Sejarah Asuransi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi pada dasarnya merupakan
persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi
kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu
menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan
ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi
kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat
melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap
diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal
dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu
benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Masyarakat muslim sekarang sangat
memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat
musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam
seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar
ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya
tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang
tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan
yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami sebagai
penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul
makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah ini penulis
akan membahas permasalahan tentang:
1.
Bagaimana sejarah berdirinya asuransi
syariah ?
2.
Bagaimana ketentuan operasi asuransi
syariah ?
3.
Bagaimana strategi pengembangan
asuransi syariah ?
4.
Apa saja produk dari asuransi
syariah?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu
untuk mengetahui:
1.
Sejarah berdirinya asuransi syariah.
2.
Ketentuan operasi asuransi.
3.
Strategi pengembangan asuransi
syariah.
4.
Produk dari asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Asuransi Syariah
Secara historis, asuransi tidak
pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali
terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk
menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680
, di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi
pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat
tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al
gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi
adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata
lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:1. saling bertanggung
jawab, 2. saling membantu/ kerjasama, dan 3. saling melindungi penderitaan satu
sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa
asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank
syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan
ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993,
ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu
Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim
Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
B. Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya,
asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1.
Akad
a.
Kejelasan akad dalam praktik
muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara
syariah
b.
Syarat dalam transaksi jual beli
adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan.
Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan
perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang
tahu kapan kita meninggal.
c.
Akad jual beli pada asuransi biasa
tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis.
2.
Gharar
a.
Gharar adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila
rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.
Pada asuransi konvensional, terjadi
karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa
sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui
berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut
gharar .
c.
Dalam asuransi yang berprinsip
syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat
tolong-menolong kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah.
3.
Tabarru’
a.
Tabarru’ artinya sumbangan atau
derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan
saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka
ada yang mendapat musibah.
b.
Tabarru’ disimpan dalam rekening
khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang
sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4.
Maysir
a.
Islam menghindari adanya
ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak
diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan
tentang produk yang dikonsumsinya.
b.
Dalam mekanisme asuransi
syariah keterbukaan merupakan akselerasi
dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.
Riba
a.
Keberadaan asuransi syariah yang
paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi
konvensional,. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan
bunga.
b.
Dengan demikian asuransi
konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan
dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6.
Dana Hangus
a.
Dalam asuransi konvensional adanya
dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan
ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi non-tabungan
atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka
premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
C. Strategi Pengembangan Asuransi
Syariah
Adapun srategi yang diperlukan untuk
mengembangkan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut:
1) Perlu
strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman
maasyarakat tentang asuransi syariah.
2) Sebagai
lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam
merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut.
3) Dukungan
dari berbagai pihak terutama pemerintah , ulama, akademisi dan masyarakat
diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi
syariah.
D. Produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah merupakan
representasi dari kondisi “permintaan”
masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu
dukungan dari berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi
syariah-dengan produk-produknya-semakin berarti dalam pembangunan.
1. Produk
Takaful Individu
Produk
takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan
produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu
dengan yang lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba,
gharar dan maysir.
1)
Produk-Produk Tabungan
a.
Takaful Dana Investasi
b.
Takaful Dana Haji
c.
Takaful Dana Siswa
d.
Takaful Jabatan
2)
Produk-Produk Non-Tabungan
a.
Takaful al khairat Individu
b.
Takaful Kecelakaan Diri Individu
c.
Takaful Kesehatan Individu
2. Produk
Takaful Group
1)
Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
2)
Takaful Kecelakaan Siswa
3)
Takaful Wisata dan Perjalanan
4)
Takaful Kecelakaan Diri
5)
Takaful Majelis Taklim
6)
Takaful Pembiayaan
3. Takaful Umum
1)
Takaful Kebakaran
2)
Takaful Kendaraan Bermotor
3)
Takaful Rekayasa
4)
Takaful Pengangkutan
5)
Takaful Rangka Kapal
6)
Asuransi Takaful Aneka
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi syariah adalah suatu
kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan
individu dan menghindari kesulitan pembiayaan, yang dilakukan dengan tata cara
syariah tanpa adanya unsur riba, gharar dan maysir, menggunakan prinsip-prinsip
asuransi syariah yang bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat muslim
khususnya dan masyarakat pada umumnya yang semata-mata dilakukan untuk saling
meringankan beban dengan niat ikhlas dan hanya mengharap kesejahteraan umat dan
ridha Allah Swt.
Asuaransi Syariah kini dapat kita
temui diberbagai daerah dengan istilah Takaful. Asuransi syariah ini telah
mengeluarkan berbagai macam produk asuransi yang dapat digunakan oleh
masyarakat.
B. Saran-Saran
Asuransi syariah perlu diperhatikan
eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat. Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan
lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi
syariah. Produk asuransi syariah perlu
disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala
hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem
Operasional Asuransi Syariah.Renaisan: Jakarta.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya: PT Raja GRafindo Persada: Jakarta.
Lubis, Suhrawardi. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika:
Jakarta.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia: Yogyakarta.
Comments
Post a Comment