Prinsip Bagi Hasil Akad Mudharabah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu  suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjianMudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan dikelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan diperoleh. 
Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib.  Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untungnya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usahanya merugi, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatutnya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadinya kerugian pada usaha tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian dalam bagi hasil ?
2.      Bagaimana jenis-jenis dalam mudharabah ?
3.      Bagaimana rukun dalam akad mudharabah ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat memahami pengertian bagi hasil.
2.      Dapat memahami bagian jenis-jenis dalam mudharabah.
3.      Dapat memahmi rukun akad dalam mudharabah.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bagi hasil
Pengertian Bagi hasil (Profit sharing) adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal­) dan pekerja (mudharib).
Prinsip bagi hasil adalah pembeda antara bank konvensional dan bank syariah yang paling banyak dikenal dalam masyarakat. Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahanya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah.
Berbeda dengan bunga pada bank konvensional, sistem bagi hasil lebih mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usaha. Jika bunga ditetapkan di awal transaksi, maka dalam konsep bagi hasil akan ditetapkan di akhir setelah nasabah melakukan sebuah usaha untuk memperoleh keuntungan dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Secara umum, prinsip bagi hasil yang disepakati oleh para ulama dalam perbankan syariah ada dua akad utama, yaitu Musyarakah dan Mudharabah. Karena kedua akad ini paling sering dipakai. Sebenarnya ada dua akad yang lain dengan prinsip bagi hasil yaitu Muzara’ah dan Musaqah. Namun dua akad ini digunakan secara khusus untuk Plantation Financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa Bank syariah.
B.     MUDHARABAH (Trust Financing, Trust Investment)
1.      Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara istilah mudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
2.      Dasar hukum
Dasar hukum mudharabah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198: Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...
Dasar hukum mudharabah juga terdapat dalam dua hadits berikut, yang artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib “Jika memberikan dan kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah pun membolehkannya”(HR.Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
3.      Jenis-jenis mudharabah
a.       Mudharabah Mutlaqah (akad mudharabah tanpa pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqh sering dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shohibul mal ke mudharinb yang memberi kewenangan penuh.
b.      Mudharabah Muqayyadah (akad mudharabah dengan pembatasan)
Jenis usaha mudharabah dimana shohibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
c.       Mudharabah Musyarakah
Bentuk mudharabah dimana pengelola dana atau mudharib menyertakan dananya dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah ini, pengelola dana (akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah). Pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antar pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.
4.      Rukun akad mudharabah
a.       Pelaku akad, yaitu pemodal (shohibul mal) dan pengelola (mudharib).
b.      Objek akad, yaitu modal (mâl), kerja kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
c.       Sighah, yaitu Ijab dan Qabul
5.      Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Dalam penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
a.         Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b.         Deposito spesial (special investment), diman dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Pada pembiayaan, diterapkan pada:
a.         Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b.         Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul mal.



BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.


DAFTAR PUSTAKA
Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. 2001
Bank Indonesia, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah.2006.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis