PERKREDITAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari kita sudah mengenal kata kredit, mulai dari kredit barang pecah belah yang dijajakan oleh tukang kredit dari rumah ke rumah atau kredit dalam bentuk uang yang diberikan oleh tukang-tukang ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan lesasing dan perbangkan. Kemudian kita juga sudah mengenal setiap terjadi transaksi kredit selalu berkaitan dengan agsuran dan cicilan dengan disertai dengan jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar.
Para pengambil kredit juga sudah paham bahwa dalam cicilan kredit sudah mengandung pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayar. Istilah yang digunakan kepada pengambil kredit adalah dengan sebutan debitur dan pihak pemberi kredit  disebut kreditur atau dengan arti lain debitur adalah penerima dana sedangkan kreditur adalah penyedia dana.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementra dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu, pengolaan kredit harus harus dilakukan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit samapai kepada pengendalian kredit yang macet.
B.  Rumusan dan Batasan Masalah
Dari latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud kredit?
2.      Unsure-unsur apa sajakah yang ada dalam kredit?
3.      Bagaimanakah prinsip pemberian kredit?
Dari rumusan masalah di atas maka penulis menegaskan bahwa yang dibahas dalam makalah ini adalah pengertian, unsure-unsur, serta prinsip dalam pengambilan kredit.
C.  Hipotesis
Kredit yaitu jumlah uang yang dipinjam dalam waktu tertentu dengan system dicicil. Unsure dalam kredit berupa jangka waktu yang yang harus dipenuhi beserta adanya kesepakatan. Dalam pemberian kredit harus ada prinsip bahwa uang yang akan dipinjamkan akan betul-betul dikembalikan dengan waktu yang telah disepakati.
D.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui:
1.      Defenisi dari kredit itu sendiri.
2.      Unsure-unsur yang ada dalam kredit.
3.      Prinsip pemberian kredit.

E.  Manfaat Penulisan
1.      Pembaca dapat memahami yang dimakud dengan kredit serta unsure-unsur yang ada dalam kredit sehinggga dapat memudahkan pembaca dalam mengurus kredit kedepannya.
2.      Dapat memahami prinsip-prinsip dalam kredit sehingga pembaca dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan kredit.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kredit
Menurut asal akatanya, kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan.[1] Maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang yang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
“Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”[2]

Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang, misalnya uang mempunyai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank dengan nasabah penerima kredit, dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu beserta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila penerima kredit ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.


B.  Unsur-Unsur Kredit
Setiap pemberian kredit jika dijabarkan jika secara mendalam megandung beberapa arti. Jadi dengan menyebutkan kata kredit sudah terkandung beberapa arti. Atau dengan kata lain pengertian kredit jika dilihat secara utuh mengandung beberapa makna, sehingga jika bicara kredit maka termasuk membicarakan unsure-unsur yang terkandung di dalamnya.
Adapun unsure-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.        Kepercayaan
Kepercayaan yaitu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa dating.[3]

Kepercayaan ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penyelidikan dan penelitian dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
2.        Kesepakatan
Disamping unsure kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsure kesepakatan antar pemberi kredit dan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing. “Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan pihak nasabah”.[4]
3.        Jangka waktu
“Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertntu, jangka waktu itu mencakup masa pengambilan kredit yang telah disepakati”.[5] Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
4.        Resiko
Factor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya pada hal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu terjadinya musibah  seperti bencana alam.[6]

5.        Balas jasa
Akibat dari pemberian fasilitas kredit bank tertentu mengharapkan sutu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut kita kenal dengan nama bunga bagi bank konvensional. “Balas jasa dalam bentuk bunga biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit merupakan keuntungan utama bank. Sedangkan bank yang berprinsipkan syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil”.[7]
C.  Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Jaminan kredit yang diberikan nasabah  kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet akibat suatu musibah. Tetapi apabila suatu kredit yang diberikan telah dilakukan penelitian secara mendalam, sehigga nasabah sudah dikatakan layak untuk memperoleh kredit, maka fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu, dalam pemberian kreditnya bank harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit.
Ada beberapa prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5C, yaitu sebagai berikut:
1)      Character
Character yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat dan watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.[8]

Character merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Orang yang memiliki karakter yang baik akan berusaha untuk membayar kreditnya dengan berbagai cara.
2)      Capacity (Capabality)
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan. “Semakin banyak sumber pendapatan seseorang maka semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit”.


3)      Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100% artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri. “Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank”.[9]
4)      Colleteral
“Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan”.[10] Jaminan juga harus diteliti keabsahanya, sehingga terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari resiko kerugian.
5)      Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa yang akan dating sesuai sector masing-masing.
Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil sebaiknya pemberian kredit untuk sector tertentu jangan diberi terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan
sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa akan datang.[11]


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Menurut asal akatanya, kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan. Dalam kredit terdapat unsur-unsur yang harus ada yaitu, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balasan jasa. Selain itu dalam perkreditan terdapat pula prinsip-prinsip yang harus terpenuhi. Prinsip-prinsip itu biasa diistilahkan dengan 5 C. yang dimana 5C itu ialah Character, Capacity (capability), Capital, Colleteral, dan Condition.
Semua hal inilah yang harus terpenuhi dalam system perkreditan supaya anatara peminjam dengan nasabah bebas dari kasusu kedepannya karena semua telah disepakati bersama sebelum kredit diberikan.



DAFTAR PUSTAKA

Thomas Suyatno,Dkk. Dasar-Dasar Perkreditan, Cet.5 ; Jakarta : Gramedia, 1988
Kasmir. Manajemen Perbankan, Cet.2 ; Jakarta : RajaGrafindo Persada
             .  Bank dan Lembaga Keuangan Liannya ; Jakarta : RajaGrafindo Persada. 1999


[1] Thomas Suyatno,DKK, Dasar-Dasar Perkreditan, (Cet.5 ; Jakarta : Gramedia, 1988), h. 5
[2] Ibid
[3] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Cet.2 ; Jakarta : RajaGrafindo Persada), h. 75
[4] Ibid, h.76
[5] Thomas, Op.cit, h. 35
[6] Kasmir, Lot.cit
[7] Ibid
[8] Thomas, Lot.cit
[9] Kasmir,  Bank dan Lembaga Keuangan Liannya (t.Cet ; Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1999), h. 53
[10] Kasmir (Manajemen), Op.cit, h. 80
[11] Ibid, h.81

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis