Bank dan LKNB: PEGADAIAN
PENDAHULUAN
perum pegadaian
sebagai satu-satunya perusahaan di indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai
dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat indonesia,
terutama di kota kecil. Selama ini pegadaian identik dengan kesusahan dan
kesengsaraan, orang yang datang umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu semua kini telah berubah. Perum pegadaian telah
berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup dengan membawa agunan, seseorang
terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang
tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis.
Di samping itu,
pemohon juga perlu menyerahkan surat/bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini perum
pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya berupa gadai tradisional.
Saat ini
pegadaian telah berusia lebih dari 100 tahun, dan manfaatnya dirasakan oleh
masyarakat menengah dan bawah. Meskipun perusahaan membawa misi Public
Service Obligation, ternyata masih mampu memberikan kontribusi yang
signifikan dalam bentuk pajak dan bagian
keuntungan kepada pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lain berada
dalam situasi tidak menguntungkan.[1]
1. Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai.[2]
2.
Tujuan
Pegadaian
2.1.Turut melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.2.Pencegahan
praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.[3]
3.
Manfaat
Pegadaian
Manfaat utama
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersedian dana dengan prosedur yang sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan
3.1. Bagi
nasabah
Disamping
itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, nasabah dapat memperoleh manfaat antara lain sbb:
1. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
yang dapat dipercaya.
2. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya nasabah yang
akan bepergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan barangnya di perum pegadaian.
3.2. Bagi
perusahaan pegadaian
Manfaat
yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada
nasabahnya adalah:
1. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
3. Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara relatif sederhana.
3.3. Berdasarkan
peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990 laba yang diperoleh oleh perum pegadaian
digunakan :
a) Dana
pembangunan semesta (55 %)
b) Cadangan
umum (20%)
c) Cadangan
tujuan (5%)
d) Dana
sosial (20%)[4]
4. Peran pegadaian
4.1. Pegadaian
sebagai usaha yang unik
Dilihat
dari egiatan usahanya yang memberikan kredit kepada masyarakat, maka pegadaian
merupakan lembaga keuangan. Namun demikian, sebagai lembaga keuangan, pegadaian
sempat tidak tercatat pada direktorat jenderal lembaga keuagan departemen
keuangan. Hal ini karena kelembagaan pegadaian termasuk unik. Usaha pegadaian
satu-satunya di indonesia sehingga tidak dikategorikan sebagai lenbaga keuangan
bank maupun non bank. Karena keunikannya ini, pegadaian di kelompokkan sebagai
salah satu lembaga pembiayaan.
Keunikan
juga tercermin dari produknya. Tidak ada lembaga kredit lain yang mau
memberikan kredit lima ribu rupiah. Lembaga kredit pasti menganggap jumlah
kredit seperti itu tidak efesien. Selain itu, tidak da lembaga kredit yang
dapat menerima barang jaminan mulai dari kain, sarung, gerabah, elektronik,
peralatan rumah tangga, dan barang bergerak lainnya. Penerimaan barang jaminan
seperti ini secara ekonomis kurang efesien karena memerlukan biaya investasi
gudang yang besar dan pemeliharaan barang jaminan yang cukup melelahkan.
Keunikan
lainnya tercermin juga pada pelayanannya yang cepat dan manusiawi. Prosedurnya
yang sangat menyulitkan. Kemudahan ini sengaja di kemas menyesuaikan dengan
kondisi masyarakat kecil. Perhatian pada masyarakat kecil telah menjieai segala
aspek kebijakannya. Meskipun biaya yang kecil jauh lbih besar dibandingkan
dengan kredit yang lebih besar, pegadaian tetap menetapkan tarif sewa modal
yang lebih kecil pada kredit yang lebih kecil. Di sini tercermin bahwa
pegadaian sebagai jembatan bagi masyarakat yang lebih mampu untuk membantu
lapisan masyarakat yang kurang mampu.
Pengembalian
pinjaman yang tidak dihitung bunga-berbunga dengan jangka waktu empat bulan,
seolah-olah tanpa batas, setiap empat bulan cukup dengan membayar sewa modal,
pinjaman telah dapat diperpanjang satu periode dan demikian seterusya. Bila
suatu saat nasabah tidak dapat melunasi kreditnya dan nasabah telah memasrahkan
barang jaminannya, pegadaian dengan senang hati akan berusaha menjualkan barang
jaminannya d muka umum dengan harga setinggi-tingginya. Bila ada kelebihan dari
penjualan itu, dengan senang hati pula pegadaian akan mengembalikannya kepada
nasabah.
4.2. Pegadaian
di antara lembaga perkreditan lain
Lembaga
perkreditan lain, sangat luas cakupannya, karena ada industri perbankan, ada
industri lembaga pembiayan, ada industri sinpan-pinjam, ada industri kartu
plastik, ada juga industri perkreditan yang informal seperti pengijon,
rentenir, dan para pedagang barang-barang cicilan. Semua kelompok industri jasa
tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya
saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang
disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan
yang memenuhi syarat, harapan pendapatan yang akan datang dan rasa sayang
terhadap agunannya. Perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar
masing-masing.
Keunikan
usaha pegadaian yang telah di jelaskan di atas sehingga tidak logis apabila
pegadaian dibandingkan dengan industri perkreditan seperti perbankan. Meskipun
demikian, bila ditinjau dari sasaran pasarnya adalah melayani masyarakat kecil,
pegadaian dapat disandingkan sejajar dengan lembaga perkreditan seperti BPR,
koperasi simpan pinjam, BRI unik Desa, dan badan-badan perkreditan desa
lainnya.
Perlu dikemukakan bahwa lelang barang jaminan di perum pegadaian
pada dasarnya bukan merupakan kerugian bagi perusahaan karena sesuai dengan
hukum gadai,barang jaminan yang dilelang selalu dapat menutup nilai
pinjaman,sewa modal dan biaya administrasi lelang,kecuali dalam kasus tertentu
misalnya terjadi penurunan harga pasar yang cukup besar dari barang jaminan.
4.3. sebagai
jaring pengaman sosial
` Peran
pegadaian sebagai jaring pengaman sosial ini telah berlangsung selama satu
abad. Pada zaman belanda,pegadaian didirikan semata-mata untuk membantu para
buruh perkebunan,buruh pabrik,pedagang kecil dipasar,dan nelayan dipesisir
pantai. Pegadaian berfungsi menjembatani kebutuhan mereka akan kebutuhan yang
mendesak. Sebetulnya kebutuhan dana yang mendesak bisa terjadi pada siapa saja
dan dari lapisan mana saja. Hanya saja jumlahnya yang berbeda. Rakyat miskin
mungkin membutuhan pinjaman untuk menyambung hidupnya,atau sekedar transport
untuk ketempat kerjanya. Maha siswa membutuhkan dana mendesak untuk membayar
kos atau untu kuliah sebelum kiriman
uang dari orang tuanya diterima. Begitu juga pengusaha membutuhkan uang yang
mendesak untuk membayar gaji karyawanya sebelum tagihannya keluar. Kalau tidak
ada pegadaian tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi. Barang kali mereka akan
menjual selakunya barang-barang miliknya atau terpaksa mencari rentenir yang
siap menjerat lehernya.
Dana
pemerintah semacam jps yang diperuntukkan untuk membantu rakyat kecil barang
kali dapat dialoasikan sedikit sebagai modal atau pinjaman tanpa bunga kepada
pegadaian. Dengan demikian diharapkan tambahan modal tersebut dapat meringankan
beban bunga dan persyaratan jaminan bagi masyarakat kecil. Cara seperti akan
lebih mendidik masyarat dan dapat berguloir secara berkesinambungan.
4.4. Peran
pegadaian dalam menggalang ekonomi kerakyatan
Belaangan
ini,terutama setelah krisis moneter yang berlangsung sejak pertengahan tahun
1997,arah pengembangan ekonomi indonesia mulai dipernyatankan kembali.
Masyarakat bertanya-tanya,apakah pengembangan
ekonomi indonesia masih berdasarkan struktur yang berbasis ekonomi dengan
usaha-usaha besar atau struktur yang berbasis ekonomi rakyat dengan usaha-usaha
kecil yang menengah dan efisien.
Kalau
kita lihat kebelakang,para ahli atau pengambil kebijakan yang menganut paham
konservatif sangat fanatif terhadap struktur yang berbasis ekonomi berskala
besar. Mereka berprinsip bahwa semakin besar skala suatu usaha semakin efisien
usaha tersebut. Prinsip ini secara logika memang benar. Tetapi kenyataannya
yang kita alami di indonesia ternyata agak menyimpang dari logika tersebut.
Perusahaan-perusahaan besar cenderung ingin menguasai pasar. Akibatnya
terbentuk pasar monopoli dan oligopoli. Kegiatan yang efisien dengan maksud
menciptakan harga yang murah akhirnya tidak tercapai dengan alasan skala
ekonomis belum terpenuhi. Di luar negeri prinsip ini sudah terbantah dengan
kasus-kasus yang terjadi di taiwan. Dinamika ekonomi nasional ditaiwan ternyata
sangat ditopang oleh sebagian besar usaha ekonomi berskala kecil.[5]
5. Kegiatan Usaha Pegadaian
5.1. Gadai,
merupakan kredit jangka pendek gunu memenuhi kebutuhan dana yang harus dipenuhi
secepatnya dengan cara hukum gadai.
5.2. Jasa
taksiran, diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui nilai dan kualitas
perhiasan (emas, intan, berlian).
5.3. Jasa
titipan, melayani jasa titipan untuk keamanan dana pemeliharaan barang/ surat
berharga (sertifikat tanah, ijasah, perhiasan, STNK/BPKB dll).
5.4. Investasi,
bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan
dengan sistem bangun, kelolah, dan alih diatas tanah milik pegadaian.
5.5. Galeri,
melayani jual beli perhiasan (emas, berlian dan perak) dengan dilampiri
sertifikat jaminan.
5.6. Kredit
yang disalurkan oleh pegadaian merupakan kredit skala kecil dengan jangka waktu
pendek minimum kredit Rp. 5000 dan maksimum Rp. 20.000.000 untuk setiap barang
jaminan, dengan jangka waktu kredit 4 bulan.
5.7. Maksimum
pinjaman untuk golongan A adalah 91% dari nilai taksiran dan untuk golongan B,
C, D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran barang sesuai dengan harga
setempat dan semua barang diasuransikan pada PT. Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO).
5.8. Mengingat
jasa kredit gadai terutama untuk golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan
tidak tetap, jangka waktu dan penyelesaian kredit dibuat fleksibel dengan
prosedur yang sangat sederhana. Setiap saat nasabah boleh memperpanjang atau
memperpendek jangka waktu pelunasan. Sementara itu penyelesaian kreditnya dapat
dilakukan dengan cara cicilan maupun pelunasan sekaligus.[6]
6. Prosedur, pemberian dan pelunasan pinjaman
dipegadaian
Prosedur
memperoleh pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera
dan sangat sederhana, mudah dan cepat. Hal ini yang membedakan pegadaian dengan
perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan
berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
6.1. Pemberian
pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan
digunakan tidak sama dengan pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran
ditentukan, petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan.
Penentuan uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertenut terhadap nilai
taksiran, dan presentase ini juga ditentukan oleh perum peagadaian berdasarkan
golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman
kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat
seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu
pelelangan.
6.2. Prosedur
untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian antara lain sbb:
1. Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak
bisa datang sendiri dan mengisi aplikasi yang tersedia untuk peminjaman uang.
2. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir oleh juru taksir dan
menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya
uang pinjaman yang mungkin dipinjamkan kepada nasabah.
3. Atas
dasar jumlah taksiran harga barang yang akan digadaikan dinegosiasikan antara
nasabah dengan pegadaian untuk jumlah pinjaman yang layak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan jangka waktu pinjaman. Dalam proses ini ditentukan
besarnya sewa uang pinjaman yang harus menjadi kewajiban pihak yang
menggadaikan barangnya.
4. Tahap
selanjutnya dilakukan penyerahan barang yang akan digadaikan, yaitu setelah
jumlahnya disepakati dan jangka waktu disetujui bersama, dilakukan pengikatan
gadai, dan barang yang digadaikan diterima pegadaian dan akhirnya pegadaian
memberikan bukti tanda terima barang yang digadaikan.
5. Nasabah
mencairkan uang pinjaman pada loket yang tersedia.
6. Pembayaran
uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali
potongan premi asuransi.
6.3. Pelunasan
pinjaman
Sesuai
dengan syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah
dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus mengundur jatuh tempo
pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir
disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai
pemenuhan kewajiban nasabah yang lain nasabah dapat mengambil kembali barang
yang digadaikan.
6.4. Prosedur
pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb:
1. Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya.
2. Bila
nasabah telah memiliki uang dan bermaksud akan melunasi pinjaman dan bermaksud
akan menebus barang yang digadaikan, dapat segera dilakukan kendatipun waktu
pinjaman belum berakhir. Uang pinjaman tersebut dapat di setor dengan tebusan
gadai dapat langsung disetor kepegadaian.
3. Nasabah
membayar kembali pinjaman beserta sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai barang bukti surat gadai.
4. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
5. Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
6. Dalam
hal hingga batas akhir waktu gadai yang disepakati, nasabah tidak memenuhi
kewajibannya dan belum menebus barang yang digadaikan, pegadaian akan segera
melelang barang tersebut. Hasil lelang akan diberikan kepada nasabah, dan
pegadaian memperhitungkan dari hasil lelang dengan uang pinjaman beserta sewa
modal (bunga) dan biaya administrasi lelang. Selanjutnya sisa uang lelang
diserahkan kepada nasabah yang disertai dengan rincian perhitungan.[7]
7.
Produk
dan Jasa
7.1. Jasa
taksiran
Layanan pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan
kualitas Emas dan Berlian, para penaksir akan bergerak/bertindak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
a.
Jasa
Layanan
kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya yang
diperiksa dan ditaksir oleh juru taksi.
b.
Fitur
Biaya
yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai
atau kualitas suatau barang miliknya. Misalnya, kualitas emas atau batu
permatan dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut
benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
7.2.
Jasa
titipan
Bagi nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat
menyimpan di pegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, biaya
murah dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan
meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan
barang-barang di pegadaian.
a.
Jasa
Jasa
titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan
bermotor, dan lain-lain, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah.
b.
Fitur
Untuk
menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luasa akan harta
simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama dengan
prosedur mudah dan biaya murah.
7.3.
Penjualan
Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan
untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya.
a.
Niaga
Pegadaian
memperkenalkan cara menabung dalam bentuk barang/emas terutama untuk persiapan
menunaikan ibadah haji.
b.
Fitur
Masyarakat
dapat membeli koin Emas ONH berkadar 24 karatyang kelak pada saat di butuhkan
untuk menunaikan ibadah haji dan dapat di jual kembali. Koin emas ONH dapat
pula di gunakan untuk souvenir dan koleksi pribadi.
7.4.
Unik
Toko Emas
a.
Niaga
Pegadaian
juga mempunyai galeri 24, yaitu emas yang khusus merancang desain dan menjual
perhiasan emas dan sertifikat jaminan sesuai karat perhiasan emas.
b.
Fitur
Dengan
pengalaman menguji karatase emas sejak tahun 1901, perhiasan emas dari galeri
24 memberikan jaminan kebenaran keaslian karatase emas kepada khalayak pembeli.
7.5.
Krasida
Kredit angsuran sistem gadai merupakan pemberian pinjaman kepada
para pengusaha micro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai
yang pengembalian pinjamannyadilakukan melalui angsuran.
a.
Jasa
Krasida
adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai.
b.
Fitur
Fitur
merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka
mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
c.
Keunggulan
1.
Pelayanan
mudah, cepat, dan aman
2.
Pinjaman
bisa mencapai 95% dari nilai taksiran
d.
Sewa
Modal
1.
Cukup
kompetitif hanya 1% per bulan
2.
Pinjaman
dapat diangsur 12-24 bulan dengan angsuran tetap
e.
Biaya
Administrasi
1.
Biaya
administrasi tidak memberatkan
f.
Angsuran
1.
Perhiasan
emas atau kendaraan bermotor
g.
Pensyaratan
1.
Membawa
agunan, berupa perhiasan emas atau kendaraan bermotor
2.
Potocopi
identitas diri (KTP/KK)
3.
Potocopi
surat izin usaha atau keterangan dari lurah atau kades bahwa anda memiliki
usaha yang legal dan layak untuk dikembangkan
4.
Bersama
suami atau istri, untuk menandatangani surat perjanjian Kredit
7.6.
Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada
pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas
dasar fidusia.
a.
Jasa
Kreasi
adalah kredit angsuran fidusia. Produk ini merupakan modifikasi dari kredit kelayakan usaha (KKU)
b.
Fitur
Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka mengembangkan
usaha) dengan konstruksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya
dilakukan melalui angsuran.
c.
Keunggulan
Pelayanan yang mudah dan cepat, serta dukungan staf yang
berpengalaman dalam memberikan usaha kredit pengusaha mikro dan kecil.
d.
Pensyaratan
1.
Potocopi
identitas diri (KTP/KK)
2.
Menyertakan
dokumen usaha yang sah
3.
Memenuhi
kriteria kelayakan usaha
4.
Menyerahkan
dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, copi STNK, dan faktur
pembelian)
7.7.
Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam
rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
a.
Jasa
Kresna
atau kredit serba guna
b.
Fitur
Merupakan
pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan
produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
7.8.
Jasa
Gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian sistem gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain
itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
a.
Jasa
Jasa
yang diberikan adalah kredit jangka pendek yang memberikan pinjaman uang tunai
dari Rp.10.000,00 hingga Rp.20.000.000,00 dengan jaminan benda bergerak
(perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dan
sebagainya) prosedurnya pun mudah dan layanannya cepat.
b.
Fitur
Permohonan
kredit tidak perlu buka rekening, memiliki deposito atau cara lain yang
menyulitkan, hanya dalam waktu 15 menit dana yang di inginkan sudah tersedia.
7.9.
Usaha
sewa Gedung
Perum pegadaian
juga menyewakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung
Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
7.10.
Kredit
tunda jual komoditas pertanian
Kredit tunda
jual komoditas pertanian ini diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah
kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca
panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan
permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar
bisa menjual gabah yang dimiliknya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan
pemerintah.
7.11.
Kredit
kelayakan usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang di peruntukkan
bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak menggadaikan alat-alat
produksinya.
7.12.
Lelang
Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil
atau memperpanjang pinjaman, barang jaminan akan di lelang pada bulan ke-5. Pelelangan dilaksanakan oleh
pegadaian sendiri (statsbland tahun 1920 No.133). tanggal lelang diumumkan
melalui papan imformasi atai media radio.
Jika setelah dilelang terjadi kelebihan, uang kelebihan dapat di
ambil sesudah pelelangan. Tenggang waktu pengambilan uang kelebihan di tentukan selama 1 tahun
setelah tanggal lelang. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak di ambil,
uang kelebihan (daluwarsa) akan menjadi hak milik perusahaan.[8]
8.
Pelelangan perum pegadaian
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
8.1. Jenis-jenis Lelang
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak
meliputi :
1.
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah
lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok
masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.
Yang termasuk lelang Noneksekusi
Sukarela adalah :
a.
Lelang yang dilakukan atas kehendak
pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)
b.
Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk
Persero
c.
Lelang Aset milik Bank Dalam
Likuidasi berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha,
pembubaran dan likuidasi Bank.
Harga limit
dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia
sesuai keinginan Penjual/ Pemilik Barang
2.
Lelang Eksekusi adalah
lelang untuk melaksanakan putusan / penetapan
pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu
penegakan hukum, antara lain : lelang eksekusi fiducia dan lelang eksekusi pasal
6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT No.4 Tahun 1996).
Pasal
6 UUHT No. 4 tahun 1996, yaitu apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak
Tanggungan tingkat Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya
dari hasil tersebut.
Harga limit
bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang
3.
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah
lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan
hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
8.2.
kelebihan-kelebihan lelang antara lain:
1. Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi
legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang
harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk
memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian
hari.
2. Cepat dan Ekonomis
Untuk
penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang
akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan
mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan
biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus
dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.
3.
Terbuka dan Obyektif
Lelang
dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat /
pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.
4.
Harga Optimum
Dengan
banyaknya peserta lelang / calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk
dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin
tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat
akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang
telah ditetapkan
8.3.
Faktor-faktor terjadinya Pelelangan
Pelelangan dilakukan
apabila terjadi hal-hal berikut:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus
barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
2. Pada saat masa pinjaman
habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya
karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
a.
Pokok pinjaman
- Sewa modal atau bunga
- Biaya lelang
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Gadai adalah hak
yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari
seorang direktur utama dan beberapa
direktur.
Dana yang diperlukan
oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)
Dana jangka pendek
c)
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
Penerbitan obligasi
d)
Penerbitan obligasi
e)
Modal sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Agustan . makalah-tentang-pergadaian http://kammilashaffirah.blogspot.com Diakses pada
tanggal 15 Juni 2013
Rivai, Veithzal, dkk. 2007. Bank
dan Financial Instituation Management, Ed. I, Cet. I, Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
[1] Veithzal Rivai dkk,Bank dan
Financial Instition Management ,(Ed.1,Jakarta : Raja Grafindo Persada
2007),Cet 1, hlm 1317-1318
[3]
Ibid, hlm 1331
[4]
Ibid, hlm 1326-1327
[5]
Ibid, hlm 1318-1321
[6]
Ibid, hlm 1331-1332
[7] Ibid,
hlm 1337-1338
[8]
Ibid, hlm 1332-1336
[9] ivandaru. lembaga-pegadaian http://blogspot.com
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com
ReplyDeleteKami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut