Kepemilikan Logam Mulia (KLM) BRI Syariah



Kepemilikan Logam Mulia (KLM) BRI Syariah
Pembiayaan KLM BRI Syariah
1.      Prodak pembiayaan dengan menggunakan skim akad al-Qard (pinjaman) dan akad al-ijarah (sewa)
2.      Kewajiban nasabah melakukan pembayaran hutang/pinjaman secara angsuran, dan pembayaran jasa pemeliharaan emas.
Tujuan KLM BRI Syariah
1.      Mengedukasi masyarakat bahwa emas tidak hana digunakan untuk perhiasannmelengkapi penampilan, namun juga dengan investasi.
2.      Melindungi nilai invvestasi masyarakat dari inflasi yang berkaitan pada turunnya daya beli masyarakat dan menyusutnya nilai aset. Investasi emas dipastikan menguntungkan karena ia benda ekonomi yang zero inflasi.
Produk Investasi dengan KLM
1.      BRI Syariah bekerja sama dengan toko emas tertentu.
2.      Emas dapat dijamin dan memberi nomor seri, ketersediaanya serta layanan antar emas.
3.      Bank adalah kuasa nasabah dalam pembelian emas di toko mitra setelah nasabah melihat pisiknya terlebih dahulu.
KLM dan sisi Syariahnya
1.      Akad sl-qard, pembiayaan terbebas dari riba karena nasabah hanya mengembalikan pokok pinjaman seharga emas.
2.      Pembayaran uang pemeliharaan oleh nasabah adalah sewa atas jasa bank memelihara emas dari risiko yang masih tersimpan di tangan bank. Inilah keuntungan yang diperoleh bank.
KLM dapat di transfer ke Gadai
1.      Nasabah KLM dapat berpindah ke gadai setelah 6x angsuran.
2.      Dengan berpindah ke gadai angsuran kepemilikan emas akan lunas segera.
3.      Dengan uang gadai tersebut, akan dilunasi sisa pinjaman pokok + biaya pemeliharaan 1 bulan.
4.      Kewajiban nasabah adalah melunasi pinjaman tiap 4 bulan, atau memperpanjang penitipan.
PRODUK PEMBIAYAAN MULIA
(Layanan Investasi Emas Pegadaian Syariah)
Mengenal Produk Mulia
1.      Pegadaian syariah menawarkan layanan pembelian emas batangan untuk investasi yang disebut MULIA (Murabahah Logam Mulia)
2.      Layanan MULIA dijamin dengan sertifikat resmi dari PT.ANTAM (Aneka Tambang)
3.      Tonasi emas yang ditawarkan adalah 5,10,25,50,100,250, dan 1000 g (data per Oktober 2014)
4.      Pembelian emas mengikuti harga resmi emas Produsen pertanggal transaksi.
5.      Lama angsuran adalah 3,6,12,18,24, dan 36 bulan.
Harga Transaksi MULIA
1.      Harga pokok, yaitu harga emas yang berlaku pada tanggal transaksi dengan rumus: tonasi (g) x harga
2.      Uang muka (DP) sebesar 20%
3.      Margin keuntungan yang diminta 5,5%
Perhitungan Pembayaran Pembiayaan MULIA
1.      Terlebih dahulu hitung harga pembelian MULIA yaitu Harga Pokok + Margin Keuntungan
2.      Sebagai contoh: pembelian 1 keping emas 5 g seharga Rp. 2.470.000 dengan Margin keuntungan sebesar Rp. 137.529. harga pembelian adalah 2.470.000 + 137.529 = 2.607.529
3.      Harga MULIA yang diangsur adalah Harga Pembelian – DP (2.607.529 – 497.000 = 2.110.529)
4.      Angsuran harga MULIA dilunasi sebesar harga terhutang hingga lunas sesuai perjanjian dengan rumus:
Struktur Akad MULIA
1.      Akad Murabahah: pegadaian syariah membeli emas kepada produsen sesuai order nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan.
2.      Akad al-rahn: pegadaian syariah menahan sementara emas hingga nasabah melunasi uang pinjaman/harga emas terhutang sesuai dengan perjanjian.
3.      Emas yang dijadikan objek gadai akan diberikan kepada nasabah setalah melunasi uang pinjaman, baik dengan tepat waktu atau dipercepat pelunasanya tanpa ada finalty.
Biaya-Biaya MULIA
1.      Biaya administrasi sebesar Rp 50.000
2.      Biaya distribusi/asuransi pengantaran emas ke galeri 24
3.      Semua biaya distribusi sudah masuk ke dalam perhitungan keuntungan yang diminta, yang pada gilirannya mempengaruhi harga pembelian MULIA.

Comments

  1. maaf saya ingin tanya. apakah produk KLM sampai saat ini masih digunakan oleh bank BRI Syariah

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis