Pengertian Asuransi Menurut Ahli dan Fatwa DSN-MUI dan UU



BAB I
PENDAHULUAN

       
A.      Latar belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.

B.       Rumusan masalah
Bagaimana pengertian Asuransi Syariah dari beberapa pendapat para ahli dan Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Undang-Undang.

C.      Manfaat
Untuk mengetahui pengertian Asuransi syariah Syariah dari beberapa pendapat para ahli dan Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Undang-Undang.



BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian Asuransi Syari’ah
A.  Defenisi Asuransi
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko inidilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang  Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak  tertentu”

B.  Berdasarkan Undang undang dan Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syari’ah
        Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.

      Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.
Al-Qur’an
1.      Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2.      Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3.      Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
4.      Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُون ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Artinya: “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
5.      Surah al-Taghaabun ayat 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
6.      Surah luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang  menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman 31:34)
7.      Surah Hud ayat 16
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
8.      Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ
Artinya: “…dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah disamping Allah ada tuhan yang lain ?...” (Q.S, An-Naml. 27:64)
9.      Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.




Hadits
       عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya:  “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR.Muslim)
C.       Pendapat para Ulama tentang Asuransi
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1.      Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a.       Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
b.      Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c.       Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
d.      Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e.       Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f.       Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
2.      Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a.       Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b.      Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c.       Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
d.      Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e.       Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3.      Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4.      Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi














BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Asuransi syariah adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan, yang dilakukan dengan tata cara syariah tanpa adanya unsur riba, gharar dan maysir, menggunakan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya yang semata-mata dilakukan untuk saling meringankan beban dengan niat ikhlas dan hanya mengharap kesejahteraan umat dan ridha Allah Swt.
Asuaransi Syariah kini dapat kita temui diberbagai daerah dengan istilah Takaful. Asuransi syariah ini telah mengeluarkan berbagai macam produk asuransi yang dapat digunakan oleh masyarakat.
B. Saran-Saran
a.       Asuransi syariah perlu diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
b.      Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah
c.       Produk asuransi syariah perlu  disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
d.      Masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini.
e.       Sumber daya manusia  perlu ditingkatkan lagi khususnya dalam bidang ekonomi Islam mengingat kurangnya para ahli dalam bidang ini.


 DAFTAR PUSTAKA


Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah.Renaisan: Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis