PENGERTIAN INVESTASI SYARIAH
1. PENDAHULUAN
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di
Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam
mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme,
transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga
bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang
menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia. Dimana mayoritas masyarakat
Indonesia adalah muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat
diperlukan.
Sementara
tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi
hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti.
Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak
pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi
syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur
portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas
akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai
risiko yang lebih tinggi.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal,
baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya.
Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan
(ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang
tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
2.
PENGERTIAN INVESTASI
Ada beberapa pengertian syariah menerima par ahli
diantaranya:
2.1
Pengertian investasi menurut James C Van Horn (1981) Yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan
memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan
barang di masa yang akan datang.
2.2
Pengertian investasi menurut Henry Simamora (2000:438) : Investasi adalah suatu aktiva yang
digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan kekayaannya melalui distribusi
hasil investasi (seperti pedapatan bunga, royalty, deviden, pendapatan sewa dan
lain – lain), untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi, seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan
dagang.
2.3
Pengertian
investasi menurut Fitz Gerald (1978) Yaitu aktivitas yang berkaitan dengan
usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang pada
saat sekarang ini. Barang modal tersebut akan menghasilkan aliran produk baru
di masa yang akan datang. Fitz Gerald juga mengungkapkan bahwa investasi yaitu
aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai
mengadakan barang. Dari modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di
masa yang akan datang.
2.4
Pengertian
investasi menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal
untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama
dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa
ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk
meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan
oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi
suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan,
penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
3. PENGERTIAN SYARIAH
Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan)
Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara
lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan,
selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan
dalam keadaan bagaimanapun.
Syariat
Islam ini berlaku
bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau
dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda
baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh
dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami
datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini
diterangk an dalam firman
Allah SWT. "kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan)
dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan
orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
4. INVESTASI SYARIAH
Investasi merupakan salah satu penggunaan kekayaan yang dimiliki
seseorang. Dalam tindakan investasi, pertama-tama harus dirumuskan dahulu
tujuan melakukan investasi. Tujuan utama melakukan investasi bukan untuk
menambah harta kekayaan yang dimiliki, tetapi untuk mendekat kepada Tuhan.
Islam mempunyai pandangan berbeda mengenai investasi, khususnya dalam memanfaatkan kelebihan kekayaan. Selain itu,
konsep kekayaan dalam Islam juga tidak sama dengan pandangan kapitalis. Sumber
perbedaan cara pandangan Islam dengan kapitalis adalah posisi Tuhan. Dalam
pandangan kapitalis, tidak pernah diadakan, semuanya terjadi dengan kekuatan
usaha manusia, rasionalitas individu-individu menjadi penggerak semua
aktivitas.
Dalam membahas konsep investasi syariah, yaitu konsep
investasi yang sesuai dengan kaidah aturan agama Islam, maka perlu
memperhatikan aspek-aspek yang menjadi bahan penentu aktivitas investasi,
aspek-aspek normatif yang menjadi pemicu adanya investasi, yaitu aspek konsep
kekayaan dan aspek penggunaan kekayaan. Dalam konsep kekayaan, yang perlu diperhatikan adalah aspek
kepemilikan dan tambahan kepemilikan. Konsep kekayaan dalam Islam meliputi dua
hal yaitu jumlah kekayaan yang dimiliki dan jumlah kekayaan yang dinikmati atau
kekayaan riil, di mana keduanya harus dipertanggungjawabkan kepada Allah
swt. Sedangkan tambahan kekayaan adalah bertambahnya jumlah kekayaan seseorang
dalam kurun waktu tertentu.
eeeeee 3
eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee kekayaan dalam Islam sangat bergantung dari
kehendak yang Maha memiliki kekayaan, yaitu Allah swt. Sebagai manusia, kita hanya dapat berusaha semampu kita untuk
mendapatkan keridhaan-Nya. Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran surat Saba ayat
39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku
melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan
menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang
kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang
sebaik-baiknya.
Investasi dalam persepektif Islam hanya dapat dilakukan pada
instrumen yang sesuai dengan syariah Islam dan tidak mengandung riba. Investasi
juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten)
yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentang dengan syariah Islam. Jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; usaha
keuangan konvensional (termasuk perbankan dan asuransi konvensional); usaha
yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram; dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis
transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut
prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan
prinsip syariah.
Secara mudah investasi bagi individu menyangkaut berapa
jumlah dikomsumsi sekarang agar lebih banyak yang dapat dikonsumsi pada masa
datang. Putusan investasi yang optimal akan memaksimumkan ekspected utility
atau kepuasaan. Individu akan melakukan investasi karena manfaat dari konsumsi
mendatang yang dibelikan oleh extra rupiah yang diinvestasikkannya melampaui
manfaat menggunakannya untuk konsumsi sekarang. Putusan konsumsi investasi ini
penting dalam semua sektor perekonomian.
Investasi diyakini sebagai jalan keluar utama mengatasi
masalah pengangguran karena investasi merupakan salah satu faktor produksi yang
dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Adanya investasi membuat pemerintah memiliki kemampuan dalam
meningkatkan kapasitas produksinya. Investasi akan meningkatkan kegiatan
ekonomi negara, sehingga pendapatan masyarakat akan bertambah dan seterusnya
konsumsi masyarakat akan bertambah tinggi. Kenyataan yang kita hadapi akhir –
akhir ini adalah pertumbuhan yang tetap terjadi namun pertumbuhan ini tidak
dipacu oleh investasi melainkan oleh konsumsi akibatnya pengangguran tetap
bertambah dengan bertambahnya angkatan kerja setiap tahun dan masyarakat banyak
tetap miskin.
Dalam konteks
investasi di pasar modal syariah, seorang investor muslim harus berbekal dan
mematuhi pada norma dan etika investasi yang sesuai dengan prinsip syariah atau
dengan kata lain tidak melanggar apa yang telah digariskan oleh Allah swt. Hal
tersebut dimaksudkan agar investasi yang dilakukan di pasar modal syariah
mendapatkan manfaat dan keberkahan.
Investasi dalam
persepektif Islam hanya dapat dilakukan pada instrumen yang sesuai dengan
syariah Islam dan tidak mengandung riba. Investasi juga hanya dapat dilakukan
pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan
usahanya tidak bertentang dengan syariah Islam. Jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah Islam adalah usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; usaha keuangan konvensional
(termasuk perbankan dan asuransi konvensional); usaha yang memproduksi,
mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selain
memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi
dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan
pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian
(prudential management) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi
yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
5.
Pengertian
Investasi Syariah Dalam Dunia Ekonomi
Di dalam dunia
ekonomi khususnya di dalam ekonomi
Syariah, investasi
merupakan hal yang tak asing tentunnya karena masih erat kaitannya dengan
ekonomi. Investasi sendiri diartikan sebagai menyimpan barang berharga kemudian
di harapkan kedepannya dapat menghasilkan keuntungan secara finansial yang
dapat mendatang kekayan dan menambah pandapatan bagi individu yang
menjalankannya. Berikut ini kami sampaikan lebih jelas tentang pengertian
investasi syariah dalam dunia ekonomi.
Investasi dalam
teori ekonomi berarti penambahan terhadap stock modal fisik, apakah itu
melalui pembangunan rrumah, pembuatan mesin, pembangunan pabrik atau kantor
ataupun tambahan terhadap persediaan barang. Selain investasi dalam artian fisik ini ia juga dapat diartikan
dengan investasi dalam modal manusia (human capital). Masih dalam ekonomi
konvensional, jumlah investasi ditenyukan oleh tingkat bunga, oleh karena itu
fluktuasi dalam belanja untuk investasi lebih besar dibandingkan dengan belanja
untuk konsumsi, sehingga faktor investasi ini merupakan penentu utama dalam
pertumbuhan ekonomi ekonomi jangka panjang.
Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi
pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam
koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah
kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung
riba investasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada
kegiatan yang mempunyai unsur haram atau hal yang dilarang dalam agama Islam
seperti judi, usaha produksi dan usaha yang mendistribusikan barang ataupun
produk yang dapat merusak moral dan bertentang dengan agam Islam serta sampai
kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.
Menitik
beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri adalah penetapan
bunga yang berlebihan berdasarkan presentase atau ukuran tertentu yang sudah di
sepakati dalam suatu pinjaman atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama
Islam itu hukumnya haram. Oleh karena itu investasi syariah menjauhkan kita
dari riba karena hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi. Demikian
sedikit tentang pengertian investasi syariah untuk anda semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu
Kajian Kontemporer, Jakarta, 2000).
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahnya, Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2001.
Hidayat, Taufik. Buku Pintar Investasi Syariah.
Jakarta: Media Kita. 2011
http://www.referensimakalah.com/2013/02/pengertian-investasi-syariah.html, Diakses pada tanggal 21 Maret 2014.
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4210/espa4210a/pengertian%20dasar%20investasi.htm, Diakses pada tanggal 22 Maret 2014.
http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html, Diakses pada tanggal 21 Maret 2014.
Nadjib, Muhammad, Dkk. Investasi Syariah.
Yogyakarta: Kreasi Wacana.2008
Tambahan:
Investasi:
a. Penempatan modal
b. Penanaman modal
c. Pemanfaatan segala sumber daya untuk
mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis.
Syariah:
a. Akad
b. Benda
c. Pelaku
Emas vs Nilai Ekonomis
a. Investasi:
·
Langsung – sektor riil
·
Tidak langsung – surat berharga
b. Sumber modal:
·
PMA
·
PMDN
c. Alat Tukar – liquid – emas – (nilai nominal +
nilai intrinsik)
Modal:
a. Uang:
b. Non uang:
1)
SDM:
a)
Tenaga kerja ahli
b)
Tenaga kerja buruh
2)
SDA:
a)
Gedung
b)
Tanah
c)
Manajemen
d)
Mesin
Comments
Post a Comment