Sejarah Asuransi Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.


B.  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami sebagai penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah ini penulis akan membahas permasalahan tentang:
1.      Bagaimana sejarah berdirinya asuransi syariah ?
2.      Bagaimana ketentuan operasi asuransi syariah ?
3.      Bagaimana strategi pengembangan asuransi syariah ?
4.      Apa saja produk dari asuransi syariah?

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.    Sejarah berdirinya asuransi syariah.
2.    Ketentuan operasi asuransi.
3.    Strategi pengembangan asuransi syariah.
4.    Produk dari asuransi syariah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Asuransi Syariah
Secara historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:1. saling bertanggung jawab, 2. saling membantu/ kerjasama, dan 3. saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
B.  Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1.    Akad
a.       Kejelasan akad dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b.      Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan. Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas  tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
c.       Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan  atau diterima pemegang polis.
2.    Gharar
a.       Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.      Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah  tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut gharar .
c.       Dalam asuransi yang berprinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah.
3.    Tabarru’
a.       Tabarru’ artinya sumbangan atau derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
b.      Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4.    Maysir
a.       Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan tentang produk yang dikonsumsinya.
b.      Dalam mekanisme asuransi syariah  keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.    Riba
a.       Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
b.      Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6.    Dana Hangus
a.       Dalam asuransi konvensional adanya dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.

C.  Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
Adapun srategi yang diperlukan untuk mengembangkan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut:
1)      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman maasyarakat tentang asuransi syariah.
2)      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut.
3)      Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah , ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah.

D.  Produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah merupakan representasi dari kondisi “permintaan”  masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi syariah-dengan produk-produknya-semakin berarti dalam pembangunan.
1.      Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
1)   Produk-Produk Tabungan
a.       Takaful Dana Investasi
b.      Takaful Dana Haji
c.       Takaful Dana Siswa
d.      Takaful Jabatan
2)   Produk-Produk Non-Tabungan
a.       Takaful al khairat Individu
b.      Takaful Kecelakaan Diri Individu
c.       Takaful Kesehatan Individu
2.      Produk Takaful Group
1)      Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
2)      Takaful Kecelakaan Siswa
3)      Takaful Wisata dan Perjalanan
4)      Takaful Kecelakaan Diri
5)      Takaful Majelis Taklim
6)      Takaful Pembiayaan
3.      Takaful Umum
1)      Takaful Kebakaran
2)      Takaful Kendaraan Bermotor
3)      Takaful Rekayasa
4)      Takaful Pengangkutan
5)      Takaful Rangka Kapal
6)      Asuransi Takaful Aneka

  


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Asuransi syariah adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan, yang dilakukan dengan tata cara syariah tanpa adanya unsur riba, gharar dan maysir, menggunakan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya yang semata-mata dilakukan untuk saling meringankan beban dengan niat ikhlas dan hanya mengharap kesejahteraan umat dan ridha Allah Swt.
Asuaransi Syariah kini dapat kita temui diberbagai daerah dengan istilah Takaful. Asuransi syariah ini telah mengeluarkan berbagai macam produk asuransi yang dapat digunakan oleh masyarakat.

B.  Saran-Saran
Asuransi syariah perlu diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah. Produk asuransi syariah perlu  disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
 DAFTAR PUSTAKA

Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah.Renaisan: Jakarta.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: PT Raja GRafindo Persada: Jakarta.
Lubis,  Suhrawardi. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia: Yogyakarta.



Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis