Kuliah Fiqh Ekonomi Kontemporer
Resume Mata
Kuliah Fiqh Ekonomi Kontemporer
Irfan Syamda
(01.11.3194)
Ekonomi
Islam Semester 7 Kelompok 9
Kartu kredit adalah kartu utang yang siap
pakai yang diterbitkan oleh Bank. Kartu Kredit diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Kepemilikan
Utama: kartu
utama/pokok dan Tambahan: pemberian kartu setelah dilakukan loyalitas
2.
Limit dananya:
Dalam menggunakan Kartu Kredit, ada
ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu harus sesuai dengan limit
jenis kartu dan jika over limit akan dikenakan denda. Pembayaran tagihan
pembelanjaan dapat dilakukan secara manual melalui konter bank penerbit kartu
kredit, melalui ATM bank penerbit atau ATM bank-bank tertentu atau ATM bersama,
dan melalui SMS banking, Internet banking atau sistem elektronik lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit
adalah pemengang kartu kredit (credit holder), toko (marchant) dan penerbit
kartu kredit (credit issuer). Jual beli dengan kartu kredit memenuhi unsur jual
beli biasa yaitu ada penjualan dan pembelian, ada barang dan ada harga. Akad
jual beli dengan kartu kredit adalah akad al-bai’
al-murabahah yaitu jual beli antara penjual pembeli
dengan mark up harga supplier (toko) sebagai margin keuntungan bagi penjual
kedua.
Dana Tunai
Kartu Kredit
Salah satu akses dana pemegang kartu kredit
(card holder) adalah memperoleh dana melalui ATM. Untuk memperoleh dana tunai
yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Plafon dana tarik tunai masing –masing jenis kartu kredit
yang dimiliki pemegang kartu kredit.
2) Kondisi terkini dana tarik tunai untuk menyesuaikan
kebutuhan pemegang kartu kredit.
3) Penarikan dana tunai dikenalkan bunga sesuai ketetapan bank
penerbit kartu kredit.
Penarikan
dana tunai melalui kartu kredit termasuk akad al-qard yaitu utang piutang, karena setiap penarikan dana tunai
melalui kartu kredit berakibat munculnya tagihan/hutang atas modal + bunga.
Pandangan
hukum Islam tentang Bunga Bank dalam kartu kredit menurut pandangan konservatif
mengatakan bunga bank adalah riba maka haram dikerjakan. Karena merupakan
tambah dari modal/pokok pinjaman). Namun, menurut pandangan pragmatis, bunga
bank bukanlah riba yang dilarang oleh Islam. Bunga tidak termasuk riba karena
ia adalah uang jasa yang tidak luar biasa tingginya, sehingga tidak
mengeksploitasi (memeras manusia).
Bunga
adalah cara memobilisasi (menggerakkan) dana masyarakat untuk pembangunan
ekonomi bangsa dan membiayai investasi yang produktif. Bunga (interest) adalah
system keuangan modern yang dapat disamakan denga sewa menyewa. Meminjam uang
bank sama dengan menyewa dengan memberi uang jasa pinjaman, mengingat sulitnya
memperoleh pinjaman secara cuma-cuma sekarang ini.
Kartu Pembiayaan Syariah
Kartu Pembiayaan
Syariah (Syariah Card) adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit yang
hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Dalam Kartu
pembiayaan syariah, bank penerbit memperoleh keuntungan tidak berdasarkan bunga
seperti kartu kredit konvensional. Kartu pembiayaan syariah hanya dapat
digunakan pada mitra penerbitnya yang mempunyai kegiatan usaha halal. Untuk
mencegah pemegangnya berprilaku konsumtif, kartu pembiayaan syariah tidak
memberlakukan minimum payment dan tidak memberlakukan finalti keterlambatan
pembayaran dari jatuh tempo.
Manfaat
Kartu Pembiayaan Syariah:
1. Memenuhi kekurangan dana tunai untuk berbagai kebutuhan
mendesak seperti biaya berobat, pendidikan, bencana alama, PHK dsb.
2. Memenuhi kebutuhan modal cash utuk suatu usaha produktf
3. Memenuhi kebutuhan lain-lainnya sesuai fasilitas yang
ditentukan oleh penerbit kartu, misalnya untuk keperluan dana umrah dan haji.
4. Kartu pembiayaan syariah adalah fasilitas pinjam/hutang
tanpa agunan.
Akad
yang digunakan dalam kartu pembiayaan syariah, yaitu:
1. Kafalah : bank syariah selaku penerbit kartu bertindak
sebagai pinjam bagi pemegang kartu pembiayaan syariah terhadap merchant (toko)
atas semua kewajiban bayar yang timbul. Bank sebagai penerbit menerima fee
(imbalan jasa).
2. Al-Qrdh : penerbit kartu adalah pemeberian pinjamana kepeda
pemegang kartu kredit syariah melalui penarikan uang tunai dari bank atau ATM
bank penerbit. Pemegang kartu berkewajiban mengembalikan sejumlah dana tarik
pada waktunya.
3. Al-ijarah : pemegang kartu kredit syariah dikenalkan bisya
keanggotaan sebagai jasa pembayarab dan pelayanan yang diberikan oleh bank
penerbit.
Ada
beberapa kartu pembiayaan syariah yang ada di Indonesia, seperti Dirham Card dari Bank Danamom,
diluncurkan pada bulan Juli 2007 dan merupakan kartu pembiayaan syariah pertama
di Indonesia, iB Hasanah Card dari
Bank BNI Syariah (Februari 2009), dan CIMB
Niaga Syariah Gold dari CIMB Niaga Syariah (November 2010).
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Multi Level
Marketing (MLM)
PLB/MLM
adalah penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan
oleh perorangang atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha
secara berturut-turut. Manfaat dari PLB adalah menghemat biaya produk karena
adanya penghematan biaya iklan, melahirkan mitra kerja yang tidak terikat
(distributor), dan Melahirkan keuntungan ganda, yaitu menikmati manfaat produk
sekaligus berbagai rupa insetif (hadiah, haji,umrah, asuransi, tabungan hari
tua, kepemilikan saham perusahaan).
Penjualan
Langsung Berjenjang Syariah/MLMS telah dijustifikasi oleh Fatwa DSN MUI
No.75/7/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, PLBS dikategorikan
dengan samsarah (makelar) dan menggunakan akad ijarah (sewa menyewa/upah mengupah) karena PLBS menerima fee jasa
pemasaran.
Karakteristik
dalam PLBS adalah produk yang dipasarkan harus halal dan berkualitas, sistem
akadnya sesuai dengan kaidah dan rukun jual beli, operasional corporate culture
sesuai syariah, memiliki dewan pengawas syariah, bonus yang diberikan sesuai
dengan nisbahnya sejak awal, pembagian bonus berdasarkan prestasi masing-masing
anggota, dan tidak menggunakan sistem piramida dengan menguntungkan up line
oleh down line.
Ada
beberapa perusahaan PLBS di Indonesia, seperti Ahad Net International, UFO BKB
Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, K-Link Indonesia.
Kepemilikan Logam Mulia (KLM) BRI Syariah
Pembiayaan
KLM BRI Syariah menggunakan skim akad al-Qard
(pinjaman) dan akad al-ijarah (sewa),
yaitu nasabah berkewajiban melakukan pembayaran hutang/pinjaman secara angsuran
dan pembayaran jasa pemeliharaan emas. Tujuan dari KLM BRI Syariah adalah
Mengedukasi masyarakat bahwa emas tidak hana digunakan untuk
perhiasannmelengkapi penampilan, namun juga dengan investasi dan Melindungi
nilai invvestasi masyarakat dari inflasi yang berkaitan pada turunnya daya beli
masyarakat dan menyusutnya nilai aset. Investasi emas dipastikan menguntungkan
karena ia benda ekonomi yang zero inflasi.
Produk
investasi dengan KLM yaitu, BRI Syariah bekerjasama dengan toko emas tertentu,
emas dapat dijamin dan memberi nomor seri, ketersediaannya serta layanan antar
emas dan Bank adalah kuasa nasabah dalam pembelian emas di toko mitra setelah
nasabah melihat pisiknya terlebih dahulu. Kesyariahan KLM adalah akad yang
digunakan adalah al-qard, sehingga
pembiayaan terbebas dari riba karena nasabah hanya mengembalikan pokok pinjaman
seharga emas dan keuntungan yang diperoleh bank adalah pembayaran uang
pemeliharaan oleh nasabah adalah sewa atas jasa bank memelihara emas dari
resiko yang masih tersimpan di tangan bank.
Produk Pembiayaan Mulia: Layanan Investasi Emas Pegadaian
Syariah
Pegadaian
syariah menawarkan layanan pembelian emas batangan untuk investasi yang disebut
MULIA (Murabahah Logam Mulia), layanan ini dijamin dengan sertifikat resmi dari
PT.ANTAM (Aneka Tambang) dengan tonasi emas yang ditawarkan adalah 5 sampai
1000 g, dengan lama angsuran 3 sampai 36 bulan.
Harga
transaksi MULIA yaitu harga pokok berupa harga emas yang berlaku pada tanggal
transaksi (tonasi x harga), dengan
pembayaran uang muka sebesar 20%, dan margin keuntungan yang diminta 5,5%.
Perhitungan
pembayaran pembiayaan MULIA yaitu menghitung harga pembelian dengan
menjumlahkan harga pokok dengan margin keuntungan. Harga MULIA yang diangsur
yaitu harga pembelian dikurangi dengan uang muka. Angsuran harga MULIA dilunasi
sebesar harga terhutang hingga lunas sesuai perjanjian dengan rumus:


Struktur
akad Mulia, yaitu:
1.
Akad
Murabahah: pegadaian syariah membeli emas kepada produsen sesuai order nasabah,
kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan.
2.
Akad
al-rahn: pegadaian syariah menahan sementara emas hingga nasabah melunasi uang
pinjaman/harga emas terhutang sesuai dengan perjanjian.
3.
Emas
yang dijadikan objek gadai akan diberikan kepada nasabah setalah melunasi uang
pinjaman, baik dengan tepat waktu atau dipercepat pelunasanya tanpa ada
finalty.
Beli Gadai Emas: Berinvestasi dengan
Layanan Produk Beli Gadai Emas Bank Syariah Mandiri
Gadai
emas sebagai investasi karena Logam mulia (LM) emas
memiliki nilai ekonomis yang prospektif dan kompetitif karena harganya yang
cenderung naik dari waktu ke waktu (zero inflasi). Emas yang dimiliki dapat
digadai untuk memperoleh pembiayaan sekitar 80% dari nilai emas tersebut. BRI
syariah memberi pinjaman hingga 93% dari
nilai taksir untuk emas batangan dan 90% untuk emas perhiasan. Uang
gadai yang diperoleh tersebut dibelikan emas, dan selanjutnya digadaikan lagi. Begitu
seterusnya.
Bank
Syariah Mandiri menyediakan fasilitas berinvestasi dengan gadai emas, dimana
nasabah membeli emas pada toko mitra BSM, yaitu www.cicilemas.com. Nasabah membeli emas ditoko mitra BSM tersebut dengan uang
muka seperlima dari harga emas. Nasabah bertransaksi gadai secara langsung
dengan BSM secara aman. Uang gadai tersebut dipakai untuk melunasi sisa harga
emas di toko. Dan Hutang gadai di BSM dapat dilunasi dengan cara mencicil dari
rekening tabungan.
Ada
beberapa keuntungan beli gadai emas di BSM seperti Nasabah dapat beli emas
dengan pecahan yang lebih besar sekaligus dengan membeli pecahan besar harganya
lebih murah dan mengikat harga awal, karena harga emas hampir selalu naik tiap
bulannya. Selain itu adapula resiko investasi gadai emas syariah yaitu Jika
harga emas mengalami penurunan selama masa gadai (4 bulan), mengakibatkan
nasabah mengalami kerugian yang signifikan daripada sekedar membeli emas dan
menyimpannya. Untuk menghindari risiko ini, nasabah harus senantiasa mengakses
informasi harga emas dari waktu ke waktu.
Pegadaian MULIA Arisan Emas: Layanan
Investasi Emas Pegadaian Syariah
Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau
barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka
untuk menemukan siapa yang memperolehnya. PMAE adalah layanan investasi emas
yang ditawarkan oleh pegadaian syariah dalam bentuk arisan.
Jumlah
anggota arisan minimal 6 orang dan maksimal 36 orang, untuk menghindari
kejenuhan jika anggota arisan berjumlah 36 dapt dipecah 3 kelompok. Jumlah
anggota sekaligus menunjukkan jangka waktu arisan. Denominasi yang ditawarkan
adalah 1,5,10,25,50,100,250,
dan 1000g.
Pembayaran
harga arisan emas pegadaian syariah yaitu Harga emas adalah harga resmi PT.ANTAM
pertanggal transaksi. Harga emas dapat diakses pada portal pegadaian syariah www.pegadaiansyariah.co.id.
Membayar
uang muka (UM) 10% dan atau 15%. Jika 10% maka logam mulianya didapat setelah
angsuran pertama. Jika UM 15%, maka logam mulia diberikan oleh pgadaian pada
pembayaran angsuran pertama. Dan Skim akad yang digunakan adalah murabahah,
dimana pegadaian syariah mengorder emas sebanyak anggota arisan sekaligus,
sehingga tidak mengalami perubahan harga emas yang diarisankan.
Perhitungan pembayaran arisan emas yaitu Pembayaran
untuk uang muka/DP untuk masing-masing anggota sebesar 10% dan atau 15% dari
harga pokok emas. Pembayaran dan total angsuran harus dibayar oleh
masing-masing anggota perbulannya hingga selesai lama waktu angsuran. Dan
setiap anggota membayar uang administrasi sebesar Rp. 50.000,-.
Arisan emas adalah murni jual beli murabahah tanpa
akad lain yang terjadi perbulan hingga selesai masa arisan. Karena pegadaian
telah membeli kepingan emas sekaligus sesuai jumlah anggota arisan yang telah
ditetapkan. Sehingga arisan emas mengandung kebersamaan dan tolong-menolong dan
terbebas dari gharar, riba dan maisir.
Kepemilikan Rumah dengan Musyarakah
Mutanaqishah (MM): Skim Pembelian Rumah Syariah Kontemporer
MM adalah syirkah yang kepemilikan asset
(barang) salah satu syarik berkurang disebebkan pembelian secara bertahap oleh
pihak syarik lainnya.
Kepemilikan rumah dengan MM diatur dalam
fatwa DSN No.73 Tahun 2008 Tentang MM. MM sebgaia Hybrid Contract di dalamnya
berlaku akad syirkah dan al-bai’. Rumah yang dibeli adalah milik
bersama dengan bank, ini bentuk akad syirkah.
Rumah yang dibeli dengan skim pembiayaan MM
pada akhirnya untuk dimiliki oleh nasabah. Untuk memilikinya, nasabah harus
membeli porsi kepemilikan bank secara angsur, sesuai dengan perjanjian yang
disepakati. Keuntungan bank dalam pembiayaan MM yaitu Dalam pembiayaan
pembelian rumah dengan skim MM, ada 2 komponen biaya bagi nasabah tiap
bulannya, yaitu pembelian aset dan sewa aset. Nasabah dikenakan sewa karena ia
tidak memiliki rumah tersebut seluruhnya, melainkan ada hak bank disitu. Bank
mengenakan biaya sewa kepada nasabah untuk sah menempatinya. Menurut ketentuan
khusus fatwa DSN No.73 Tahun 2008, uang sewa yang di tarik oleh bank kepada nasabah
adalah keuntungan yang harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Dengan demikian, hasil ijarah itupun kembali dalam bentuk bagi hasil kepada
nasabah.
Sukuk:
Mengenal Instrumen Investasi Sukuk Ritel diIndonesia
Sukuk
telah digunakan secara luas oleh masyarakat muslim pada abad pertengahan. Menurut
sejumlah penulis Barat, sakuk berasal dari kata latin “cheque” atau “check”
yang bisa digunakan dalam perbankan kontemporer.Sukuk adalah surat berharga
yang mewakili kewajiban pembiayaan dari perdangangan dan kegiatan komersial
lainnya dimasa lalu.
Secara terminologis, sukuk adalah sertifikat
dengan nilai yang sama, mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya dari asset
nyata (tangible). Sukuk bukan instrumen utang piutang seperti halnya obligasi,
tetapi Sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen investasi berdasar pada
suatu transaksi (underling transaction) syariah, yang dapat berupa ijarah
(sewa), mudharabah (bagi hasil) atau akad syariah lainnya.
Sukuk ritel adalah instrumen investasi yang
dikeluarkan oleh negara/pemerintah dalam rangka memperoleh dana pembangunan
nasional.Disebut sukuk ritel karena nilai nominalnya yang kecil, tidak seperti
sukuk atau obligasi yang bernilai besar (milyaran) rupiah.Pemerintah
mengeluarkan SUKRI pertama kalinya pada tahun 2009 (SR-001), 2010 (SR-002),
2011 (SR-003).
Ada dua jenis sukuk ritel, yaitu:
1.
Sukuk ritel mudharabah di mana
SUKRI memberikan hasil cash (kupon obligasi) yang ditransfer secara otomatis
tiap bulannya pada rekening investor (pemegang sukuk)
2.
Sukuk ritel jual beli (capital
gain) dimana investor (pemegang sukuk) dapat memperjual belikan SUKRI sebelum
jatuh tempo kepada investor lainnya di pasar sekunder.
Karakteristik
penjualan Sukuk Ritel, yaitu:
1.
Sukuk ritel diperjual belikan
pada waktu tertentu, yaitu penawaran di pasar perdana.
2.
Pemerintah menunjuk agen
penjualan dari perusahaan sekuritas dan perbankan.
3.
Setelah masa penawaran perdana
habis, investor yang berminat hanya dapat membeli SUKRI di pasar sekunder
melalui agen penjualan. Harganya bisa lebih tinggin dan atau lebih rendah dari
nilai nominalnya.
Bursa Saham:
Jual Beli Saham Syariah
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan
kepemilikan atau pernyataan modal investor pada suatu perusahaan.Saham
perusahaan hanya dapat diperjul belikan dipasar khusus, yaitu bursa saham.Bursa
saham di Indonesia ada 2, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES). Yang dapa bertransaksi jual beli saham hanyalah anggota bursa
efek.Anggota efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Saham syariah adalah saham perusahaan yang
kegiatan usahanya sesuai dengan syariah (halal). Perusahaan-perusahaan yang
telah dinyatakan yang sahamnya Islami tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Hanya saham yang masuk dalam DES saja yang dapat ditransaksikan di bursa
saham/bursa efek secara syariah.
Jual beli saham telah dijastifikasi oleh
fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.80 tahun 2011 tentang
penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuatis di
pasar reguler bursa efek.Keabsahan beli saham syariah mengacu pada hukum al-bai
al-musawamah, yang mengakomodir lelang berkelanjutan (countinous auction) dala
perdagangan saham bursa Efek Indonesia.
Jual beli saham syariah di Bursa Efek
Indonesia sebagai berikut:
1.
Saham atau efek perusahaan yang
diperdagangkan di bursa adalah perusahaan yang masuk dalam daftar Efek Syariah
(DES).
2.
Memenuhi rukun dan syarat jual
beli menurut syariat Islam.
3.
Jual beli saham terhindar dari
praktek short selling dan margin tranding yang haram menurut syariah.
Short selling adalah pelaku pasar menjual
saham tertentu pada level tertinggi, kemudian pembelinya kembali pada harga
terendah.Pelaku short selling tidak memiliki saham, melainkan ia dijamin oleh
lembaga kliring (penjamin efek) , dan atau ia meminjam saham anggota bursa
efek.Keuntunga pelaku short selling terdapat pada selisih jual dan beli pada
jam yang berbeda di hari yang sama. Sedangkan Margin trending adalah epalku
pasar pembeli saham di pagi hari dengan nilai nominal tertentu, tetapi ia
berspekulasi, saham tersebu akan naik harga nya di siang hari, dan ia
memperoleh gain. Pelaku margin tranding tidak memiliki uang untuk membeli.
Short selling dan marging tranding dikatakan
haram karena Keduanya tergolog bai’ al-ma’dum, yaitu menjuak sesuatu yang belum
dimilikinya.Hakikat short selling dan marging tranding yaitu selling without
having and buying without money. Nabi SAW melarang menjual sesuatu yang belum
dimiliki dengan sabdanya :”Laa tabi’
maalaisa indaka”“jangan
menjual sesuatu yang belum kamu miliki”.
Home
Shopping: Berbelanja di Rumah
Ada beberapa karakteristik home shopping
diantaranya adalah Menawarkan barang-barang/produk berkualitas dengan garansi, Menawarkan
produk dengan menggunakan media televisi, Transaksi melalui media seperti
telepon, telepon seluler, langsung atau SMS, Barang diantar langsung ke alamat/
rumah pembeli, Perushaan home shoping bekerjasama dengan lembaga asuransi, dan
Tidak ada tawar menawar harga.
Home shopping sangat bermanfaat bagi
masyarakat modern karena menghemat tenaga dan waktu belanja, barang dijamin
dengan asuransi serta mendapat barang yang unik dan berkualitas.
Adapun proses jual beli dengan home shopping
yaitu didasari oleh akad ijab qabul melalui perangkat telekomunikasi, kemudian
Harga barang atau produk ditransfer cash terlebih dahulu pada rekening
perusahaan home shopping, dan akhirnya barang diantar ke rumah sesuai allamat
yang diberikan.
Jual beli dengan home shopping dalam Islam
dikategorikan ke dalam bai’ al-istisnha
yaitu jual beli pesanan. Karakteristik jual beli pesanan adalah adanya kegiatan
pembayaran harga lebih dahulu, baik sebagian atau seluruhnya, atau setelah
beberapa waktu kemudian barang diterima (barang belum ada ktika terjadi
akad/transaksi). Menurut madzhab Hanafi, bai al-istisnha sah berdasarkan metode
istinbath istihsan.
Comments
Post a Comment