KEPEMILIKAN RUMAH DENGAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MM)



KEPEMILIKAN RUMAH DENGAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MM)
(Skim Pembelian Rumah Syariah Kontemporer)

Pengertian
1.      MM adalah syirkah yang kepemilikan asset (barang) salah satu syarik berkurang disebebkan pembelian secara bertahap oleh pihak syarik lainnya.
2.      MM adalah salah satu jenis hybrid contract dalam khazanah skim keuangan syariah kontemporer.
3.      Subtansi MM adalah akad syirkah dan al-bai’u.
Kepemilikan Rumah dengan MM
1.      Baru pada tahun 2008, model baru pembiayaan rumah diterapka seiring terbitnya fatwa DSN No.73 tahun 2008 tentang MM.
2.      Sebelumnya, pembiayaan rumah syariah yang paling umum, bank membeli ke nasabah dengan margin.
3.      Skimp pembiayaan rumah di atas adalah penerapan bai’ al-murabahah.
MM sebagai Hybrid Contract (HC)
1.      Pembiayaan rumah dengan skim MM di dalamnya berlaku akad syirkah dan al-bai’
2.      Dimisalkan harga rumah 100 juta rupiah, dimana konstribusi nasabah sebesar 20 juta dan bank sebesar 80 juta, atau masing-masing 20% dan 80%.
3.      Rumah yang dibeli adalah milik bersama dengan bank. Inilah bentuk akad syirkah.
Nasabah Membeli Kepemilikan
1.      Rumah yang dibeli dengan skim pembiayaan MM pada akhirnya untuk dimiliki oleh nasabah.
2.      Untuk memilikinya, nasabah harus membeli porsi kepemilikan bank secara angsur, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.      Dengan mengangsur porsi bank, itu sama artinya membeli kepemilikannya dimana semakin lama semakin berkurang porsi bank.
4.      Rumah dimiliki oleh nasabah jika posisi porsi bank dalam kepemilikan rumah tersebut menjadi 0%, yang dengan sendirinya kepemilikan nasabah atas rumah tersebut menjadi 100%.
Dimana Keuntungan Bank dalam Pembiayaan MM?
1.      Dalam pembiayaan pembelian rumah dengan skim MM, ada 2 komponen biaya bagi nasabah tiap bulannya, yaitu pembelian aset dan sewa aset.
2.      Nasabah dikenakan sewa karena ia tidak memiliki rumah tersebut seluruhnya, melainkan ada hak bank disitu.
3.      Bank mngenakan biaya sewa kepada nasabah untuk sah menempatinya.
4.      Menurut ketentuan khusus fatwa DSN No.73 Tahun 2008, uang sewa yang di tarik oleh bank kepada nasabah adalah keuntungan yang harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Dengan demikian, hasil ijarah itupun kembali dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis