Bank dan LKNB: PEGADAIAN


PENDAHULUAN
perum pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama  dan banyak dikenal masyarakat indonesia, terutama di kota kecil. Selama ini pegadaian identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu semua kini telah berubah. Perum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup dengan membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak  dan bernilai ekonomis.
Di samping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat/bukti kepemilikan  dan identitas diri, selain itu, kini perum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya berupa gadai tradisional.
Saat ini pegadaian telah berusia lebih dari 100 tahun, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat menengah dan bawah. Meskipun perusahaan membawa misi Public Service Obligation, ternyata masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan  dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak menguntungkan.[1]
1.      Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.[2]
2.      Tujuan Pegadaian
2.1.Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.2.Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.[3]
3.      Manfaat Pegadaian
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersedian dana dengan prosedur yang sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan
3.1.  Bagi nasabah
Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah dapat memperoleh manfaat antara lain sbb:
1.      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman yang dapat dipercaya.
2.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah yang akan bepergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.
3.2.  Bagi perusahaan pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1.      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
3.      Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara relatif sederhana.
3.3.  Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990 laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan :
a)      Dana pembangunan semesta (55 %)
b)      Cadangan umum (20%)
c)      Cadangan tujuan (5%)
d)     Dana sosial (20%)[4]
4.      Peran pegadaian
4.1.  Pegadaian sebagai usaha yang unik
Dilihat dari egiatan usahanya yang memberikan kredit kepada masyarakat, maka pegadaian merupakan lembaga keuangan. Namun demikian, sebagai lembaga keuangan, pegadaian sempat tidak tercatat pada direktorat jenderal lembaga keuagan departemen keuangan. Hal ini karena kelembagaan pegadaian termasuk unik. Usaha pegadaian satu-satunya di indonesia sehingga tidak dikategorikan sebagai lenbaga keuangan bank maupun non bank. Karena keunikannya ini, pegadaian di kelompokkan sebagai salah satu lembaga pembiayaan.
Keunikan juga tercermin dari produknya. Tidak ada lembaga kredit lain yang mau memberikan kredit lima ribu rupiah. Lembaga kredit pasti menganggap jumlah kredit seperti itu tidak efesien. Selain itu, tidak da lembaga kredit yang dapat menerima barang jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik, peralatan rumah tangga, dan barang bergerak lainnya. Penerimaan barang jaminan seperti ini secara ekonomis kurang efesien karena memerlukan biaya investasi gudang yang besar dan pemeliharaan barang jaminan yang cukup melelahkan.
Keunikan lainnya tercermin juga pada pelayanannya yang cepat dan manusiawi. Prosedurnya yang sangat menyulitkan. Kemudahan ini sengaja di kemas menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kecil. Perhatian pada masyarakat kecil telah menjieai segala aspek kebijakannya. Meskipun biaya yang kecil jauh lbih besar dibandingkan dengan kredit yang lebih besar, pegadaian tetap menetapkan tarif sewa modal yang lebih kecil pada kredit yang lebih kecil. Di sini tercermin bahwa pegadaian sebagai jembatan bagi masyarakat yang lebih mampu untuk membantu lapisan masyarakat yang kurang mampu.
Pengembalian pinjaman yang tidak dihitung bunga-berbunga dengan jangka waktu empat bulan, seolah-olah tanpa batas, setiap empat bulan cukup dengan membayar sewa modal, pinjaman telah dapat diperpanjang satu periode dan demikian seterusya. Bila suatu saat nasabah tidak dapat melunasi kreditnya dan nasabah telah memasrahkan barang jaminannya, pegadaian dengan senang hati akan berusaha menjualkan barang jaminannya d muka umum dengan harga setinggi-tingginya. Bila ada kelebihan dari penjualan itu, dengan senang hati pula pegadaian akan mengembalikannya kepada nasabah.
4.2.  Pegadaian di antara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain, sangat luas cakupannya, karena ada industri perbankan, ada industri lembaga pembiayan, ada industri sinpan-pinjam, ada industri kartu plastik, ada juga industri perkreditan yang informal seperti pengijon, rentenir, dan para pedagang barang-barang cicilan. Semua kelompok industri jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memenuhi syarat, harapan pendapatan yang akan datang dan rasa sayang terhadap agunannya. Perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing.
Keunikan usaha pegadaian yang telah di jelaskan di atas sehingga tidak logis apabila pegadaian dibandingkan dengan industri perkreditan seperti perbankan. Meskipun demikian, bila ditinjau dari sasaran pasarnya adalah melayani masyarakat kecil, pegadaian dapat disandingkan sejajar dengan lembaga perkreditan seperti BPR, koperasi simpan pinjam, BRI unik Desa, dan badan-badan perkreditan desa lainnya.
     Perlu dikemukakan bahwa lelang barang jaminan di perum pegadaian pada dasarnya bukan merupakan kerugian bagi perusahaan karena sesuai dengan hukum gadai,barang jaminan yang dilelang selalu dapat menutup nilai pinjaman,sewa modal dan biaya administrasi lelang,kecuali dalam kasus tertentu misalnya terjadi penurunan harga pasar yang cukup besar dari barang jaminan.
4.3.  sebagai jaring pengaman sosial
`    Peran pegadaian sebagai jaring pengaman sosial ini telah berlangsung selama satu abad. Pada zaman belanda,pegadaian didirikan semata-mata untuk membantu para buruh perkebunan,buruh pabrik,pedagang kecil dipasar,dan nelayan dipesisir pantai. Pegadaian berfungsi menjembatani kebutuhan mereka akan kebutuhan yang mendesak. Sebetulnya kebutuhan dana yang mendesak bisa terjadi pada siapa saja dan dari lapisan mana saja. Hanya saja jumlahnya yang berbeda. Rakyat miskin mungkin membutuhan pinjaman untuk menyambung hidupnya,atau sekedar transport untuk ketempat kerjanya. Maha siswa membutuhkan dana mendesak untuk membayar kos atau untu kuliah  sebelum kiriman uang dari orang tuanya diterima. Begitu juga pengusaha membutuhkan uang yang mendesak untuk membayar gaji karyawanya sebelum tagihannya keluar. Kalau tidak ada pegadaian tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi. Barang kali mereka akan menjual selakunya barang-barang miliknya atau terpaksa mencari rentenir yang siap menjerat lehernya.
            Dana pemerintah semacam jps yang diperuntukkan untuk membantu rakyat kecil barang kali dapat dialoasikan sedikit sebagai modal atau pinjaman tanpa bunga kepada pegadaian. Dengan demikian diharapkan tambahan modal tersebut dapat meringankan beban bunga dan persyaratan jaminan bagi masyarakat kecil. Cara seperti akan lebih mendidik masyarat dan dapat berguloir secara berkesinambungan.
4.4.  Peran pegadaian dalam menggalang ekonomi kerakyatan
Belaangan ini,terutama setelah krisis moneter yang berlangsung sejak pertengahan tahun 1997,arah pengembangan ekonomi indonesia mulai dipernyatankan kembali. Masyarakat bertanya-tanya,apakah  pengembangan ekonomi indonesia masih berdasarkan struktur yang berbasis ekonomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasis ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil yang menengah dan efisien.
Kalau kita lihat kebelakang,para ahli atau pengambil kebijakan yang menganut paham konservatif sangat fanatif terhadap struktur yang berbasis ekonomi berskala besar. Mereka berprinsip bahwa semakin besar skala suatu usaha semakin efisien usaha tersebut. Prinsip ini secara logika memang benar. Tetapi kenyataannya yang kita alami di indonesia ternyata agak menyimpang dari logika tersebut. Perusahaan-perusahaan besar cenderung ingin menguasai pasar. Akibatnya terbentuk pasar monopoli dan oligopoli. Kegiatan yang efisien dengan maksud menciptakan harga yang murah akhirnya tidak tercapai dengan alasan skala ekonomis belum terpenuhi. Di luar negeri prinsip ini sudah terbantah dengan kasus-kasus yang terjadi di taiwan. Dinamika ekonomi nasional ditaiwan ternyata sangat ditopang oleh sebagian besar usaha ekonomi berskala kecil.[5]
5.      Kegiatan Usaha Pegadaian
5.1.  Gadai, merupakan kredit jangka pendek gunu memenuhi kebutuhan dana yang harus dipenuhi secepatnya dengan cara hukum gadai.
5.2.  Jasa taksiran, diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui nilai dan kualitas perhiasan (emas, intan, berlian).
5.3.  Jasa titipan, melayani jasa titipan untuk keamanan dana pemeliharaan barang/ surat berharga (sertifikat tanah, ijasah, perhiasan, STNK/BPKB dll).
5.4.  Investasi, bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem bangun, kelolah, dan alih diatas tanah milik pegadaian.
5.5.  Galeri, melayani jual beli perhiasan (emas, berlian dan perak) dengan dilampiri sertifikat jaminan.
5.6.  Kredit yang disalurkan oleh pegadaian merupakan kredit skala kecil dengan jangka waktu pendek minimum kredit Rp. 5000 dan maksimum Rp. 20.000.000 untuk setiap barang jaminan, dengan jangka waktu kredit 4 bulan.
5.7.  Maksimum pinjaman untuk golongan A adalah 91% dari nilai taksiran dan untuk golongan B, C, D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran barang sesuai dengan harga setempat dan semua barang diasuransikan pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO).
5.8.  Mengingat jasa kredit gadai terutama untuk golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, jangka waktu dan penyelesaian kredit dibuat fleksibel dengan prosedur yang sangat sederhana. Setiap saat nasabah boleh memperpanjang atau memperpendek jangka waktu pelunasan. Sementara itu penyelesaian kreditnya dapat dilakukan dengan cara cicilan maupun pelunasan sekaligus.[6]
6.      Prosedur, pemberian dan pelunasan pinjaman dipegadaian
Prosedur memperoleh pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera dan sangat sederhana, mudah dan cepat. Hal ini yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
6.1.  Pemberian pinjaman
   Nilai taksiran atas barang yang akan digunakan tidak sama dengan pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertenut terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga ditentukan oleh perum peagadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan.
6.2.  Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian antara lain sbb:
1.      Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri dan mengisi aplikasi yang tersedia untuk peminjaman uang.
2.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir oleh juru taksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang mungkin dipinjamkan kepada nasabah.
3.      Atas dasar jumlah taksiran harga barang yang akan digadaikan dinegosiasikan antara nasabah dengan pegadaian untuk jumlah pinjaman yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu pinjaman. Dalam proses ini ditentukan besarnya sewa uang pinjaman yang harus menjadi kewajiban pihak yang menggadaikan barangnya.
4.      Tahap selanjutnya dilakukan penyerahan barang yang akan digadaikan, yaitu setelah jumlahnya disepakati dan jangka waktu disetujui bersama, dilakukan pengikatan gadai, dan barang yang digadaikan diterima pegadaian dan akhirnya pegadaian memberikan bukti tanda terima barang yang digadaikan.
5.      Nasabah mencairkan uang pinjaman pada loket yang tersedia.
6.      Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.

6.3.  Pelunasan pinjaman
Sesuai dengan syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus mengundur jatuh tempo pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
6.4.  Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb:
1.      Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya.
2.      Bila nasabah telah memiliki uang dan bermaksud akan melunasi pinjaman dan bermaksud akan menebus barang yang digadaikan, dapat segera dilakukan kendatipun waktu pinjaman belum berakhir. Uang pinjaman tersebut dapat di setor dengan tebusan gadai dapat langsung disetor kepegadaian.
3.      Nasabah membayar kembali pinjaman beserta sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai barang bukti surat gadai.
4.      Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
5.      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
6.      Dalam hal hingga batas akhir waktu gadai yang disepakati, nasabah tidak memenuhi kewajibannya dan belum menebus barang yang digadaikan, pegadaian akan segera melelang barang tersebut. Hasil lelang akan diberikan kepada nasabah, dan pegadaian memperhitungkan dari hasil lelang dengan uang pinjaman beserta sewa modal (bunga) dan biaya administrasi lelang. Selanjutnya sisa uang lelang diserahkan kepada nasabah yang disertai dengan rincian perhitungan.[7]


7.        Produk dan Jasa
7.1.  Jasa taksiran
Layanan pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas Emas dan Berlian, para penaksir akan bergerak/bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a.    Jasa
Layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksi.
b.    Fitur  
Biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatau barang miliknya. Misalnya, kualitas emas atau batu permatan dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
7.2.  Jasa titipan
Bagi nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan di pegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, biaya murah dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan barang-barang di pegadaian.
a.    Jasa
Jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, dan lain-lain, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah.
b.    Fitur
Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luasa akan harta simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama dengan prosedur mudah dan biaya murah.
7.3.  Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya.
a.    Niaga
Pegadaian memperkenalkan cara menabung dalam bentuk barang/emas terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji.
b.    Fitur 
Masyarakat dapat membeli koin Emas ONH berkadar 24 karatyang kelak pada saat di butuhkan untuk menunaikan ibadah haji dan dapat di jual kembali. Koin emas ONH dapat pula di gunakan untuk souvenir dan koleksi pribadi.
7.4.  Unik Toko Emas
a.    Niaga
Pegadaian juga mempunyai galeri 24, yaitu emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dan sertifikat jaminan sesuai karat perhiasan emas.
b.    Fitur
Dengan pengalaman menguji karatase emas sejak tahun 1901, perhiasan emas dari galeri 24 memberikan jaminan kebenaran keaslian karatase emas kepada khalayak pembeli.
7.5.  Krasida
Kredit angsuran sistem gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha micro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannyadilakukan melalui angsuran.
a.    Jasa
Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai.
b.    Fitur
Fitur merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
c.    Keunggulan
1.      Pelayanan mudah, cepat, dan aman
2.      Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran

d.   Sewa Modal
1.      Cukup kompetitif hanya 1% per bulan
2.      Pinjaman dapat diangsur 12-24 bulan dengan angsuran tetap
e.    Biaya Administrasi
1.      Biaya administrasi tidak memberatkan
f.     Angsuran
1.    Perhiasan emas atau kendaraan bermotor
g.    Pensyaratan
1.    Membawa agunan, berupa perhiasan emas atau kendaraan bermotor
2.    Potocopi identitas diri (KTP/KK)
3.    Potocopi surat izin usaha atau keterangan dari lurah atau kades bahwa anda memiliki usaha yang legal dan layak untuk dikembangkan
4.    Bersama suami atau istri, untuk menandatangani surat perjanjian Kredit
7.6.  Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha  kecil dengan  menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia.
a.    Jasa
Kreasi adalah kredit angsuran fidusia. Produk ini merupakan  modifikasi dari kredit kelayakan usaha (KKU)
b.    Fitur
Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha  mikro-kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) dengan konstruksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
c.    Keunggulan
Pelayanan yang mudah dan cepat, serta dukungan staf yang berpengalaman dalam memberikan usaha kredit pengusaha mikro dan kecil.

d.   Pensyaratan
1.      Potocopi identitas diri (KTP/KK)
2.      Menyertakan dokumen usaha yang sah
3.      Memenuhi kriteria kelayakan usaha
4.      Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, copi STNK, dan faktur pembelian)
7.7.  Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
a.    Jasa
Kresna atau kredit serba guna
b.    Fitur
Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
7.8.  Jasa Gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian sistem gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan  barang bergerak.
a.    Jasa
Jasa yang diberikan adalah kredit jangka pendek yang memberikan pinjaman uang tunai dari Rp.10.000,00 hingga Rp.20.000.000,00 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) prosedurnya pun mudah dan layanannya cepat.
b.    Fitur  
Permohonan kredit tidak perlu buka rekening, memiliki deposito atau cara lain yang menyulitkan, hanya dalam waktu 15 menit dana yang di inginkan sudah tersedia.



7.9.  Usaha sewa Gedung
Perum pegadaian juga menyewakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
7.10.        Kredit tunda jual komoditas pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimiliknya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
7.11.        Kredit kelayakan usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang di peruntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak menggadaikan alat-alat produksinya.
7.12.        Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang jaminan akan di lelang  pada bulan ke-5. Pelelangan dilaksanakan oleh pegadaian sendiri (statsbland tahun 1920 No.133). tanggal lelang diumumkan melalui papan imformasi atai media radio.
Jika setelah dilelang terjadi kelebihan, uang kelebihan dapat di ambil sesudah pelelangan. Tenggang waktu pengambilan  uang kelebihan di tentukan selama 1 tahun setelah tanggal lelang. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak di ambil, uang kelebihan (daluwarsa) akan menjadi hak milik perusahaan.[8]



8.        Pelelangan perum pegadaian
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
8.1. Jenis-jenis Lelang
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak meliputi  :
1.        Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.
Yang termasuk lelang Noneksekusi Sukarela adalah :
a.       Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)
b.      Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero
c.       Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi Bank.
Harga limit dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia sesuai keinginan Penjual/ Pemilik Barang
2.        Lelang  Eksekusi adalah  lelang   untuk  melaksanakan  putusan / penetapan   pengadilan   atau   dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain : lelang eksekusi fiducia dan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT No.4 Tahun 1996).
Pasal   6 UUHT No. 4 tahun 1996,  yaitu apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan tingkat Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut.
Harga limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang
3.        Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
8.2. kelebihan-kelebihan lelang antara lain:
1. Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
2. Cepat dan Ekonomis
Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.

3.    Terbuka dan Obyektif
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat / pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.
4.     Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang / calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan
8.3. Faktor-faktor terjadinya Pelelangan
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
1.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
2.       Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
a.       Pokok pinjaman
  1. Sewa modal atau bunga
  2. Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.[9]
















PENUTUP

A.       Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)         Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)        Dana jangka pendek
c)         Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya Penerbitan obligasi
d)        Penerbitan obligasi
e)         Modal sendiri



DAFTAR PUSTAKA
Agustan . makalah-tentang-pergadaian http://kammilashaffirah.blogspot.com Diakses pada tanggal 15 Juni 2013
Rivai, Veithzal, dkk. 2007. Bank dan Financial Instituation Management, Ed. I, Cet. I, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
ivandaru. lembaga-pegadaian http://blogspot.com Diakses pada tanggal 16 Juni 2013



[1] Veithzal Rivai dkk,Bank dan Financial Instition Management ,(Ed.1,Jakarta : Raja Grafindo Persada 2007),Cet 1, hlm 1317-1318
[2] Agustan . makalah-tentang-pergadaian http://kammilashaffirah.blogspot.com
[3] Ibid, hlm 1331
[4] Ibid, hlm 1326-1327
[5] Ibid, hlm 1318-1321
[6] Ibid, hlm 1331-1332
[7] Ibid, hlm 1337-1338
[8] Ibid, hlm 1332-1336
[9] ivandaru. lembaga-pegadaian http://blogspot.com

Comments

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    ReplyDelete

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis