Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank: PASAR MODAL
PENDAHULUAN
Pasar modal
merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerahkan dana dari
masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif.
Dana yang dihimpun ini masuk ke dalam pasar modal dalam dana jangka panjang.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan modal dalam perekonomian maka
dilakukanlah pasar modal. Masyarakat yang memilkiki kelebihan dana, baik
masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikan
uangnya ke pasar modal, sehingga pasar modal memiliki peran yang sangat penting
bagi pembangunan ekonomi suatu Negara.[1]
Perkembangan
pasar modal khususnya di Indonesia telah berkembang sejak dahulu sebelum
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sehingga dalam pembuatan makalah ini Kami
mengacu pada Buku “Bank dan Financial Instituation Management”
yang di dalamnya mengupas tuntas tentang Manajemen Pasar Modal.
1.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal
dalam arti sempit Pasar Modal merupakan suatu tempat yang terorganisasi diamana
efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek). Pasar modal juga
sama seperti pasar pada umumnya yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Berbeda pasar
uang, pasar modal menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang
panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan
memperbanyak alat-alat produksi, yang akhirnya akan menciptakan pasar, dan
meningkatkan kegiatan perekonomian yang sehat.
Berdasarkan
Undang-Undang tentang Pasar Modal, Pasar
Modal adalah Kegiatan yang berkaitan dgn
penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik (emiten) yg berkaitan
dgn Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan dengan
Efek. Efek-efek: Surat-surat berharga yg
diterbitkan perusahaan. Seperti: Saham, Obligasi, Surat Pengakuan Utang,
Commercial Paper, Tanda Bukti Utang, Right Issue, Unit Penyertaan Kontrak,
Kontrak Investasi Kolektif, Kontra Berjangka atas Efek, setiap derivatif dari
efek, seperti: Option, Warrant, Bukti Right, dan lain-lain.[2]
Secara sepintas,
pasar uang dan pasar modal sulit dibedakan karena keduanya melibatkan penjual
dan pembeli dana. Perbedaan kedua pasar ini dapat dilihat dari tempat
perdagangan dan jangka waktu dana yang diperdagangkan. Dana yang diperdagangkan
di pasar uang pada umumnya berjangka pendek dan transaksi perdagangan dilakukan
tanpa terkait pada tempat tertentu. Sedangkan pada pasar modal umumnya
berjangka panjang dan tempat transaksinya telah ditentukan berdasarkan
undang-undang pasar modal. Misalnya transaksi modal di Indonesia dilakukan di
BEJ dan di BES dan bursa paralel.
2.
SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal
sesungguhnya telah ada jauh sebelum Negara republic Indonesia di proklamasikan
di zaman penjajahan Belanda. Ketika itu pasar modal didirikan dengan tujuan
untuk menghimpun dana untuk menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Belanda
di Indonesia.
Kalsifikasi era
perkembangan pasar modal adalah sebagai berikut:[3]
2.1.Era sebelum Tahun 1976
Kegiatan jual-beli saham dan Obligasi di
Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya
cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14
Desember 1912. Kegiatan usaha bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham
dan obligasi perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di
Indonesia, Obligasi Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh Kantor Administrasi di
Belanda. Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang
Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia
Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan
semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk.
Pasar modal di Indonesia mulai aktif
kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi
pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni
1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah
menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh
rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi
investor.
2.2 Era Pra-Deregulasi (1976 - 1987)
Presiden melalui Keppres RI No. 52
mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian disusul dengan go publiknya
beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan
yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar.
Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di pasar modal pada saat itu
masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa upaya
kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang kegiatan di
bursa efek. Beberapa hal berikut ini merupakan faktor penyebab kurang
bergairahnya aktifitas pasar modal:
a. Ketentuan laba minimal sebesar 10% dari
modal sendiri sebagai syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten;
b. Investor asing tidak diijinkan melakukan
transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
c. Batas maksimal fluktuasi harga saham
sebesar 4% per hari;
d. Belum dibukanya kesempatan bagi
perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
di bursa efek.
