Mekanisme Asuransi Syariah
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi syariah sebagai salah satu
lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya
didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan
lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah
tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena
esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional
terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi
dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa
musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi
syariah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis
dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana mekanisme kerja asuransi
syariah ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui :
1.
Mekanisme asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Di dalam operasional asuransi
syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan
melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi
kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan
jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi
fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1. Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen. Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.Pada asuransi syariah underwriting berperan:
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen. Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.
Mempertimbangkan risiko yang
diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh
faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan
kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.
Memutuskan meneriama atau tidak
risiko-risiko tersebut.
c.
Menentukan syarat, ketentuan dan
lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan
tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu
asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.
Mengenakan biaya upah (ijarah/fee)
pada dana kontribusi peserta.
e.
Mengamankan profit morgin dan
menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.
Menjaga kestabilan dana yang
terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.
Menghindari anti seleksi.
h.
Underwriting juga harus
memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran
resiko dan volume, dan hasil survei.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a.
Kompetisi
Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.
Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.
b.
Penyebaran resiko dan volume.
c.
Survei
Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
1.
Deskripsi utuh terhadap resiko.
2.
Penilaian tingkat resiko.
3.
Pengukuran kemungkinan kerugian
maksimal.Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang
intinya antara lain sebagai berikut:
a.
Uraian bisnis secara rinci.
b.
Perubahan bisnis yang dilakukan
belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya
asuransi syariah.
c.
Catatan perkara yang telah dialami.
2. Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.
Deklarasi, memuat data yang
berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi,
tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi
lain yang diperlukan.
b.
Perjanjian asuransi, memuat
pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian
atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.
Pernyataan polis, memuat kondisi
objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur
pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.
Pengecualian, memuat penyebutan
dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan
asuransi.
e.
Kondisi pertanggungan, memuat kondisi
objek yang diasuransikan.
f.
Polis ditandatangani oleh perusahaan
asuransi.
g.
Dalam asuransi Islam, untuk
menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka
diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut.
Sebagai ilustrasi:
a.
Polis dengan akad Mudhorobah atau
mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal
untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah
perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam
investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi
yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan
mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan
prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan
digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b.
Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian
kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta
dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan
dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran
klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan
otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
3. Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat
untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan
kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya
klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi
perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk
dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk
menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya
pengelolaan operasional perusahaan. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi
beberapa bagian, yaitu:
1.
Premi tabungan, yaitu bagian premi
yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan
dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari
pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan
diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai
peserta.
2.
Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana
yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan
menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila
peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3.
Premi biaya adalah sejumlah dana
yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai
operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:
Penetapan tarif premi asuransi
kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung
pada beberapa hal, antara lain:
1.
Penetapan tarif premi harus dilakukan
dengan memperhitungkan:
a. Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b. Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
a. Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b. Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.
Biaya administrasi dan biaya umum
lainnya.
2.
Tarif premi harus ditetapkan pada
tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara
diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak
sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
4. Pengeolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan
dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada
akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian
keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi
syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah
berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari
pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan
yang telah disepakati.
Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.
Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.
Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.
Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.
1.
Mekanisme kerja asuransi keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh
terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta
asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan
dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan
satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan
produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20
tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri.
Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai
berikut:
a.
Peserta asuransi syariah bebas
memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur
peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir
sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.
Perusahaan asuransi syariah dan
peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang
sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.
Setiap peserta asuransi syariah
menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan,
setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta,
tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi
sebagai berikut:
1.
Setiap premi yang dibayarkan peserta
dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau
tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta
dan jangka waktu pertanggung.
2.
Uang angsuran (premi) oleh
perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang
selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan
syariah.
3.
Keuntungan yang diperoleh dari
investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah
yang telah disepakati sebelumnya.
4.
Keuntungan bagian peserta akan
dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara
proposional.
Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
peserta menyerahkan sejumlah premi
kepada perusahaan asuransi;
2.
perusahaan asuransi menerima premi
dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan
tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana
peserta;
3.
perusahaan asuransi mengivestasikan
dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau
musyarokah);
4.
investor melakukan investasi dan
menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi
pembagian yang disepakati;
5.
perusahaan asuransi menerima
keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6.
perusahaan asuransi memilah kembali
kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma;
7.
perusahaan asuransi menyerahkan
pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis
masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
2.
Mekanisme kerja asuransi syariah
umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali
oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta
asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan
dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan
satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan
produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor,
Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi
Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya. Setelah akad
berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai
berikut:
a.
Peserta dapat terdiri dari
perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.
Perjanjian kerjasama antara
perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan
prinsip mudhorobah.
c.
Besarnya nominal premi tergantung
dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal
kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus
diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.
Premi asuransi dikumpulkan dalam
satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan
lainnya sejalan dengan syariah.
e.
Keuntungan dari investasi akan
dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.
Jika terjadi musibah atas harta
benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti
rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana
peserta asuransi syariah umum.
g.
Biaya-biaya yang diperlukan oleh
perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat
terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi
menurut prinsip mudhorobah.
Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
peserta menyerahkan sejumlah premi;
2.
perusahaan asuransi menerima premi
dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
3.
perusahaan asuransi menginvestasikan
dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau
musyarokah);
4.
investor melakukan investasi dan menyerahkan
sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan;
5.
perusahaan asuransi menerima
keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6.
perusahaan asuransi menyerahkan
pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis
masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri
5. Jenis Investasi Usaha Asuransi
Syariah
Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah diatur
oleh kaidah dan prinsip-prinsip syariah. Investasi keuangan syariah harus
berkaitan secara langsung dengan suatu kegiatan usaha yang spesifik dan
menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat itu dapat dilakukan bagi hasil.
Investasi untuk perusahaan asuransi syariah menurut menteri keuangan
terdiri dari:
1.
Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, tidak boleh melebihi
20% dari jumlah investasi.
2.
Saham yang tercatat di bursa efek, tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah investasi.
3.
Obligasi dan medium term note dengan peringkat paling rendah A,tidak boleh
melebihi 20% dari jumlah investasi.
4.
Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank indonesia, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
5.
Unit penyertaan reksa dana, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
6.
Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi.
7.
Bangunan dengan hak strata (strata title), tidak boleh melebihi 20% dari
jumlah investasi.
8.
Pinjaman polis, tidak boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis.
9.
Pembiayaan kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotor dan barang
modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).
10. Pembiayaan modal kerja dengan skema
mudarabah (bagi hasil)
6. Klaim
Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan
oleh perusahaan asuransi asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah yaitu:
1. Klaim dibayarkan sesuai akad yang
disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah
sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah
sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk
memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru’
merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang
disepakati dalam akad.
7.
Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya bisa dikarenakan 2 hal :
1. Perjanjian berakhir secara wajar
karena masa berlakunya sudah berakhir sebagamana perjanjian semula.
- Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proses yang
dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah
proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan
besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah
surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan
asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya
perjanjian asuransi. Ketiga, Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat
untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan
atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim,
menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat, Pengelolaan dana
asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah,
atau wakalah bil ujrah. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja
asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan
pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan
asuransi umum.
B. Saran
Dalam
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis membuka seluas-luasnya
kepada pembaca atas saran dan kritik terhadap kekurangan pada makalah ini.
Setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis terima secara lapang
dada.
DAFTAR PUSTAKA
Mallewangeng, Dr.Abdul Rahim, M.Si.,
MA. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Non
Bank: Sebuah Studi tentang Dasar-Dasar Perbankan, Asuransi, BMT, Reksadana,
Pasar Modal, BPRS, dan Pegadaian. Makassar: Gunadarma Ilmu. 2013
Comments
Post a Comment