Pelakuan Akuntansi Musyarakah



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten. Karena setaip mitra tidak dapat menjamin modal mirtra lainya,maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan,manipulasi biaya dan pendapatan operasianal,pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perinsif syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
Laba musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan. Musyarakah dapat brsifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen,bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bartahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir  masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan sebuah masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kah perlakuan akuntansi musyarakah ?

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui :
1.      Perlakuan akuntansi Musyarakah







BAB II
PEMBAHASAN

A.  Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Naional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 ( Himpunan Fatwa, Edisi Kedua, hal 55 – 56 ) sebagai berikut :
  1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal – hal berikut :
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad)
    1. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
    2. Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau mengunakan cara – cara komunikasi modern.
    3. Pihak – pihak yang berkontrak harus cakap dalam hukum dan memperhatikan hal – hal berikut :
      1. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
      2. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
      3. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
      4. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing – masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarkah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kesalahan dan kesalahan yang disengaja.
      5. Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri.
      6. Objek akad ( Modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
Objek Akad dapat berupa Modal,kerja,keuntungan dan kerugian
1.    Modal
a.       Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan seperti barang – barang, property dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus lebih dulu di nilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para mitra.
b.      Para pihak tidak boleh meminjam,meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan nodal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
c.       Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakh todak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
2.     Kerja
a.       Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
b.      Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing – masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
3.     Keuntungan
a.       Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan pebedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
b.      Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra
c.       Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
d.      Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
4.     Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing – masing dalam modal.
  1. Biaya operasional dan Persengketaan
a.       Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
B.  Standar Akuntansi Musyarakah
1.      Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
a.       Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerhan aktiva non- kas kepada mitra musyarkah. ( PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 41 ).
b.      Pengukuran pembiayaan musyarkah adalah sebagai berikut :
c.       Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
i.      kas dinilai sebesar jumlah dibayarkan; dan
ii.    aktiva non – kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non- kas, maka selisih tersebut harus di akui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada saat penyerahan, dan
  1. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah ( misalnya, biaya studi kelayakan ) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Contoh : 1
Pada tanggal 01 Agsutus Bank Syariah mmberikan fasilitas pembiayaan musyarakah kepada Tuan Abdullah dalam usaha pabrik pengelolaan kelapa sawit dan telah di sepakati dengan data – data sebagai berikut :
  1. tanggal 05 Agustus di bayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek penelitian kelayakan proyek sebesar Rp 1.000.000
  2. modal syirkah keseluruhan sebesar Rp 150.000.000,- dimana Bank Syariah mendapatkan porsi modal sebesar Rp 70.000.000,; dan porsi modal untuk Tuan Abdullah sebesar Rp 80.000.000,- dengan nisbah keuntungan, untuk Bank sebesar 40% dan untuk Tuan Abdullah sebesar 60%
  3. modal syirkah yang menjadi porsi bank syariah sebesar Rp 70.000.000,- di bayar dengan tahapan sebagai berikut :
    1. tanggal 15 Agustus, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.000.000,;
    2. tanggal 20 Agustus di serahkan modal non kas, beupa dua buah mesin pabrik yang telah di miliki oleh Bank Syariah, mesin pertama sebesar Rp. 30.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 32.500.000,- dan mesin yang kedua sebesar Rp. 20.000.000,- yang di beli dengan harga Rp. 15.000.000,-
Atas transaksi tersebut di atas dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut :
1.      tanggal 01 Agustus pada saat pembiayaan musyarakah di setujui dan di sepakati oleh Tuan Abdullah, Bank Syariah mempunyai kewajiban yang berupa komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp.70.000.000,-
Jurnal komitmen ( rekening administratif ) :
Keterangan
Debet
Kredit
Dr Kontra komitmen pembiayaan musyarakah
Rp 70.000.000

Cr Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Rp 70.000.000
Dengan adanya persetujuan pembiayaan musyarakah tersebut, buku besar komitmen rekening ( rekening administratif ) Bank Syariah menunjukan sebagai berikut :
BUKU BESAR ( adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



01/08
Tn.Abdullah
70.000.000
  1. Tanggal 15 Agustus, Bank Syariah menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar Rp. 20.000.000,-
Keterangan
Debet
Kredit
Dr. Pembiayaan Musyarakah
Rp 20.000.000

Kr. Kas.Rekening Syirkah/Kliring

Rp 20.000.000
Dengan Jumlah transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR ( Adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Penyerahan Modal
Rp 20.000.000
01/08
Tn.Abdullah
70.000.000
BUKU BESAR ( Neraca )
Pembiayaan Musayarakh
Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
TuanAbdullah
20.000.000



NERACA
Per 15 Agustus 2010 
Aktiva

Passiva

Keterangan
Jumlah
Keterangan
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
20.000.000


1.      Pada tanggal 20 Agustus pda saat Bank menyerahkan aktiva non – kas kepada syirkah
    1. jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harga pasar/wajar sebesar Rp. 30.000.000,- mesin tersebut di beli dengan harga perolehan sebesar Rp. 32.500.000,-


Jurnal atas penyerahan modal non kas adalah
Keterangan
Debet
Kredit
Db.Pembiayaan Musyarakah
Rp 30.000.000

Db.Kerugian Penyerahan Aktiva
Rp 2.500.000

Kr.Aktiva Non Kas

Rp 32.500.000

Keterangan
Debet
kredit
Dr Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Rp 30.000.000

Kr kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Rp 30.000.000
Dengan jurnal transaksi berikut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR ( adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Penyerahan Modal
20.000.000
01/08
Tn.Abdullah
70.000.000
20/08
Penyerahan Mesin
30.000.000






BUKU BESAR (Neraca)
Pembiyaan Musyarakah 
Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Tuan Abdullah
20.000.000



20/08
Tuan Abdullah
30.000.000



BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet




Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
20/08
Penyerahan Mesin
2.500.000



C.  Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
  1. Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian Bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal ( PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 47 ).
  2. Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka :
a.       Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, dan
    1. Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
    2. Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode laporan dan terdapat penngembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka :
      1. Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan
      2. Rugi di akui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
      3. Pada saat akad di akhiri,laba yang belum diterima Bank dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra. Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing diakhiri maka laba yang belum diterima Bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
      4. Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha ) musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha,kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
Contoh :
Perlakuan laba pembiayaan musyarakah:
  1. laba pembiayaan musyarakah dalam satu periode pelaporan. Berdasarkan laporan yang di terima atas pengelolaan modal musyarakah, diperoleh bagi hasil sebesar Rp. 500.000.000,- dimana pembagian bagi hasil 60 untuk Tuan Abdullah dan 40 untuk Bank Syariah.
Jadi porsi bagi hasil milik bank syariah adalah : 40/100 x Rp. 500.000.000,- = Rp. 200.000,-
  1. Apabila penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah kas
Keterangan
Debet
Kredit
Dr. Kas/Rekening Syirkah/Kliring
Rp 20.000.000



Rp 20.000.000

D.  Karakteristik Mitra Pembiayaan Musyarakah
1.      Akuntansi Mitra Aktif
Pada saat akad :
  1. Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
  2. Pengukuran investasi musyarakah
    1. Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
    2. Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
    3. Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
  • Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
  • Penyusutan atas kenaikan nilai aset  karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
  1. Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
  2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
  3. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
    1. dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
    2. dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
Selama Akad
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
  • Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
  • Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
2.      Akuntansi Mitra Pasif
Pada saat akad
  1. Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada mitra aktif musyarakah
  1. Pengukuran investasi musyarakah ;
1.    Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
2.    Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
  • Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad  atau
  • Pada kerugian pada saat terjadi
  1. Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
  2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
Selama akad
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
  • jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
  •  nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
Akhir akad
pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang
Penyajian
  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
  1. Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
  2. Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
  3. Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
  4. Investasi musyarakah untuk kas atau aset  non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
  5. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset  non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
  1. Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
  1. Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
  2. Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
  3. Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
  2. Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
  1.  ucapan ,penawaran  dan penerimaan
  2.  pihak yang berkontrak
  3.  objek kesepakatan
E.  Perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
  1. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
  2. Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
  3. Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
  4. Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.

  1. Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
    1. Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
    2. Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
    3. Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
    4. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
    5. Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
    6. Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
    7. Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
F.   Aplikasi Akuntansi Transaksi Musyarakah

1.      Akuntansi Mitra Pasif (Lks)
Ilustrasi 1,
Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa Modal Kas/Tunai
Bank Syariah MANDIRI menerima permohonan pengajuan pembiayaan musyarakah dari sebuah perusahaan teknologi informasi PT. Jogja Information Tecnology (JIT) yang mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan. Dalam rangka pengembangan usahanya, PT.JIT mengajukan pembiayaan musyarakah kepada Bank Syariah MANDIRI untuk menjalankan divisi usaha penjualan komputer dan pheriperal SIA untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, PT.JIT sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA saja. Namun, klien biasanya meminta PT.JIT untuk mencarikan komputer dan pheriperal yang mendukung sofware SIA tersebut. Oleh karena itu. Proposal yang diajukan PT.JIT sangat relevan dengan pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah MANDIRI dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing PT. JIT sebagai Mitra Aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,- dan Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan Prinsip Profit/lLoss Sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009. Pada tanggal 5 Januari 2008, Bank Syariah MANDIRI mencairkan pembiayaan untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000,- dan pada tanggal 15 Januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp 400.000.000,-. Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif untuk transaksi tersebut antara lain:
  1. Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah MANDIRI sebesar pembiayaan yang disetujui.
Keterangan
Debet
Kredit
Kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Rp 1.000.000.000

Kewajiban Komitmen

Rp 1.000.000.000

  1. Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah:
Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 600.0000.000

Rekening Mitra Aktif

Rp 600.000.000

Keterangan
Debet
Kredit
Kewajiban Komitmen Pembiayaan
Rp 600.000.000

Kontra Komitmen

Rp 600.000.000
Pembiayaan Musyarakah
  1. Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 400.000.000

Rekening Mitra Aktif

Rp 400.000.000
Kewajiban komitmen pemmbiayaan musyarakah                        
Rp 400.000.000

Kontra Komitmen

Rp 400.000.000
Pembiayaan Musyarakah
Ilustrasi 2.
Pemberian Modal dan Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa (Modal Kas dan Non Kas)
Dalam kasus yang sama seperti ilustrasi 1, namun Bank Syariah MANDIRI menyetujui kerja sama pembiayaan musyarakah kepada PT.JIT dengan realisasi modal dalam bentuk kas dan non kas. Modal kas tunai yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,- sedangkan modal non kas yang diberikan adalah 100 unit komputer server dan 100 unit paket perangkat pheriperal untuk mendukung sistem informasi akuntansi yang akan diimplementasikan. Adapun sppesifikasi harga perolehan dan harga pasar untuk masing-masing unit yang diberikan kepada PT.JIT sebagai modal non kas adalah sebagai berikut:
Nama Barang
Harga Perolehan
Harga Pasar
Keuntungan Penyerahan Aktiva
100 unit komputer server
Rp 200.000.000,-
Rp 250.000.000,-
Rp 50.000.000,-
100 paket pheriperal SIA
Rp 150.000.000,-
Rp 225.000.000,-
Rp 75.000.000,-
TOTAL
Rp 350.000.000.-
Rp 475.000.000,-
Rp 125.000.000,-
Modal yang dikontribusikan oleh PT.JIT sebagai mitra aktif adalah sebesar Rp 500.000.000,-. Pada tanggal 2 Januari 2008 Bank Syariah MANDIRI melakukan kesepakatan dengan PT.JIT untuk melaksanakan kerja sama pembiayaan musyarakah untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal kesepakatan dan menyepakati nisbah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif. Adapun penyerahan modal kas dan non kas diatur dalam akad sebagai berikut:
  1. Tanggal 5 Januari 2008 akan diserahkan modal kas sejumlah Rp 500.000.000,- kepada PT.JIT.
  2. Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non-kas berupa 100 unit komputer server kepada PT.JIT.
  3. Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 uit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT.
  4. Tanggal 26 Januari 2008 dibayar beban pra akad seperti pembuatan sntudi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar 10.000.000,-
Jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTUSADUNA sebagai mitra Pasif untuk Transaksi tersebut antara lain :
1.    Pada tanggal 2 Januari 2008 akad musyawarah ditandatangani
Keterangan
Debet
kredit
Kontra komitmen pembiayaan musyarakah
Rp 500.000.000

Kewajiban Komitmen pembiayaan musyarakah

Rp 500.000.000

2.      Pada tanggaal 3 Januari 2008 Bank Syariah MANDIRI melakukan pembelian komputer server dan pheriperalnya melalui toko komputer Syirka Computindo
Keterangan
Debet
kredit
Persediaan
Rp 350.000.000

Kas

Rp 350.000.0000

3.      Pada tanggal 5 Januari 2008 diserahkan modal kas sejumlah 500.000.000 kepada PT. JIT
Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 500.000.000

Rekening Mitra Aktif

Rp 500.000.000
Kewajiban Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Rp 500.000.000

Kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Rp 500.000.000
4.      Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit komputer server kepada PT. JIT




Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 250.000.000

Keuntungan penyerahan aktiva

Rp 50.000.000
Persediaan aktiva

Rp 200.000.000

5.    Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT
Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 225.000.000

Keuntungan Penyerahan Aktiva

Rp 75.000.000.000
Persediaan Aktiva

Rp 150.000.000
5.      Jika modal kas berupa komputer server harga pasarnya turun menjadi 150.000.000
Keterangan
Debet
kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 150.000.000

Kerugian Penyerahan Aktiva
Rp 150.000.000

Persediaan Aktiva

Rp 200.000.000
6.      Jika pada tanggal 26 Januari 2008 dikelurakan biaya pra akad untuk merencanakan kerja sama musyarakah
Keterangan
Debet
Kredit
Uang Muka
Rp 10.000.000

Kas

Rp 10.000.000
8.    Pengakuan biaya akad musyarakah yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2008
a.       Jika diakui sebagai beban

Keterangan
Debet
Kredit
Biaya Akad
10.000.0000

Uang Muka

10.000.0000
b.    Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Keterangan
Debet
Kredit
Pembiayaan Musyarakah
Rp 10.000.000

Uang Muka

Rp 10.000.000
9.      Jika Bank Syariah MANDIRI mengenakan biaya adminstrasi untuk pengurusan akad, termasuk biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000

Keterangan
Debet
Kredit
Kas
Rp 5.000.000

Pendapatan Non Operasional

Rp 5.000.000
10.  Bank Syariah MANDIRI membayar biaya jasa notaris kepada notaris Hendrie Anto, SH,M.Not sebesar Rp. 5.000.000
Keterangan
Debet
Kredit
Biaya administrasi akad
Rp 5.000.000

Kas

Rp 5.000.000
 Akutansi Mitra Aktif (Lks)
Ilustrasi 1
Penerimaan modal dari mitra aktif (nasabah) berupa modal kas/tunai
Bank Syariah MANDIRI bermaksud memperkuat divisi Sistem Informmasi Akuntansi (SIA) untuk memperluas jaringan bisnis penerapan sistem informasi bagi perusahaan Syariah di Indonesia. Mula-mula perluasan penjualan sistem informasi dimulai dari jaringan Bank Syariah MANDIRI dan kemudian di  rencanakan melebar ke perbankan Syariah lainnya. PT. Jogja Information Technology (JIT) menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan berminat untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut. Keduanya sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan sistem musyarakah. Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah MANDIRI dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing : Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 500.000.000 dan PT. JIT sebagai mitra pasif memberikan kkontribusi modal sebesar Rp. 1.000.000.000. sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan prinsip profit/loss sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 januari 2008 sampai dengan 31 desember 2009. pada tanggal 5 januari 2008, PT. JIT menyeerahkan dana kepada Bank  Syariah MANDIRI untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 dan pada tanggal 15  januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp. 400.000.000. jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah MANDIRI  sebagai mitra aktif untuk transaksi tersebut antara lain :
a.       Pada saat menerima investasi musyarakahh disetujui (tanggal 01 januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen PT.JIT sebesar pembiayaan yang disetujui.
Keterangan
Debet
Kredit
Hak komitmen pembiayaan musyarakah
Rp 1.000.000

Kontra komitmen pembiayaan

Rp 1.000.0000
b.      Pada tanggal 5 januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 adalah
Keterangan
Debet
Kredit
Rekening Mitra Pasif
Rp 600.000.000

Investasi Musyarakah

Rp 600.000.000

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Musyarakah adalah sistem pembiayaan dilakukan oleh dua pihak yang bermitra,  mitra sama – sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank. Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten. Dalam mekanisme akuntansi pembiayaan Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di namakan sebagai akuntansi Mitra Aktif dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini mempunyai hak – hak dan kewajiban yang berbeda dalam setiap aporan akuntansinya.
Dalam mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah memiliki standar Akuntansi di dalamnya, yaitu :
  1. Pengakuan dan Oengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
  2. Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
  3. Pengakuan Laba rugi Musyarakah
Ketiga standar akuntansi ini yang menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi pembiayaan Musyarakah, yang di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam Buku Besar laporan Akuntansi.
B.  Saran
Dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis membuka seluas-luasnya kepada pembaca atas saran dan kritik terhadap kekurangan pada makalah ini. Setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis terima secara lapang dada.


DAFTAR PUSTAKA

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis