KEPEMILIKAN RUMAH DENGAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MM)
KEPEMILIKAN
RUMAH DENGAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MM)
(Skim
Pembelian Rumah Syariah Kontemporer)
Pengertian
1.
MM adalah syirkah yang kepemilikan asset (barang) salah satu
syarik berkurang disebebkan pembelian secara bertahap oleh pihak syarik
lainnya.
2.
MM adalah salah satu jenis hybrid contract dalam khazanah skim
keuangan syariah kontemporer.
3.
Subtansi MM adalah akad syirkah dan al-bai’u.
1.
Baru pada tahun 2008, model baru pembiayaan rumah diterapka
seiring terbitnya fatwa DSN No.73 tahun 2008 tentang MM.
2.
Sebelumnya, pembiayaan rumah syariah yang paling umum, bank
membeli ke nasabah dengan margin.
3.
Skimp pembiayaan rumah di atas adalah penerapan bai’ al-murabahah.
MM sebagai
Hybrid Contract (HC)
1.
Pembiayaan rumah dengan skim MM di dalamnya berlaku akad syirkah
dan al-bai’
2.
Dimisalkan harga rumah 100 juta rupiah, dimana konstribusi nasabah
sebesar 20 juta dan bank sebesar 80 juta, atau masing-masing 20% dan 80%.
3.
Rumah yang dibeli adalah milik bersama dengan bank. Inilah bentuk
akad syirkah.
Nasabah Membeli
Kepemilikan
1.
Rumah yang dibeli dengan skim pembiayaan MM pada akhirnya untuk
dimiliki oleh nasabah.
2.
Untuk memilikinya, nasabah harus membeli porsi kepemilikan bank
secara angsur, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.
Dengan mengangsur porsi bank, itu sama artinya membeli
kepemilikannya dimana semakin lama semakin berkurang porsi bank.
4.
Rumah dimiliki oleh nasabah jika posisi porsi bank dalam
kepemilikan rumah tersebut menjadi 0%, yang dengan sendirinya kepemilikan
nasabah atas rumah tersebut menjadi 100%.
Dimana
Keuntungan Bank dalam Pembiayaan MM?
1.
Dalam pembiayaan pembelian rumah dengan skim MM, ada 2 komponen
biaya bagi nasabah tiap bulannya, yaitu pembelian aset dan sewa aset.
2.
Nasabah dikenakan sewa karena ia tidak memiliki rumah tersebut
seluruhnya, melainkan ada hak bank disitu.
3.
Bank mngenakan biaya sewa kepada nasabah untuk sah menempatinya.
4.
Menurut ketentuan khusus fatwa DSN No.73 Tahun 2008, uang sewa
yang di tarik oleh bank kepada nasabah adalah keuntungan yang harus dibagi sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati. Dengan demikian, hasil ijarah itupun
kembali dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah.
materi FEK juga ini?
ReplyDelete