UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN


Pendahuluan
Dewasa ini uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran – lembaran kertas dan kepingan – kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau barang lainnya. Oleh karena itu semakin besar jumlah uang yang diperoleh maka makin puaslah seseorang karena barang yang diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap  Diperlukan waktu berabad – abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarkat.

A.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud uang?
2.      Apakah fungsi uang?
3.      Apakah yang dimaksud uang beredar?
4.      Bagaimanakah peran uang dalam perekonomian?
5.      Apakah pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan?
6.      Apakah pengertian sistem keuangan?
7.      Bagaimanakah peran lembaga keuangan dalam perekonomian?

B.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.      Pengertian uang.
2.      Fungsi uang.
3.      Pengertian uang beredar.
4.      Peran uang dalam perekonomian.
5.      Pengertian dan fungsi Lembaga Keuangan.
6.      Pengertian sistem keuangan.
7.      Peran lembaga keuangan dalam perekonomian.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai teransaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.[1] Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu Negara diatur dengan undang – undang.
Beberapa pengertian uang yang dikutip oleh beberapa ahli :
a)      Albert Gailort Hart
Dalam bukunya yang berjudul Money Debt And Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekeyaan yang dimilki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
b)      A. C. Pigou
Dalam bukunya yang berjudul The Veil Of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar menukar.
c)       H. Robertson
Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum di terima dalam pembayaran barang dan jasa.


d)     R. S. Sayers
Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu bagi pembayaran utang.
e)      Rollin G. Thomas
Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
f)       Walker
Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan “ Money is what money does“ artinya uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi – fungsi lain.[2]
Menurut Hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar penukar nilai, yaitu standar daya beli, standar uang dan garansi menanggung utang.[3]
Sejarah Lahirnya Uang
Uang yang kita kenal sekarang mempunyai sejarah yang panjang. Perkembangan uang dapat dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, denga cara barter, tahap kedua, dengan menggunakan benda uang, tahap ketiga dengan menggunakan uang sebagai alat tukar.
Dahulu manusia hidup secara nomaden (berpindah-pindah) atau semi nomaden. Segala kebutuhan hidupnya diperoleh dari alam, baik langsung maupun tidak langsung. Kebudayaan masyarakat masih sangat sederhana, sehingga hasil kebudayaannya pun sangat terbatas. Di dalam masyarakat yang sangat sederhana (primitif), orang belum mengenal atau menggunakan uang sebagai alat tukar. Pada masyarakat tradisional itu tiap orang berusaha menghasilkan sendiri apa yang dibutuhkannya. Sesuatu yang dihasilkan dari berburu, menangkap ikan, mengambil hasil hutan, dan bertani, langsung dikonsumsi oleh anggota keluarganya. Dengan kata lain, antara produksi dan konsumsi tidak ada pemisahan. Mereka bertindak sebagai produsen (penghasil) sekaligus sebagai konsumen (pemakai). Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Kebudayaan manusia lambat laun berkembang. Seiring dengan perkembangan itu, berkembang pula kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia semakin beraneka ragam bentuknya. Akibatnya, manusia tidak lagi mampu memenuhi seluruh kebutuhannya dengan hasil karyanya sendiri, apalagi tidak semua kebutuhan dapat langsung diambil dari alam. Ketidak mampuan untuk memenuhi semua kebutuhan sendiri mendorong orang untuk berpikir, bagaimana caranya agar kebutuhannya dapat dipenuhi. Itulah sebabnya orang mulai mencari partner kerja sama, dengan tujuan untuk saling menguntungkan. Mereka saling menukarkan harta miliknya sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Orang yang mempunyai telur dan memerlukan beras, mencari partner yang mempunyai beras dan sekaligus memerlukan telur. Bila pemilik telur yang memerlukan beras itu menemukan orang yang mempunyai beras dan membutuhkan telur, maka terjadilah tukar-menukar barang antara orang satu dengan orang yang lain. Dengan demikian, kegiatan perekonomian dilakukan dengan cara langsung tukar-menukar barang. Dalam perekonomian disebut sistem barter. Jadi, barter adalah sistem tukar antara barang dengan barang.[4]
Perekonomian barter merupakan suatu sistem kegiatan ekonomi masyarakat di mana kegiatan produksi dan perdagangan masih sangat sederhana, kegiatan tukar-menukar masih terbatas dan jual beli dilakukan dengan tukar-menukar barang. Dalam kenyataannya  perekonominan barter menghadapi banyak kesulitan yang dapat menghambat perkembangan perekonomian. Kesulitan  - kesulitan perekonomian barter adalah sebagai berikut.
  Kesulitan menemukan kehendak ganda yang selaras double coincidence of wants)
Di dalam perdagangan barter diperlukan kehendak yang selaras. Artinya, setiap orang yang ingin mengadakan tukar-menukar barang dengan orang lain harus memiliki barang yang diinginkan pihak lain dan mencari barang pihak lain. Kehendak ganda tersebut secara kebetulan dapat terjadi, tetapi untuk menemukan keinginan ganda ini ternyata tidak mudah.
   Harga atau nilai sukar ditentukan
Dalam perekonomian barter, cara menentukan harga atau nilai suatu barang harus ditentukan pada barang tersebut. Beras dan baju mempunyai harga atau nilai tukar. Permasalahan yang muncul adalah berapa kg beras dapat ditukarkan untuk mendapatkan sebuah baju? Hal demikian ini sulit ditentukan, sehingga ditemui kesulitan untuk menentukan harga atau nilai beras dan baju.
   Pilihan pembeli dibatasi
Dalam perdagangan yang dilakukan secara barter, pihak pembeli terikat pada syarat-syarat yang ditentukan pihak lain yang memiliki barang yang diinginkannya. Misalnya, A hanya ingin menukarkan sebagian hasilnya, yaitu 100 kg gandum. Sedangkan B yang mencari gandum mempunyai sapi yang harus ditukar dengan 500 kg gandum. Dalam keadaan seperti ini A dapat memilih membatalkan pertukaran atau menukar 500 kg gandum dengan sapi.
  Pembayaran secara kredit sulit dilaksanakan
Jual beli secara kredit yang akan dibayar dengan barang sulit dilaksanakan, karena kesulitan menentukan jenis barang yang akan digunakan untuk pembayaran. Di samping itu juga akan timbul masalah mutu atau kualitas barang yang akan digunakan untuk pembayaran.  
  Kesulitan mengangkut dan menyimpan
Transaksi perdagangan secara barter akan menimbulkan masalah sehubungan dengan penyediaan barang-barang dalam jumlah besar. Di samping itu, menyimpan barang dalam jumlah banyak akan menimbulkan risiko. Penyimpanan barang memerlukan tempat dan biaya yang besar pula.[5]


B. Fungsi Uang
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, uang memegang peranan yang sangat penting. Bahkan uang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Sulit membayangkan orang dapat hidup tanpa uang. Dalam sistem perekonomian, uang mempunyai tujuan pokok, yaitu:
  memudahkan pertukaran barang dan jasa,
  dapat menghemat waktu dan tenaga untuk melangsungkan perdagangan.
Fungsi uang, berarti kegunaan uang itu bagi setiap orang, organisasi atau masyarakat yang memilikinya. Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
v  Fungsi Primer (Fungsi Asli)
Fungsi asli uang dapat dibedakan menjadi dua yaitu: uang sebagai alat tukar umum dan uang sebagai alat satuan hitung atau pengukur nilai.
1. Uang sebagai alat tukar umum ( medium of change)
Dengan uang, seseorang dapat dengan mudah menukarkannya dengan apa yang dikehendaki dan yang dibutuhkannya. Dalam hal ini, uang mempunyai daya beli. Uang dapat mempermudah pertukaran barang dan jasa, serta memperlancar perekonomian. Jadi, uang dapat ditukarkan dengan berbagai jenis barang/jasa yang diperlukan secara mudah.
2. Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau pengukur nilai (standard of value)
Satuan hitung adalah nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Sebagai satuan hitung berarti uang dipergunakan sebagai alat untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar dan besarnya kekayaan yang bisa dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut. Atau bahwa uang itu dipakai sebagai satuan untuk mengukur nilai tukar atau harga barang.
v  Fungsi Sekunder (Fungsi Turunan)
Dengan adanya fungsi asli uang, muncullah fungsi-fungsi lain yang disebut fungsi turunan. Fungsi turunan dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah (means of payment)
Pemerintah menetapkan, bahwa uang itu adalah tanda pembayaran yang sah. Artinya, uang itu harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang dapat diterima oleh semua orang. Misalnya: untuk membayar pajak, gaji, jasa, denda, utang pemberian hadiah, penghargaan atas prestasi seseorang, pembelian barang, dan lain-lain.
2. Uang sebagai alat untuk menabung
Orang yang mempunyai kelebihan penghasilan dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk ditabung  atau disimpan di bank. Menurut J.M. Keynes, alasan seseorang menabung uangnya dalam bentuk tunai adalah untuk melakukan transaksi, berjaga - jaga, atau spekulasi. Karena kalau orang ingin menyimpan atau menabung, maka barang yang disimpan atau ditabung adalah uang.
3. Uang sebagai alat menimbun kekayaan (store value)
Dengan uang seseorang dapat menimbun kekayaan dengan cara membeli tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan. Dengan uang seseorang akan lebih mudah menukarkan suatu barang dengan barang lain yang ia kehendaki.
4. Uang sebagai alat untuk menciptakan kesempatan kerja.
Orang dapat menggunakan uang untuk membuka lapangan kerja baru atau memperluas usahanya. Ia dapat mendirikan pabrik, membuka bengkel, membuka perkebunan atau usaha dagang. Semua usaha itu dapat menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran. Adanya uang memungkinkan serta mendorong diadakannya spesialisasi dan pembagian kerja, yang menjadi landasan meningkatnya produktivitas dan efisiensi kehidupan ekonomi modern. Uang merupakan lambang kedudukan dalam masyarakat serta dasar kekuasaan ekonomi. Harapan untuk mendapatkan uang mendorong orang untuk bekerja dan berusaha.
5. Standar pembayaran utang (standard of deffered payment)
Uang disebut alat pembayaran yang sah, tidak hanya dalam hal jual beli barang dan jasa, tetapi juga bila tidak ada balas jasa yang langsung diterima. Misalnya orang membayar pajak kepada negara, melunasi utang, dan membayar denda.
6. Penunjuk harga
Dalam perdagangan barang dan jasa, uang itu ditetapkan sebagai penunjuk harga untuk satuan barang atau jasa.
7. Alat pembentuk modal.
Jika seseorang atau beberapa orang mendirikan atau sedang menjalankan perusahaan maka modal perusahaan itu dinyatakan dengan uang.


C. Uang Beredar
Jumlah uang beredar (money supply) adalah jumlah uang yang beredar dalam sebuah perekonomian. Pengertian jumlah uang beredar dapat dilihat secara sempit dan luas. Secara sempit uang beredar terdiri dari uang kartal dan deposito yang dapat digunakan sebagai alat tukar. Jumlah uang beredar dalam artian sempit ini disebut dengan M.
Pengertian uang beredar secara luas dinamakan M2 dan M3 adalah M1 ditambah tabungan dan simpanan berjangka lain yang jangkanya lebih pendek termasuk rekening pasar uang dari pinjaman semalam antar bank (bank overweight). Sedangkan yang dimaksud dengan M3 adalah M2 ditambah komponen-komponen lainnya terutama sertifitikat deposito. Uang beredar dalam artian luas disebut juga dengan uang kuasi (quasy money).[6]

Uang beredar dalam arti sempit: M1=C+DD
Uang beredar dalam arti luas: M2 dan M3
M2=M1+TD+SD
M3=M1+QS

 
 





Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang melalui kebijakan moneter. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:
1)      Kebijakan Bank Sentral berupa hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik diskonto, politik pasar terbuka, politik cash ratio, politik kredit selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
2)      Kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara mencetak uang logam dan uang kertas yang nominalnya kecil.
3)      Bank umum dapat menciptakan uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
4)      Tingkat pendapatan masyarakat
5)      Tingkat suku bunga bank
6)      Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
7)      Harga barang
8)      Kebijakan kredit dari pemerintah.[7]

D. Peran Uang dalam Perekonomian
Dalam masyarakat yang masih primitif belum terdapat pembagian kerja. Sedangkan pada tingkat masyarakat yang lebih maju atau masyarakat yang sudah melakukan tukar menukar, telah tampak adanya spesialisasi pekerjaan. Tidak seluruh kebutuhan harus diproduksikan oleh setiap individu, sebagaimana pada masyarakat primitif. Dengan adanya uang, memungkinkan terlaksananya pembagian kerja yang lebih sempurna seperti yang kita temui sekarang ini. Dalam masyarakat maju, hampir tidak ada seseorang yang menghasilkan suatu barang sejak proses produksi yang pertama hingga menjadi barang jadi. Tiap tahap proses produksi dikerjakan oleh orang atau bagian khusus. Pembagian kerja seperti itu (biasanya melalui sistem ban berjalan) akan mempermudah pekerjaan dan melipatgandakan hasil produksi. Adanya uang, yang berfungsi sebagai alat perantaraan untuk tukar menukar mempermudah terselenggaranya pembagian kerja. Terbukti, uang sangat berperanan dalam proses terciptanya spesialisasi pekerjaan. Jadi, peranan uang dalam perekonomian terutama dalam produksi dan pertukaran / konsumsi masyarakat.[8]
Spesialisasi menyebabkan hasil produksi berlipat ganda. Hal ini dapat dibandingkan dengan keadaan ketika orang-orang masih melakukan beraneka ragam pekerjaan. Selain menciptakan spesialisasi, uang menentukan pula arah produksi, konsumsi dan kegiatan ekonomi. Apabila harga suatu barang meningkat, konsumen akan mengubah arah permintaannya terhadap barang-barang atau jasa yang masih dalam kesanggupan daya belinya. Produsen akan mengurangi produksi apabila permintaan menurun (karena adanya kenaikan harga), dan sebaliknya. Dengan demikian, arah produksi dan arah konsumsi cenderung mengikuti perubahan-perubahan daya beli uang.
Jika uang belum memegang peranan penting, arah produksi dan konsumsi pada umumnya tidak mengalami perubahan-perubahan yang besar untuk jangka waktu agak lama. Kenaikan harga barang-barang (inflasi), timbul karena digunakannya uang dalam masyarakat. Gejolak naik turunnya harga barang-barang tidak begitu besar dalam perekonomian barter. Hanya dalam perekonomian uang masalah inflasi atau deflasi timbul.
Secara singkat uang dalam perekonomian befungsi sebagai penggerak roda kegiatan ekonomi dan untuk biaya sektor riil.

E. Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.[9] Lembaga Keuangan dibedakan menjadi dua, lembaga keuangan formal (bank)  dan lembaga keuangan informal (non bank).
Lembaga keuangan formal (bank) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang. Sedangkan menurut undang-undang negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[10]
Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,  ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[11]
Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga(badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsungatau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. [12]
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
F. Sistem Keuangan
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
7.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Sistem Keuangan di Indonesia[13]
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.


F. Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian
Lembaga keuanga dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.[14] Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Peran lembaga keuangan dalam perekonomian yaitu:
1)      Multi fungsi lembaga keuangan;
2)      Multi jenis intermediasi finansial;
3)      Multi fungsi sebagai satu sistem: sistem perbankan, finansial, moneter.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu: menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.

B. Saran
Dalam pembahasan di atas dijelaskan bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya dan akibat yang ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau sedikit, maka saran penyusun adalah apabila ingin mendapatkan uang maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan hematlah dalam penggunaannya.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini baik dari segi isi, penulisan maupun tanda baca, penyusun sangat mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita.


DAFTAR PUSTAKA

Iswardono Sp.1984.Uang Dan Bank.Yogyakarta:BPFE
Rahardja, Prathama.1988.Uang Dan Perbankan.Yogyakarta: Eonomic Student Group
Drs.O.P.Simorangkir.2000.Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank. Jakarta: Ghalia Indonesia
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008.Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. 2007.          Pekanbaru : Erlangga.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta :  Erlangga.
http : www.google.com. 31 April 2010. Uang dan Lembaga Keuangan.
Irawan dan Siparmoko, M. 1981. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: BPFE.
Hatta, Mohammad, Dr. 1971. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: PKPN.
Mubyanto. 1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Sadono, Sukirno. 1981. Pengantar Teori Makro Ekonomi. Jakarta: Bina Grafika.
Samuelson, Paul A. 1991. Ekonomi 1. Jakarta: Erlangga.
---------. 1991. Ekonomi 2. Jakarta: Erlangga.




[1]
[2]
[3]
[5]
[6]
[7]
[8] Drs. Thohari, MM, Uang Dan Peranannya dalam Perekonomian (Pendalaman Materi Ekonomi Bagi Guru Ekonomi MA Jawa Timur),
[9]

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis