Rukun dan Ketentuan Akad Musyarakah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana
pengelola dana berkontribusi dalam kerja. Dalam akad musyarakah paramitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha
mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi modal.
Para mitra melakukan akad musyaraka mendefinisikan musyarakah
sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai
sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun
yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi
hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada
mitra lain.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian akad musyarakah?
2.
Apa rukun dan ketentuan akad
musyarakah?
3.
Bagaimana penetapan nisba dalam akad
musyarakah?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1.
Mengetahui pengertian akad musyarakah.
2.
Mengetahui rukun dan ketentuan akad
musyarakah.
3.
Mengetahui penetapan nisba dalam akad
musyarakah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad
Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary
General in The Musalim School Trust , secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran)
atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antaramasing-masing sulit dibedakan atau tidak
kemitraan. Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK
No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan
dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha
yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat
mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat
dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi
kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen
bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari
aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang
normal.Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan
jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh
kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas,
keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih
tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut untung
maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang
telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan
jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan
kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut
sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang
terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko. Pada dasarnya, atas modal yang
ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan
dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
B.
Sumber
Hukum Akad Musyarakah
1)
nal-Quran
“Maka mereka berserikat pada
sepertiga.” (QS 4:12) “Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS
38:24)
2) As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah
pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari
keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap
lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari
Abu Hurairah) “Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat,
sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
C.
Rukun Dan
Ketentuan Akad Musyrakah
1. Pelaku:
Para mitra harus cakap hukum dan balig.
2. Objek
musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu
konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu:
a.
Harus ada modal dan kerja modal.
b.
Modal yang diberikan harus tunai.
c.
Modal yang diserahkan dapat berupa
uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti
lisensi, hak paten, dsb.
d.
Apabila modal yang diserahkan dalam
bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus
disepakati bersama.
e.
Modal yang diserahkan oleh setiap
mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak
untuk kepentingan khusus.
f.
Dalam kondisi normal, setiap mitra
memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
g.
Mitra tidak boleh meminjam uang atas
nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari
modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain
telah menyepakatinya.
h.
Seorang mitra tidk diizinkan untuk
mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri.
i.
Pada prinsipnya dalam musyarakah
tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra
lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk
mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
j.
Modal yang ditanamkan tidak boleh
digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
k.
Partisipasi para mitra dalam
pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
l.
Tidak dibenarkan bila salah seorang
diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan
tsb.
m. Meskipun
porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang
porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
n.
Setiap mitra bekerja atas nama pribadi
atau mewakili mitranya.
o.
Para mitra harus menjalankan usaha
sesuai denga syariah.
p.
Seorang mitra yang melaksanakan
pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang
lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
q.
Jika seorang mitra yang
mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya,
biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
3. Ijab
Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi
saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara
verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi
modern.
4. Nisba.
a.
Nisbah diperlukan untuk pembagian
keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko
perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
b.
Perubahan nisbah harus berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
c.
Keuntungan harus dapat dikuantifikasi
dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau
bagi laba.
d.
Keuntungan yang dibagikan tidak
boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi
keuntungan.
e.
Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya
sendiri.
f.
Pada prinsipnya keuntungan milik
para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga
bila disepakati.
Akad musyarakah akan batal, jika:
1) Salah
seorang mitra menghentikan akad.
2) Salah
seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal
atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap
hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain
dan mitra lainnya.
3) Modal
musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik
dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut
dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama
dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah
seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
D.
Penetapan
Nisbah Dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua
cara, yaitu:
1. Pembagian
keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus
dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan,
tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra
sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih
besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar. Jika para mitra mengatakan
“keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan
menurut porsi modal masing-masing mitra.
2. Pembagian
keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini, dalam penetuan
nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga
tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK
No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi
berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
B.
Saran
Dalam
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis membuka seluas-luasnya
kepada pembaca atas saran dan kritik terhadap kekurangan pada makalah ini.
Setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis terima secara lapang
dada.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment