AKUNTANSI SYARIAH (PERLAKUAN AKUNTANSI MUDHARABAH)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  belakang
Suatu perekonomian negara yang dikatakan sehat dan stabil  jika dilihat dari tiga unsur sistem keuangan negara yaitu sistem moneter, sistem perbankan dan sistem keuangan lembaga buka bank. Salah satu faktor yang mendorong untuk penumbuhan ekonomi suatu negara, maka ketiga sistem tersebut harus berjalan dengan baik. Oleh karena itu peranan perbankan menjadi sangat penting. Berdasarkan pengaruh dari krisis keuangan global yang terjadi kemarin bank syariah mampu bertahan dibanding bank konvensional yang mengalami dampak dari krisis global tersebut, sehingga pada saat ini banyak ilmuan yang melirik untuk menggunakan sistem ekonomi syariah yang di pakai di bank syariah.  Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan murabahah, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakai bersama. Untuk memudahkan pihak-pihak yang berkencimpung dalam perlakuan ekonomi dibutuhkan suatu sistem keuangan yang dapat memudahkan pihak-pihak yang akan memakainya.
Akuntansi secara umum mempunyai fungsi untuk memberikan informasi khususnya yang bersifat keuangan sebagai bahan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak tertentu yang membutuhkannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang akan dijadikan sebagai alat informasi tersebut harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang tidak terlepas dari cara pandang masyarakat.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep akuntansi mudharabah?
2.      Apakah pengertian mudharabah?
3.      Bagaimana perlakuan akuntansi mudharabah?
C.        Tujuan Masalah
1.      Untuk mungetahui  pengertian mudharabah
2.      Untuk memgetahui konsep akuntansi mudharabah
3.      Untuk mengetahui perlakuan akuntansi piutang murabahah
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Konsep Akuntansi Mudharabah
Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) sebagai pengelola. Keuntungan usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, bila rugi maka akan ditanggung oleh pemilik modal selama bukan kelalaian dari pengelola. Bila kerugian disebabkan kecurangan pengelola maka sepenuhnya akan ditanggung oleh pengelola.
Mekanisme transaksi Mudharabah yang dilakukan oleh oleh bank syariah bila diasumsikan sebagai shahibul mal dan nasabah sebagai mudharib adalah :
A. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola usaha harus secara tunai, dapat berupa uang atau barang yang nilainya dinyatakan dengan satuan uang.
B.     B. Hasil pengelolaan modal pembiayaan Mudharabah dapat dihitung dengan cara :
- Pendapatan usaha.
- Keuntungan usaha.
C. Hasil usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan akad, tiap bulan atau waktu yang telah disepakati. Bank akan menanggung semua kerugian kecuali kelalaian atau kecurangan dari pengelola.
D. Bank berhak melakukan pengawasan pada usaha namun tidak berhak mencampuri urusan usaha.
E. Jika nasabah melakukan cidera janji seperti tidak mau membayar  kewajiban maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
B. Pengertian Mudharabah        
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20. Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)  
Mudharabah adalah aka kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pegelola. Keutungan ini dibagi oleh mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya hanya ditanggung oleh pegelola dana. Secara operasional ada tiga jenis mudharabah. Pertama mudharabah muthlaqah adalah jenis mudharabah dimana  pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Kedua mudharabah muqayyadah adalah jenis mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepda pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. Ketiga mudharabah musytarakah adalah bentuk mudhrabah dimana pengelola menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Pada prinsipnya, dalam penyaluran mudharabah tidaka ada jaminan tetapi agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melaukuan pelanggran terhadap hal-hal yang telah disepakati dalam akad.  Sedangkan pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudhrabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pegelolaan dana sirkah temporer menimbulkan kerugiaan, kerugian financial menjadi tanggungan pemilik dana.
C.  Perlakuan Akuntansi Mudharabah
A.    Akuntansi Untuk pemilik Dana
1.    Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran kas atau penyerahan asset kepada pengelola dana.
2.      Pengukuran investasi mudharabah
a.  Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang      dibayarkan
b.  Investasi mudharabah dalam bentuk nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan
Nilai dari investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana pada saat kontrak.
Ada 2 alasan tidak digunakannya dasar historical cost untuk mengukur asset nonkas (Siswantoro, 2003)
·    Penggunaan nilai yang disetujui oleh pihak yang melakukan kontrak untuk mencapai satu tujuan akuntansi keuangan.
·    Penggunaan nilau yang disetujui (agreed value) oleh pihak yang melakukan kontrak untuk nilai asset nonkas menuju aplikasi konsep representational faithfulness dalam pelaporan.
Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Dari Investasi Mudharabah                                          xxx
            Kr. Kas                                                                                    xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan kemungkinannya ada 2:
·     Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Jurnal pada saat penyerahan asset nonkas:
Dari Investasi Mudharabah                              xxx
            Kr. Keuntungan Tangguhan                           xxx
            Kr. Asset Nonkas                                            xxx


Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:
Dr. Keuntungan Tangguhan                           xxx
            Kr. Keuntungan                                                          xxx
·    Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan asset nonkas.
Jurnal:
Dr. Investasi Mudharabah                              xxx
Dr. Kerugian Penurunan Nilai                                    xxx
            Kr. Asset Nonkas                                            xxx

3.      Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas.
a.       Penurunan nilau sebelum usaha dimulai.
Jika nilai investasi turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain ang bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah               xxx
            Kr. Investasi Mudharabah                              xxx

b.      Penurunan nilai setelah usaha dimulai.
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi mudharabah namun diperhitungkan pada saat pembagis bagi hasil.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah               xxx
            Kr. Penyisihan Investasi Mudharabah                        xxx
Dr. Kas                                                                        xxx
Dr. Penyisihan Investasi                                             xxx
            Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah                    xxx
4.      Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu priode dalam akad mudharabah berakhir.
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah                                 xxx
      Kr. Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah                    xxx
Catatan:
Tujuan dicatan sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
5.      Haisl Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil                                  xxx
      Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah                                xxx
Pada saat pengelola dana membayar bagi hasil   
Jurnal:
Dr. Kas                                                                  xxx
      Kr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil                            xxx

6.      Akad Mudharabah Berakhir
Selisih  saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi, dan pengambilan investasi mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas                             xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi                                  xxx
      Kr. Investasi Mudharabah                                          xxx
      Kr. Keuntungan Investasi Mudharabah                                  xxx
                              ATAU
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas                             xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi                                  xxx
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah                                 xxx
      Kr. Investasi Mudharabah                                          xxx

7.      Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasinmudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat, yaitu nilai investasi mudharabah dikurangi penyisihan kerugian (jika ada).
8.      Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada:
a.   Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil  usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b.      Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya.
c.       Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan.
d.      Pengugkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.

B.     Akuntansi Untuk Pengelola Dana
1.      Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
2.      Pengukuran dana syirkah temporer
Dana syirkah temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
Jurnal:
Dr. Kas/Asset Nonkas                                          xxx
      Kr. Dana Syirkah Temporer                                        xxx

3.      Penyaluran kembali dana syirkah temporer
Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah). Sama seperti akuntansi untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui pendapatan secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Jurnal pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Dr. Kas/Piutang                                                    xxx
      Kr. Pendapatan yang belum dibagikan                                   xxx

Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Jurnal:
Dr. beban bagi hasil mudharabah                          xxx
      Kr. Kas                                                                                    xxx

4.      Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional yaitu:
Saat mencatat pendapatan:
Dr. kas/piutang                                                      xxx
      Kr. Pendapatan                                                                       xxx

Saat mencatan beban:
Dr. beban                                                              xxx
      Kr. Kas/utang                                                              xxx

Jurnal penutup yang dibuat akhie periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr. pendapatan                                                     xxx
      Kr. Beban                                                                    xxx
      Kr. Pendapatan yang belum dibagikan                                   xxx

Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilk dana:
Dr. beban bagi hasil mudharabah                          xxx
      Kr. Utang bagis hasil mudharabah                              xxx

Jurnal pada saat pengelola membayarkan bagi hasil:
Dr. utang bagi hasil mudharabah                          xxx
      Kr. Kas                                                                                    xxx

Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. pendapatan                                                     xxx
Dr. penyisihan kerugian                                        xxx
      Kr. Beban                                                                    xxx
5.      Kerugian diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
Jurnal:
Dr. beban                                                              xxx
      Kr. Utang lain-lain/kas                                                            xxx

6.      Di akhir akad
jurnal:
Dr.  dana syirkah temporer                                               xxx
      Kr. Kas/asset nonkas                                                   xxx

Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya.
Jurnal:
Dr. dana syirkah temporer                                                xxx
      Kr. Kas/asset non kas                                                  xxx
      Kr. Penyisihan kerugian                                                          xxx
7.      Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a.       Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuksetiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada).
b.      Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilk dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
8.      Pengungkapan
Pengelola dana mengungkapakan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a.       Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b.      Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya.
c.       Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Asumsi pencatatan untuk pengelola dana yang telah dibahas diatas menggunakan akasd mudharabah muqayyadah, dimana dana dari pemilik dana langsung disalurkan pada pengelola dana lain (kedua) dan pengelola dana pertama hanya sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua), maka dana untuk jenis seperti ini akan dilaporka Off Balance Sheet. Atas kegiatan tersebut pengelola dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana danpengelola dana lain (kedua) berlaku nisbah bagi hasil.   
 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mudharabah adalah aka kerja sama usaha antara dua pihak, pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pegelola. Keutungan ini dibagi oleh mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya hanya ditanggung oleh pegelola dana. Secara operasional ada tiga jenis mudharabah. Pertama mudharabah muthlaqah adalah jenis mudharabah dimana  pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Kedua mudharabah muqayyadah adalah jenis mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepda pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. Ketiga mudharabah musytarakah adalah bentuk mudhrabah dimana pengelola menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
B.     Saran





DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam(Analisis Fiqih dan Keuangan) Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 105
Sri Nurhayati. Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat: Jakarta
Suwikno, Dwi. 2010. Pengantar Akuntansi Syariah. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi … Tahun 2010)

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis