Rukun dan Ketentuan Akad Musyarakah



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang    
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi dalam kerja. Dalam akad musyarakah paramitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha  mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi modal.
Para mitra melakukan akad musyaraka mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian akad musyarakah?
2.    Apa rukun dan ketentuan akad musyarakah?
3.    Bagaimana penetapan nisba dalam akad musyarakah?

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui pengertian akad musyarakah.
2.    Mengetahui rukun dan ketentuan akad musyarakah.
3.    Mengetahui penetapan nisba dalam akad musyarakah.         



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Musalim School Trust , secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antaramasing-masing sulit dibedakan atau tidak  kemitraan. Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah
merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko. Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

B.  Sumber Hukum Akad Musyarakah
1)   nal-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12) “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”  (QS 38:24)
2)      As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”  (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah) “Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.

C.  Rukun Dan Ketentuan Akad Musyrakah
1.      Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan balig.
2.      Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu:
a.    Harus ada modal dan kerja modal.
b.    Modal yang diberikan harus tunai.
c.    Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb.
d.   Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
e.    Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
f.     Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
g.    Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya.
h.    Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri.
i.      Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
j.      Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
k.    Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
l.      Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
m.  Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
n.    Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
o.    Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah.
p.    Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
q.    Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
3.      Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.      Nisba.
a.       Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
b.      Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c.       Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
d.      Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
e.       Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
f.       Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
Akad musyarakah akan batal, jika:
1)      Salah seorang mitra menghentikan akad.
2)      Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
3)      Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.

D.  Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
1.      Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar. Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
2.      Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.

B.  Saran
Dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis membuka seluas-luasnya kepada pembaca atas saran dan kritik terhadap kekurangan pada makalah ini. Setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis terima secara lapang dada.




DAFTAR PUSTAKA


Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis