Pengertian dan Dasar Hukum Akad Mudharabah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Maraknya perbankan syariah dewasa
ini bukan merupakan gejala baru dalam dunia bisnis syariah. Keadaan ini
ditandai dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan, yaitu: ulama, akademis
dan praktisi untuk mengembangkan perbankan tersebut dari sekitar pertengahan
abad ke 20. Berdasarkan prinsip dasar produk tersebut, sesungguhnya bank
syariah memiliki core product pembiayaan berupa produk bagi hasil yang
dikembangkan dalam produk pembiayaan nusyawarah dan mudharabah. Meskipun jenis
produk pembiayaan dengan akad jual beli ( ijarah dan ijarah muntahia bittamlik)
juga dapat dioperasionalkan, kenyataannya bank syariah tingkat dunia maupun di
Indonesia produk pembiayaannya masih didominasi oleh produk pembiayaan dengan
akad jual beli (tijarah).
Kita tahu bahwa Allah menciptakan
manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama
lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan
keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki
skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang
ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan
kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha
diantaranya Al Mudharabah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Mudharabah?
2.
Apakah dasar hukum Mudharabah?
C.
Tujuan penulisan
Untuk mengetahui:
1. Pengertian mudharabah.
2. Dasar hukum Mudharabah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian
memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha, artinya berjalan di bumi untuk mencari karunia
Allah yaitu rizeki.
Mudharabah adalah salah satu bentuk
kerjasama antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam berdagang, di dalam
fiqh Islam di sebut dengan Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan
qirad yang berarti al-qat’ (potongan). Pemilik modal memotong sebagian hartanya
untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Maksudnya, akad
antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan
sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua
sesuai dengan kesepakatan.
Mudharabah berasal dari akar kata
dharaba pada kalimat al-dharb fi al ardh, yaitu bepergian untuk urusan dagang.
Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, Mudharabah menurut bahasa berarti ungkapan
pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana
keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka berdua, dan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal.
Sedangkan menurut istilah syara’,
Mudharabah merupakan akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha
perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai
modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Secara terminologi,
para ulama fiqh mendefinisikan Mudharabah atau qirad dengan:
Pemilik modal menyerahkan modalnya
kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan
keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan
bersama.
Secara teknis, al-Mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila
kerugian itu disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
B.
Dasar Hukum
Mudharabah
1.
Al-Qur’an
Akad
Mudharabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu
antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak
diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan
uangnya, sementara itu banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak
memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar tolong menolong dalam pengelolaan
modal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara
pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan
memproduktifkan modal tersebut.
Pada masa
jahiliyyah qirad telah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan oleh generasi
berikutnya yaitu agama Islam. Timbulnya qirad karena menjadi kenyataan hajat
bagi setiap manusia. Qirad ini memberikan nilai tambah antara keduanya yang
mengandung sifat tolong menolong, karena orang yang mempunyai modal tetapi
tidak pandai berdagang, atau tidak berkesempatan, sedangkan yang lain pandai
dan cakap lagi mempunyai waktu yang cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka
keduanya bisa saling mengisi demi kemajuan bersama.
Qirad
benar-benar diakui keberadaannya di dalam hukum Islam (Syariat Islam)
berdasarkan dalil naqly baik berupa nash maupun berdasarkan hadis Nabi Muhammad
saw. Dalil naqly tersebut sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu
kepada Allah dan tinggalkanlah (jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih
ada, jika kamu benar beriman kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya,
maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu
tobat (kembali kepada ajaran Allah), maka kamu boleh menerima modalmu, sehingga
kamu tidak menganiaya si peminjam dan kamu tidak pula dianiayanya (QS.
Al-Baqarah: 278-279).
Ayat
Al-Qur’an lain yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk
bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
Dan yang
lain lagi, mereka bepergian di muka bumi mencari karunia dari Allah (QS.
Al-Muzammil: 20). Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun
yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakuakn suatu perjalanan
usaha.
Tidak ada
dosa (halangan) bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari
Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah: 198).
2.
Hadis
Tentang Mudharabah
Sebelum
Rasulullah diangkat menjadi Rasul, Rasulullah pernah melakukan
Mudharabah dengan Khadijah, dengan modal dari Khadijah. Beliau pergi ke
Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan.
Rasulullah
saw bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkahan, yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (bagi hasil)
dan mencampur gandum putih dengan gandum merah untuk keperluan rumah bukan
untuk dijual.”
Abbas
bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta
sebagai Mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak
mengarungi lautan dan tidak menuruni
lembah, serta tidak membeli hewan ternak.
Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus
menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang
ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)
c. Ijma’ Tentang Mudharabah
Ibnu Syihab
pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya:
“Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah.
Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian).
Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam
kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa
Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan
dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang pun mengingkari dan
menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah
ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al Mudharabah adalah pihak pemodal
(Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk
diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
Dasar hukum dari sistem jual beli
mudharabah adalah ijma’ ulama yang membolehkannya.
B. Saran
Dengan
selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan
kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional
Bank Syariah. Yogyakarta : UII Pers.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: dari
Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Muhammad. 2007. Manajemen Pembiayaan Mudharabah Di
Bank Syariah. Yogyakarta: Rajawali Pers.
Muhammad. 2002. Manajemen
Bank Syariah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Comments
Post a Comment