2.3.Era Deregulasi (1987 - 1990)
Pemerintah kemudian mengeluarkan
beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian
termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai berikut:
a. Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (atau
dikenal dengan PAKDES '87)
b. Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau
dikenal dengan PAKTO '88)
c. Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (atau
dikenal dengan PAKDES '88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta
untuk menyelenggarakan bursa.
Beberapa paket kebijaksanaan tersebut
telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990
telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun
sebesar Rp 16,29 triliun.
2.4. Masa Konsolidasi (1991-1995)
Setelah swastanisasi bursa efek pada
tahun 1992, pasar modal Indonesia
mengalami peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah transaksinya. Pada
tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi system perdagangan di Bursa Efek Jakarta
yang dikenal dengan JATS (The Jakarta
Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian
sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan system lamayang hanya mencapai 3.800
transaksi per hari. Pada bulan September 1996, Bursa Efek Surabaya
memperkenalkan system S-MART (The
Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan
terlaksanaanya perdagangan jarak jauh.
2.5. Era Undang-Undang Pasar Modal (1996
sampai saat ini)
Undang-Undang Pasar Modal tidak hanya dimaksudkan
untuk menggantikan Undang undang Darurat tentang Bursa Nomor 15 Tahun 1952 yang
tidak sesuai dengan perkembangan pasar modal saat ini, tetapi juga disiapkan
untuk mengantisipasi era globalisasi yang sudah semakin mendekat. Dengan undang
undang ini, kegiatan pasar modal Indonesia memiliki landasan hokum yang kukuh
dan komprehensif untuk menampung perkembangan pasar modal yang semakin komplek
dan rumit dan sekaligus untuk melindungi investor.
3.
VISI DAN MISI PASAR MODAL
3.1
Visi Pasar Modal
Visi
Pasar Modal adalah menjadi otoritas pasarmodal yang berkualitas internasional,
yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing
global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional.
3.2
Misi Pasar Modal
a. Misi ekonomi : menciptakan pasar modal
yang teratur, wajar dan efisien guna menunjang perekonomian nasional.
b. Misi ekonomi : menciptakan iklim
kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi modal dalam melakukan
alternatif investasi.
c. Misi Sosial Budaya : mengembangkan
masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan
investasi.
d. Misi Kelembagaan : mewujudkan lembaga
independen dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan
mengembangkan diri.[4]
4.
FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal
memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu Negara, bahkan maju atau
tidaknya perekonomian suatu Negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau
tidaknya pasar modal di Negara tersebut.
Adapun fungsi
pasar modal antara lain:[5]
4.1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh
masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
4.2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
4.3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
4.5.Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada
para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
4.6.Sebagai indikator perekonomian Negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
5.
MANFAAT PASAR MODAL
Manfaat pasar
modal dapat dibagi dua, yaitu bagi emiten, investor dan lembaga pemerintahan.[6]
5.1.Bagi Emiten
a. jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
5.2.Bagi investor
a. nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b. memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
5.3. Bagi lembaga pemerintah
a. Mendorong laju pembangunan
b. Menciptakan lapangan kerja
c. Mendorong investasi
d. Mengurangi beban anggaran bagi BUMN.
6.
JENIS-JENIS PASAR MODAL
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal di bagi menjadi tiga macam, yaitu pasar
perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.[7]
6.1.Pasar Perdana
Pasar
perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas
lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham
tersebut dicatatkan di bursa (Sunariyah, 2006). Penjualan perdana kepada public
/ Initial Public Offering (IPO) sekuritas yang diterbitkan, baru boleh
dilakukan setelah mendapat izin emisi dari ketua BAPEPAM. Pembelian sekuritas
di pasar perdana adalah penjamin emisi (underwriter) atau agen penjual (selling
agent) dengan membawa tanda bukti diri. Harga saham di pasar perdana ditentukan
oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada
pasar perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham
kepada masyarakat sebagai calon pemodal. Saham yang bersangkutan untuk pertama
kalinya diterbitkan emiten dan dari hasil penjualan saham tersebut
keseluruhannya masuk sebagai modal perusahaan.
6.2.Pasar Sekunder
Pasar
sekunder merupakan bursa/pasar tempat surat berharga diperjualbelikan kembali
antar pemodal di luar pasar perdana/primer. Transaksi jual beli di pasar
sekunder berlangsung di bursa efek. Harga saham di pasar sekunder ditentukan
oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar
sekunder, bila dibandingkan dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan
yang jauh lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar
yang memperdagangkan saham sesudah melewati pasar perdana. Sehingga hasil
penjualan saham di sini biasanya tidak lagi masuk modal perusahaan, melainkan
masuk ke dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan
6.3.Pasar Ketiga
(Bursa Paralel)
Pasar ketiga adalah
tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter
market). Bursa parallel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisasi di luar bursa efek resmi, dalam pasar sekunder yang diatur dan
dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan
dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Dalam pasar ketiga ini tidak memiliki
pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa). Operasi
yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut trading
information. Informasi yang diberikan dalam pasar ini meliputi harga-harga
saham,, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang
bersangkutan. Dalam sistem perdagangan ini pialang dapat bertindak dalam
kedudukan sebagai pedagang efek maupun sebagai perantara pedagang.
Perbedaan pasar
perdana dan pasar sekunder
Keterangan
|
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
1. Harga
2. Biaya
3. Jangka waktu penjualan
4. Cara memesan
|
Tetap, ditentukan
oleh penerbit surat berharga
Tidak dikenakan biaya
komisi
Terbatas
Dilaksanakan melalui
agen penjual
|
Berfluktuasi,
ditentukan oleh pengaruh supply dan demand
Dikenakan biaya
komisi
Tidak terbatas
Dilaksanakan oleh
anggota bursa
|
7.
Struktur Pasar Modal
Struktur pasar
modal adalah sebagai berikut:[8]
7.1.Pengelola Pasar Modal
Pasar
modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan Nasional, yakni sebagai
salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan juga sebagai sarana investasi
bagi masyarakat. Oleh karena itu, pasar modal harus dikelola secara teratur,
wajar, dan efesien. Untuk menunjang terciptanya pasar modal yang teratur,
wajar, dan efesien, diperlukan mekanisme pasar modal yang melibatkan instansi
pemerintah dan lembaga swasta. Setiap lembaga atau instansi pemerintah tersebut
mempunyai peran dan fungsi masing masing. Struktur pasar modal Indonesia diatur
oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Kebijakan di bidang
pasar modal ditetapkan oleh menteri Keuangan, sedangkan pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

7.2.Perusahaan Efek
Persahaan
efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Perusahaan efek lebih dikenal dengan sebutan peruahaan
pialang. Perusahaan pialang adalah perusahaan yang membeli dan menjual saham di
bursa, harus berhubungan dengan perusahaan efek sehingga perusahaan efek harus
memiliki orang orang yang mewakili yang disebut pialang atau broker.
7.3.Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga
penunjang di psar modal adalah biro administrasi efek, bank kustodian, wali
amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
a. Biro Administrasi Efek
Biro dministrasi Efek
(BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilik efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Pada
bursa efek, biro administrasi efek berperan sebagai pihak melakukan
administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten.
b. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan
dengan efek, serta menerima dividen, bunga dan hak hak lain, menyelesaikan
transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
c. Wali Amanat (Trutee)
Wali amanat adalah
lembaga/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang diwaliamanatkan sehingga wali
amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang,
atas kerugiankarena kelalainnya dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
d. Penasihat Ivestasi (Investment Advisor)
Penasihat ivestasi
adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang mengenai
penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa
sehingga penasihat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor
(pemodal).
e. Pemeringkat Efek
Perusahaan peringkat
efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi surat utang (debtsecurities), seperti obligasi dan commercial paper.
f. Penanggung (Gurantor)
Penanggung memberikan
jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang membutuhkan keperayaan dan yang
memberikan kepercayaan
7.4.Profesi penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Akuntan publik,
termasuk akuntan Negara, di bawah badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas
Pembangunan (BPKPP) melakukan kegiatan member pendapat atas kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang akan go public.
b. Konsultan Hukum
Konsultan hokum di
pasar modal melakukan kegiatan member pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
c. Penilai
Penilai adalah
lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakukan penilaian atas kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan yang akan go
public dan dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan,
melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang di miliki akan
menaikkan kekayaannya.
d. Notaris
Bagi perusahaan yang go public, banyak pihak yang terlibat
didalamnya. Oleh karena itu, agar sesuatu yang diputuskan perusahaan dihormati
dan diindahkan oleh semua pihak yang terlibat, keputusan tersebut harus
berkekuatan hukum. Agar sesuatu keputusan berkekuatan hukum diperlakukan peran notaris,
terutama pada kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7.5.Pelaku Pasar Modal
Perkembangan
suatu pasar modal sangat tergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas
lembaga lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
a. Emiten
Emiten adalah
perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum
(pasar perdana). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek
lainnya yang dilakukan oleh emiten
(peruahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
telah diatur dalam Undang Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Periode penawaran umum berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh
penjamin emisi (underwriter) melalui
agen penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum, yaitu masa investor mengisi
formulir pembelian dan penyerahan uang kepada penjual sekurang kurangnya tiga
hari kerja.
b. Investor (Pemodal)
Investor (pemodal)
adalah badan atau perorangan yang mebeli pemilikan suatu perusahaan go public. Investor di pasar modal dapat
berasal dari dalam negeri (investo domestic) atau yang berasal dari luar negeri
(investor asing). Pada perusahaan go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri, sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
c. Perusahaan Pengelola Dana (investment Company)
Perusahaan pengelola
dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal
yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit, yaitu
pengelola dana (find management) dan
penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana maemutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus
dibeli kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian.
Kutodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten.
d. Reksa Dana
Reksa dana adalah
sarana investasi yang sederhana dimana
setiap orang dengan tujuan investasi jangka panjang yang sama
mengumpulkan dana dari masyarakat. Kemudian, mereka menunjuk manajer yang
perofesional untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasinya,
yaitu investasi pada saham saham dan/atau dalam instrumen instrumen berpendapat
tetap (fixedincome). Kekayaan /asset
suatu reksa dana bukan milik manajer investasinya, ia hanya mengelola asset
tersebut mewakili para investor. Asset tersebut adalah milik para investor di
mana kepemilikannya dinyatakan dalam unit saham reksa dana.
8.
MEKNISME PASAR MODAL
Mekanisme pada
pasar modal adalah sebagai berikut:[9]
8.1.Peluang Investasi di Pasar modal
Pasar
modal memberikan peluang untuk mencari dana yg murah. Perusahaan dapat menjual saham
atau surat surat berharga lainnya di pasar modal, dan mendapatkan dana dari
penjualan tersebut.Pasar modal juga memberikan peluang kepada investor untuk memilih investasi yang
sesuai dengan tingkat toleransinya terhadap risiko.Tingkat likuiditas investasi di pasar
modal tinggi
8.2.Berinvestasi di Bursa
Para
investor dapat berinvestasi melalui pasar perdana, yaitu ketika perusahaan
pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik, dan para investor langsung dapat
membeli saham perusahaan tersebut, dan ke bursa efek jika sahamnya mau dijual. Perdagangan
efek diawali dengan pemesanan untuk harga tertentu. Pemesanan dapat melalui
surat atau telpon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer.
Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan
menyertakan harga yang diinginkan.
8.3.Prosedur Transaksi Efek
a. Pasar perdana
Pembeli menghubungi
agen penjual yg ditunjuk penjamin emisi untuk mengisi formulir. Jika terlalu
banyak yg dipesan dari pd yg ditawarkan, harus melalui masa penjatahan dan masa
pengembalian dana. Efek diserahkan setelah yg dipesan dan yang ditawarkan sama,
dan diserahkan oleh penjamin emisi atau agen penjual.
b. Pasar sekunder (Bursa Efek)
Mekanisme perdagangan
efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek tersebut.
Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek melalui broker dan pegadang
efek yang merupakan anggota suatu bursa efek.
8.4.Prosedur Penerbit Efek
Setiap
perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu.
Agar perusahaan dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable).
a. Tahap persiapan
Manajemen perusahaan
melakukan konsultasi dengan pemegang saham yang membahas tentang masalah
pencarian alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana.
b. Letter of intent
Setelah RUPS
menghasilkan kesepakatan untuk go public,
perusahaan (emiten) menghubungi pihak pihak berikut.
1) Penjamin emisi (underwriter)
2) Lembaga penunjang
3) Profesi penunjang
c. Tahap Penyataan Pendaftaran
Peruses pernyataan
pendaftaran di BAPEPAM meliputi kegiatan sebagai berikut.
1) Emiten bersama perjanjian emisi (underwriter) menyerahkan pernyataan
pendaftaran kepada BAPEPAM.
2) BAPEPAM akan memeriksa kelengkapan
dokumen emisi.
d. Tahap Evaluasi BAPEPAM
Bapepam mengevaluasi
kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, aspek hukum,
akuntansi, keuangan, dan manajemen.
e. Tahap izin BAPEPAM
Setelah semuanya
memenuhi persyaratan, Bapepam akan menanggapi permohonan pernyataan pendaftaran
tersebut dalam 45 hari.
f. Tahap Penawaran Umum
Efek yang diterbitkan
emiten dijual oleh penjamin emisi (underwriter)
melalui agen penjual yang ditunjuk. Penjual efek pertama ini disebut penawaran
umum terbatas (Intial Public Offering/IPO)
dan efek dijual di pasar perdana.
g. Tahap penjataan
Penjualan efek
dilakukan melalui system penjatahan. Artinya, efek di alokasikankepada pembeli
disesuaikan dengan jumlah efek yang tersedia.
h. Tahap Refund
Jika tersedia pesanan
dalam penawaran umum, emiten harus mengembalikan uang muka pesanan. Masa
pengambilan dana ini adalah empat hari terhitung mulai berakhirnya masa
penjatahan.
i.
Tahap
Penyerahan Sertifikat
Efek yang telah dipesan
dan telah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin
emisi kepada agen penjual.
j.
Tahap
Pencatatan di Bursa
Periode penjualan efek
di pasar perdana ini terbatas. Setelah batas waktu penjualan di pasar perdana
sudah habis (biasanya tujuh hari kerja), emiten wajib mendaftarkan efeknya (Listing) di bursa efek selambat
lambatnya 90 hari setelah tanggal pemberian izin emisi oleh Bapepam untuk
diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).
8.5.Pencatatan Efek di Bursa Efek
Peroses
pencatatan efek di bursa dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan
penjamin emisi melakukan penawaran umum berikut ini.
1) Emiten mengajukan permohonan pencatatan
ke bursa sesuai dengan ketentuann pencatatan efek di bursa.
2) Bursa melakukan evaluasi berdasarkan
persyaratan pencatatan.
3) Jika memenuhi persyaratan pencatatan,
bursa memberikan surat persetujuan pencatatan.
4) Emiten membayar biaya pencatatan.
5) Bursa mengumumkan pencatatan efek di
bursa.
6) Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
8.6.Sistem Perdagangan Efek di Bursa
a. Produk yang Diperdagangkan di Bursa
Instrument pasar modal
yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham, bukti ringht, warrant, obligasi, dan obligasi konversi.
b. Pemodal di bursa
Pemodal dibursa terdiri
dari pemodal lembaga/institusi dan pemodal individu.
c. Pelaku di Bursa
Kegiatan perdagangan
efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar pada umumnya, yang melibatkan pembeli
dan penjual.
d. Kegiatan pialang
Perusahaan pialang akan
membeli dan menjual (menawarkan) efek dilantai bursa atas perintah atau permintaan (order) pemodal.
e. Pembagian Pasar di Bursa
Dilihat dari
pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari
pasar regular dan pasar negosiasi.
f. Penentu harga saham di Bursa
Harga saham di bursa
ditentukan oleh kekuatan pasar, dalam arti tergantung kekuatan permintaan (penawaran
beli) dan penawaran (penawaran jual).
g. Pasar Tunai
Pasar tunai disediakan
bagi perusahaan pialang yang tidak dapat memnuhi kewajiban dalam penyelesaian
teransaksi di pasar regular dan negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari
bursa kelima (T+1). Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan
penyerahan seketika (cast and carry).
h. Pengertian Indeksdi Bursa
Indeks harga saham
setiap hari dihitung dengan menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di
bursa.
i.
Pencatatan
Saham atas Nama Pemodal dan Hak Pemegang Saham
Perusahaan pialang yang
melaksanakan pesanan untuk membeli efek, atas perintah pemodal atau pemodal
sendiri, dapat datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten
untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang
membeli saham.
8.7.Pilihan Ivestasi
a. Alternatif pilihan Investasi
Bila calon investasi
memiliki sejumlah dana yang memadai, kemudian masih tersisa, maka dapat memilih
objek objek investasi untuk tujuan menambah pendapatan, antar lain:
1) Tabungan
2) Deposito berjangka
3) Sertifikat deposito
4) Menutup polis asuransi
5) Membeli valuta asing
6) Mendirikan usaha baru
7) Membeli emas atau berbagai perhiasan
8) Membeli rumah, tanah atau ruko/rukan
9) Membeli surat berharga
b. Faktor yang Mempengaruhi Ivestasi
Hal yang perlu diperhatikan
dan dipertimbangkan sebelum melakukan ivestasi adalah faktor faktor yang mempengaruhi investasi, seperti berikut
ini.
1) Peribadi diri sendiri
Calon investor harus
dapat menilai dan memperhitungkan secara cermat, mengenai usia, bagaimana
rencana hidup kedepan dan pribadi diri sendiri, misalnya apakah tergolong yang
menyukai risiko (risk seeker) ataukah
tergolong yang kurang menyukai menempuh risiko (risk averter).
2) Pajak
Perlu diperhitungkan perkiraan
keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
3) Likuiditas
4) Situasi ekonomi internal
Dalam era globalisasi
dan dunia perekonomian bebas saat seperti ini, unsur ketergantungan antar negara
sangat besar.
5) Situasi ekonomi nasional
6) Situasi industri
7) Sains dan teknologi
8) Siklus dan tred
c. Hasil dan Risiko Investasi
Dua unsur yang melekat
pada setiap modal dana yang diivestasikan adalah hasil (return) dan risiko (risk).
Dua unsur ini selalu mempunyai hubungan
timbal balik yang sebanding, umumnya semakin tinggi risiko, semakin besar hasil
yang diperoleh dan akan semakin kecil risiko, semaki kecil pula hasil yang akan
diperoleh.
d. Keputusan Investasi
Keputusan investasi
bersifat individual dan tergantung sepenuhnya kepada investor sebagai pribadi
yang bebas. Oleh karena itu, sebelum sampai pada suatu keputusan investasi,
pertimbangkan terlebih dahulu secara matang.
e. Investasi di Pasar Modal
Keuntungan dan kerugian
membeli saham bagi pemodal adalah sebagai berikut:
1) Keuntungan
a. Capital
gain, yaitu adalah keuntungan dari hasil jual
beli saham berupa selisih antara nilai jual yang lebih tinggi daripada nilai
beli saham.
b. Dividen, yaitu bagian keuntungan
perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
c. Saham perusahaan seperti tanah atau
aktiva berharga sejenis, nilainnya akan meningkat sejalan dengan waktu dan
sejalan dengan perkembangan atau kinerja perusahaan.
d. Saham juga dapat dijaminkan ke bank
untuk memperoleh kredit sebagai agunan tambahan dari agunan pokok.
2) Kerugian
a. Capital
loss, yaitu kerugian dari hasil jual saham,
berupa selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.
b. Opportunity
loss, yaitu kerugian yang berupa selisih suku
bunga deposito dikurangi dengan total hasil yang diperoleh dari investasi
saham.
c. Kerugian karena perusahaan dilikuidasi,
tetapi nilai likuidasinya lebih renda dari harga beli saham.
f. Perlindungan bagi Pemegang saham
Di bursa berlaku
prinsip delivery, yaitu setiap saham
yang ditransaksikan haruslah saham saham yang siap diserahkan (good delivery). Saham yang diserahkan
untuk dijual harus dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli, artinya
saham tersebut tidak cacar, baik secara fisik (robek,tercoret dan lain lain),
maupun secara hukum (misalnya saham palsu). Dengan adanya prinsip ini, pembeli
(melalui pialang/broker) yang
menerima saham saham palsu atau saham saham yang telah dinyatakan hilang,
tetapi diperjual belikan kembali dapat menuntut kepada penjual (melalui
pialang/broker) untuk mendapatkan
ganti rugi. Prinsip yang sama berlaku juga terhadap penjual yang dijamin akan
memperoleh hasil penjualannya (good fund).
9.
INSTRUMENT PASAR MODAL
Instrumen-istrumen
pasar modal adalah sebagai berikut:[10]
9.1.Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrument
keuangan yang cukup menari bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi
perusahaan dalam mendapatkan dana untuk perkembangan perusahaan. Perkembangan
produk obligasi di Indonesia relatif masih lamban dibandingkan perkembangan
produk saham. Sejak 1990, tercatat lebih dari 23 perusahaan yang menerbitkan
obligasi dan hanya mengalami perkembangan menjadi 120 penerbit obligasi sampai
bulan September 2003 dengan nilai lebih dari Rp 45 trilliun.
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini modal)
dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar
kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada
perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
9.2.Obligasi Konversi
Obligasi konversi sekilas tidak ada beda
dengan obligasi biasa, seperti: memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh
tempo, dan memiliki nilai pasti. Obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu
biasa ditukar dengan saham biasa. Obligasi konversi selalu tercantum
persyaratan untuk melakukan konversi, seperti: setiap obligasi konversi bisa
dikonversi menjadi saham biasa.
9.3.Saham
Secara sederhana saham dapat
didefenisikan sebagi tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam
suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa
pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan dan yang menerbitkan
kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Dengan demikian, sama dengan menabung di bank.
9.4.Ringht
Issue
Ringht
issue diterjemahkan sebagai bukti ringht. Alat investasi ini merupakan
produk turunan dari saham. Kebijakan ringht
issue merupakan supaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah
modal perusahaan sebab dengan pengeluaran saham baru itu, pemodal harus
mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari ringht issue. Kemudian, uang ini akan masuk ke modal perusahaan.
Bagi pemodal,ringht issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap
harga saham. Sebaliknya, ringht issue
berdampak negatif jika menyebabkan menurunnya harga. Secara umum, dampak ringht issue bisa dirasakan oleh semua
pemodal.
Ringht
issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli
saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, investor tidak
terikat harus membelinya. Ini bebeda dengan saham atas dividen saham, yang
otomatis diterima oleh pemegang saham.
9.5.Option
Option adalah kontrak antara dua
pihak yang memberi pengambil (pembeli)
hak, tetapi bukan kewajiban , untuk membeli atau menjual saham pada harga yang
telah ditentukan atau sebelum tanggal yang telah ditentukan. Untuk memperoleh
hak ini, pengambil (pembeli) membayar premi ke penulis (penjual) kontrak.
9.6.Warrant
Warrant diterbitkan oleh bank institusi
institusi keuangan yang diperdagangkan
dalam pasar saham dengan tujuan agar investor tertarik membeli obligasi atau
saham yang diterbitkan emiten.
10.
RISIKO DAN STRATEGI IVESTASI
Dalam pasar
modal diperlukan strategi, karena dalam pasar modal pun ada beberapa risikonya.
Berikut risiko dan strategi investasi:[11]
10.1 Risiko Berinvestasi
e. Risiko likuiditas
Risiko ini dapat
terjadi apabila perusahaan penerbit surat berharga yang dibelinya bangkrut
(pailit). Misalnya, bank bank public yang ditutup oleh bank Indonesia. Risiko
ini disebut risiko likuiditas.
f. Risiko Tingkat Bunga
Salah satu penentu
pergerakan harga harga surat berharga adalah pergerakan tingkat suku bunga yang
ada dipasar uang. Hal ini terlihat jelas apabila tingkat suku bunga pasar uang
memberikan pendapatan yang lebih tinggi daripada investasi instrumen pasar
modal, orang lebih cenderung memilih investasi pasar uang sehingga akan menyebabkan turunnya harga harga
surat berharga.
g. Risiko Pasar
Hal ini berhubungan
dengan keadaan pasar, jika pasar dalam keadaan baik atau bergairah maka semua
harga surat berharga akan mengalami kenaikan, begitu juga jika keadaan pasar
dalam keadaan yang kurang baik maka harga harga surat berharga juga mengalami
penurunan. Delisting juga menjadi salah
satu risiko pasar.
h. Risiko Daya Beli
Kondisi perekonomian
serta tingkat inflasi yang rendah mengakibatkan tingkat daya masyarakat
terhadap produk investasi juga sangat bagus juga sehingga akan timbul dampak
positif terhadap perdagangan dan investasi produk produk pasar modal. Akan
tetapi, apabila inflasi semakin tinggi, hal itu justru akan menyebabkan daya
beli masyarakat semakin menurun sehinnga likuiditas surat surat berharga
terpengaruh.
i.
Risiko
Bisnis
Hal ini berkaitan dengan
kemampuan emiten menghasilkan laba. Jika kemampuan emiten dalam menghasilkan
laba menurun tentunya dividen atau bunga yang didapatkan juga akan menurun.
Namun sebaliknya, jika kemampuan emiten dalam menghasilkan baik maka income
yang didapatkan juga akan meningkat.
10.2. Strategi Investasi
a. Membentuk Portofolio
b. Membeli di Pasar Perdana kemudian Dijual
di Pasar Skunder
c. Beli dan Simpanan
Beli dan simpanan ini
berkaitan dengan capital gain. Cara
ini biasa digunakan apabila yakin suatu hari perusahaan yang dapat berkembang
pesat beberapa tahun mendatang sehingga harga saham atau obligasi yang kita
investasikan mengalami kenaikan.
d. Beli Saham Tidur
Biasanya saham tidur
terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi, serta jarang bahkan
tidak pernah ada transaksi. Saham tidur disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan
kurang baik prospek usahanya sehingga kurang diperhatikan oleh pemodal.
e. Berpindah dari Satu Saham ke Saham Lain
Saham yang kita miliki
sedang naik, maka kita menjualnya kemudiankita bisa beralih ke saham lain yang
menurut kita dapat memberikan prospek yang lebih lagi. Namun jika memang harga
tersebut sedang turun sebaiknya jangan dijual, kecuali melihat indikasi bahwa
harga saham yang kita miliki akan terus turun.
f. Konsentrasi pada Industri Tertentu
Strategi ini lebih
cocok bagi investor yang benar benar mengerti kondisi suatu jenis industri
sehingga dapat mengetahui prospek perkembangan industri di masa mendatang. Oleh
karena itu, investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik dan
memiliki bisnis dalam sector industri.
g. Reksa Dana
Reksa dana bisa menjadi
salah satu strategi dalam berinvestasi
karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan dalam berinvestasi di
reksa dana. Selain kita tidak dikenakan biaya administrasi modal, yang kita
keluarkan juga kecil.
PENUTUP
Pasar modal
adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian dikerahkan untuk
hal-hal produktif. Pasar modal di Indonesia telah berkembang dari dahulu
sebelum proklamasi di proklamasikan. Berbagai tujuan investasi di pasar modal
serta instrumen-instrumen pasar modal telah kami bahas dalam makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Rivai,
Veithzal, dkk. 2007. Bank dan Financial Instituation Management,
Ed. I, Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada
[1]
Vethzal Rivai, dkk., Bank dan Financial
Instituation Management, Cet. I, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada,2007),
hlm. 926
[2]
Ibid, hlm. 928
[3]
Ibid, hlm. 930-932
[4]
Ibid, hlm. 934
[7]
Veithzal, Op. Cit. hlm. 935-936
[8]
Ibid, hlm. 936-944
[9]
Ibid, hlm. 953-967
[10]
Ibid, hlm. 972-992
[11]
Ibid, hlm. 996-998
Comments
Post a Comment