Pengertian Asuransi
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai asuransi pastinya kita sudah tidak
asing lagi. Apalagi jasa peransuransian dalam tata kehidupan ekonomi rumah
tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul
sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang
menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas harta yang
dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam
menghadapi berbagai risiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan
kegiatan usaha bisnis tersebut.
Asuransi itu ada yang berupa asuransi kerugian yang
meliputi asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain
itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan
jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan risiko itu sendiri
merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana dapat menimbulkan
kerugian.
Masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai
tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti,
dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan
asuransi.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengertian asuransi?
2.
Apa saja manfaat dan tujuan dari
ansuransi?
3.
Apa saja jenis-jenis asuransi?
4.
Apa saja prinsip-prinsip dalam
asuransi?
5.
Apa saja jenis-jenis risiko?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk
mengetahui:
1.
Pengertian asuransi?
2.
Manfaat dan tujuan dari ansuransi?
3.
Jenis-jenis asuransi?
4.
Prinsip-prinsip dalam asuransi?
5.
Jenis-jenis risiko?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang
bertujuan memberikan:
1.
Pergantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2.
Tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti.
3.
Pembayaran uang yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
1. Keuntungan
Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1) Bagi
perusahaan asuransi
a.
Keuntungan dari premi yang diberikan
ke nasabah.
b.
Keuntungan dari hasil penyertaan
modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan dari hasil bunga dari
investasi disurat-surat berharga.
2) Bagi nasabah
a.
Memberikan rasa aman.
b.
Merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.
Terhindar dari risiko kerugian atau
kehilangan.
d.
Memperoleh penghasilan dimasa yang
akan dating.
e.
Memperoleh penggantian akibat
kerusakan atau kehilangan.
2. Tujuan
Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat
menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (
misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat
dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau
risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi.
Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah
perusahaan asuransi yaitu:
1.
Dalam pertanggungan dapat dilakukan
pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa
pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan
tersebut.
2.
Pencegahan dan perlindungan untuk
memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang
dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan
dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak
tdak semakin rusak.
3.
Memberikan keuntungan tertentu pada
masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko
yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
C. JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang
di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari
segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non life
insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam
UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi
kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi
sebagai berikut:
·
Asuransi kebakaran adalah asuransi
yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan
pesawat.
·
Asuransi pengangkutan adalah
asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan
asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
·
Asuransi aneka yaitu jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau
meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat,
pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka
(Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance),
asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak
insurance (anuitas).
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
·
Meningkatkan kapasitas akseptasi
·
Alat penyebaran risiko
·
Meningkatkan stabilitas usaha
·
Meningkatkan kepercayaan
2. Dilihat dari
segi kepemilikannya
Dalam hal
ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik
asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar
atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki
oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka
memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki
campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
D. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya setiap perjanjian
dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak
perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang
dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum
untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah
secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat
menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu
kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan
penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan
tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya
kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan
terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi
kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti
rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan
kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak
mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk
ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah
tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E. JENIS-JENIS RISIKO
Pengertian risiko secara umum adalah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian.
Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian
dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam pertanggungan asuransi
terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio
merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang
timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai
berikut:
1.
Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi,
akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan
kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan
untuk mendapatkan kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup
sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
·
Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang
untuk memperoleh manfaat ekonomi.
·
Risiko harta (property risk)
Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak,
hilang atau dicuri.
·
Risiko tanggung gugat (liability
risk)
·
Risiko yang mungkin kita alami atau
derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan dalam menangani risiko
tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a.
Menghindari risiko (risk
avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko
yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.
Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang
bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.
Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa
terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis
biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar
akan usaha menahan risiko ini.
d.
Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk
sama-sama menghadapi risiko.
e.
Mentransfer risiko (risk
transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain
yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk member pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.
Tujuan asuransi bagi nasabah itu
sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan
dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan,
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan
dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
3.
Jenis-jenis asuransi:
a)
Dilihat dari segi fungsinya
·
Asuransi kerugian (non life
insurance)
·
Asuransi jiwa (life insurance)
·
Reasuransi (reinsurance)
b)
Dilihat dari segi kepemilikannya
·
Asuransi milik pemerintah
·
Asuransi milik swasta nasional
·
Asuransi milik perusahaan asing
·
Asuransi milik campuran
4.
Prinsip-prinsi asuransi:
a)
Insurable
Interest
b)
Utmost Good
Faith
c)
Indemnity
d)
Proximate
cause
e)
Subrogation
f)
Contribution
5.
Jenis-jenis risiko
a) Risiko murni
b) Risiko
spekulatif
c) Risiko
individu
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami
sajikan dan kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada
penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan bahkan jauh dari
kesempurnaan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami
harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi ke-6, PT. Raja
Grafindo, Jakarta, 2002
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya Edisi ke 2, Sekolah
tinggi ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 1998
Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba
empat, Jakarta, 2006
Comments
Post a Comment