PENGERTIAN INVESTASI SYARIAH



1.      PENDAHULUAN
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia. Dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya. Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.


2.      PENGERTIAN INVESTASI
Ada beberapa pengertian syariah menerima par ahli diantaranya:
2.1   Pengertian investasi menurut James C Van Horn (1981) Yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang.
2.2   Pengertian investasi menurut Henry Simamora (2000:438) : Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan kekayaannya melalui distribusi hasil investasi (seperti pedapatan bunga, royalty, deviden, pendapatan sewa dan lain – lain), untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi, seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan dagang.
2.3   Pengertian investasi menurut Fitz Gerald (1978) Yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang pada saat sekarang ini. Barang modal tersebut akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Fitz Gerald juga mengungkapkan bahwa investasi yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan barang. Dari modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.
2.4   Pengertian investasi menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
3.      PENGERTIAN SYARIAH
Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan, selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun.
Syariat Islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangk an dalam firman Allah SWT. "kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
4.      INVESTASI SYARIAH
Investasi merupakan salah satu penggunaan kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam tindakan investasi, pertama-tama harus dirumuskan dahulu tujuan melakukan investasi. Tujuan utama melakukan investasi bukan untuk menambah harta kekayaan yang dimiliki, tetapi untuk mendekat kepada Tuhan.
Islam mempunyai pandangan berbeda mengenai investasi, khususnya dalam memanfaatkan kelebihan kekayaan. Selain itu, konsep kekayaan dalam Islam juga tidak sama dengan pandangan kapitalis. Sumber perbedaan cara pandangan Islam dengan kapitalis adalah posisi Tuhan. Dalam pandangan kapitalis, tidak pernah diadakan, semuanya terjadi dengan kekuatan usaha manusia, rasionalitas individu-individu menjadi penggerak semua aktivitas.
Dalam membahas konsep investasi syariah, yaitu konsep investasi yang sesuai dengan kaidah aturan agama Islam, maka perlu memperhatikan aspek-aspek yang menjadi bahan penentu aktivitas investasi, aspek-aspek normatif yang menjadi pemicu adanya investasi, yaitu aspek konsep kekayaan dan aspek penggunaan kekayaan. Dalam konsep kekayaan, yang perlu diperhatikan adalah aspek kepemilikan dan tambahan kepemilikan. Konsep kekayaan dalam Islam meliputi dua hal yaitu jumlah kekayaan yang dimiliki dan jumlah kekayaan yang dinikmati atau kekayaan riil, di mana keduanya harus dipertanggungjawabkan kepada Allah swt. Sedangkan tambahan kekayaan adalah bertambahnya jumlah kekayaan seseorang dalam kurun waktu tertentu.
      eeeeee 3                                    eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee     kekayaan dalam Islam sangat bergantung dari kehendak yang Maha memiliki kekayaan, yaitu Allah swt. Sebagai manusia, kita hanya dapat berusaha semampu kita untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran surat Saba ayat 39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
Investasi dalam persepektif Islam hanya dapat dilakukan pada instrumen yang sesuai dengan syariah Islam dan tidak mengandung riba. Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentang dengan syariah Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; usaha keuangan konvensional (termasuk perbankan dan asuransi konvensional); usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram; dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Secara mudah investasi bagi individu menyangkaut berapa jumlah dikomsumsi sekarang agar lebih banyak yang dapat dikonsumsi pada masa datang. Putusan investasi yang optimal akan memaksimumkan ekspected utility atau kepuasaan. Individu akan melakukan investasi karena manfaat dari konsumsi mendatang yang dibelikan oleh extra rupiah yang diinvestasikkannya melampaui manfaat menggunakannya untuk konsumsi sekarang. Putusan konsumsi investasi ini penting dalam semua sektor perekonomian.
Investasi diyakini sebagai jalan keluar utama mengatasi masalah pengangguran karena investasi merupakan salah satu faktor produksi yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Adanya investasi membuat pemerintah memiliki kemampuan dalam meningkatkan kapasitas produksinya. Investasi akan meningkatkan kegiatan ekonomi negara, sehingga pendapatan masyarakat akan bertambah dan seterusnya konsumsi masyarakat akan bertambah tinggi. Kenyataan yang kita hadapi akhir – akhir ini adalah pertumbuhan yang tetap terjadi namun pertumbuhan ini tidak dipacu oleh investasi melainkan oleh konsumsi akibatnya pengangguran tetap bertambah dengan bertambahnya angkatan kerja setiap tahun dan masyarakat banyak tetap miskin.
Dalam konteks investasi di pasar modal syariah, seorang investor muslim harus berbekal dan mematuhi pada norma dan etika investasi yang sesuai dengan prinsip syariah atau dengan kata lain tidak melanggar apa yang telah digariskan oleh Allah swt. Hal tersebut dimaksudkan agar investasi yang dilakukan di pasar modal syariah mendapatkan manfaat dan keberkahan.
Investasi dalam persepektif Islam hanya dapat dilakukan pada instrumen yang sesuai dengan syariah Islam dan tidak mengandung riba. Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentang dengan syariah Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; usaha keuangan konvensional (termasuk perbankan dan asuransi konvensional); usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram; dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
5.      Pengertian Investasi Syariah Dalam Dunia Ekonomi
Di dalam dunia ekonomi khususnya di dalam ekonomi Syariah, investasi merupakan hal yang tak asing tentunnya karena masih erat kaitannya dengan ekonomi. Investasi sendiri diartikan sebagai menyimpan barang berharga kemudian di harapkan kedepannya dapat menghasilkan keuntungan secara finansial yang dapat mendatang kekayan dan menambah pandapatan bagi individu yang menjalankannya. Berikut ini kami sampaikan lebih jelas tentang pengertian investasi syariah dalam dunia ekonomi.
Investasi dalam  teori ekonomi berarti penambahan terhadap stock modal fisik, apakah itu melalui pembangunan rrumah, pembuatan mesin, pembangunan pabrik atau kantor ataupun tambahan terhadap persediaan barang. Selain investasi dalam artian fisik ini ia juga dapat diartikan dengan investasi dalam modal manusia (human capital). Masih dalam ekonomi konvensional, jumlah investasi ditenyukan oleh tingkat bunga, oleh karena itu fluktuasi dalam belanja untuk investasi lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk konsumsi, sehingga faktor investasi ini merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi ekonomi jangka panjang.
Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung riba investasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada kegiatan yang mempunyai unsur haram atau hal yang dilarang dalam agama Islam seperti judi, usaha produksi dan usaha yang mendistribusikan barang ataupun produk yang dapat merusak moral dan bertentang dengan agam Islam serta sampai kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.
Menitik beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri adalah penetapan bunga yang berlebihan berdasarkan presentase atau ukuran tertentu yang sudah di sepakati dalam suatu pinjaman atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama Islam itu hukumnya haram. Oleh karena itu investasi syariah menjauhkan kita dari riba karena hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi. Demikian sedikit tentang pengertian investasi syariah untuk anda semoga bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, 2000).
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2001.
Hidayat, Taufik. Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Media Kita. 2011
Nadjib, Muhammad, Dkk. Investasi Syariah. Yogyakarta: Kreasi Wacana.2008


Tambahan:

Investasi:
a.       Penempatan modal
b.      Penanaman modal
c.       Pemanfaatan segala sumber daya untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis.
Syariah:
a.       Akad
b.      Benda
c.       Pelaku
Emas vs Nilai Ekonomis
a.       Investasi:
·         Langsung – sektor riil
·         Tidak langsung – surat berharga
b.      Sumber modal:
·         PMA
·         PMDN
c.       Alat Tukar – liquid – emas – (nilai nominal + nilai intrinsik)
Modal:
a.       Uang:
b.      Non uang:
1)      SDM:
a)      Tenaga kerja ahli
b)      Tenaga kerja buruh
2)      SDA:
a)      Gedung
b)      Tanah
c)      Manajemen
d)     Mesin

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis