Materi Bimbingan dan Penyuluhan Tentang "ZAKAT"


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

“ZAKAT”

 



 

DISUSUN OLEH :

PESERTA DDWK KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONE

KELOMPOK II

 

IRFAN SYAMDA, S.E.Sy.                          PAIN PNS KUA KEC. PONRE

MUSTAMIN YAKUB, S.Pd.I                      PAIN PNS KUA KEC. LIBURENG

SANNA, S.Ag.                                         PAIN PNS KUA KEC. BONTOCANI

SUKMAWATI, S.Pd.I                                PAIN PNS KUA KEC. BAREBBO

RAHMAWATI, S.Pd.I                                PAIN PNS KUA KEC. TANETE RIATTANG BARAT

 

 

TAHUN 2018

  1. Mukaddimah
    Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan shalat. Ada delapan puluh dua (82) tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan zakat. Ini menunjukka bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannta. Shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah sedangkan zakat dipandang seutama-utama ibadah amaliyah. Atau shalat sebagai wujud hablu minallah sedangkan zakat sebagai hablu minannas. Dua komponen ini yang harus dijaga dalam kehidupan di dunia sehingga bisa menjadi bekal di hari akhirat kelak.
     
  2. Pengertian Zakat

  1. Secara bahasa
    Zakat bentuk masdar dari kata زَكَى  yang secara bahasa bisa berarti :

  • البَرَكَةُ  (Berkah)
  • النَّمَاءُ (Tumbuh Subur / berkembang)
  • الطَّهَارَةُ (Suci)
  • التَزْكِيَّةُ (Penyucian)

  1. Secara Istilah
    Zakat berarti hak wajib pada harta tertentu yang wajib diberikan kepada kalangan tertentu dan pada waktu tertentu.

Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 setelah Syahadat dan Shalat, sehingga dalam memungut zakat hendaknya mengikuti tuntunan syariat sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.

 

  1. Dasar Hukum Zakat

  1. Al-Qur’an
    Perintah zakat di ulang dalam Al-Qur’an sampai 32 kali.
    (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
    Terjemahnya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 43)
    õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
    Terjemahnya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah [9] : 103)
     
  2. Hadits
    بُنِيَ الاِسْلَامُ عَلَى خَمْسِنٍ شَهَادَةً أَلاَأِلَهَ اِلاَّاللهِ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الذَّكَاةِ وَحِجُّالبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَز
    Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhri Juz 1: 8; Muslim Juz 1: 16; dan Tirmidzi Juz 5: 2609)
     
  3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat atas Harta Haram
  3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan
  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia

  1. Undang-undnag Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

  • Pasal 6 dan 7, bahwa zakat dikelola oleh BAZ dan LAZ
  • Pasal 8, mengumpulkan zakat dari masyarakat (mampu), mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada masyarakat (tidak mampu).

  1. Undang-Undnag Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat.

 

  1. Macam-Macam Zakat

  1. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan.
    “Bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha‟ kurma atau satu sha‟ sya‟ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan Shalat („Idul Fitri).” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 2 : 1432, Muslim Juz 2 : 986)
    Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, karena jika setelah shalat Id maka hukumnya sama halnya sedekah biasa.
  2. Zakat Maal/Zakat Harta
    Harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik), setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.
     

  1. Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Maal

  1. Muslim yang merdeka
  2. Memiliki harta yang telah mencapai nisab. Nisab adalah ukuran minimal suatu benda yang wajib dizakati.
  3. Telah melewati satu tahun hijriyah (haul).
    Para ulama telah bersepakat atas adanya haul dalam zakat emas, perak dan peternakan. Adapun untuk zakat tanaman jika telah mencapai nishab, maka di keluarkan pada saat panen. Dan zakat rikaz di keluarkan pada saat menemukan, baik itu jumlahnya banyak maupun sedikit.

  1. Harta yang Wajib Dizakati
    Ada lima harta yang wajib dizakati :

  1. Zakat emas dan perak
    Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak terkait dengan dua syarat, yaitu:

  1. Mencapai nishab
    Nisab emas adalah dua puluh dinar, sama dengan:

  • 85 gram emas (24 karat)
  • 97 gram emas (21 karat)
  • 113 gram emas (18 karat)

Sedangkan nishab perak adalah dua ratus dirham, sama dengan 595 gram perak.

  1. Haul
    Yaitu genap satu tahun dengan hitungan hijriyyah, setelah mencapai nishab. Dan nishab harus sempurna dalam setahun penuh. Jika harta kurang dari nishab di tengah-tengah haul, atau dijualnya bukan untuk menghindar dari kewajiban zakat, maka haulnya terputus. Jika digantinya dengan yang sejenis, maka haulnya diteruskan.
    Jika telah mencapai nishab dan haul, maka dizakati sebanyak 2,5 %. Zakat emas dan perak tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya, tetapi zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga beratnya saat tiba masa kewajiban mengeluarkan zakat, yaitu setelah satu tahun.

  1. Pertanian dan buah-buahan
    Hasil pertanian dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya jika terpenuhi dua syarat, antara lain :

  1. Dapat ditakar
  2. Dapat disimpan lama (seperti: kacang tanah, kurma kismis, dan yang semisalnya)

Nishab pertanian dan buah-buahan adalah lima wasaq yaitu sama dengan 300 sha’ nabawi, yaitu kurang lebih setara dengan 647 kg gandum. Tidak disyariatkan haul pada zakat pertanian dan buah-buahan tetapi dikeluarkan saat panen.

Jika telah mencapai nishab, maka dikeluarkan;

  1. Sepersepuluh (10%), untuk yang diairi tanpa biaya, seperti; pengairan dari air hujan, mata air dan yang sejenisnya.
  2. Seperduapuluh (5%), untuk yang diairi dengan biaya, seperti; pengairan dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat, dan yang sejenisnya.

  1. Peternakan
    Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis: unta, sapi, dan kambing/domba. Wajib di keluarkan zakatnya jika terpenuhi tiga syarat, antara lain:

  1. Mencapai nishab
  2. Haul
  3. Merupakan binatang ternak yang digembala, artinya hewan tersebut digembalakan selama satu tahun lebih, dengan mencari makan sendiri, dibiarkan di padang rumput (tidak diberi makan secara khusus)

  • Unta

Bilangan unta yang wajib dizakati:

  1. 5 - 9 ekor =  1 ekor Kambing
  2. 10 - 14 ekor = 2 ekor Kambing
  3. 15 - 19 ekor = 3 ekor Kambing
  4. 20 - 24 ekor = 4 ekor Kambing
  5. 25 - 35 ekor = 1 ekor Bintu Makhad
  6. 36 - 45 ekor = 1 ekor Bintu Labun
  7. 46 - 60 ekor = 1 ekor Hiqqah
  8. 61 - 75 ekor = 1 ekor Jadz‟ah
  9. 76 - 90 ekor = 2 ekor Bintu Labun
  10. 91 - 120 ekor = 2 ekor Hiqqah
  11. 121 - 129 ekor = 3 ekor Bintu Labun
  12. 130 - 139 ekor = 1 ekor Hiqqah + 2 ekor Bintu Labun
  13. 140 - 149 ekor = 2 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
  14. 150 - 159 ekor = 3 ekor Hiqqah
  15. 160 - 169 ekor = 4 ekor Bintu Labun
  16. 170 - 179 ekor = 3 ekor Bintu Labun + 1 ekor Hiqqah
  17. 180 - 189 ekor = 2 ekor Bintu Labun + 2 ekor Hiqqah
  18. 190 - 199 ekor = 3 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
  19. 200 - 209 ekor = 4 ekor Hiqqah / 5 ekor Bintu Labun
  20. 209 ekor lebih = Untuk setiap 40 ekor : 1 Bintu Labun, dan Setiap 50 ekor : 1 Hiqqah

Catatan:

  • Bintu Makhad : Unta betina yang berumur 1 tahun
  • Bintu Labun : Unta betina yang berumur 2 tahun
  • Hiqqah : Unta betina yang berumur 3 tahun
  • Jadzah : Unta betina yang berumur 4 tahun

  • Sapi
    Sapi mulai wajib dizakati jika telah mencapai 30 ekor, bilangan sapi yang wajib dizakati:

  1. 30 - 39 ekor = Tabii‟ atau Tabii'ah
  2. 40 - 59 ekor = Musinnah
  3. 60 - 69 ekor = 2 ekor Tabii'
  4. 70 - 79 ekor 1 ekor = Tabii' + 1 ekor Musinnah
  5. 80 - 89 ekor = 2 ekor Musinnah
  6. 90 - 99 ekor = 3 ekor Tabii‟
  7. 100 - 109 ekor = 2 ekor Tabii‟ + 1 ekor Musinnah
  8. 109 ekor lebih = Setiap 30 ekor dikeluarkan 1 ekor Tabii‟, dan setiap 40 ekor dikeluarkan 1 ekor Musinnah

Catatan:

  • Tabiiatau Tabii‟ah : Sapi yang berumur 1 tahun (jantan atau betina)
  • Musinnah : Sapi betina yang berumur 2 tahun

  • Kambing
    Para ulama‟ telah bersepakat bahwa kambing itu mencakup domba dan biri-biri. Satu sama lain digabungkan, karena keduanya dianggap jenis yang sama. Kambing mulai wajib dizakati jika telah mencapai 40 ekor.
    Bilangan kambing yang wajib dizakati:

  1. 40 - 120 ekor = 1 ekor kambing
  2. 121- 200 ekor = 2 ekor kambing
  3. 201 - 300 ekor = 3 ekor kambing
  4. 301 - 400 ekor = 4 ekor kambing
  5. 401 - 500 ekor = 5 ekor kambing
  6. 500 ekor lebih = Untuk setiap 100 ekor kambing dikeluarkan 1 ekor

  1. Perdagangan
    Kewajiban mengeluarkan zakat perdagangan terikat dengan dua syarat, antara lain:

  1. Mencapai Nishab
    Nishab perdagangan adalah sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram emas (24 karat).
  2. Haul
    Jika telah mencapai nishab dan haul, maka dizakati 2,5 %. Dihitungnya nishab pada harta perdagangan adalah pada awal dan akhir haul, bukan ditengahnya. Ini pendapat madzhab Abu Hanifah.
    Perdagangan terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Jual beli
    Apabila jenis perdagangannya merupakan jual-beli, maka pendagang harus menggabungkan semua hartanya, harta tersebut mencakup modal (bahan baku), keuntungan, simpanan, nilai barang dagangan, dan piutang yang diharapkan pembayarannya. Selanjutnya dikurangi dengan jumlah tanggungan hutang yang wajib ia keluarkan. Setelah itu ia mengeluarkan zakat dari semua hasil perhitungan sebanyak 2,5% (jika telah mencapai nishab dan haul) yang disesuaikan dengan harga ketika ia mengeluarkan zakat, bukan harga ketika ia membeli barang tersebut. Inilah pendapat Jumhur ulama‟.
  2. Sewa menyewa
    Apabila jenis perdagangannya merupakan sewa-menyewa, maka yang dihitung adalah pada hasil sewa yang dimulai dari akad, digabung dengan simpanan, dan pembayaran yang diharapkan. jika telah mencapai nishab (85 gram emas) dan melalui masa haul, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Berkata Syaikh „Abdullah bin „Abdurrahman Al-Jibrin; ”Setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.”
     

  1. Rikaz
    Rikaz adalah harta yang terpendam pada masa jahiliyyah, lalu ditemukan oleh seseorang tanpa kerja keras dan tanpa biaya, baik itu sedikit atau banyak. Pada harta rikaz tidak ada nishab dan tanpa menunggu haul. Sehingga ketika menemukannya, maka harus segera dikeluarkan zakatnya. Berkata Imam Nawawi; ”Secara ijma‟ (kesepakatan ulama‟) tidak ada syarat harus menunggu haul (setahun) di dalam harta rikaz.” Zakat harta rikaz adalah sebesar 20%
     

  1. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
    Allah swt. Berfirman:
    * $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
    Terjemahnya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
     

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa zakat maal diberikan kepada delapan golongan, antara lain :

  1. Fakir
    Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun atau hanya memiliki sebagian dari kadar kebutuhannya.
  2. Miskin
    Miskin adalah orang yang memiliki setengah atau lebih dari kadar kebutuhannya.
  3. Amil
    Amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal, serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberi bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun mereka adalah orang kaya.
     
  4. Muallaf
    Muallaf adalah orang muslim yang diharapkan dengan pemberian zakat, iman dan Islamnya menjadi kuat. Juga mencakup orang kafir atau tokoh kaum mereka yang diharapkan keislamannya atau untuk mengantisipasi keburukannya.
  5. Hamba sahaya
    Masalah ini meliputi memerdekakan hamba sahaya, dan membantu hamba sahaya yang telah mengadakan perjanjian kepada tuanya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya (mukatab). Dan termasuk pula untuk melepaskan tawanan kaum muslimin dari tangan musuh.
  6. Gharim
    Gharim adalah orang yang berhutang (bukan untuk maksiat) yang tidak dapat melunasi hutang hingga jatuh tempo pembayarannya. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari hutang tersebut. Maka orang-orang ini patut diberikan harta yang cukup untuk membebaskan mereka dari hutangnya, baik itu sedikit atau banyak.
  7. Fi sabilillah
    Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah untuk meninggikan kalimatullah, yang tidak mendapat gaji dari Baitul Maal. Termasuk di dalamnya adalah para da‟i yang berdakwah ke jalan Allah swt.
  8. Ibnus sabil
    Ibnus sabil adalah seorang musafir yang sedang dalam perjalanan (bukan untuk maksiat) sementara ia kehabisan bekal untuk pulang ke negerinya. Maka ia diberi sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya dalam perjalanannya, walaupun ia adalah orang kaya.
     

  1. Tujuan / Hikmah Mengeluarkan Zakat

  1. Mendapat pahala di sisi Allah swt. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 110 dan 277, Q.S. Al-Maidah [5] : 12)
  2. Menenteramkan hati (Al-Baqarah [2] : 277)
  3. Mempererat tali persaudaraan (Q.S. At-Taubah [9] : 71)
  4. Orang yang berzakat termasuk ke dalam golongan orang yang beruntung (Q.S. At-Taubah [9] : 11)
  5. Allah memberikan rahmat dan keberkahan bagi orang yang berzakat (Q.S. Al-A’raf [7] : 156, Q.S. At-Taubah [9] : 5, dan An-Nur [24] : 56)
     

  1. Ancaman yang Tidak Mengeluarkan Zakat

  1. Pada hari kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya. (Q.S. Ali Imran [3] : 180)
  2. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya. (Q.S. Ali Imran [3] : 180)
  3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan. (At-Taubah [9] : 34-35)
  4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
  5. Termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah swt. (Q.S. Fussilat [41] : 6-7)
     

  1. Kesimpulan
    Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang secara bahasa berarti berkah, tumbuh, suci atau mensucikan. Sedangkan menurut istilah, zakat berarti hak wajib pada harta tertentu yang wajib diberikan kepada kalangan tertentu dan pada waktu tertentu.
    Dalam al-Qur’an, Allah swt. Senantiasa menyandingkan kata zakat dengan zakat yang terdapat 82 tempat, hal ini menunjukkan bahwa perintah zakat merupakan wujud hubungan dengan sesama manusia (sosial) sedangkan shalat merupakan wujud hubungan dengan Allah swt.
    Zakat dibagai menjadi dua, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat idul fitri dilaksanakan dan zakat maal (harta) yang dikeluarkan ketika memenuhi 2 syarat, yaitu nishab dan haul. Zakat maal (harta) meliputi zakat emas dan perak, zakat pertanian atau buah-buahan, zakat peternakan, zakat perdagangan, dan rikaz.
    Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari zakat sebagai wujud kehidupan sosial masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara yang kurang mampu, sehingga Allah swt. Memberikan ancaman kepada orang-orang yang enggan mengeluarkan zakatnya.
    Dalam al-Qur’an Allah secara jelas menjelaskan bahwa orang-orang yang mengeluarkan zakat akan dilipat gandakan pahalanya di sisi Allah swt., menentramkan hatinya, semakin erat hubungan persaudaraan serta Allah akan senantiasa memberi berkah dan rahmat-Nya. Sedangkan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, harta yang ditumpuk-tumpuk itu akan menjadi musuh di hari akhir kelak.


Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis