Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank: PASAR MODAL


PENDAHULUAN
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerahkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif. Dana yang dihimpun ini masuk ke dalam pasar modal dalam dana jangka panjang. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan modal dalam perekonomian maka dilakukanlah pasar modal. Masyarakat yang memilkiki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikan uangnya ke pasar modal, sehingga pasar modal memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi suatu Negara.[1]
Perkembangan pasar modal khususnya di Indonesia telah berkembang sejak dahulu sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sehingga dalam pembuatan makalah ini Kami mengacu pada Buku Bank dan Financial Instituation Management” yang di dalamnya mengupas tuntas tentang Manajemen Pasar Modal.

1.      PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal dalam arti sempit Pasar Modal merupakan suatu tempat yang terorganisasi diamana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek). Pasar modal juga sama seperti pasar pada umumnya yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Berbeda pasar uang, pasar modal menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak alat-alat produksi, yang akhirnya akan menciptakan pasar, dan meningkatkan kegiatan perekonomian yang sehat.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah  Kegiatan yang berkaitan dgn penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik (emiten) yg berkaitan dgn Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan dengan Efek. Efek-efek: Surat-surat berharga yg diterbitkan perusahaan. Seperti: Saham, Obligasi, Surat Pengakuan Utang, Commercial Paper, Tanda Bukti Utang, Right Issue, Unit Penyertaan Kontrak, Kontrak Investasi Kolektif, Kontra Berjangka atas Efek, setiap derivatif dari efek, seperti: Option, Warrant, Bukti Right, dan lain-lain.[2]
Secara sepintas, pasar uang dan pasar modal sulit dibedakan karena keduanya melibatkan penjual dan pembeli dana. Perbedaan kedua pasar ini dapat dilihat dari tempat perdagangan dan jangka waktu dana yang diperdagangkan. Dana yang diperdagangkan di pasar uang pada umumnya berjangka pendek dan transaksi perdagangan dilakukan tanpa terkait pada tempat tertentu. Sedangkan pada pasar modal umumnya berjangka panjang dan tempat transaksinya telah ditentukan berdasarkan undang-undang pasar modal. Misalnya transaksi modal di Indonesia dilakukan di BEJ dan di BES dan bursa paralel.

2.      SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal sesungguhnya telah ada jauh sebelum Negara republic Indonesia di proklamasikan di zaman penjajahan Belanda. Ketika itu pasar modal didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana untuk menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Belanda di Indonesia.
Kalsifikasi era perkembangan pasar modal adalah sebagai berikut:[3]
2.1.Era sebelum Tahun 1976
Kegiatan jual-beli saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Kegiatan usaha bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh Kantor Administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk.
Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.
2.2  Era Pra-Deregulasi (1976 - 1987)
Presiden melalui Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian disusul dengan go publiknya beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar. Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di pasar modal pada saat itu masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang kegiatan di bursa efek. Beberapa hal berikut ini merupakan faktor penyebab kurang bergairahnya aktifitas pasar modal:
a.       Ketentuan laba minimal sebesar 10% dari modal sendiri sebagai syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten;
b.      Investor asing tidak diijinkan melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
c.       Batas maksimal fluktuasi harga saham sebesar 4% per hari;
d.      Belum dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa efek.
2.3.Era Deregulasi (1987 - 1990)
Pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai berikut:
a.       Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (atau dikenal dengan PAKDES '87)
b.      Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau dikenal dengan PAKTO '88)
c.       Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (atau dikenal dengan PAKDES '88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990 telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.
2.4. Masa Konsolidasi (1991-1995)
Setelah swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, pasar modal Indonesia    mengalami peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah transaksinya. Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi system perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal dengan JATS (The Jakarta Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan system lamayang hanya mencapai 3.800 transaksi per hari. Pada bulan September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan system S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksanaanya perdagangan jarak jauh.
2.5. Era Undang-Undang Pasar Modal (1996 sampai saat ini)
Undang-Undang Pasar Modal tidak hanya dimaksudkan untuk menggantikan Undang undang Darurat tentang Bursa Nomor 15 Tahun 1952 yang tidak sesuai dengan perkembangan pasar modal saat ini, tetapi juga disiapkan untuk mengantisipasi era globalisasi yang sudah semakin mendekat. Dengan undang undang ini, kegiatan pasar modal Indonesia memiliki landasan hokum yang kukuh dan komprehensif untuk menampung perkembangan pasar modal yang semakin komplek dan rumit dan sekaligus untuk melindungi investor.

3.      VISI DAN MISI PASAR MODAL
3.1  Visi Pasar Modal
Visi Pasar Modal adalah menjadi otoritas pasarmodal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional.
3.2  Misi Pasar Modal
a.       Misi ekonomi : menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien guna menunjang perekonomian nasional.
b.      Misi ekonomi : menciptakan iklim kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi modal dalam melakukan alternatif investasi.
c.       Misi Sosial Budaya : mengembangkan masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan investasi.
d.      Misi Kelembagaan : mewujudkan lembaga independen dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri.[4]

4.      FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu Negara, bahkan maju atau tidaknya perekonomian suatu Negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau tidaknya pasar modal di Negara tersebut.
Adapun fungsi pasar modal antara lain:[5]
4.1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
4.2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
4.3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
4.5.Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
4.6.Sebagai indikator perekonomian Negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

5.      MANFAAT PASAR MODAL
Manfaat pasar modal dapat dibagi dua, yaitu bagi emiten, investor dan lembaga pemerintahan.[6]
5.1.Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.       jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b.      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c.       tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e.       ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
5.2.Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.       nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c.       dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
5.3. Bagi lembaga pemerintah
a.       Mendorong laju pembangunan
b.      Menciptakan lapangan kerja
c.       Mendorong investasi
d.      Mengurangi beban anggaran bagi BUMN.

6.      JENIS-JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal di bagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.[7]
6.1.Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa (Sunariyah, 2006). Penjualan perdana kepada public / Initial Public Offering (IPO) sekuritas yang diterbitkan, baru boleh dilakukan setelah mendapat izin emisi dari ketua BAPEPAM. Pembelian sekuritas di pasar perdana adalah penjamin emisi (underwriter) atau agen penjual (selling agent) dengan membawa tanda bukti diri. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada masyarakat sebagai calon pemodal. Saham yang bersangkutan untuk pertama kalinya diterbitkan emiten dan dari hasil penjualan saham tersebut keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan.
6.2.Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan bursa/pasar tempat surat berharga diperjualbelikan kembali antar pemodal di luar pasar perdana/primer. Transaksi jual beli di pasar sekunder berlangsung di bursa efek. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar sekunder, bila dibandingkan dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham sesudah melewati pasar perdana. Sehingga hasil penjualan saham di sini biasanya tidak lagi masuk modal perusahaan, melainkan masuk ke dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan
6.3.Pasar Ketiga (Bursa Paralel)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market). Bursa parallel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek resmi, dalam pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa). Operasi yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut trading information. Informasi yang diberikan dalam pasar ini meliputi harga-harga saham,, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan. Dalam sistem perdagangan ini pialang dapat bertindak dalam kedudukan sebagai pedagang efek maupun sebagai perantara pedagang.
Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder
Keterangan
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
1.      Harga


2.      Biaya
3.      Jangka waktu penjualan
4.      Cara memesan
Tetap, ditentukan oleh penerbit surat berharga

Tidak dikenakan biaya komisi
Terbatas
Dilaksanakan melalui agen penjual
Berfluktuasi, ditentukan oleh pengaruh supply dan demand
Dikenakan biaya komisi
Tidak terbatas

Dilaksanakan oleh anggota bursa

7.      Struktur Pasar Modal
Struktur pasar modal adalah sebagai berikut:[8]
7.1.Pengelola Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan Nasional, yakni sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan juga sebagai sarana investasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pasar modal harus dikelola secara teratur, wajar, dan efesien. Untuk menunjang terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien, diperlukan mekanisme pasar modal yang melibatkan instansi pemerintah dan lembaga swasta. Setiap lembaga atau instansi pemerintah tersebut mempunyai peran dan fungsi masing masing. Struktur pasar modal Indonesia diatur oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan oleh menteri Keuangan, sedangkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.








7.2.Perusahaan Efek
Persahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Perusahaan efek  lebih dikenal dengan sebutan peruahaan pialang. Perusahaan pialang adalah perusahaan yang membeli dan menjual saham di bursa, harus berhubungan dengan perusahaan efek sehingga perusahaan efek harus memiliki orang orang yang mewakili yang disebut pialang atau broker.
7.3.Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang di psar modal adalah biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
a.       Biro Administrasi Efek
Biro dministrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilik efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Pada bursa efek, biro administrasi efek berperan sebagai pihak melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten.
b.      Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek, serta menerima dividen, bunga dan hak hak lain, menyelesaikan transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
c.       Wali Amanat (Trutee)
Wali amanat adalah lembaga/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang, atas kerugiankarena kelalainnya dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
d.      Penasihat Ivestasi (Investment Advisor)
Penasihat ivestasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang mengenai penjualan atau pembelian  efek dengan memperoleh imbalan jasa sehingga penasihat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal).
e.       Pemeringkat Efek
Perusahaan peringkat efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi surat utang (debtsecurities), seperti obligasi dan commercial paper.
f.       Penanggung (Gurantor)
Penanggung memberikan jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang membutuhkan keperayaan dan yang memberikan kepercayaan
7.4.Profesi penunjang Pasar Modal
a.       Akuntan Publik
Akuntan publik, termasuk akuntan Negara, di bawah badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKPP) melakukan kegiatan member pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go public.
b.      Konsultan Hukum
Konsultan hokum di pasar modal melakukan kegiatan member pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
c.       Penilai
Penilai adalah lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public dan dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang di miliki akan menaikkan kekayaannya.
d.      Notaris
Bagi perusahaan yang go public, banyak pihak yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, agar sesuatu yang diputuskan perusahaan dihormati dan diindahkan oleh semua pihak yang terlibat, keputusan tersebut harus berkekuatan hukum. Agar sesuatu keputusan berkekuatan hukum diperlakukan peran notaris, terutama pada kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7.5.Pelaku Pasar Modal
Perkembangan suatu pasar modal sangat tergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas lembaga lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
a.       Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum (pasar perdana). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya  yang dilakukan oleh emiten (peruahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam Undang Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Periode penawaran umum berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi (underwriter) melalui agen penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum, yaitu masa investor mengisi formulir pembelian dan penyerahan uang kepada penjual sekurang kurangnya tiga hari kerja.
b.      Investor (Pemodal)
Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang mebeli pemilikan suatu perusahaan go public. Investor di pasar modal dapat berasal dari dalam negeri (investo domestic) atau yang berasal dari luar negeri (investor asing). Pada perusahaan go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri, sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c.       Perusahaan Pengelola Dana (investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (find management) dan penyimpanan dana (qustodian). Pengelola dana maemutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus dibeli kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian. Kutodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten.
d.      Reksa Dana
Reksa dana adalah sarana investasi yang sederhana dimana  setiap orang dengan tujuan investasi jangka panjang yang sama mengumpulkan dana dari masyarakat. Kemudian, mereka menunjuk manajer yang perofesional untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasinya, yaitu investasi pada saham saham dan/atau dalam instrumen instrumen berpendapat tetap (fixedincome). Kekayaan /asset suatu reksa dana bukan milik manajer investasinya, ia hanya mengelola asset tersebut mewakili para investor. Asset tersebut adalah milik para investor di mana kepemilikannya dinyatakan dalam unit saham reksa dana.

8.      MEKNISME PASAR MODAL
Mekanisme pada pasar modal adalah sebagai berikut:[9]
8.1.Peluang Investasi di Pasar modal
Pasar modal memberikan peluang untuk mencari dana yg murah. Perusahaan dapat menjual saham atau surat surat berharga lainnya di pasar modal, dan mendapatkan dana dari penjualan tersebut.Pasar modal juga memberikan peluang kepada investor untuk memilih investasi yang sesuai dengan tingkat toleransinya terhadap risiko.Tingkat likuiditas investasi di pasar modal tinggi
8.2.Berinvestasi di Bursa
Para investor dapat berinvestasi melalui pasar perdana, yaitu ketika perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik, dan para investor langsung dapat membeli saham perusahaan tersebut, dan ke bursa efek jika sahamnya mau dijual. Perdagangan efek diawali dengan pemesanan untuk harga tertentu. Pemesanan dapat melalui surat atau telpon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyertakan harga yang diinginkan.
8.3.Prosedur Transaksi Efek
a.       Pasar perdana
Pembeli menghubungi agen penjual yg ditunjuk penjamin emisi untuk mengisi formulir. Jika terlalu banyak yg dipesan dari pd yg ditawarkan, harus melalui masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Efek diserahkan setelah yg dipesan dan yang ditawarkan sama, dan diserahkan oleh penjamin emisi atau agen penjual.
b.      Pasar sekunder (Bursa Efek)
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek tersebut. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek melalui broker dan pegadang efek yang merupakan anggota suatu bursa efek.
8.4.Prosedur Penerbit Efek
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable).
a.       Tahap persiapan
Manajemen perusahaan melakukan konsultasi dengan pemegang saham yang membahas tentang masalah pencarian alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana.
b.      Letter of intent
Setelah RUPS menghasilkan kesepakatan untuk go public, perusahaan (emiten) menghubungi pihak pihak berikut.
1)      Penjamin emisi (underwriter)
2)      Lembaga penunjang
3)      Profesi penunjang
c.       Tahap Penyataan Pendaftaran
Peruses pernyataan pendaftaran di BAPEPAM meliputi kegiatan sebagai berikut.
1)      Emiten bersama perjanjian emisi (underwriter) menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM.
2)      BAPEPAM akan memeriksa kelengkapan dokumen emisi.
d.      Tahap Evaluasi BAPEPAM
Bapepam mengevaluasi kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen.
e.       Tahap izin BAPEPAM
Setelah semuanya memenuhi persyaratan, Bapepam akan menanggapi permohonan pernyataan pendaftaran tersebut dalam 45 hari.
f.       Tahap Penawaran Umum
Efek yang diterbitkan emiten dijual oleh penjamin emisi (underwriter) melalui agen penjual yang ditunjuk. Penjual efek pertama ini disebut penawaran umum terbatas (Intial Public Offering/IPO) dan efek dijual di pasar perdana.
g.      Tahap penjataan
Penjualan efek dilakukan melalui system penjatahan. Artinya, efek di alokasikankepada pembeli disesuaikan dengan jumlah efek yang tersedia.
h.      Tahap Refund
Jika tersedia pesanan dalam penawaran umum, emiten harus mengembalikan uang muka pesanan. Masa pengambilan dana ini adalah empat hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
i.        Tahap Penyerahan Sertifikat
Efek yang telah dipesan dan telah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin emisi kepada agen penjual.
j.        Tahap Pencatatan di Bursa
Periode penjualan efek di pasar perdana ini terbatas. Setelah batas waktu penjualan di pasar perdana sudah habis (biasanya tujuh hari kerja), emiten wajib mendaftarkan efeknya (Listing) di bursa efek selambat lambatnya 90 hari setelah tanggal pemberian izin emisi oleh Bapepam untuk diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).
8.5.Pencatatan Efek di Bursa Efek
Peroses pencatatan efek di bursa dilakukan setelah pernyataan efektif  oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi melakukan penawaran umum berikut ini.
1)      Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuann pencatatan efek di bursa.
2)      Bursa melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan.
3)      Jika memenuhi persyaratan pencatatan, bursa memberikan surat persetujuan pencatatan.
4)      Emiten membayar biaya pencatatan.
5)      Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa.
6)      Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
8.6.Sistem Perdagangan Efek di Bursa
a.       Produk yang Diperdagangkan di Bursa
Instrument pasar modal yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham, bukti ringht, warrant, obligasi, dan obligasi konversi.
b.      Pemodal di bursa
Pemodal dibursa terdiri dari pemodal lembaga/institusi dan pemodal individu.
c.       Pelaku di Bursa
Kegiatan perdagangan efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar pada umumnya, yang melibatkan pembeli dan penjual.
d.      Kegiatan pialang
Perusahaan pialang akan membeli dan menjual (menawarkan) efek dilantai bursa atas perintah  atau permintaan (order) pemodal.
e.       Pembagian Pasar di Bursa
Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar regular dan pasar negosiasi.
f.       Penentu harga saham di Bursa
Harga saham di bursa ditentukan oleh kekuatan pasar, dalam arti tergantung kekuatan permintaan (penawaran beli) dan penawaran (penawaran jual).
g.      Pasar Tunai
Pasar tunai disediakan bagi perusahaan pialang yang tidak dapat memnuhi kewajiban dalam penyelesaian teransaksi di pasar regular dan negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa kelima (T+1). Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cast and carry).
h.      Pengertian Indeksdi Bursa
Indeks harga saham setiap hari dihitung dengan menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di bursa.
i.        Pencatatan Saham atas Nama Pemodal dan Hak Pemegang Saham
Perusahaan pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli efek, atas perintah pemodal atau pemodal sendiri, dapat datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli saham.
8.7.Pilihan Ivestasi
a.       Alternatif pilihan Investasi
Bila calon investasi memiliki sejumlah dana yang memadai, kemudian masih tersisa, maka dapat memilih objek objek investasi untuk tujuan menambah pendapatan, antar lain:
1)      Tabungan
2)      Deposito berjangka
3)      Sertifikat deposito
4)      Menutup polis asuransi
5)      Membeli valuta asing
6)      Mendirikan usaha baru
7)      Membeli emas atau berbagai perhiasan
8)      Membeli rumah, tanah atau ruko/rukan
9)      Membeli surat berharga
b.      Faktor yang Mempengaruhi Ivestasi
Hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum melakukan ivestasi adalah faktor faktor  yang mempengaruhi investasi, seperti berikut ini.
1)      Peribadi diri sendiri
Calon investor harus dapat menilai dan memperhitungkan secara cermat, mengenai usia, bagaimana rencana hidup kedepan dan pribadi diri sendiri, misalnya apakah tergolong yang menyukai risiko (risk seeker) ataukah tergolong yang kurang menyukai menempuh risiko (risk averter).
2)      Pajak
Perlu diperhitungkan perkiraan keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
3)      Likuiditas
4)      Situasi ekonomi internal
Dalam era globalisasi dan dunia perekonomian bebas saat seperti ini, unsur ketergantungan antar negara sangat besar.
5)      Situasi ekonomi nasional
6)      Situasi industri
7)      Sains dan teknologi
8)      Siklus dan tred
c.       Hasil dan Risiko Investasi
Dua unsur yang melekat pada setiap modal dana yang diivestasikan adalah hasil (return) dan risiko (risk). Dua unsur ini selalu mempunyai  hubungan timbal balik yang sebanding, umumnya semakin tinggi risiko, semakin besar hasil yang diperoleh dan akan semakin kecil risiko, semaki kecil pula hasil yang akan diperoleh.
d.      Keputusan Investasi
Keputusan investasi bersifat individual dan tergantung sepenuhnya kepada investor sebagai pribadi yang bebas. Oleh karena itu, sebelum sampai pada suatu keputusan investasi, pertimbangkan terlebih dahulu secara matang.
e.       Investasi di Pasar Modal
Keuntungan dan kerugian membeli saham bagi pemodal adalah sebagai berikut:
1)      Keuntungan
a.    Capital gain, yaitu adalah keuntungan dari hasil jual beli saham berupa selisih antara nilai jual yang lebih tinggi daripada nilai beli saham.
b.   Dividen, yaitu bagian keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
c.    Saham perusahaan seperti tanah atau aktiva berharga sejenis, nilainnya akan meningkat sejalan dengan waktu dan sejalan dengan perkembangan atau kinerja perusahaan.
d.   Saham juga dapat dijaminkan ke bank untuk memperoleh kredit sebagai agunan tambahan dari agunan pokok.
2)      Kerugian
a.    Capital loss, yaitu kerugian dari hasil jual saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.
b.   Opportunity loss, yaitu kerugian yang berupa selisih suku bunga deposito dikurangi dengan total hasil yang diperoleh dari investasi saham.
c.    Kerugian karena perusahaan dilikuidasi, tetapi nilai likuidasinya lebih renda dari harga beli saham.
f.       Perlindungan bagi Pemegang saham
Di bursa berlaku prinsip delivery, yaitu setiap saham yang ditransaksikan haruslah saham saham yang siap diserahkan (good delivery). Saham yang diserahkan untuk dijual harus dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli, artinya saham tersebut tidak cacar, baik secara fisik (robek,tercoret dan lain lain), maupun secara hukum (misalnya saham palsu). Dengan adanya prinsip ini, pembeli (melalui pialang/broker) yang menerima saham saham palsu atau saham saham yang telah dinyatakan hilang, tetapi diperjual belikan kembali dapat menuntut kepada penjual (melalui pialang/broker) untuk mendapatkan ganti rugi. Prinsip yang sama berlaku juga terhadap penjual yang dijamin akan memperoleh hasil penjualannya (good fund).

9.         INSTRUMENT PASAR MODAL
Instrumen-istrumen pasar modal adalah sebagai berikut:[10]
9.1.Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrument keuangan yang cukup menari bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi perusahaan dalam mendapatkan dana untuk perkembangan perusahaan. Perkembangan produk obligasi di Indonesia relatif masih lamban dibandingkan perkembangan produk saham. Sejak 1990, tercatat lebih dari 23 perusahaan yang menerbitkan obligasi dan hanya mengalami perkembangan menjadi 120 penerbit obligasi sampai bulan September 2003 dengan nilai lebih dari Rp 45 trilliun.
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini modal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
9.2.Obligasi Konversi
Obligasi konversi sekilas tidak ada beda dengan obligasi biasa, seperti: memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki nilai pasti. Obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu biasa ditukar dengan saham biasa. Obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi, seperti: setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi saham biasa.
9.3.Saham
Secara sederhana saham dapat didefenisikan sebagi tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan dan yang menerbitkan kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Dengan demikian, sama dengan menabung di bank.
9.4.Ringht Issue
Ringht issue diterjemahkan sebagai bukti ringht. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan ringht issue merupakan supaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan sebab dengan pengeluaran saham baru itu, pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari ringht issue. Kemudian, uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi  pemodal,ringht issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, ringht issue berdampak negatif jika menyebabkan menurunnya harga. Secara umum, dampak ringht issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.
Ringht issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat harus membelinya. Ini bebeda dengan saham atas dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
9.5.Option
Option adalah kontrak antara dua pihak  yang memberi pengambil (pembeli) hak, tetapi bukan kewajiban , untuk membeli atau menjual saham pada harga yang telah ditentukan atau sebelum tanggal yang telah ditentukan. Untuk memperoleh hak ini, pengambil (pembeli) membayar premi ke penulis (penjual) kontrak.



9.6.Warrant
Warrant diterbitkan oleh bank institusi institusi  keuangan yang diperdagangkan dalam pasar saham dengan tujuan agar investor tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.

10.  RISIKO DAN STRATEGI IVESTASI
Dalam pasar modal diperlukan strategi, karena dalam pasar modal pun ada beberapa risikonya. Berikut risiko dan strategi investasi:[11]
10.1    Risiko Berinvestasi
e.      Risiko likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila perusahaan penerbit surat berharga yang dibelinya bangkrut (pailit). Misalnya, bank bank public yang ditutup oleh bank Indonesia. Risiko ini disebut risiko likuiditas.
f.       Risiko Tingkat Bunga
Salah satu penentu pergerakan harga harga surat berharga adalah pergerakan tingkat suku bunga yang ada dipasar uang. Hal ini terlihat jelas apabila tingkat suku bunga pasar uang memberikan pendapatan yang lebih tinggi daripada investasi instrumen pasar modal, orang lebih cenderung memilih investasi pasar uang  sehingga akan menyebabkan turunnya harga harga surat berharga.
g.      Risiko Pasar
Hal ini berhubungan dengan keadaan pasar, jika pasar dalam keadaan baik atau bergairah maka semua harga surat berharga akan mengalami kenaikan, begitu juga jika keadaan pasar dalam keadaan yang kurang baik maka harga harga surat berharga juga mengalami penurunan. Delisting juga menjadi salah satu risiko pasar.
h.      Risiko Daya Beli
Kondisi perekonomian serta tingkat inflasi yang rendah mengakibatkan tingkat daya masyarakat terhadap produk investasi juga sangat bagus juga sehingga akan timbul dampak positif terhadap perdagangan dan investasi produk produk pasar modal. Akan tetapi, apabila inflasi semakin tinggi, hal itu justru akan menyebabkan daya beli masyarakat semakin menurun sehinnga likuiditas surat surat berharga terpengaruh.
i.        Risiko Bisnis
Hal ini berkaitan dengan kemampuan emiten menghasilkan laba. Jika kemampuan emiten dalam menghasilkan laba menurun tentunya dividen atau bunga yang didapatkan juga akan menurun. Namun sebaliknya, jika kemampuan emiten dalam menghasilkan baik maka income yang didapatkan juga akan meningkat.
10.2. Strategi Investasi
a.       Membentuk Portofolio
b.      Membeli di Pasar Perdana kemudian Dijual di Pasar Skunder
c.       Beli dan Simpanan
Beli dan simpanan ini berkaitan dengan capital gain. Cara ini biasa digunakan apabila yakin suatu hari perusahaan yang dapat berkembang pesat beberapa tahun mendatang sehingga harga saham atau obligasi yang kita investasikan mengalami kenaikan.
d.      Beli Saham Tidur
Biasanya saham tidur terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi, serta jarang bahkan tidak pernah ada transaksi. Saham tidur disebabkan  karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik prospek usahanya sehingga kurang diperhatikan oleh pemodal.
e.       Berpindah dari Satu Saham ke Saham Lain
Saham yang kita miliki sedang naik, maka kita menjualnya kemudiankita bisa beralih ke saham lain yang menurut kita dapat memberikan prospek yang lebih lagi. Namun jika memang harga tersebut sedang turun sebaiknya jangan dijual, kecuali melihat indikasi bahwa harga saham yang kita miliki akan terus turun.
f.       Konsentrasi pada Industri Tertentu
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar benar mengerti kondisi suatu jenis industri sehingga dapat mengetahui prospek perkembangan industri di masa mendatang. Oleh karena itu, investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik dan memiliki bisnis dalam sector industri.
g.      Reksa Dana
Reksa dana bisa menjadi salah satu strategi dalam berinvestasi  karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan dalam berinvestasi di reksa dana. Selain kita tidak dikenakan biaya administrasi modal, yang kita keluarkan juga kecil.

PENUTUP
Pasar modal adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian dikerahkan untuk hal-hal produktif. Pasar modal di Indonesia telah berkembang dari dahulu sebelum proklamasi di proklamasikan. Berbagai tujuan investasi di pasar modal serta instrumen-instrumen pasar modal telah kami bahas dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Johny. Aktivitas Pasar Modal. http://venesiavivas.blogspot.com. Diakses pada tanggal 11 Juni 2013
Rivai, Veithzal, dkk. 2007.  Bank dan Financial Instituation Management, Ed. I, Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Tauresto. Manfaat Pasar Modal. http://tau25.blogspot.com. Diakses pada tanggal 11 Juni 2013


[1] Vethzal Rivai, dkk., Bank dan Financial Instituation Management, Cet. I, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada,2007), hlm. 926
[2] Ibid, hlm. 928
[3] Ibid, hlm. 930-932
[4] Ibid, hlm. 934
[5] Johny. Aktivitas Pasar Modal. http://venesiavivas.blogspot.com
[6] Tauresto. Manfaat Pasar Modal. http://tau25.blogspot.com
[7] Veithzal, Op. Cit. hlm. 935-936
[8] Ibid, hlm. 936-944
[9] Ibid, hlm. 953-967
[10] Ibid, hlm. 972-992
[11] Ibid, hlm. 996-998

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis