Kepemilikan Logam Mulia (KLM) BRI Syariah
Kepemilikan
Logam Mulia (KLM) BRI Syariah
Pembiayaan
KLM BRI Syariah
1.
Prodak pembiayaan dengan menggunakan
skim akad al-Qard (pinjaman) dan akad al-ijarah (sewa)
2.
Kewajiban nasabah melakukan pembayaran
hutang/pinjaman secara angsuran, dan pembayaran jasa pemeliharaan emas.
Tujuan
KLM BRI Syariah
1.
Mengedukasi masyarakat bahwa emas tidak
hana digunakan untuk perhiasannmelengkapi penampilan, namun juga dengan
investasi.
2.
Melindungi nilai invvestasi masyarakat
dari inflasi yang berkaitan pada turunnya daya beli masyarakat dan menyusutnya
nilai aset. Investasi emas dipastikan menguntungkan karena ia benda ekonomi
yang zero inflasi.
Produk
Investasi dengan KLM
1.
BRI Syariah bekerja sama dengan toko
emas tertentu.
2.
Emas dapat dijamin dan memberi nomor
seri, ketersediaanya serta layanan antar emas.
3.
Bank adalah kuasa nasabah dalam
pembelian emas di toko mitra setelah nasabah melihat pisiknya terlebih dahulu.
KLM
dan sisi Syariahnya
1.
Akad sl-qard, pembiayaan terbebas dari
riba karena nasabah hanya mengembalikan pokok pinjaman seharga emas.
2.
Pembayaran uang pemeliharaan oleh
nasabah adalah sewa atas jasa bank memelihara emas dari risiko yang masih tersimpan
di tangan bank. Inilah keuntungan yang diperoleh bank.
KLM
dapat di transfer ke Gadai
1.
Nasabah KLM dapat berpindah ke gadai
setelah 6x angsuran.
2.
Dengan berpindah ke gadai angsuran
kepemilikan emas akan lunas segera.
3.
Dengan uang gadai tersebut, akan
dilunasi sisa pinjaman pokok + biaya pemeliharaan 1 bulan.
4.
Kewajiban nasabah adalah melunasi
pinjaman tiap 4 bulan, atau memperpanjang penitipan.
PRODUK
PEMBIAYAAN MULIA
(Layanan
Investasi Emas Pegadaian Syariah)
Mengenal
Produk Mulia
1.
Pegadaian syariah menawarkan layanan
pembelian emas batangan untuk investasi yang disebut MULIA (Murabahah Logam
Mulia)
2.
Layanan MULIA dijamin dengan sertifikat
resmi dari PT.ANTAM (Aneka Tambang)
3.
Tonasi emas yang ditawarkan adalah
5,10,25,50,100,250, dan 1000 g (data per Oktober 2014)
4.
Pembelian emas mengikuti harga resmi
emas Produsen pertanggal transaksi.
5.
Lama angsuran adalah 3,6,12,18,24, dan
36 bulan.
Harga
Transaksi MULIA
1.
Harga pokok, yaitu harga emas yang
berlaku pada tanggal transaksi dengan rumus: tonasi (g) x harga
2.
Uang muka (DP) sebesar 20%
3.
Margin keuntungan yang diminta 5,5%
Perhitungan
Pembayaran Pembiayaan MULIA
1.
Terlebih dahulu hitung harga pembelian
MULIA yaitu Harga Pokok + Margin Keuntungan
2.
Sebagai contoh: pembelian 1 keping emas
5 g seharga Rp. 2.470.000 dengan Margin keuntungan sebesar Rp. 137.529. harga
pembelian adalah 2.470.000 + 137.529 = 2.607.529
3.
Harga MULIA yang diangsur adalah Harga
Pembelian – DP (2.607.529 – 497.000 = 2.110.529)
4.
Angsuran harga MULIA dilunasi sebesar
harga terhutang hingga lunas sesuai perjanjian dengan rumus:

Struktur
Akad MULIA
1.
Akad Murabahah: pegadaian syariah membeli
emas kepada produsen sesuai order nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah
dengan margin keuntungan.
2.
Akad al-rahn: pegadaian syariah menahan
sementara emas hingga nasabah melunasi uang pinjaman/harga emas terhutang sesuai
dengan perjanjian.
3.
Emas yang dijadikan objek gadai akan
diberikan kepada nasabah setalah melunasi uang pinjaman, baik dengan tepat
waktu atau dipercepat pelunasanya tanpa ada finalty.
Biaya-Biaya
MULIA
1.
Biaya administrasi sebesar Rp 50.000
2.
Biaya distribusi/asuransi pengantaran
emas ke galeri 24
3.
Semua biaya distribusi sudah masuk ke
dalam perhitungan keuntungan yang diminta, yang pada gilirannya mempengaruhi
harga pembelian MULIA.
maaf saya ingin tanya. apakah produk KLM sampai saat ini masih digunakan oleh bank BRI Syariah
ReplyDelete