PERKREDITAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
kegiatan sehari-hari kita sudah mengenal kata kredit, mulai dari kredit barang
pecah belah yang dijajakan oleh tukang kredit dari rumah ke rumah atau kredit
dalam bentuk uang yang diberikan oleh tukang-tukang ijon. Dalam skala lebih
luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan lesasing dan
perbangkan. Kemudian kita juga sudah mengenal setiap terjadi transaksi kredit
selalu berkaitan dengan agsuran dan cicilan dengan disertai dengan jangka waktu
dan jumlah cicilan yang harus dibayar.
Para
pengambil kredit juga sudah paham bahwa dalam cicilan kredit sudah mengandung
pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayar. Istilah yang digunakan kepada
pengambil kredit adalah dengan sebutan debitur dan pihak pemberi kredit disebut kreditur atau dengan arti lain
debitur adalah penerima dana sedangkan kreditur adalah penyedia dana.
Peranan
bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan
kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan
utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan
bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementra dana yang terhimpun
dari simpanan banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu,
pengolaan kredit harus harus dilakukan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan
jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis
pemberian kredit samapai kepada pengendalian kredit yang macet.
B.
Rumusan
dan Batasan Masalah
Dari
latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud kredit?
2. Unsure-unsur
apa sajakah yang ada dalam kredit?
3. Bagaimanakah
prinsip pemberian kredit?
Dari
rumusan masalah di atas maka penulis menegaskan bahwa yang dibahas dalam
makalah ini adalah pengertian, unsure-unsur, serta prinsip dalam pengambilan
kredit.
C.
Hipotesis
Kredit
yaitu jumlah uang yang dipinjam dalam waktu tertentu dengan system dicicil.
Unsure dalam kredit berupa jangka waktu yang yang harus dipenuhi beserta adanya
kesepakatan. Dalam pemberian kredit harus ada prinsip bahwa uang yang akan
dipinjamkan akan betul-betul dikembalikan dengan waktu yang telah disepakati.
D.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui:
1. Defenisi
dari kredit itu sendiri.
2. Unsure-unsur
yang ada dalam kredit.
3. Prinsip
pemberian kredit.
E.
Manfaat
Penulisan
1. Pembaca
dapat memahami yang dimakud dengan kredit serta unsure-unsur yang ada dalam
kredit sehinggga dapat memudahkan pembaca dalam mengurus kredit kedepannya.
2. Dapat
memahami prinsip-prinsip dalam kredit sehingga pembaca dapat memahami hal-hal
yang berkaitan dengan kredit.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kredit
Menurut
asal akatanya, kredit berasal dari kata credere
yang artinya kepercayaan.[1] Maksudnya
adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh
kepercayaan. Sedangkan pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada
seseorang yang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
“Pengertian
kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.”[2]
Dari
pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau
tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang, misalnya uang mempunyai kredit
untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank
dengan nasabah penerima kredit, dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam
perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk
jangka waktu beserta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan
masalah sangsi apabila penerima kredit ingkar janji terhadap perjanjian yang
telah dibuat bersama.
B.
Unsur-Unsur
Kredit
Setiap
pemberian kredit jika dijabarkan jika secara mendalam megandung beberapa arti.
Jadi dengan menyebutkan kata kredit sudah terkandung beberapa arti. Atau dengan
kata lain pengertian kredit jika dilihat secara utuh mengandung beberapa makna,
sehingga jika bicara kredit maka termasuk membicarakan unsure-unsur yang
terkandung di dalamnya.
Adapun
unsure-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah
sebagai berikut:
1.
Kepercayaan
Kepercayaan
yaitu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa
uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di
masa dating.[3]
Kepercayaan
ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan
penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penyelidikan dan
penelitian dilakukan untuk mengetahui kemauan dan kemampuannya dalam membayar
kredit yang disalurkan.
2.
Kesepakatan
Disamping
unsure kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsure kesepakatan antar
pemberi kredit dan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban
masing-masing. “Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang
ditangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan pihak nasabah”.[4]
3.
Jangka waktu
“Setiap
kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertntu, jangka waktu itu
mencakup masa pengambilan kredit yang telah disepakati”.[5]
Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka
waktu.
4.
Resiko
Factor
resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang
diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya pada hal mampu dan
resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu terjadinya
musibah seperti bencana alam.[6]
5.
Balas jasa
Akibat
dari pemberian fasilitas kredit bank tertentu mengharapkan sutu keuntungan
dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa
tersebut kita kenal dengan nama bunga bagi bank konvensional. “Balas jasa dalam
bentuk bunga biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit merupakan
keuntungan utama bank. Sedangkan bank yang berprinsipkan syariah balas jasanya
ditentukan dengan bagi hasil”.[7]
C.
Prinsip-Prinsip
Pemberian Kredit
Jaminan
kredit yang diberikan nasabah kepada
bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet
akibat suatu musibah. Tetapi apabila suatu kredit yang diberikan telah
dilakukan penelitian secara mendalam, sehigga nasabah sudah dikatakan layak
untuk memperoleh kredit, maka fungsi jaminan kredit hanyalah untuk
berjaga-jaga. Oleh karena itu, dalam pemberian kreditnya bank harus
memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit.
Ada
beberapa prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5C, yaitu sebagai
berikut:
1) Character
Character
yaitu sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah
untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat dan watak dari orang-orang
yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.[8]
Character
merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Orang yang
memiliki karakter yang baik akan berusaha untuk membayar kreditnya dengan
berbagai cara.
2) Capacity
(Capabality)
Untuk
melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan
kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada
akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
“Semakin banyak sumber pendapatan seseorang maka semakin besar kemampuannya
untuk membayar kredit”.
3) Capital
Biasanya
bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100% artinya setiap
nasabah yang mengajukan permohonan harus pula menyediakan dana dari sumber
lainnya atau modal sendiri. “Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan
yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank”.[9]
4) Colleteral
“Merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan”.[10]
Jaminan juga harus diteliti keabsahanya, sehingga terjadi suatu masalah, maka
jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan
adalah sebagai pelindung bank dari resiko kerugian.
5) Condition
Dalam
menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk masa
yang akan dating sesuai sector masing-masing.
Dalam
kondisi perekonomian yang kurang stabil sebaiknya pemberian kredit untuk sector
tertentu jangan diberi terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan
sebaiknya
juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa akan datang.[11]
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Menurut asal akatanya, kredit
berasal dari kata credere yang
artinya kepercayaan. Dalam kredit terdapat unsur-unsur yang harus ada yaitu,
kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balasan jasa. Selain itu
dalam perkreditan terdapat pula prinsip-prinsip yang harus terpenuhi.
Prinsip-prinsip itu biasa diistilahkan dengan 5 C. yang dimana 5C itu ialah
Character, Capacity (capability), Capital, Colleteral, dan Condition.
Semua hal inilah yang harus
terpenuhi dalam system perkreditan supaya anatara peminjam dengan nasabah bebas
dari kasusu kedepannya karena semua telah disepakati bersama sebelum kredit
diberikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Thomas
Suyatno,Dkk. Dasar-Dasar Perkreditan, Cet.5
; Jakarta : Gramedia, 1988
Kasmir.
Manajemen Perbankan, Cet.2 ; Jakarta
: RajaGrafindo Persada
. Bank
dan Lembaga Keuangan Liannya ; Jakarta : RajaGrafindo Persada. 1999
[1] Thomas
Suyatno,DKK, Dasar-Dasar Perkreditan, (Cet.5
; Jakarta : Gramedia, 1988), h. 5
[2] Ibid
[3] Kasmir,
Manajemen Perbankan, (Cet.2 ; Jakarta
: RajaGrafindo Persada), h. 75
[4] Ibid,
h.76
[5] Thomas,
Op.cit, h. 35
[6] Kasmir,
Lot.cit
[7] Ibid
[8] Thomas,
Lot.cit
[9] Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Liannya (t.Cet ;
Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1999), h. 53
[10] Kasmir
(Manajemen), Op.cit, h. 80
[11] Ibid,
h.81
Comments
Post a Comment