AKUNTANSI SYARIAH (PERLAKUAN AKUNTANSI MUDHARABAH)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Suatu perekonomian negara yang dikatakan sehat dan
stabil jika dilihat dari tiga unsur
sistem keuangan negara yaitu sistem moneter, sistem perbankan dan sistem
keuangan lembaga buka bank. Salah satu faktor yang mendorong untuk penumbuhan
ekonomi suatu negara, maka ketiga sistem tersebut harus berjalan dengan baik.
Oleh karena itu peranan perbankan menjadi sangat penting. Berdasarkan pengaruh
dari krisis keuangan global yang terjadi kemarin bank syariah mampu bertahan
dibanding bank konvensional yang mengalami dampak dari krisis global tersebut,
sehingga pada saat ini banyak ilmuan yang melirik untuk menggunakan sistem
ekonomi syariah yang di pakai di bank syariah.
Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan murabahah,
yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
telah disepakai bersama. Untuk memudahkan pihak-pihak yang berkencimpung dalam
perlakuan ekonomi dibutuhkan suatu sistem keuangan yang dapat memudahkan
pihak-pihak yang akan memakainya.
Akuntansi
secara umum mempunyai fungsi untuk memberikan informasi khususnya yang bersifat
keuangan sebagai bahan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak
tertentu yang membutuhkannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang akan
dijadikan sebagai alat informasi tersebut harus sesuai dengan standar laporan
keuangan yang tidak terlepas dari cara pandang masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
konsep akuntansi mudharabah?
2. Apakah
pengertian mudharabah?
3. Bagaimana
perlakuan akuntansi mudharabah?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk mungetahui pengertian mudharabah
2. Untuk
memgetahui konsep akuntansi mudharabah
3. Untuk
mengetahui perlakuan akuntansi piutang murabahah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Akuntansi Mudharabah
Secara teknis Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Mal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) sebagai
pengelola. Keuntungan usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak,
bila rugi maka akan ditanggung oleh pemilik modal selama bukan kelalaian dari
pengelola. Bila kerugian disebabkan kecurangan pengelola maka sepenuhnya akan
ditanggung oleh pengelola.
Mekanisme transaksi Mudharabah yang
dilakukan oleh oleh bank syariah bila diasumsikan sebagai shahibul mal dan
nasabah sebagai mudharib adalah :
A. Jumlah modal yang diserahkan
kepada nasabah selaku pengelola usaha harus secara tunai, dapat berupa uang
atau barang yang nilainya dinyatakan dengan satuan uang.
B. B.
Hasil pengelolaan modal pembiayaan Mudharabah dapat dihitung dengan cara :
- Pendapatan usaha.
- Keuntungan usaha.
C. Hasil usaha dibagi sesuai dengan
kesepakatan akad, tiap bulan atau waktu yang telah disepakati. Bank akan
menanggung semua kerugian kecuali kelalaian atau kecurangan dari pengelola.
D. Bank berhak melakukan pengawasan
pada usaha namun tidak berhak mencampuri urusan usaha.
E. Jika nasabah melakukan cidera
janji seperti tidak mau membayar kewajiban maka dapat dikenakan sanksi
administrasi.
B. Pengertian Mudharabah
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil
ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada
umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad
di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat
ke-20. Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu
yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil
sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian
dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid
Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya
‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih,
Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah
pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya
dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan
ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq
III/220)
Mudharabah
adalah aka kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pegelola. Keutungan ini dibagi oleh mereka sesuai kesepakatan, sedangkan
kerugiannya hanya ditanggung oleh pegelola dana. Secara operasional ada tiga
jenis mudharabah. Pertama mudharabah muthlaqah adalah jenis mudharabah
dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Kedua mudharabah muqayyadah adalah jenis
mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepda pengelola dana, antara
lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. Ketiga mudharabah
musytarakah adalah bentuk mudhrabah dimana pengelola menyertakan modal atau
dananya dalam kerja sama investasi.
Pada
prinsipnya, dalam penyaluran mudharabah tidaka ada jaminan tetapi agar
pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan
dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila pengelola dana terbukti melaukuan pelanggran terhadap hal-hal yang
telah disepakati dalam akad. Sedangkan pengembalian dana syirkah temporer
dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau
secara total pada saat akad mudhrabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana
syirkah temporer menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk
pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati
dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pegelolaan dana
sirkah temporer menimbulkan kerugiaan, kerugian financial menjadi tanggungan
pemilik dana.
C. Perlakuan Akuntansi Mudharabah
A. Akuntansi
Untuk pemilik Dana
1. Dana mudharabah yang disalurkan oleh
pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran kas atau
penyerahan asset kepada pengelola dana.
2. Pengukuran investasi mudharabah
a. Investasi mudharabah dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
b. Investasi mudharabah dalam bentuk
nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan
Nilai dari investasi mudharabah
dalam bentuk asset nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana
pada saat kontrak.
Ada 2 alasan tidak digunakannya
dasar historical cost untuk mengukur asset nonkas (Siswantoro, 2003)
· Penggunaan nilai yang disetujui oleh
pihak yang melakukan kontrak untuk mencapai satu tujuan akuntansi keuangan.
· Penggunaan nilau yang disetujui (agreed
value) oleh pihak yang melakukan kontrak untuk nilai asset nonkas menuju
aplikasi konsep representational faithfulness dalam pelaporan.
Investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Dari Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.
Kas
xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk
asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan
kemungkinannya ada 2:
· Jika nilai wajar lebih tinggi
daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan
dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Jurnal
pada saat penyerahan asset nonkas:
Dari Investasi
Mudharabah
xxx
Kr. Keuntungan
Tangguhan
xxx
Kr. Asset
Nonkas
xxx
Jurnal amortisasi keuntungan
tangguhan:
Dr. Keuntungan
Tangguhan
xxx
Kr.
Keuntungan
xxx
· Jika nilai wajar lebih rendah
daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui
pada saat penyerahan asset nonkas.
Jurnal:
Dr. Investasi
Mudharabah
xxx
Dr. Kerugian Penurunan
Nilai
xxx
Kr. Asset
Nonkas
xxx
3. Penurunan nilai jika investasi
mudharabah dalam bentuk asset nonkas.
a.
Penurunan
nilau sebelum usaha dimulai.
Jika nilai
investasi turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain
ang bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan
nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi
mudharabah.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah
xxx
Kr. Investasi
Mudharabah
xxx
b. Penurunan nilai setelah usaha
dimulai.
Jika
sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung
mengurangi jumlah investasi mudharabah namun diperhitungkan pada saat pembagis
bagi hasil.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Kr. Penyisihan Investasi
Mudharabah
xxx
Dr.
Kas
xxx
Dr. Penyisihan
Investasi
xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil
Mudharabah
xxx
4. Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu
priode dalam akad mudharabah berakhir.
Pencatatan kerugian yang terjadi
dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian
dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.
Penyisihan Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Catatan:
Tujuan dicatan sebagai penyisihan
agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
5. Haisl Usaha
Bagian hasil usaha yang belum
dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang Pendapatan Bagi
Hasil
xxx
Kr.
Pendapatan Bagi Hasil
Mudharabah
xxx
Pada saat pengelola dana membayar bagi
hasil
Jurnal:
Dr.
Kas
xxx
Kr.
Piutang Pendapatan Bagi
Hasil
xxx
6. Akad Mudharabah Berakhir
Selisih
saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah
dikurangi penyisihan kerugian investasi, dan pengambilan investasi mudharabah,
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas/Piutang/Asset
Nonkas
xxx
Dr. Penyisishan Kerugian
Investasi
xxx
Kr.
Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.
Keuntungan Investasi
Mudharabah
xxx
ATAU
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas
xxx
Dr. Penyisishan Kerugian
Investasi
xxx
Dr. Kerugian Investasi
Mudharabah
xxx
Kr.
Investasi
Mudharabah
xxx
7. Penyajian
Pemilik
dana menyajikan investasinmudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai
tercatat, yaitu nilai investasi mudharabah dikurangi penyisihan kerugian (jika
ada).
8. Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal
yang terkait dengan transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada:
a. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana,
pembagian hasil usaha, aktivitas usaha
mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian jumlah investasi mudharabah
berdasarkan jenisnya.
c.
Penyisihan
kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan.
d. Pengugkapan yang diperlukan sesuai
PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
B. Akuntansi
Untuk Pengelola Dana
1. Dana yang diterima dari pemilik dana
dalam akad diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai
wajar asset nonkas yang diterima.
2. Pengukuran dana syirkah temporer
Dana
syirkah temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang
diterima.
Jurnal:
Dr. Kas/Asset
Nonkas
xxx
Kr.
Dana Syirkah
Temporer
xxx
3. Penyaluran kembali dana syirkah
temporer
Jika
pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola
dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah). Sama seperti akuntansi
untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui pendapatan secara bruto sebelum
dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Jurnal pencatatan ketika menerima
pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Dr.
Kas/Piutang
xxx
Kr.
Pendapatan yang belum
dibagikan
xxx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada
pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak
pemilik dana.
Jurnal:
Dr. beban bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr.
Kas
xxx
4. Sedangkan apabila pengelola dana
mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui
dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional yaitu:
Saat mencatat pendapatan:
Dr.
kas/piutang
xxx
Kr.
Pendapatan
xxx
Saat mencatan beban:
Dr. beban
xxx
Kr.
Kas/utang
xxx
Jurnal penutup yang dibuat akhie
periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr.
pendapatan
xxx
Kr.
Beban
xxx
Kr.
Pendapatan yang belum
dibagikan
xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada
pemilk dana:
Dr. beban bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr.
Utang bagis hasil
mudharabah
xxx
Jurnal pada saat pengelola
membayarkan bagi hasil:
Dr. utang bagi hasil
mudharabah
xxx
Kr.
Kas
xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila
terjadi kerugian:
Dr.
pendapatan
xxx
Dr. penyisihan
kerugian
xxx
Kr.
Beban
xxx
5. Kerugian diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
Jurnal:
Dr.
beban
xxx
Kr.
Utang
lain-lain/kas
xxx
6. Di akhir akad
jurnal:
Dr. dana syirkah
temporer
xxx
Kr.
Kas/asset
nonkas
xxx
Jika ada penyisihan kerugian
sebelumnya.
Jurnal:
Dr. dana syirkah
temporer
xxx
Kr.
Kas/asset non
kas
xxx
Kr.
Penyisihan
kerugian
xxx
7. Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi
mudharabah dalam laporan keuangan:
a.
Dana
syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya
untuksetiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi
dengan penyisihan kerugian (jika ada).
b. Bagi hasil dana syirkah temporer
yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilk dana disajikan
sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
8. Pengungkapan
Pengelola dana mengungkapakan
transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a.
Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian dana syirkah temporer yang
diterima berdasarkan jenisnya.
c.
Penyaluran
dana yang berasal dari mudharabah muqayadah. Pengungkapan yang diperlukan
sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Asumsi pencatatan untuk pengelola
dana yang telah dibahas diatas menggunakan akasd mudharabah muqayyadah, dimana
dana dari pemilik dana langsung disalurkan pada pengelola dana lain (kedua) dan
pengelola dana pertama hanya sebagai perantara yang mempertemukan antara
pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua), maka dana untuk jenis seperti
ini akan dilaporka Off Balance Sheet. Atas kegiatan tersebut pengelola
dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
Sedangkan antara pemilik dana danpengelola dana lain (kedua) berlaku nisbah
bagi hasil.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mudharabah
adalah aka kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pegelola. Keutungan ini dibagi oleh mereka sesuai kesepakatan, sedangkan
kerugiannya hanya ditanggung oleh pegelola dana. Secara operasional ada tiga
jenis mudharabah. Pertama mudharabah muthlaqah adalah jenis mudharabah
dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Kedua mudharabah muqayyadah adalah jenis
mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepda pengelola dana, antara
lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. Ketiga mudharabah
musytarakah adalah bentuk mudhrabah dimana pengelola menyertakan modal atau
dananya dalam kerja sama investasi.
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi
Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam(Analisis Fiqih dan Keuangan)
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 105
Sri Nurhayati. Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di
Indonesia. Salemba Empat: Jakarta
Suwikno, Dwi. 2010. Pengantar Akuntansi Syariah.
Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Majalah
PENGUSAHA MUSLIM Edisi … Tahun 2010)
Comments
Post a Comment