Mekanisme Asuransi Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.
B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana mekanisme kerja asuransi syariah ?
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui :
1.      Mekanisme asuransi syariah.




  
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.    Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen. Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.       Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.      Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.       Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.      Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.       Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.       Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.      Menghindari anti seleksi.
h.      Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a.         Kompetisi
Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.
b.        Penyebaran resiko dan volume.
c.         Survei
Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
1.        Deskripsi utuh terhadap resiko.
2.        Penilaian tingkat resiko.
3.        Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:
a.       Uraian bisnis secara rinci.
b.      Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.
c.       Catatan perkara yang telah dialami.
2.    Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.              Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.              Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.              Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.             Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.              Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.               Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
g.              Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
a.              Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b.              Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
3.    Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
1.      Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
2.      Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3.      Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
1.         Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a. Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b. Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.     Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
2.         Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
4.      Pengeolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.
Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.

1.    Mekanisme kerja asuransi keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20 tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a.       Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.      Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.       Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi sebagai berikut:
1.      Setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung.
2.      Uang angsuran (premi) oleh perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syariah.
3.    Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah yang telah disepakati sebelumnya.
4.    Keuntungan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara proposional.
Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi;
2.      perusahaan asuransi menerima premi dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana peserta;
3.      perusahaan asuransi mengivestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah);
4.      investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi pembagian yang disepakati;
5.      perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6.      perusahaan asuransi memilah kembali kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma;
7.      perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
2.    Mekanisme kerja asuransi syariah umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a.       Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.      Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudhorobah.
c.       Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.      Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
e.       Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.       Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
g.      Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudhorobah.
Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    peserta menyerahkan sejumlah premi;
2.    perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
3.    perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah);
4.     investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan;
5.    perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6.    perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri
5.    Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah diatur oleh kaidah dan prinsip-prinsip syariah.  Investasi keuangan syariah harus berkaitan secara langsung dengan suatu kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat itu dapat dilakukan bagi hasil. Investasi untuk perusahaan asuransi syariah menurut menteri keuangan terdiri dari:
1.      Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
2.      Saham yang tercatat di bursa efek, tidak boleh melebihi 20 %  dari jumlah investasi.
3.      Obligasi dan medium term note dengan peringkat paling rendah A,tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
4.      Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank indonesia, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
5.      Unit penyertaan reksa dana, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
6.      Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi.
7.      Bangunan dengan hak strata (strata title), tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
8.      Pinjaman polis, tidak boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis.
9.      Pembiayaan kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotor dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).
10.  Pembiayaan modal kerja dengan skema mudarabah (bagi hasil)
6.      Klaim
Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah yaitu:
1.    Klaim dibayarkan sesuai akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.    Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.    Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4.    Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
7.      Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya bisa dikarenakan 2 hal :
1.      Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagamana perjanjian semula.
  1. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Proses yang dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Ketiga, Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat, Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.
B.  Saran
Dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis membuka seluas-luasnya kepada pembaca atas saran dan kritik terhadap kekurangan pada makalah ini. Setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis terima secara lapang dada.


DAFTAR PUSTAKA
Mallewangeng, Dr.Abdul Rahim, M.Si., MA. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank: Sebuah Studi tentang Dasar-Dasar Perbankan, Asuransi, BMT, Reksadana, Pasar Modal, BPRS, dan Pegadaian. Makassar: Gunadarma Ilmu. 2013


Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis