UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Pendahuluan
Dewasa ini uang dalam wujudnya
terdiri dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan – kepingan logam yang
dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya
uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di
dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang,
kita mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing
atau barang lainnya. Oleh karena itu semakin besar jumlah uang yang diperoleh
maka makin puaslah seseorang karena barang yang diperolehnya akan semakin
banyak.
Sistem keuangan modern dengan uang
kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata.
Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang
sekejap Diperlukan waktu berabad – abad sampai orang menemukan sistem
keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya
uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting
adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau
meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarkat.
A. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penulis
dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang
dimaksud uang?
2. Apakah
fungsi uang?
3. Apakah yang
dimaksud uang beredar?
4. Bagaimanakah
peran uang dalam perekonomian?
5. Apakah
pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan?
6. Apakah
pengertian sistem keuangan?
7. Bagaimanakah
peran lembaga keuangan dalam perekonomian?
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
yaitu untuk mengetahui:
1.
Pengertian uang.
2.
Fungsi uang.
3.
Pengertian uang beredar.
4.
Peran uang dalam perekonomian.
5.
Pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan.
6.
Pengertian sistem keuangan.
7.
Peran lembaga keuangan dalam perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda dengan
satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah
dalam berbagai teransaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.[1]
Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu Negara
diatur dengan undang – undang.
Beberapa pengertian uang yang
dikutip oleh beberapa ahli :
a)
Albert Gailort Hart
Dalam bukunya yang berjudul Money Debt And Economic
Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekeyaan yang dimilki untuk
dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
b)
A. C. Pigou
Dalam bukunya yang berjudul The Veil Of
Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan
sebagai alat tukar menukar.
c)
H. Robertson
Dalam bukunya yang berjudul Money, ia
mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum di terima dalam
pembayaran barang dan jasa.
d)
R. S. Sayers
Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan
bahwa uang adalah segala sesuatu bagi pembayaran utang.
e)
Rollin G. Thomas
Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and
Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang
tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian
barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
f)
Walker
Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan “ Money is
what money does“ artinya uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh
uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan
bukan karena fungsi – fungsi lain.[2]
Menurut Hukum, uang adalah benda
yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu
benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan menurut
Ensiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan
diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar penukar nilai, yaitu
standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.[3]
Sejarah Lahirnya Uang
Uang yang kita kenal sekarang
mempunyai sejarah yang panjang. Perkembangan uang dapat dibagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama, denga cara barter, tahap kedua, dengan menggunakan benda uang,
tahap ketiga dengan menggunakan uang sebagai alat tukar.
Dahulu manusia hidup
secara nomaden (berpindah-pindah) atau semi nomaden. Segala kebutuhan hidupnya
diperoleh dari alam, baik langsung maupun tidak langsung. Kebudayaan masyarakat
masih sangat sederhana, sehingga hasil kebudayaannya pun sangat terbatas. Di
dalam masyarakat yang sangat sederhana (primitif), orang belum mengenal atau
menggunakan uang sebagai alat tukar. Pada masyarakat tradisional itu tiap orang
berusaha menghasilkan sendiri apa yang dibutuhkannya. Sesuatu yang dihasilkan
dari berburu, menangkap ikan, mengambil hasil hutan, dan bertani, langsung
dikonsumsi oleh anggota keluarganya. Dengan kata lain, antara produksi dan
konsumsi tidak ada pemisahan. Mereka bertindak sebagai produsen (penghasil)
sekaligus sebagai konsumen (pemakai). Setiap orang berusaha memenuhi
kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Kebudayaan manusia lambat laun
berkembang. Seiring dengan perkembangan itu, berkembang pula kebutuhan manusia.
Kebutuhan manusia semakin beraneka ragam bentuknya. Akibatnya, manusia tidak
lagi mampu memenuhi seluruh kebutuhannya dengan hasil karyanya sendiri, apalagi
tidak semua kebutuhan dapat langsung diambil dari alam. Ketidak mampuan untuk
memenuhi semua kebutuhan sendiri mendorong orang untuk berpikir, bagaimana
caranya agar kebutuhannya dapat dipenuhi. Itulah sebabnya orang mulai mencari
partner kerja sama, dengan tujuan untuk saling menguntungkan. Mereka saling
menukarkan harta miliknya sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Orang yang
mempunyai telur dan memerlukan beras, mencari partner yang mempunyai beras dan
sekaligus memerlukan telur. Bila pemilik telur yang memerlukan beras itu
menemukan orang yang mempunyai beras dan membutuhkan telur, maka terjadilah
tukar-menukar barang antara orang satu dengan orang yang lain. Dengan demikian,
kegiatan perekonomian dilakukan dengan cara langsung tukar-menukar barang.
Dalam perekonomian disebut sistem barter. Jadi, barter adalah
sistem tukar antara barang dengan barang.[4]
Perekonomian barter merupakan suatu sistem
kegiatan ekonomi masyarakat di mana kegiatan produksi dan perdagangan masih
sangat sederhana, kegiatan tukar-menukar masih terbatas dan jual beli dilakukan
dengan tukar-menukar barang. Dalam kenyataannya perekonominan barter
menghadapi banyak kesulitan yang dapat menghambat perkembangan perekonomian.
Kesulitan - kesulitan perekonomian barter adalah sebagai berikut.
Kesulitan menemukan kehendak ganda yang selaras double coincidence of wants)
Di dalam perdagangan
barter diperlukan kehendak yang selaras. Artinya, setiap orang yang ingin
mengadakan tukar-menukar barang dengan orang lain harus memiliki barang yang
diinginkan pihak lain dan mencari barang pihak lain. Kehendak ganda tersebut
secara kebetulan dapat terjadi, tetapi untuk menemukan keinginan ganda ini
ternyata tidak mudah.
Harga atau nilai sukar ditentukan
Dalam perekonomian
barter, cara menentukan harga atau nilai suatu barang harus ditentukan pada
barang tersebut. Beras dan baju mempunyai harga atau nilai tukar. Permasalahan
yang muncul adalah berapa kg beras dapat ditukarkan untuk mendapatkan sebuah
baju? Hal demikian ini sulit ditentukan, sehingga ditemui kesulitan untuk
menentukan harga atau nilai beras dan baju.
Pilihan pembeli dibatasi
Dalam perdagangan yang
dilakukan secara barter, pihak pembeli terikat pada syarat-syarat yang
ditentukan pihak lain yang memiliki barang yang diinginkannya. Misalnya, A
hanya ingin menukarkan sebagian hasilnya, yaitu 100 kg gandum. Sedangkan B yang
mencari gandum mempunyai sapi yang harus ditukar dengan 500 kg gandum. Dalam
keadaan seperti ini A dapat memilih membatalkan pertukaran atau menukar 500 kg
gandum dengan sapi.
Pembayaran secara kredit sulit dilaksanakan
Jual beli secara
kredit yang akan dibayar dengan barang sulit dilaksanakan, karena kesulitan
menentukan jenis barang yang akan digunakan untuk pembayaran. Di samping itu
juga akan timbul masalah mutu atau kualitas barang yang akan digunakan untuk
pembayaran.
Kesulitan mengangkut dan menyimpan
Transaksi perdagangan
secara barter akan menimbulkan masalah sehubungan dengan penyediaan
barang-barang dalam jumlah besar. Di samping itu, menyimpan barang dalam jumlah
banyak akan menimbulkan risiko. Penyimpanan barang memerlukan tempat dan biaya
yang besar pula.[5]
B. Fungsi
Uang
Dalam kehidupan
masyarakat dewasa ini, uang memegang peranan yang sangat penting. Bahkan uang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Sulit membayangkan
orang dapat hidup tanpa uang. Dalam sistem perekonomian, uang mempunyai tujuan
pokok, yaitu:
memudahkan pertukaran barang dan
jasa,
dapat menghemat waktu dan tenaga
untuk melangsungkan perdagangan.
Fungsi uang, berarti
kegunaan uang itu bagi setiap orang, organisasi atau masyarakat yang memilikinya.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
v Fungsi Primer (Fungsi Asli)
Fungsi asli uang dapat
dibedakan menjadi dua yaitu: uang sebagai alat tukar umum dan uang sebagai alat
satuan hitung atau pengukur nilai.
1. Uang
sebagai alat tukar umum ( medium of
change)
Dengan uang, seseorang
dapat dengan mudah menukarkannya dengan apa yang dikehendaki dan yang
dibutuhkannya. Dalam hal ini, uang mempunyai daya beli. Uang dapat mempermudah
pertukaran barang dan jasa, serta memperlancar perekonomian. Jadi, uang dapat
ditukarkan dengan berbagai jenis barang/jasa yang diperlukan secara mudah.
2. Uang
sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau pengukur nilai (standard of value)
Satuan hitung adalah nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Sebagai
satuan hitung berarti uang dipergunakan sebagai alat untuk menunjukkan nilai
barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar dan besarnya kekayaan yang bisa
dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut. Atau bahwa uang itu
dipakai sebagai satuan untuk mengukur nilai tukar atau harga barang.
v Fungsi Sekunder (Fungsi Turunan)
Dengan adanya fungsi
asli uang, muncullah fungsi-fungsi lain yang disebut fungsi turunan. Fungsi
turunan dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Uang
sebagai alat pembayaran yang sah (means of payment)
Pemerintah menetapkan,
bahwa uang itu adalah tanda pembayaran yang sah. Artinya, uang itu harus
diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Uang berfungsi sebagai alat
pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang. Misalnya: untuk membayar
pajak, gaji, jasa, denda, utang pemberian hadiah, penghargaan atas prestasi
seseorang, pembelian barang, dan lain-lain.
2. Uang
sebagai alat untuk menabung
Orang yang mempunyai
kelebihan penghasilan dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk ditabung
atau disimpan di bank. Menurut J.M.
Keynes, alasan seseorang menabung uangnya dalam bentuk tunai adalah
untuk melakukan transaksi, berjaga - jaga, atau spekulasi. Karena kalau orang
ingin menyimpan atau menabung, maka barang yang disimpan atau ditabung adalah
uang.
3. Uang
sebagai alat menimbun kekayaan (store value)
Dengan uang seseorang
dapat menimbun kekayaan dengan cara membeli tanah, rumah, kendaraan, dan
perhiasan. Dengan uang seseorang akan lebih mudah menukarkan suatu barang
dengan barang lain yang ia kehendaki.
4. Uang
sebagai alat untuk menciptakan kesempatan kerja.
Orang dapat
menggunakan uang untuk membuka lapangan kerja baru atau memperluas usahanya. Ia
dapat mendirikan pabrik, membuka bengkel, membuka perkebunan atau usaha dagang.
Semua usaha itu dapat menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran.
Adanya uang memungkinkan serta mendorong diadakannya spesialisasi dan pembagian
kerja, yang menjadi landasan meningkatnya produktivitas dan efisiensi kehidupan
ekonomi modern. Uang merupakan lambang kedudukan dalam masyarakat serta dasar
kekuasaan ekonomi. Harapan untuk mendapatkan uang mendorong orang untuk bekerja
dan berusaha.
5. Standar
pembayaran utang (standard of
deffered payment)
Uang disebut alat
pembayaran yang sah, tidak hanya dalam hal jual beli barang dan jasa, tetapi
juga bila tidak ada balas jasa yang langsung diterima. Misalnya orang membayar
pajak kepada negara, melunasi utang, dan membayar denda.
6. Penunjuk
harga
Dalam perdagangan
barang dan jasa, uang itu ditetapkan sebagai penunjuk harga untuk satuan barang
atau jasa.
7. Alat
pembentuk modal.
Jika seseorang atau
beberapa orang mendirikan atau sedang menjalankan perusahaan maka modal perusahaan
itu dinyatakan dengan uang.
C. Uang
Beredar
Jumlah uang beredar
(money supply) adalah jumlah uang yang beredar dalam sebuah perekonomian.
Pengertian jumlah uang beredar dapat dilihat secara sempit dan luas. Secara
sempit uang beredar terdiri dari uang kartal dan deposito yang dapat digunakan
sebagai alat tukar. Jumlah uang beredar dalam artian sempit ini disebut dengan
M.
Pengertian uang beredar
secara luas dinamakan M2 dan M3 adalah M1 ditambah tabungan dan simpanan
berjangka lain yang jangkanya lebih pendek termasuk rekening pasar uang dari
pinjaman semalam antar bank (bank overweight). Sedangkan yang dimaksud dengan
M3 adalah M2 ditambah komponen-komponen lainnya terutama sertifitikat deposito.
Uang beredar dalam artian luas disebut juga dengan uang kuasi (quasy money).[6]
|
Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar
ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi
jumlah uang melalui kebijakan
moneter. Adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:
1)
Kebijakan
Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik
diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit selektif)
dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
2)
Kebijakan
pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara
mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
3)
Bank
umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
4)
Tingkat
pendapatan masyarakat
5)
Tingkat
suku bunga bank
6)
Selera
konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu
barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong
jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
7)
Harga
barang
8)
Kebijakan
kredit dari pemerintah.[7]
D. Peran
Uang dalam Perekonomian
Dalam masyarakat yang masih primitif belum terdapat pembagian kerja.
Sedangkan pada tingkat masyarakat yang lebih maju atau masyarakat yang sudah
melakukan tukar menukar, telah tampak adanya spesialisasi pekerjaan. Tidak
seluruh kebutuhan harus diproduksikan oleh setiap individu, sebagaimana pada
masyarakat primitif. Dengan adanya uang, memungkinkan terlaksananya pembagian
kerja yang lebih sempurna seperti yang kita temui sekarang ini. Dalam
masyarakat maju, hampir tidak ada seseorang yang menghasilkan suatu barang
sejak proses produksi yang pertama hingga menjadi barang jadi. Tiap tahap
proses produksi dikerjakan oleh orang atau bagian khusus. Pembagian kerja
seperti itu (biasanya melalui sistem ban berjalan) akan mempermudah pekerjaan
dan melipatgandakan hasil produksi. Adanya uang, yang berfungsi sebagai alat
perantaraan untuk tukar menukar mempermudah terselenggaranya pembagian kerja.
Terbukti, uang sangat berperanan dalam proses terciptanya spesialisasi
pekerjaan. Jadi, peranan uang dalam perekonomian terutama dalam produksi dan
pertukaran / konsumsi masyarakat.[8]
Spesialisasi menyebabkan hasil produksi berlipat ganda. Hal ini dapat
dibandingkan dengan keadaan ketika orang-orang masih melakukan beraneka ragam
pekerjaan. Selain menciptakan spesialisasi, uang menentukan pula arah produksi,
konsumsi dan kegiatan ekonomi. Apabila harga suatu barang meningkat, konsumen
akan mengubah arah permintaannya terhadap barang-barang atau jasa yang masih
dalam kesanggupan daya belinya. Produsen akan mengurangi produksi apabila
permintaan menurun (karena adanya kenaikan harga), dan sebaliknya. Dengan
demikian, arah produksi dan arah konsumsi cenderung mengikuti
perubahan-perubahan daya beli uang.
Jika uang belum memegang peranan penting, arah produksi dan konsumsi pada
umumnya tidak mengalami perubahan-perubahan yang besar untuk jangka waktu agak
lama. Kenaikan harga barang-barang (inflasi), timbul karena digunakannya uang
dalam masyarakat. Gejolak naik turunnya harga barang-barang tidak begitu besar
dalam perekonomian barter. Hanya dalam perekonomian uang masalah inflasi atau
deflasi timbul.
Secara singkat uang dalam
perekonomian befungsi sebagai penggerak roda kegiatan ekonomi dan untuk biaya
sektor riil.
E.
Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI
No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang
memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.[9] Lembaga Keuangan dibedakan
menjadi dua, lembaga keuangan formal (bank) dan lembaga keuangan informal (non bank).
Lembaga keuangan
formal (bank) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa
italia banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman
uang, yang disebut pasar uang. Sedangkan menurut undang-undang
negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[10]
Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[11]
Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga(badan) yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsungatau tidak langsung menghimpun dana dengan
cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan
bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta
membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang
kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun
luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan
dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan. [12]
Adapun beberapa contoh lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun,
dan perusahaan sewa guna.
F. Sistem
Keuangan
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam
perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan
fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya
misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya
dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga
keuangan bukan bank.
Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan
Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental
terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang
kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang
keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan;
6.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
7.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sistem Keuangan di Indonesia[13]
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas,
adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di
samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan
menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama
dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas
dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri
keuangan.
F. Peran
Lembaga Keuangan dalam Perekonomian
Lembaga keuanga dapat menerima simpanan dari masyarakat,
maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum
dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak
diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan.
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari
investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.[14]
Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Peran lembaga keuangan dalam perekonomian yaitu:
1)
Multi
fungsi lembaga keuangan;
2)
Multi
jenis intermediasi finansial;
3)
Multi
fungsi sebagai satu sistem: sistem perbankan, finansial, moneter.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uang adalah suatu
benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.
Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda
mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda
yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang yang
sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer,
fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
Ada dua lembaga
keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Fungsi
lembaga keuangan tersebut yaitu: menghimpun dana dari masyarakat, memberikan
kredit kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan
memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
B. Saran
Dalam pembahasan di atas dijelaskan
bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya dan akibat yang
ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau sedikit, maka saran
penyusun adalah apabila ingin mendapatkan uang maka bekerjalah dengan
sungguh-sungguh dan hematlah dalam penggunaannya.
Apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan makalah ini baik dari segi isi, penulisan maupun tanda baca, penyusun
sangat mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga
dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Iswardono Sp.1984.Uang Dan Bank.Yogyakarta:BPFE
Rahardja, Prathama.1988.Uang Dan Perbankan.Yogyakarta: Eonomic
Student Group
Drs.O.P.Simorangkir.2000.Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008.Ilmu Pengetahuan
Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi. 2007. Pekanbaru
: Erlangga.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social
Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
Irawan dan Siparmoko,
M. 1981. Ekonomi Pembangunan.
Yogyakarta: BPFE.
Hatta, Mohammad, Dr.
1971. Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun. Jakarta: PKPN.
Mubyanto. 1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.
Jakarta: LP3ES.
Sadono, Sukirno. 1981. Pengantar Teori Makro Ekonomi. Jakarta:
Bina Grafika.
Samuelson, Paul A.
1991. Ekonomi 1. Jakarta: Erlangga.
---------. 1991. Ekonomi 2. Jakarta: Erlangga.
Comments
Post a Comment