UANG DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM



UANG DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM
Oleh : Sahrianto

Pendahuluan
Pada awal peradaban, umat manusia belum mengenai istilah jual beli dalam kehidupannya. Semua kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi karena banyaknya sumber daya alam yang ada disekitrnya. Namun, seiring bertambahnya populasi umat manusia maka mulailah melakukan transaksi secara barter (barang dengan barang). Dengan berbagai kesulitan yang dirasakan dalam transaksi barter ini sehingga berevolusi mencari solusi agar dapat memudahkan transaksi diantara mereka, sehingga disepakati menggunakan uang sebagai alat transaksi dalam jual beli.
Sepanjang sejarah keberadaanyya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdangangan berjalan secara efisien.[1]
Sehingga uang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian maka harus dijalankan sesuai dengan fungsi uang itu sendiri. Uang sebagai alat transaksi dalam pedagangan, sehingga uang tidak boleh dijadikan  sebagai komuditas.

Pengertian Uang
Uang telah digunakan berabad-abad yang lalu dan uang merupakn salah salah satu temuan manusia yang paling menakjubkan sehingga mempunyai sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami berbagai perubahan. Dengan demikian, tidak mudah untuk menjelaskan atau mendefinisikan uang secara singkat, jelas dan tepat. Namun, dalam masyarakat modern saat ini tidak ada orang yang tidak mengenal uang.[2]

Defenisi Menurut Masyarakat Awam:
Kata uang menurut orang kebanyakan, sering kali disinonimkan dengan kekayaan. Misalnya Amir kaya karena dia memiliki banyak uang. Demikian pula orang pada umumnya sering sekali menyamakan kata uang dengan pendapatan. Misalnya, Aisyah berhasil memperoleh pekerjaan yang baik dan menerima banyak uang setiap bulannya.[3]

Defenisi Uang Menurut Ahli:
Al-Ghazali dan Ibn Khaldun
“Uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan”.[4]

Encyclopedia Americana:
“Uang dapat berupa segala sesuatu yang secara umum dan secara luas diterima untuk pembayaran barang-barang, jasa-jasa, dan utang”.[5]

Rollin G. Thomas:
“Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima secara umum untuk pembayaran barang-barang, jasa-jasa, dan harta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang”.[6]

Horal S. Sloan and Arnold Z Zurcher:
“Sesuatu yang secara umum diterima sebagai penukar terhadap barang-barang lain, dalam suatu wilayah tertentu, karena itu uang merupakan perantara penukaran”.[7]




A.L. Meyers:
“Kita dapat menggambarkan bahwa uang adalah sesuatu yang lazim diterima sebagai perantara pertukaran, pengukur nilai atau untuk pembayaran yang ditangguhkan”.[8]

J. Hervey:
“Segala sesuatu yang umum diterima dalam pembelian barang-barang atau penyelesaian utang dapat disebut sebagai uang”.[9]

Kamus Perbankan:
“Uang adalah segala sesuatu yang iterima secara umum sebagai alat tukar, alat bayar, satuan dasar penilaian dan sebagai penyimpan tenaga beli”.[10]

Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu;  harta; kekayaan”.[11]

Defenisi Uang dalam Bahasa Arab
Uang dalam Islam berasal dari bahasa Arab disebut “ Maal”, asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka kearah yang menarik, dimana uang sendiri mempunyai daya penarik, yang terbuat dari logam misalnya, tembaga, emas dan perak. Menurut fiqhi ekonomi Umar RA, diriwayatkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalat manusia.[12]

Defenisi Uang dalam al-Qur’an
Dalam Al-qur’an ada beberapa ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai penggaanti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam Al-qur’an ada beberapa macam:

Dinar
Kata dinar hanya disebutkan satu kali dalam al-Qur’an, yaitu dalam QS. Ali-Imran [3] ayat 75:[13]
* ô`ÏBur È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# ô`tB bÎ) çm÷ZtBù's? 9$sÜZÉ)Î/ ÿ¾ÍnÏjŠxsムy7øs9Î) Oßg÷YÏBur ô`¨B bÎ) çm÷ZtBù's? 9$oYƒÏÎ/ žw ÿ¾ÍnÏjŠxsムy7øs9Î) žwÎ) $tB |MøBߊ Ïmøn=tã $VJͬ!$s% 3 ................... ÇÐÎÈ ...
Artinya:
“Di antara ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya...”.
Ayat ini, selain menyebutkan dinar sebagai satuan mata uang tertentu untuk pengukur nilai, mengisyaratkan pula bahwa uang adalah alat penyimpan nilai.[14]

Dirham
Sebagaimana dinar, kata dirham juga hanya disebutkan satu kali juga dalam a-Qur’an, yaitu dalam QS. Yusuf [ 12] ayat 20:[15]
çn÷ruŽŸ°ur ¤ÆyJsVÎ/ <§øƒr2 zNÏdºuyŠ ;oyŠrß÷ètB .... ÇËÉÈ

Artinya:
“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja,...
Dalam ayat ini selain dikemukakan dirham sebagai mata uang dan fungsinya sebagai alat pertukaran, disinggung juga bahwa penggunaan dirham di kalangan masyarakat saat itu berpatokan pada jumlah atau bilangan, bukan pada nilainya.[16]

Zahab dan Fidhdhah (Emas dan Perak)
Mengenai kata emas dan perak cukup banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Hal ini disebabkan karena ketika al-Qur’an diturunkan masyarkat banyak menggunakan emas dan perak dalam melakukan kegiatan transaksi. Emas disebutkan pada delapan tempat, diantaranya QS.at-Taubah [9] ayat 34:[17]
šúïÏ%©!$#ur ... šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
“... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Selain mengandung isyarat bahwa emas dan perak adalah satuan mata uang, alat pembayaran dan penyimpan nilai, ayat ini mengandung larangan penimbunan uang karena akat berakibat mematikan fungsinya sebagai sarana kegiatan ekonomi.[18]
Ayat lain yang menyebutkan emas sebagai mata uang dan alat pertukaran adalah QS. Ali-Imran [3] ayat 91:[19]
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. (#qè?$tBur öNèdur Ö$¤ÿä. `n=sù Ÿ@t6ø)ムô`ÏB NÏdÏymr& âäö@ÏiB ÄßöF{$# $Y6ydsŒ Èqs9ur 3ytGøù$# ÿ¾ÏmÎ/ 3 ... ÇÒÊÈ
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu...”.
Sementara itu, kata perak disebutkan enam kali dalam al-Qur’an. Diantaranya adalah QS. Ali Imran [3] ayat 14:[20]
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÇÊÍÈ...
Artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak,...”.

Waraq
Waraq adalah uang tampahan perak.[21] Waraq disebutkan dalam al-Qur’an dalam QS. al-Kahf [18] ayat 19:[22]
(#qä9$s%... öNä3š/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ...ÏpoYƒÏyJø9$# öÇÊÒÈ
Artinya:
“... Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini,...”.

Bidha’ah
Bidha’ah adalah barang-barang niaga yang biasa dijadikan alat tukar.[23] Dalam al-Qur’an disebutkan dalam QS. Yusuf [12] ayat 88:[24]
$£Jn=sù (#qè=yzyŠ Ïmøn=tã (#qä9$s% $pkšr'¯»tƒ âƒÍyèø9$# $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur ŽØ9$# $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿ@øs3ø9$# ø-£|Ás?ur !$uZøŠn=tã ( ¨bÎ) ©!$# Ìøgs šúüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ
Artinya:
“Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".

Fungsi Uang
Dalam dewasa ini uang memiliki peran yang sangat penting dalam dalam kehidupan manusia. Uang merupakan suatu hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan. Uang pada awalnya hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, fungsi uang tersebut telah berkembang dan bertambah sehingga fungsinya menjadi seperti yang dirasakan saat ini. Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi Asli Uang:
Uang sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)
Dapat dibayangkan betapa sulitnya hidup di dalam perekonomian modern ini tanpa adanya benda yang digunakan dalam sebagai alat tukar. Apabila tidak ada uang, transaksi hanya dilakukan dengan cara tukar menukar (atau dikenal dengan barter) antara barang yang satu dengan barang yang lain.
Uang sebagai Alat Penyimpan Nilai (Store of Value)
Barabg-barang berharga yang dimiliki berupa tanah, rumah, permata, dan benda berharga lainnya. Walaupun kekayuaan dapat disimpan beragam bentuknya, tidak dapat dipungkiri bahwa uang merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan kekayaan.

Uang sebagai Satuan Hitung (Unit of Account)
Apabila tidak ada satuan hitung yang diperankan oleh uang, dapat dibayangkan kesulitan yang dialami dalam menilai suatu barang. Tanpa adanya satuan hitung, seseorang mungkin akan kesulitan menilai seekor sapi sama dengan dua ekor kambing dan sebaliknya. Dengan adanya uang tukar-menukar dan penilaian terhadap suatu barang akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, dengan uang pertukaran antar dua barang yang berbeda secara fisik juga dilakukan tanpa menghadapi halangan.[25]

Fungsi Turunan Uang
Dengan adanya fungsi asli uang, muncullah fungsi-fungsi lain yang disebut fungsi turunan. Fungsi turunan dapat dibedakan sebagai berikut:

Uang sebagai Ukuran Pembayaran yang Tertunda (Standard for Deffered Payment)
Fungsi uang ini terkait dengan transaksi pinjam-meminjam; uang merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut. Jika meminjam uang sebasar satu juta rupiah selama lima tahun, nilai uang akan lebih berkembang daripada meminjamkan satu ekor kambing dalam waktu yang sama mengingat karena kambing dalam lima tahun mendatang akan berbeda dengan keadaan kambing saat meminjam.[26]


Uang sebagai Alat Pembayaran yang Sah (Means of Payment)
Pemerintah menetapkan, bahwa uang itu adalah tanda pembayaran yang sah. Artinya, uang itu harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang. Misalnya: untuk membayar pajak, gaji, jasa, denda, utang pemberian hadiah, penghargaan atas prestasi seseorang, pembelian barang, dan lain-lain.

Uang sebagai Alat Menimbun Kekayaan (Store Value)
Dengan uang seseorang dapat menimbun kekayaan dengan cara membeli tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan. Dengan uang seseorang akan lebih mudah menukarkan suatu barang dengan barang lain yang ia kehendaki.

Uang sebagai Penyimpan Tenaga Beli atau Penyimpanan Kekayaan (Store of Value)
Sesorang menyimpan menyimpan uang berarti ia menyimpan tenaga beli yang belum digunakan, sekaligus berarti pula yang bersangkutan menyimpan kekayaan sebesar jumlah uang tersebut.
Uang sebagai penyimpan tenaga beli memungkinkan pemiliknya untuk tidak segara menukarkan uang yang dimilikinya tersebut dengan barang-barang atau jasa-jasa apa bila barang atau jasa tersebut belum diperlukan. Hal tersebut karena disamping sebagai peyimpan tenaga beli, uang juga sebagai alat tukar menukar, maka kekayaan yang tersimpan di dalamnya bersifat sangat likuid, yaitu setiap saat uang dapat ditukrkan dengan barang atau jasa apapun yang harganya sebesar jumlah uang yang dimiliki. Dengan perkataan lain, uang adalah kekayaan (aktiva), yang paling likuid dalam arti setiap saat dengen segera dapat ditukarkan dengan barang atau jasa lain tanpa harus mengeluarkan biaya apapun.
Menurut John Maynard Keynes, seorang ahli ekonomi modern, yang mengutarakan teorinya liquidity preference theory bahwa terdapat 3 alasan, sebab, atau motif seseorang atau perusahaan menyimpan uang tunai sebagai berikut: (1) Motif transaksi (transaction mitive), (2) Motif berhati-hati atau berjag-jaga (precautionary motive), dan (3) Motif spekulasi (speculative motive)
Uang sebagai Alat Pembayaran Utang atau Pembayaran yang Ditangguhkan (Payment Of Debt/ Stadart Of Differed Payment)
Dalam fungsinya sebagai alat pembayaran utang maka berati utang akan menjadi lunas apabila dibayar dengan uang. Fungsi ini sangat penting artinya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian mengingat bahwa transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi selama ini tidak hanya dilakukan dengan pembayaran tunai melainkan juga dilakukan melalui utang atau kredit.[27]

Fungsi Uang dalam Islam
Secara fungsional, uang, kata Al-Ghazali adalah “khadimani wa la khadimun lahuma wa muradani wa la yuradhani”. Ia hanya sebagai alat tukar (unit of exchange) dan alat perantara (unit of intermediary or al-wasilah).[28] Maka fungsi uang dalam Islam adalah sebagai berikut:

Uang sebagai Ukuran Harga
Abu Uhaid menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
Ibn Rusyd mengatakan bahw, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju terhadap beberapa baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentu baju-baju itu juga harus bernilai 50.
Ibn al-Qayyim mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya tidak lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas. Bahkan semuanya adalah barang komoditas.[29]
Uang adalah standar ukuran harga, yaitu sebagai media pengukur nilai harga komoditas dan jasa, dan perbandingan harga komoditas dengan komoditas lainnya. Pada sistem barter, sangat sulit untuk mengetahui harg komoditas dan harga komoditas lainnya. Demikian pula dengan harga jasa terhadap jasa-jasa lainnya. Uang dalam fungsinya sebagai standar ukuran umum berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti belakunya standar meter pada ukuran jarak, atau ampere untuk mengukur tegangan listrik. Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diprlukan unuk setiap perhitungan dalam ekonomi baik oleh produsen maupun konsumenn. Tanpa hal itu, tidak mungkin baginya untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya-biaya.[30]

Uang sebagai Media Tranaksi atau Pertukaran
Uang menjadi media ransaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia ditetapkan oleh negara.[31] Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran barang dan jasa. Fungsi ini sangat penting dalam ekonomi maju, diman pertukuran terjadi banyak pihak. Setiap orang tidak memproduksi setiap apa yang ia butuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang ia butuhkan. Ketika seseorang memproduksi barang kemudian menjualnya dengan mendapatkan uang, selanjutnya ia gunakan untuk membeli kebutuhannya. Dengan demikian, uang membagi pertukaran kedalam dua macam, yaitu (1) Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang, dan (2) Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.[32]
Uang sebagai Media Penyimpan Nilai
Al-Ghazali berkata:”kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dan nilai baju tersebut, berapa? Jaul beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti jual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang itu tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil”sebagai penegah antara kedua orang yang bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak dan logam.
Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.[33]
Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh Raja Danarius dari Kerajaan romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu kerajaan Sasanid Persia juag memenuhi kriteria uang yang stabil. Sehingga meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan negara Islam, keduanya dipergunakan dizaman rasulullah SAW.[34]
Sedangkan fungsi uang menurut Imam Al-Ghazali mengatakan:”uang dinar dan dirham ibarat cermin dari kepemilikan dan kekayaan. Ia berfungsi sebagai alat tukar. Jika uang dijadikan komoditi sebagaimana barang, maka hancurlah sistem perekonomian masyarakat”.[35]



Sejarah dan Evolusi Uang
Sebelum adanya uang yang dipakai ditengah masyarakat sekarang ini sampai adanya benda-benda yang disepekati sebagai uang untuk ditukarkan dalam proses transaksi jual beli. Uang memiliki sejarah dan evolusi (perubahan), baik bahan (materinya) maupun bentuknya sesuai dengan perkembangan zaman.[36] Sejarah dan evolusi uang dibagi menjadi 3 periode, yaitu sebagai berikut:

Priode Sebelum Barter
Pada awal peradaban, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri, mereka memperoleh makanan dari berburu dan memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memiliki kebutuhan makanannya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarter ini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau dikenal dengan jual-beli.[37]

Periode Barter
Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabanya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusiapun meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian untuk bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak bisa memperoleh ikan, menenun pakaian sendiri atau kebutuhan lainnya.
Satu sama lain mulai membutuhkan, karena tiddak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi kebutuhan sendiri. Sejak saat itulah, manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pada tahapan peradaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapa menyelenggarakan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter (pertukaran barang dengan barang).[38]

Periode Setelah Barter
Transaksi yang dilakukan secara barter ternyata banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan. Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat komprehensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai berikut (1) Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator), (2) Barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods), dan (3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants).[39]
Untuk mengatasinya, mulai timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda benda yang digunakan sebagai alat tukar (commodity money). Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tingggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Benda-benda yang pernah dijadikan sebagai uang adalah keramik, kulit binatang langka, kulit kerang, tembakau manik-manik,garam, bahkan dibeberapa komunitas tertentu gigi ikan pari atau taring binatang buas lebih disukai sebagai uang karena dianggap mengandung nilai-nilai magis. [40]
Pada abad pertengahan, kulit kerang lazim digunakan sebagai uang hampir diseluruh bagian di empat benua yaitu Eropa, Asia, Amerika dan Afrika Barat. Bahkan di Persia dan di Italia Kuno pernah dikenal binatang ternak sebagai uang.
Namun sejalan dengan bertambah majunya kehidupan perekonomian, maka selanjutnya benda yang dipergunakan sebagai uang beralih dari benda-benda yang disebutkan tadi ke logam yang dianggap lebih baik dan lebih praktis dibndingkan dengan benda-benda lainnya, terutama juga karena daya tahan/kekuatannya yang lebih baik krena tidak mudah rusak serta memungkinkan untuk dibuat dalam bermacam-macam bentuk, ukuran serta berat sesuai dengan kebutuhan.
Adapun logam yang digunakan sebagai uang ialah antara lain besi, perunggu, seng, tembaga, perak, dan emas atau campuran dari berbagai macam logam tersebut.
Negara-negara yang pertama-tama menggunakan logam sebagai uang ialah Mesir Kuno, Babylonia, Assyiria, Cina, dan Yunani. Mengenai bentuknya, awal uang logam berbentuk bongkahan, batangan, lempengan, cincin dan kemudian terakhir berbentuk koin sebagai mana kita kenal dewasa ini. Bahkan dibeberapa negara antara lain Jepang, diakhir abad keduapuluh masih dijumpai koin-koin dengan nilai tertentu yang bentuknya berlubang hampir seperti cincin.
Pada perkembangan selanjutnya yaitu dalam tahap perekonomian modern dewasa ini, disamping koin tersebut, maka yang besar peranannya ialah uang kertas yang memang terbuat dari kertas dengan kualitas khusus. Kedua jenis uang tersebut (koin dan uang kertas) diterbitkan oleh Bank Sentral negara masing-masing.
Uang kertas dan uang logam tersebut tergolong pada uang kartal. Uang kertas pada awalnya merupakan perwakilan (representative money) dari sejumlah logam mulia yaitu emas dan perak yang tersimpan di Bank Sentral yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan logam tersebut setara dengan sejumlah nilai nominal yang tertera pada uang tersebut apabila dikehendaki.
Saat ini uang kertas tidak lagi mewakili sejumlah logam mulia seperti semula. Dengan demikian uang kertas saat ini merupakan uang kredit (kredit money) atau uang kepercayaan (fiduciare money) atau fiad money yang hanya mempunyai jaminan ala kadarnya bahkan mungkin tidak ada sama sekali bahkan dalam arti hanya memiliki nilai nominal yaitu nilai yang tertera pada uang tersebut. Masyarakat memegang dan menggunakan uang hanya berdasarkan kepercayaan semata-mata kepada pemerintah/lembaga yang menerbitkan uang tersebut.
Sedangkan uang logam yang beredar dewasa ini terdiri dari uang tanda (token money) yaitu uang yang nilai nominalnya lebih besar dari nilai instrinsiknya/materinya yaitu logamnya. Disamping itu, terdapat juga uang penuh (full bodied money) yaitu uang logam yang nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya/materinya/logamnya. Full bodied money dan token money merupakan commodity money dalam arti di samping berfungsi sebagai uang juga dapat diperdagangkan materinya yaitu logamnya.
Selanjutnya di samping kedua jenis uang tersebut, dewasa ini yaitu juga besar perannya dalam perekonomian terutama di negara-negara sistem perbankannya telah maju, terdapat pula jenis uang lain yaitu uang giral. Uang giral adalah uang yang berada pada rekening-rekening giro (sering juga disebut rekening koran atau current account, atau demand deposit account) pada bank-bank umum (commersial bank).
Demikianlah sistem uang (money system) yaitu instrumen-instrumen/alat-alat pembayaran yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur penawaran uang, mengalami evolusi ke arah perkembangan bentuk uang yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan antara lain: (1) Lebih enak dan nyaman digunakan sebagai alat tukar, (2) Tidak mudah rusak, (3) Tidak mudah dipalsukan, (4) Mudah disesuaikan (fleksibel) terhadap kebutuhan perekonomian yang terus berkembang, dan (5) Dapat dengan mudah dipengaruhi oleh Bank Sentral seandainya diperlukan dalam rangka stabilitas ekonomi, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.[41]

Uang Beredar
Pengertian Uang Beredar
Masyarakat  pada umumnya lebih mengenal istilah uang tunai yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang tunai adalah uang yang ada di tangan masyarakat (di luar sistem perbankkan) dan siap digunakan setiap saat, terutama untuk pembayaran-pembayaran dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Uang tunai tersebut sering pula disebut uang kartal. Di Indonesia, uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan serta diedarkan oleh Bank Indonesia.[42]
Dalam pembayaran bukan hanya dapat dilakukan dengan uang tunai, namun dapat pula dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Pembayaran dalam jumlah yang besar, tentunya tidak praktis kalau harus membawa uang tunai. Selain berat, juga berisiko sehingga tidak aman.
Namun, sebelum melakukan pembayaran dengan cek sebelumnya harus mempunyai simpanan dalam bentuk rekening giro disuatu bank umum (demend deposits).reking giro adalah suatu rekening simpanan di bank umum yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu. Mempunyai rekening giro sama hanya memiliki uang tunai. Perbedaannya adalah kalau akan membayar dengan uang, yang dilakukan cukup dengan memberikan uang tunai, sedangkan apabila melakukan pembayaran dari uang yang disimpan dalam rekening giro, perlu satu langkah lagi yang harus dilakukan, yaitu menulis jumlah pembayaran yang diinginkan pada selembar cek. Uang yang berada dalam rekening giro di bank umum tersebut sering disebut juga sebagai uang giral. Sehinnga dapat disimpulkan bahwa bank umum merupakan lembaga keuangan yang dapat menciptakan uang, yaitu uang giral. Oleh karena itu, bank umum juga dikenal sebagai Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).[43]
Dengan uang kartal dan uang giral, masyarakat dapat melakukan pembayaran tuanai secara langsung, demikian pula dengan kartu kredit atau kartu debet. Penarikan simpanan berupa deposito berjangka (time deposits) tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Lazimnya, penariakan simpanan berupa deposito berjangka dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan antara deposan dengan bank, misalnya dalam jangka waktu satu bulan atau tiga bulan. Uang yang disimpan dalam rekening deposito berjangka tersebut disebut uang kuasi.[44]
Terdapat dua perbedaan pokok dari ketiga jenis uang tersebut , yaitu: pertama, bila dilihat dari lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan, terlihat bahwa uang kartal dikeluarkan dan diedarkan bank sentral, sementara uang giral dan uang kuasi diciptakan dan diedarkan oleh bank umum. Kedua, bila dilihat dari penggunaannya, uang kartal dan uang giral dapat digunakan langsung sebagai alat pembayaran, sedangkan uang kuasi tidak dapat langsung sabagai alat pembayaran. Dengan demikian, uang kartal dan uang giral lebih likuid dibanding dengan uang kuasi.[45]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa otoritas moneter (bank sentral) dan bank umum adalah menciptakan uang. Bank sentral mengeluarkan dan mengedarkan uang kartal, sedangkan bank umum mengeluarkan dan mengedarkan uang giral dan kuasi. Kedua lembaga ini disebut sebagai lembaga yang termasuk dalam sistem moneter karena kedua lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi moneter, yaitu antara lain dapat menciptakan uang.[46]

Jenis Uang Beredar
Di Indonesia saat ini dikenal hanya dua macam uang beredar, yaitu sebagai berikut :

Uang Beredar dalam Arti Sempit
Uang beredar dalam arti sempit, yang sering diberi symbol M1, didefinisikan sebagai kewajiban system moneter terhadap sector swasta domestic yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).

Uang Beredar dalam Arti Luas
Uang beredar dalam arti luas, yang sering juga disebut sebagai likuiditas perekonomian dan diberi symbol M2, didefinisikan sebagai kewajiban system moneter terhadap sector swasta domestic yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T). Dengan kata lain, M2 adalah M1 tambah dengan uang kuasi (T).[47]

Uang beredar dalam arti sempit: M1=C+DD
Uang beredar dalam arti luas: M2 dan M3
M2=M1+TD+SD, M3=M1+QS
Uang beredar dalam arti yang lebih luas: L
 






Faktor-Faktor yang Memengaruhi Uang Beredar
Faktor yang memengaruhi uang beredar dapat dikelompokkan, yaitu sebagai berikut:[48]

Faktor yang Memengaruhi Angka Pelipat Ganda Uang
Factor ini adalah factor yang memengaruhi determinan uang primer itu sendiri, yaitu antara lain biaya penggunaan uang giral, kenyamanan dan keamanan, biaya relative (opportunity cost) yaitu suku bunga, pendapatan masyarakat, kemjuan layanan sector perbankan, ketentuan otoritas moneter, dan keperluan bank akan likuiditas jangka pendek.

Faktor yang Memengaruhi Perubahan Uang Primer
Factor ini terkait dengan perubahan transaksi keuangan oleh masyarakat yang tercermin pada pos – pos neraca otoritas moneter, baik dari sisi penggunaan uang primer maupun factor yang memengaruhi uang primer.
Secara garis besar dapat disimpulkan factor yang dapat memengaruhi uang beredar, antara lain adalah: tingkat pendapatan masyarakat, suku bunga, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan otoritas moneter, dan factor lain yang mencerminkan kekuatan struktur dan perkembangan ekonomi suatu Negara.[49]



Konsep Uang Konvensional dan Islam
Uang dalam perekonomian merupakan materi yang sangat berharga dan sangat diagungkan di dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia. Tanpa uang perekonomian tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Secara sederhana uang didefenisikan segala sesuatu yang dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuati itu  dapat digunakan sebagai alat tukar.

Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional
Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional adalah: (1) Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunkan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran, (2) Sebagai kesatuan hitung (unit of account) untuk  menentukan nilai/harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain, dan (3) Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (store of value) dapat dalam bentuk uang atau barang.[50]
Ada beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan perilaku uang dalam ekonomi konvensional, antara lain:

Teori Moneter Klasik.
Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori kuantitas uang (MV=PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhu oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.

Teori Keynes
Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: transaction motive, precautionary motive, and speculative motive (motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi). Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.

Konsep Time Value of Money
Hadirnya uang dalam  sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yaitu biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Pada umumnya analisis ekonomi suatu negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar.[51]
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi. Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunanakan sebagai alat tukar. Sementara secara fungsi, menurut Irving Fisher dan Cambridge yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yang dapat dijadikan sebagai alat tukar menukarr dan penyimpan nilai. Sementara Keynes mengatakan, uang berfungsi sebagai alat transaksi, spekulasi, dan berjaga-jaga.
Di dalam ekonomi ini juga, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of money adalah nilai waktu uang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dapat dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dan kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Dengan demikian, nilai uang saat sekarang nilai subtitusinya terhadapa barang akan lebih tinggi dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.[52]



Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital (modal). Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam presfektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.[53]
Dalam Islam, capital private goods, sedangkan money is public goods. Uang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Konsep public goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalitiest, public goods, dan sebagainya. Dalam Islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah mengatakan bahwa, “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah (kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih, dengan ketentuan jika memperoleh keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal akad dan jika menderita kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak), muzara’ah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang pertanian), musaqah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang perkebunan), dan lain-lain seperti tertuang dalam berbagai Hadis Nabi.[54]
Untuk lebih jelasnya, konsep private dan publik goods masing-masing dapat diilustrsikan dengan mobil jalan tol. Mobil  adalah private good(capital) dan jalan tol adalah publik goods (money). Apabila mobil tersebut menggunakan  jalan tol,maka kita tidak akan menikmati jalan tol tersebut . dengan kata lain ,jika dan hanya jika uang hanyah diinvestasikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan lebih banyak uang, sedangkan karena dalam konsep konvensional uang dan capital dan  menjadi publik goods, maka bagi mereka jika mobil di parkir di gersi ataupun digunakan di jalan tol, mereka akan tetap menikmati manfaat dari jalan tol tersebut.apakah uang diivestasikan  pada proses produksi  atau, tidak mereka tetap harus mendapatkan  lebih banyak uang. Disinilah letak keanehan teori bunga (interest theory)  yang dikumukakan oleh para ekonom kovesional.[55]
Konsep Islam
Konsep Konvesional
·      Uang tidak identik dengan modal
·      Uang adalah publik goods
·      modal adalah private good
·      uang adalah flow concept
·      modal adalah stock concept
·      uang sering kali diidentikkan dengan modal
·      uang (modal) adalah private good
·      uang (modal)adalah flow concept bagi fisher
·      uang (modal)adalah stock concept bagi cambridge school


Uang sebagai Flow Concept
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Islam, uang adalah flow concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang, akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah empat mengendapnya adalah private goods,sedangkan air adalah public goods. Uang seperti air, apabila air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi). Apabila air (uang) dibiarkan mengenang dalam satu tempat (menimbun uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus diinvestasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan zakat.[56]


Uang sebagai Public Goods
Ciri dari public goods adalah barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangiorang lain untuk menggunakannya. Sebagai contoh: jalan raya. Jalan raya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya tersebut dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan. Begitu pula dengan uang, sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena aset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang digunakan disektor produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi, semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakn public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods dimanfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.[57]

Peran Uang dalam Perekonomian
Uang beredar dalam masyarakat sangat berpengaruh bagi kegiatan ekonomi. Jika terlalu bayak uang yang beredar harga barang akan meningkat tajam sehingga terjadinya inflasi serta suku bunga akan turun. Begitupun sebaliknya jika uang yang beredar sangat sedikit akan menghambat perekonomian.
Berikut peran uang dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:

Perekonomian Tanpa Uang
Dalam dunia usaha, perekonomian uang maupun tanpa uang bukanlah hal yang baru. Umumnya manusia melakukan transaksi dengan menggunakan uang, tetapi untuk beberapa kegiatan khusus, sering pula transaksi tidak menggunakan uang. Hal ini dikenal dengan barter. Barter adalah pertukaran barang dengan barang.
Suatu perekonomian tanpa uang tetap memiliki kesulitan. Setiap system yang digunakan dalam kegiatan apapun pasti memiliki titk lemah. Hal ini berlaku 8pula bagi system perdagangan tukar – menukar barang atau jasa antara lain seperti dijelaskan berikut ini: (1) Pertukaran sulit dilaksanakan karena harus ada dua pihak yang saling menginginkan barang atau jasa yang akan dipertukarkan dalam masing – masing pihak harus mempunyai penilaian yang sama atas barang atau jasa yang dipertukarkan, (2) Penilaian seseorang atas suatu barang hanya bisa dinyatakan dalam unit barang lainnya, sedangkan barang lainnya tersebut mempunyai nilai yang berbeda pula bagi tiap – tiap orang, (3) Tabungan hanya dapat dilakukan dalam bentuk barang sehingga selain memerlukan tempat penyimpanan juga menghadapi resiko rusak, susut, hilang, kebakaran dan lain sebagainya, dan (4) Pinjam – meminjam hanya dalam bentuk barang. Dalam situasi dan kondisi ini, pihak yang ingin meminjam suatu barang harus mencari dan berhubungan dengan orang yang memiliki barang tersebut.[58]

Uang dan Kegiatan Ekonomi
Peranan dan keterkaitan yang erat antara uang dengan kegiatan suatu perekonomian dapat dianggap sebagai suatu hal yang bersifat alami karena semua kegiatan perekonomian modern, misalnya produksi, investasi, dan konsumsi, selalu melibatkan uang. Bahkan dalam perkembangannya, uang tidak hanya digunakan untuk mempermudah transaksi perdagangan di pasar barang, namun uang juga menjadi komoditas yang dapat diperdagangkandi pasar uang. Dengan kondisi tersebut, sulit dibayangkan apabila tidak ada benda yang namanya uang.[59]
Peran uang adalah memahami bagaimana aliran atau arus perputaran barang dan uang terjadi dalam suatu perekonomian. Perkembangan kegiatan suatu perekonomian pada dasarnya dapat dilihat dari dua sector yang saling berkaitan, yaitu sector riil ( barang dan jasa ) dan sector moneter ( uang ). Sector riil dan sector moneter tidak hanya berkaitan erat. Kedua sector tersebut seperti dua sisi mata uang di mana sisi yang satu tidak dapat dipisahkan dengan sisi yang lain. Misalnya pembeli memiliki uang, tetapi tidak memiliki barang, sementara itu, penjual memiliki barang, tetapi tidak memiliki uang. Dengan demikian, apabila transaksitersebut dilakukan, nilai transaksi jual beli barang dan jasa harus sama dengan nilai uang diserahterimakan.
Dalam suatu kegiatan ekonomi selalu terdapat dua macam aliran, yaitu aliran barang dan aliran uang atau dana. Dalam proses tersebut perusahaan akan membeli bahan baku dan menyewa tenaga (keahlian) dari masyarakat sehingga akan terjadi aliran barang dan jasa berupa bahan baku dan tenaga kerja dari masyarakat. Pada saat yang sama juga terjadi aliran uang dari perusahaan untuk pembayaran bahan baku yang dibeli tersebut. Aliran uang keluar tersebut bagi perusahaan akan menjadi pos biaya, sementara bagi masyarakat, aliran uang masuk tersebut merupakan pos pendapatan. Dalam suatu perekonomian aliran uang akan sebanding dengan aliran barang dan jasa.
Ada beberapa keuntungan yang menjadi kekuatan sistem perekonomian dengan menggunakan alat tukar uang, antara lain sebagai berikut : (1) Uang pertukaran dapat dipecahkan menjadi dua transaksi, yaitu pembelian dan penjualan. Kedua transaksi ini tidak perlu dilakukan pada saat yang sama dengan orang yang sama. Hal ini akan memperlancar pertukaran dan mendorong spesialisasi kerja. Di sini uang berfungsi sebagai alat tukar – menukar, (2) Penilaian atas barang atau jasa dapat dinyatakan dalam satuan uang sehingga dapat mempermudah perbandingan nilai dari berbagai macam dan jumlah barang atau jasa. Dalam hal ini uang berfungsi uang sebagai satuan hitung, (3) Uang mempermudah keinginan unutuk menabung. Dengan demikian, orang tidak perlu lagi menumpuk barang – barang yang menimbulkan masalah tempat penyimpanan dan risiko. Oleh karena itu, uang dapat dipakai sebagi penyimpanan kekayaan, dan (4) Uang memajukan transaksi pinjam – meminjam antara orang yang penghasilannya melebihi pengeluarannya ( untuk konsumsi atau investasi ) dengan orang yang pengeluarannya melebihi penghasilannya, yaitu antara surklus unit dengan deficit unit. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat penyelesaian utang – piutang.[60]

Uang dan Kegiatan Ekonomi Sektor Riil
Masyarakat pada umumnya membutuhkan uang atau dana untuk membiayai kegiatan ekonominya disektor riil, seperti produksi, investasi, dan konsumsi. Keterkaitan antara uang dan kegiatan ekonomi paling tidak terjadi dalam jangka pendek. Pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi disektor riil pada dasarnya dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Pengaruh tidak langsung melalui pengaruhnya terhadap perkembangan suku bunga. Apabila terjadi penambahan jumlah uang beredar, suku bunga akan cenderung turun.penurunan suku bunga tersebut akan menurunkan biaya pendanaan kegiatan investasi, yang selanjutnya mendorong kegiatan investasi dan kegiatan ekonomi pada umumnya.[61]

Penutup
Uang adalah alat tukar yang telah disepakati atas dasar hukum yang berlaku. Uang memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Peranan uang dalam sistem perekonomian yaitu sebagai penggerak roda perekonomian dan pembiayaan sektor riil. Konsep uang dalam ekonomi konvensional sangat berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional uang disamakan dengan modal, sehingga uang (modal) adalah private good. Berbeda dengan ekonomi Islam uang berbeda dengan modal. Uang adalah publik goods sedangkan modal adalah private good.
Karena uang merupakan public goods, maka uang memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Tanpa uang maka perekonomian tidak akan berjalan. Sehingga uang harus dipergunakan dalam sektor riil agar roda perekonomian dapat tetap berputar dengan baik. Selain itu, konsep ekonomi Islam melarang uang dijadikan sebagai motif spekulasi, yaitu menimbun/menyimpan uang tanpa diedarkan dikalangan masyarakat. Karena dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian dan harta yang sudah mencapai haul haruslah dikeluarkan zakatnya.


Daftar Pustaka

Arman, Heryani. “Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali dalam Sistem Keuangan Kontemporer”. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2010. Sudah Diterbitkan

Azis, Abdul. Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2008

Departemen Agama RI. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara. 2006

Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2002

Firdaus, Rahmat dan Maya Ariynti. Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah. Bandung: Alfabeta. 2011

Kara, Muslimin. “Uang dalam Persfektif Ekonomi Islam”. ASSETS. Vol.2 No. 1 Tahun 2012

Karim, Adiwarman A. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2004

              . Ekonomi Makro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2007

Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar. Edisi Revisi. Cet.ke-2.  Jakarta: Rajawali Pers. 2013

Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2007

Rival, Veithzal, dkk. Bank and Financial Institution Management: Conventional  dan Shariah System. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2007


[1] Muslimin Kara, “Uang dalam Persfektif Ekonomi Islam”, ASSETS, Vol.2 No. 1 Tahun 2012, h.44
[2] Veithzal Rival, dkk, Bank and Financial Institution Management: Conventional dan Shariah System, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2007), h. 3
[3] Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrumen, Negara dan Pasar, Edisi Revisi, Cet.ke-2, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h.59
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), h.80
[5] Rahmat Firdaus dan Maya Ariynti, Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2011), h.11
[6] Ibid, h.12
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h.1232
[12] Akhmad, Ekonomi Islam..., h.60
[13] Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah, (Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara, 2006), h.60
[14] Heryani Arman, “Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali dalam Sistem Keuangan Kontemporer”, Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Sudah Diterbitkan, h.21
[15] Departemen,  Mushaf..., h.238
[16] Ibid
[17] Departemen,  Mushaf..., h.193
[18] Heryani, Relevansi...., h.22
[19] Departemen,  Mushaf..., h.62
[20] Ibid, h.52
[21] Akhmad, Ekonomi Islam....
[22] Departemen,  Mushaf..., h.296
[23] Akhmad, Ekonomi Islam....
[24] Departemen,  Mushaf..., h.247
[25] Veithzal, Bank... , h. 4
[26] Ibid
[27] Rahmat, Pengantar... , h.15-16
[28] Abdul Azis, Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), h.162
[29] Adiwarman, Ekonomi Makro..., h.80-81
[30] Heryani, Relevansi...., h.28
[31] Adiwarman, Ekonomi Makro..., h.81
[32] Heryani, Relevansi...., h.29
[33] Adiwarman, Ekonomi Makro..., h.82
[34] Ibid
[35] Heryani, Relevansi...., h.30
[36] Rahmat, Pengantar..., h.4
[37] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), h.240
[38] Heryani, Relevansi...., h.26
[39] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h.300
[40] Heryani, Relevansi...., h.27
[41] Rahmat, Pengantar..., h.4-6
[42] Veithzal, Bank..., h. 6
[43] Ibid
[44] Ibid
[45] Ibid
[46] Ibid
[47] Ibid, h. 7
[48] Ibid, h. 9
[49] Ibid, h. 10
[50] Heryani, Skripsi:Relevansi...., h.51
[51] Ibid, h.52
[52] Ibid, h.53
[53] Adwarman, Ekonomi Makro..., h.77
[54] Ibid, h.78-79
[55] Ibid, h.80
[56] Ibid, h.88
[57] Ibid, h.89
[58] Veithzal, Bank..., h. 10
[59] Ibid, h. 11
[60] Ibid
[61] Ibid, h. 12

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis