Materi Kuliah Fiqh Ekonomi Kontemporer



Resume Mata Kuliah Fiqh Ekonomi Kontemporer
Irfan Syamda (01.11.3194)
Ekonomi Islam Semester 7 Kelompok 9
Jual Beli dengan Kartu Kredit
Kartu kredit adalah kartu utang yang siap pakai yang diterbitkan oleh Bank. Kartu Kredit diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Kepemilikan
Utama: kartu utama/pokok dan Tambahan: pemberian kartu setelah dilakukan loyalitas
2.      Limit dananya:
Silver (+ 17 juta), Titanium (49 Juta), Gold, dan Platinum

Dalam menggunakan Kartu Kredit, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu harus sesuai dengan limit jenis kartu dan jika over limit akan dikenakan denda. Pembayaran tagihan pembelanjaan dapat dilakukan secara manual melalui konter bank penerbit kartu kredit, melalui ATM bank penerbit atau ATM bank-bank tertentu atau ATM bersama, dan melalui SMS banking, Internet banking atau sistem elektronik lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit adalah pemengang kartu kredit (credit holder), toko (marchant) dan penerbit kartu kredit (credit issuer). Jual beli dengan kartu kredit memenuhi unsur jual beli biasa yaitu ada penjualan dan pembelian, ada barang dan ada harga. Akad jual beli dengan kartu kredit adalah akad al-bai’ al-murabahah yaitu jual beli antara penjual pembeli dengan mark up harga supplier (toko) sebagai margin keuntungan bagi penjual kedua.

Dana Tunai Kartu Kredit
Salah satu akses dana pemegang kartu kredit (card holder) adalah memperoleh dana melalui ATM. Untuk memperoleh dana tunai yang perlu diperhatikan, yaitu:
1)  Plafon dana tarik tunai masing –masing jenis kartu kredit yang dimiliki pemegang kartu kredit.
2)  Kondisi terkini dana tarik tunai untuk menyesuaikan kebutuhan pemegang kartu kredit.
3)  Penarikan dana tunai dikenalkan bunga sesuai ketetapan bank penerbit kartu kredit.
Penarikan dana tunai melalui kartu kredit termasuk akad al-qard yaitu utang piutang, karena setiap penarikan dana tunai melalui kartu kredit berakibat munculnya tagihan/hutang atas modal + bunga.
Pandangan hukum Islam tentang Bunga Bank dalam kartu kredit menurut pandangan konservatif mengatakan bunga bank adalah riba maka haram dikerjakan. Karena merupakan tambah dari modal/pokok pinjaman). Namun, menurut pandangan pragmatis, bunga bank bukanlah riba yang dilarang oleh Islam. Bunga tidak termasuk riba karena ia adalah uang jasa yang tidak luar biasa tingginya, sehingga tidak mengeksploitasi (memeras manusia).
Bunga adalah cara memobilisasi (menggerakkan) dana masyarakat untuk pembangunan ekonomi bangsa dan membiayai investasi yang produktif. Bunga (interest) adalah system keuangan modern yang dapat disamakan denga sewa menyewa. Meminjam uang bank sama dengan menyewa dengan memberi uang jasa pinjaman, mengingat sulitnya memperoleh pinjaman secara cuma-cuma sekarang ini.

Kartu Pembiayaan Syariah
Kartu Pembiayaan Syariah (Syariah Card) adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Dalam Kartu pembiayaan syariah, bank penerbit memperoleh keuntungan tidak berdasarkan bunga seperti kartu kredit konvensional. Kartu pembiayaan syariah hanya dapat digunakan pada mitra penerbitnya yang mempunyai kegiatan usaha halal. Untuk mencegah pemegangnya berprilaku konsumtif, kartu pembiayaan syariah tidak memberlakukan minimum payment dan tidak memberlakukan finalti keterlambatan pembayaran dari jatuh tempo.
Manfaat Kartu Pembiayaan Syariah:
1.      Memenuhi kekurangan dana tunai untuk berbagai kebutuhan mendesak seperti biaya berobat, pendidikan, bencana alama, PHK dsb.
2.      Memenuhi kebutuhan modal cash utuk suatu usaha produktf
3.      Memenuhi kebutuhan lain-lainnya sesuai fasilitas yang ditentukan oleh penerbit kartu, misalnya untuk keperluan dana umrah dan haji.
4.      Kartu pembiayaan syariah adalah fasilitas pinjam/hutang tanpa agunan.
Akad yang digunakan dalam kartu pembiayaan syariah, yaitu:
1.      Kafalah : bank syariah selaku penerbit kartu bertindak sebagai pinjam bagi pemegang kartu pembiayaan syariah terhadap merchant (toko) atas semua kewajiban bayar yang timbul. Bank sebagai penerbit menerima fee (imbalan jasa).
2.      Al-Qrdh : penerbit kartu adalah pemeberian pinjamana kepeda pemegang kartu kredit syariah melalui penarikan uang tunai dari bank atau ATM bank penerbit. Pemegang kartu berkewajiban mengembalikan sejumlah dana tarik pada waktunya.
3.      Al-ijarah : pemegang kartu kredit syariah dikenalkan bisya keanggotaan sebagai jasa pembayarab dan pelayanan yang diberikan oleh bank penerbit.
Ada beberapa kartu pembiayaan syariah yang ada di Indonesia, seperti Dirham Card dari Bank Danamom, diluncurkan pada bulan Juli 2007 dan merupakan kartu pembiayaan syariah pertama di Indonesia, iB Hasanah Card dari Bank BNI Syariah (Februari 2009), dan CIMB Niaga Syariah Gold dari CIMB Niaga Syariah (November 2010).

Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Multi Level Marketing (MLM)
PLB/MLM adalah penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangang atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha secara berturut-turut. Manfaat dari PLB adalah menghemat biaya produk karena adanya penghematan biaya iklan, melahirkan mitra kerja yang tidak terikat (distributor), dan Melahirkan keuntungan ganda, yaitu menikmati manfaat produk sekaligus berbagai rupa insetif (hadiah, haji,umrah, asuransi, tabungan hari tua, kepemilikan saham perusahaan).
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah/MLMS telah dijustifikasi oleh Fatwa DSN MUI No.75/7/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, PLBS dikategorikan dengan samsarah (makelar) dan menggunakan akad ijarah (sewa menyewa/upah mengupah) karena PLBS menerima fee jasa pemasaran.
Karakteristik dalam PLBS adalah produk yang dipasarkan harus halal dan berkualitas, sistem akadnya sesuai dengan kaidah dan rukun jual beli, operasional corporate culture sesuai syariah, memiliki dewan pengawas syariah, bonus yang diberikan sesuai dengan nisbahnya sejak awal, pembagian bonus berdasarkan prestasi masing-masing anggota, dan tidak menggunakan sistem piramida dengan menguntungkan up line oleh down line.
Ada beberapa perusahaan PLBS di Indonesia, seperti Ahad Net International, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, K-Link Indonesia.

Kepemilikan Logam Mulia (KLM) BRI Syariah
Pembiayaan KLM BRI Syariah menggunakan skim akad al-Qard (pinjaman) dan akad al-ijarah (sewa), yaitu nasabah berkewajiban melakukan pembayaran hutang/pinjaman secara angsuran dan pembayaran jasa pemeliharaan emas. Tujuan dari KLM BRI Syariah adalah Mengedukasi masyarakat bahwa emas tidak hana digunakan untuk perhiasannmelengkapi penampilan, namun juga dengan investasi dan Melindungi nilai invvestasi masyarakat dari inflasi yang berkaitan pada turunnya daya beli masyarakat dan menyusutnya nilai aset. Investasi emas dipastikan menguntungkan karena ia benda ekonomi yang zero inflasi.
Produk investasi dengan KLM yaitu, BRI Syariah bekerjasama dengan toko emas tertentu, emas dapat dijamin dan memberi nomor seri, ketersediaannya serta layanan antar emas dan Bank adalah kuasa nasabah dalam pembelian emas di toko mitra setelah nasabah melihat pisiknya terlebih dahulu. Kesyariahan KLM adalah akad yang digunakan adalah al-qard, sehingga pembiayaan terbebas dari riba karena nasabah hanya mengembalikan pokok pinjaman seharga emas dan keuntungan yang diperoleh bank adalah pembayaran uang pemeliharaan oleh nasabah adalah sewa atas jasa bank memelihara emas dari resiko yang masih tersimpan di tangan bank.

Produk Pembiayaan Mulia: Layanan Investasi Emas Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah menawarkan layanan pembelian emas batangan untuk investasi yang disebut MULIA (Murabahah Logam Mulia), layanan ini dijamin dengan sertifikat resmi dari PT.ANTAM (Aneka Tambang) dengan tonasi emas yang ditawarkan adalah 5 sampai 1000 g, dengan lama angsuran 3 sampai 36 bulan.
Harga transaksi MULIA yaitu harga pokok berupa harga emas yang berlaku pada tanggal transaksi  (tonasi x harga), dengan pembayaran uang muka sebesar 20%, dan margin keuntungan yang diminta 5,5%.
Perhitungan pembayaran pembiayaan MULIA yaitu menghitung harga pembelian dengan menjumlahkan harga pokok dengan margin keuntungan. Harga MULIA yang diangsur yaitu harga pembelian dikurangi dengan uang muka. Angsuran harga MULIA dilunasi sebesar harga terhutang hingga lunas sesuai perjanjian dengan rumus:
Struktur akad Mulia, yaitu:
1.      Akad Murabahah: pegadaian syariah membeli emas kepada produsen sesuai order nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan.
2.      Akad al-rahn: pegadaian syariah menahan sementara emas hingga nasabah melunasi uang pinjaman/harga emas terhutang sesuai dengan perjanjian.
3.      Emas yang dijadikan objek gadai akan diberikan kepada nasabah setalah melunasi uang pinjaman, baik dengan tepat waktu atau dipercepat pelunasanya tanpa ada finalty.

Beli Gadai Emas: Berinvestasi dengan Layanan Produk Beli Gadai Emas Bank Syariah Mandiri
Gadai emas sebagai investasi karena Logam mulia (LM) emas memiliki nilai ekonomis yang prospektif dan kompetitif karena harganya yang cenderung naik dari waktu ke waktu (zero inflasi). Emas yang dimiliki dapat digadai untuk memperoleh pembiayaan sekitar 80% dari nilai emas tersebut. BRI syariah memberi pinjaman hingga 93% dari  nilai taksir untuk emas batangan dan 90% untuk emas perhiasan. Uang gadai yang diperoleh tersebut dibelikan emas, dan selanjutnya digadaikan lagi. Begitu seterusnya.
Bank Syariah Mandiri menyediakan fasilitas berinvestasi dengan gadai emas, dimana nasabah membeli emas pada toko mitra BSM, yaitu www.cicilemas.com. Nasabah membeli emas ditoko mitra BSM tersebut dengan uang muka seperlima dari harga emas. Nasabah bertransaksi gadai secara langsung dengan BSM secara aman. Uang gadai tersebut dipakai untuk melunasi sisa harga emas di toko. Dan Hutang gadai di BSM dapat dilunasi dengan cara mencicil dari rekening tabungan.
Ada beberapa keuntungan beli gadai emas di BSM seperti Nasabah dapat beli emas dengan pecahan yang lebih besar sekaligus dengan membeli pecahan besar harganya lebih murah dan mengikat harga awal, karena harga emas hampir selalu naik tiap bulannya. Selain itu adapula resiko investasi gadai emas syariah yaitu Jika harga emas mengalami penurunan selama masa gadai (4 bulan), mengakibatkan nasabah mengalami kerugian yang signifikan daripada sekedar membeli emas dan menyimpannya. Untuk menghindari risiko ini, nasabah harus senantiasa mengakses informasi harga emas dari waktu ke waktu.

Pegadaian MULIA Arisan Emas: Layanan Investasi Emas Pegadaian Syariah
Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menemukan siapa yang memperolehnya. PMAE adalah layanan investasi emas yang ditawarkan oleh pegadaian syariah dalam bentuk arisan.
Jumlah anggota arisan minimal 6 orang dan maksimal 36 orang, untuk menghindari kejenuhan jika anggota arisan berjumlah 36 dapt dipecah 3 kelompok. Jumlah anggota sekaligus menunjukkan jangka waktu arisan. Denominasi yang ditawarkan adalah 1,5,10,25,50,100,250, dan 1000g.
Pembayaran harga arisan emas pegadaian syariah yaitu Harga emas adalah harga resmi PT.ANTAM pertanggal transaksi. Harga emas dapat diakses pada portal pegadaian syariah www.pegadaiansyariah.co.id. Membayar uang muka (UM) 10% dan atau 15%. Jika 10% maka logam mulianya didapat setelah angsuran pertama. Jika UM 15%, maka logam mulia diberikan oleh pgadaian pada pembayaran angsuran pertama. Dan Skim akad yang digunakan adalah murabahah, dimana pegadaian syariah mengorder emas sebanyak anggota arisan sekaligus, sehingga tidak mengalami perubahan harga emas yang diarisankan.
Perhitungan pembayaran arisan emas yaitu Pembayaran untuk uang muka/DP untuk masing-masing anggota sebesar 10% dan atau 15% dari harga pokok emas. Pembayaran dan total angsuran harus dibayar oleh masing-masing anggota perbulannya hingga selesai lama waktu angsuran. Dan setiap anggota membayar uang administrasi sebesar Rp. 50.000,-.
Arisan emas adalah murni jual beli murabahah tanpa akad lain yang terjadi perbulan hingga selesai masa arisan. Karena pegadaian telah membeli kepingan emas sekaligus sesuai jumlah anggota arisan yang telah ditetapkan. Sehingga arisan emas mengandung kebersamaan dan tolong-menolong dan terbebas dari gharar, riba dan maisir.
Kepemilikan Rumah dengan Musyarakah Mutanaqishah (MM): Skim Pembelian Rumah Syariah Kontemporer
MM adalah syirkah yang kepemilikan asset (barang) salah satu syarik berkurang disebebkan pembelian secara bertahap oleh pihak syarik lainnya.
Kepemilikan rumah dengan MM diatur dalam fatwa DSN No.73 Tahun 2008 Tentang MM. MM sebgaia Hybrid Contract di dalamnya berlaku akad syirkah dan al-bai’. Rumah yang dibeli adalah milik bersama dengan bank, ini bentuk akad syirkah.
Rumah yang dibeli dengan skim pembiayaan MM pada akhirnya untuk dimiliki oleh nasabah. Untuk memilikinya, nasabah harus membeli porsi kepemilikan bank secara angsur, sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Keuntungan bank dalam pembiayaan MM yaitu Dalam pembiayaan pembelian rumah dengan skim MM, ada 2 komponen biaya bagi nasabah tiap bulannya, yaitu pembelian aset dan sewa aset. Nasabah dikenakan sewa karena ia tidak memiliki rumah tersebut seluruhnya, melainkan ada hak bank disitu. Bank mengenakan biaya sewa kepada nasabah untuk sah menempatinya. Menurut ketentuan khusus fatwa DSN No.73 Tahun 2008, uang sewa yang di tarik oleh bank kepada nasabah adalah keuntungan yang harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Dengan demikian, hasil ijarah itupun kembali dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah.

Sukuk: Mengenal Instrumen Investasi Sukuk Ritel diIndonesia
Sukuk telah digunakan secara luas oleh masyarakat muslim pada abad pertengahan. Menurut sejumlah penulis Barat, sakuk berasal dari kata latin “cheque” atau “check” yang bisa digunakan dalam perbankan kontemporer.Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kewajiban pembiayaan dari perdangangan dan kegiatan komersial lainnya dimasa lalu.
Secara terminologis, sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama, mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya dari asset nyata (tangible). Sukuk bukan instrumen utang piutang seperti halnya obligasi, tetapi Sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen investasi berdasar pada suatu transaksi (underling transaction) syariah, yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil) atau akad syariah lainnya.
Sukuk ritel adalah instrumen investasi yang dikeluarkan oleh negara/pemerintah dalam rangka memperoleh dana pembangunan nasional.Disebut sukuk ritel karena nilai nominalnya yang kecil, tidak seperti sukuk atau obligasi yang bernilai besar (milyaran) rupiah.Pemerintah mengeluarkan SUKRI pertama kalinya pada tahun 2009 (SR-001), 2010 (SR-002), 2011 (SR-003).
Ada dua jenis sukuk ritel, yaitu:
1.      Sukuk ritel mudharabah di mana SUKRI memberikan hasil cash (kupon obligasi) yang ditransfer secara otomatis tiap bulannya pada rekening investor (pemegang sukuk)
2.      Sukuk ritel jual beli (capital gain) dimana investor (pemegang sukuk) dapat memperjual belikan SUKRI sebelum jatuh tempo kepada investor lainnya di pasar sekunder.
Karakteristik penjualan Sukuk Ritel, yaitu:
1.      Sukuk ritel diperjual belikan pada waktu tertentu, yaitu penawaran di pasar perdana.
2.      Pemerintah menunjuk agen penjualan dari perusahaan sekuritas dan perbankan.
3.      Setelah masa penawaran perdana habis, investor yang berminat hanya dapat membeli SUKRI di pasar sekunder melalui agen penjualan. Harganya bisa lebih tinggin dan atau lebih rendah dari nilai nominalnya.

Bursa Saham: Jual Beli Saham Syariah
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau pernyataan modal investor pada suatu perusahaan.Saham perusahaan hanya dapat diperjul belikan dipasar khusus, yaitu bursa saham.Bursa saham di Indonesia ada 2, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapa bertransaksi jual beli saham hanyalah anggota bursa efek.Anggota efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Saham syariah adalah saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan syariah (halal). Perusahaan-perusahaan yang telah dinyatakan yang sahamnya Islami tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES). Hanya saham yang masuk dalam DES saja yang dapat ditransaksikan di bursa saham/bursa efek secara syariah.
Jual beli saham telah dijastifikasi oleh fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.80 tahun 2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuatis di pasar reguler bursa efek.Keabsahan beli saham syariah mengacu pada hukum al-bai al-musawamah, yang mengakomodir lelang berkelanjutan (countinous auction) dala perdagangan saham bursa Efek Indonesia.
Jual beli saham syariah di Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
1.      Saham atau efek perusahaan yang diperdagangkan di bursa adalah perusahaan yang masuk dalam daftar Efek Syariah (DES).
2.      Memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut syariat Islam.
3.      Jual beli saham terhindar dari praktek short selling dan margin tranding yang haram menurut syariah.
Short selling adalah pelaku pasar menjual saham tertentu pada level tertinggi, kemudian pembelinya kembali pada harga terendah.Pelaku short selling tidak memiliki saham, melainkan ia dijamin oleh lembaga kliring (penjamin efek) , dan atau ia meminjam saham anggota bursa efek.Keuntunga pelaku short selling terdapat pada selisih jual dan beli pada jam yang berbeda di hari yang sama. Sedangkan Margin trending adalah epalku pasar pembeli saham di pagi hari dengan nilai nominal tertentu, tetapi ia berspekulasi, saham tersebu akan naik harga nya di siang hari, dan ia memperoleh gain. Pelaku margin tranding tidak memiliki uang untuk  membeli.
Short selling dan marging tranding dikatakan haram karena Keduanya tergolog bai’ al-ma’dum, yaitu menjuak sesuatu yang belum dimilikinya.Hakikat short selling dan marging tranding yaitu selling without having and buying without money. Nabi SAW melarang menjual sesuatu yang belum dimiliki dengan sabdanya :”Laa tabi’  maalaisa indaka”“jangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki”.

Home Shopping: Berbelanja di Rumah
Ada beberapa karakteristik home shopping diantaranya adalah Menawarkan barang-barang/produk berkualitas dengan garansi, Menawarkan produk dengan menggunakan media televisi, Transaksi melalui media seperti telepon, telepon seluler, langsung atau SMS, Barang diantar langsung ke alamat/ rumah pembeli, Perushaan home shoping bekerjasama dengan lembaga asuransi, dan Tidak ada tawar menawar harga.
Home shopping sangat bermanfaat bagi masyarakat modern karena menghemat tenaga dan waktu belanja, barang dijamin dengan asuransi serta mendapat barang yang unik dan berkualitas.
Adapun proses jual beli dengan home shopping yaitu didasari oleh akad ijab qabul melalui perangkat telekomunikasi, kemudian Harga barang atau produk ditransfer cash terlebih dahulu pada rekening perusahaan home shopping, dan akhirnya barang diantar ke rumah sesuai allamat yang diberikan.
Jual beli dengan home shopping dalam Islam dikategorikan ke dalam bai’ al-istisnha yaitu jual beli pesanan. Karakteristik jual beli pesanan adalah adanya kegiatan pembayaran harga lebih dahulu, baik sebagian atau seluruhnya, atau setelah beberapa waktu kemudian barang diterima (barang belum ada ktika terjadi akad/transaksi). Menurut madzhab Hanafi, bai al-istisnha sah berdasarkan metode istinbath istihsan.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis