Pelaku Dosa Besar


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, sudah seharusnya kita mempelajarinya, sebagaimana fungsi hadits sebagaimana fungsi hadits sebagai penjelas al-Qur’an, dalam hadits memuat gejala penjelasan tentang suatu hal yang dirasa mujmal atau sulit dipahami.
Dalam al-Qur’an telah dijelaskan berbagai macam dosa besar dan keharusan kita untuk bertaubat serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dosa besar merupakan sesuatu dosa yang dalam al-Qur’an sudah diancam hukuman yang sangat berat dan tidak mendapat ampunan dari Allah, sebagai muslim kewajiban kita adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya sebagai wujud dari keimanan dan ketakwaan kita.
B.       Rumusan Masalah
Dari larat belakng di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Dosa besar?
2.      Apa sajakah yang termasuk dosa besar?
3.      Bagaimana pandangan para aliran mengenai Dosa Besar?
C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui:
1.      Pengrtian Dosa besar.
2.      Contoh-contoh dosa besar.
3.      Perbandingan Dosa besar menurut aliran-aliran Kalam
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dosa Besar
Dosa besar adalah suatu perbuatan yang menyimpang yang dilaknat oleh Allah SWT. apabila dikerjakan oleh seseorang. Orang yang terlanjur mengerjakan dosa besar dan tidak segera bertobat maka ia akan mendapat azab (siksa) baik ketika masih hidup di dunia ataupun setelah mati di akhirat.
Dosa besar adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah sebelum orang tersebut (yang melakukan) bertobat nashuha. Artinya adalah tobat yang sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dikerjakan, serta berusaha menutupi kesalahannya dengan berbuat baik, yang sesuai dengan perintah Allah dan rasul-Nya.
Pendapat para ulama yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akhirat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara? dan merupakan hak Allah.
Menurut ulama Adz-Dzahabi, dosa besar adalah semua jenis kemaksiatan yang padanya berlaku hukum hudud (hukum had) di dunia atau ancaman di akhirat.  Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:"Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan." Ditanyakan kepada beliau, "Apa saja ya Rasulullah?" Nabi menjawab, "Syirik terhadapa Allah, Sihir, membunuh jiwa (manusia) yang dilarang Allah selaian dengan dasar yang dibenarkan (oleh agama), memakan harta anak yatim, memakan riba, berpaling mundur di sat perang, dan menuduh zina terhadapa wanita-wanita beriman (Muttafaqun Alaihi)" 

B.       Jenis-Jenis Dosa Besar
Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim disebutkan yang artinya “Jauhilah tujuh dosa besar, para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apa sajakah dosa-dosa besar itu?” Nabi bersabda 1. Menyekutukan Allah (Syirik), 2. melakukan sihir, 3. membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT kecuali dengan cara yang hak, 4. memakan harta riba, 5. makan harta anak yatim, 6 keluar dari medan perang karena takut kepada musuh, 7. menuduh zina kepada wanita mukminat yang telah bersuami. (HR Bukhari Muslim).
Berdasar pada hadits tersebut, terdapat tujuh dosa besar . Uraiannya secara rinci sebagaimana berikut:
1. Kufur (Kafir)
Dalam Al Qur’an, kafir sangat erat hubungannya antara manusia dengan Allah SWT sebagai sang pencipta dan hubungannya mayoritas negative. Seperti menolak berhukum dengan hukum Allah SWT (pelajari Q.S. 5 :44), tidak menjalankan kebaikan atau amal shaleh (pelajari Q.S. 30 : 44), dan mengingkari karunia Allah SWT (pelajari Q.S. 5 : 44).
Orang yang kafir akan mendapatkan balasan berupa siksaan baik di dunia maupun akhirat (pelajari Q.S. 3 : 56) dan amalnya didunia sia-sia belaka (pelajari Q.S. 2 : 217). Walaupun orang kafir itu berbuat baik sebaik-baiknya maka tetap dinilai sia-sia belaka alias tidak ada gunanya buat akhirat.
2. Munafiq
Orang yang munafiq memiliki ciri-ciri sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang artinya: “ Tanda-tanda orang munafiq ada tiga yaitu apabila berbicara bohong, apabila berjanji menyelisihi dan apabila dipercaya berkhianat.” (H.R. Bukhari Muslim)
3. Fasik
Orang fasik adalah orang yang melupakan terhadap Allah SWT sehingga ia meninggalkan kewajiban dalam beragama Islam. (pelajari Q.S. 59 : 19) dan sikap mental, perilaku, ucapan dan perbuatannya tidak sesuai dengan peraturan Allah SWT.
4. Syirik
Orang yang berbuat syirik yaitu berupa menyekutukan kepada Allah SWT. Dosa syirik atau musyrik ini dosa yang berat sehingga Allah SWT tidak mengampuni dosa tersebut sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An NIsa (4) : 48).
5. Membunuh
Membunuh ada dua macam yaitu membunuh terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dan membunuh terhadap orang lain. Kedua-duanya termasuk dosa besar . Membunuh diri sendiri yang menjadi sasaran adalah dirinya sendiri seperti gantung diri, minum obat nyamuk, terjun ke jurang dan dengan cara apapun hukumnya adalah haram dan dosa besar. Firman Allah SWT dalam surat Annisa ayat 29 difirmankan: artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An Nisa (4) : 29).
Sedangkan membunuh orang lain yaitu membunuh dan sasarannya adalah orang lain misalnya factor dendam, factor persaingan dalam usaha dan lain sebagainya. Yang jelas bunuh membunuh adalah dilarang oleh Allah SWT . Sebagaimana firman-Nya:
Artinya: “ Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baguinya”. (Q.S. An Nisa (4) : 93)
Sabda Rasulullah SAW
Artinya: “ Pertama kali yang akan diadili diantara manusia pada hari kiamat adalah perkara pembunuhan ( HR Bukhari Muslim).
6. Durhaka kepada kedua orang tua
Durhaka kepada kedua orang tua merupakan salah satu dari dosa besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim disebutkan::
Artinya: “ Dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah SWT, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh yang bernyawa (kecuali yang dibenarkan menurut hukum Islam) dan bersumpah palsu.” (H.R. Bukhari)
Bentuk durhaka kepada kedua orang tua diantaranya adalah mencaci maki, menghina, menggertak, mengancam, mengintimidasi, mengumpat dengan kata-kata yang menyakitkan hati orang tua, penganiayaan fisik dan psikis, menelantarkan orang tua yang berada dalam kesusaha, menjauhi kedua orang tua dan bahkan tidak mau mengakui orang tuanya sendiri.
7. Zina
Dalam Al Qur’an disebutkan:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S. Al Isra’ (17) : 32)
Ayat diatas menegaskan bahwa dekat saja dilarang apalagi melakukannya. Zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Apabila ada manusia yang melanggar dinilai dosa besar. Yang dimaksud dengan zina adalah hubungan badan layaknya suami istri tanpa adanya suatu ikatan pernikahan. Orang yang berzina, apabila masih bujang hukumannya berupa didera atau dicambuk 100 kali dan disingkirkan selama satu tahun. Swedangkan yang sudah menikah dan masih melakukan zina maka hukumannya dirajam sampai mati.
8. Menuduh zina terhadap wanita yang baik-baik
Menuduh berzina terhadap wanita yang sebetulnya baik-baik saja juga termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar. Menuduh berarti tidak ada saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’.Menuduh berzina terhadap wanita yang baik sangat merugikan bagi yang tertuduh beserta keluarganya.
9. Memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT
Memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT seperti makan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, hewan yang mati tercekik, dipukul atau jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas. (pelajari Q.S. 5 ; 3)
10. Miras / Narkoba
Sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Abu Daud).
Khamar cakupannya sangat luas, segala yang memabukkan adalah haram baik itu berupa serbuk, cairan, padat, gas, dihisap, diminum atau disuntikkan semuanya kategori khamar. Seperti halnya yang beredar di masyarakat, wiski, brendy, heroin, kokain, pel gedek, ektasi, ganja, morfin atau sangat dikenal dengan Narkoba.
11. Mencuri, merampok dan menganiaya orang
Ketiga perbuatan ini juga termasuk dalam dosa besar. Mencuri yaitu mengambil barang milik orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi sembunyi. Merampok yaitu merebut arau merampas harta benda orang lain dengan cara paksaan misalnya dengan ancaman senjata tajam atau bahkan sampai tingkat pembunuhan. Dan menganiaya orang yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara melukai atau membuat cacat seseorang.
Contoh-contoh dosa besar tersebut apabila diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Dosa besar yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat diantaranya: mencuri, membunuh, menganiaya orang, merampok dan mencuri.
  2. Dosa yang berhubungan dengan masalah makanan dan minuman diantaranya yaitu: makan makanan yang haram seperti makan daging Babi, bangkai, darah, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, jatuh, yang dipukul yang ditanduk dan yang di terkam binatang buas. Sedangkan dalam hal minuman seperti homr, miras, narkoba, dan hal-hal lain yang memabukkan.
  3. Dosa besar yang berhubungan dengan pemuasan nafsu syahwat diantaranya yaitu zina, lesbian, homosek, dan menuduh zina terhadap orang yang baik
  4. Dosa bersar terhadap sang Kholiq yaitu diantaranya, Kufur, syirik, musyrik, nifak dan fasik.
  5. Dosa besar yang berhubungan dengan dirinya sendiri yaitu diantaranya prustasi dan bunuh diri,
  6. Dosa besar yang berhubungan dengan keluarga yaitu durhaka kepada orang tua.

C.      Perbandingan Antar Aliran Pelaku Dosa Besar
1.      Menurut Khawarij Tentang Pelaku Dosa Besar
Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam.1 Kaun khawarij umunya terdiri dari orang-orang arab badawi.sebagai orang badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagai terdapat dalam alquran dan hadits, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit dan fanatik.
Kaum khawarij memasuki persoalan kufr: siapakah yang kafir dan keluar dari islam.dan siapakah yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, islam. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang telah keluar dari islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal ini tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan khawarij.
a)      Al-Muhakkimah
Golongan ini adalah golongan asli pengikut-pengikut asli yang memisahkan diri dan yang menganggap bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Orang yang melakukan hal yang keji seperti membunuh, memperkosa dsb, menurut faham mereka orang yang melakukan itu dianggap keluar dari Islam dan menjadi kafir.
b)     Al-azaqirah
Sub sekte tentang pelaku dosa golonagan ini menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari pada kafir yaitu polytheist atau musyrik. Dan di dalam Islam syirik atau polytheist merupakan dosa yang terbesar, lebih dari kufr.
c)      Al-Najdat
Mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk surga juga.4 Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.5
d)     Al-Sufriah
Subsekte Al-Sufriah membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan shalat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori pertama tidak dipandang kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategori kedua dipandang kafir.

e)      Al-Ibadah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Menurut mereka orang islam yang tidak se faham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetai kafir. Sedangkan orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan, tetapi bukian mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni mah dan bukan kafir al-millah, yaitu kafir agama. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak membuat orang ke luar dari Islam.7
2.      Menurut Murji’ah Tentang Pelaku Dosa Besar
Pandangan aliran murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari defimisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap subsekte tentang status pelaku dosa besar pun berbeda-beda pula.
Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang berbuat dosa besar, kaum murji’ah menjatuhkan hukum mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda (arja’a) penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengucapkan kedua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang berdosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir. Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah.
Pada umumnya kaum murji’ah dapat dibagi dalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim
Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Dalam golongan Murji’ah moderat ini termasuk al-Hasan Ibn ’Ali Ibn Abi Talib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadis. Jadi bagi golongan ini orang Islam yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin.
Di antara golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir , karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran–ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya kepada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya. Golongan ini berpendapat bahwa, jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakannya tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Karena itu perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusakkan iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik tidak akan merubah kedudukan seseorang musyrik atau politheist
3.      Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir.
Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
4.      Menurut Asyariyah tentang pelaku dosa besar
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal itu dibolehkan (halal) dan tidak menyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertobat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlak. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapaat syafaat Nabi SAW. Sehingga terbebas dari siksaan neraka atau kebalikannya, yaitu tuhan memberikan siksaan neraka sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu, ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir.
5.      Menurut Maturidiyah tentang pelaku dosa besar
Mengenai soal dosa besar al-Maturidi sefaham dengan al-Asy’ari yaitu: bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat. Ia pun menolak faham posisi menengah kaum Mu’tazilah.
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelim bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balsan bagi orang yang berbuat dosa syirik. Karena itu, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad. Aliran Maturidyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand dan golongan Bukhara. Aliran maturidyah adalah teologi yang banyak dianut oleh umat Islam yang memakai mazhab Hanafi.
6.      Menurut Syiah Zaidiyah tentang pelaku dosa besar
Penganut Syi’ah Zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal dalam neraka, jika dia belum tobat dengan tobat yang sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah Zaidiyah memang dekat dengan Mu’tazilah. Ini bukan aneh mengingat Wasil bin Atha, salah seorang pemimpin Mu’tazilah, mempunyai hubungan dekat dengan Zaid. Moojan Momen bahkan mengatakan bahwa Zaid pernah belajar kepada Wasil bin Atha. Selain itu, secara etis mereka boleh dikatakan anti-Murjiah.
7.      Madzhab Ahlus Sunnah Tentang Pelaku Dosa Besar
Sesungguhnya orang yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir jika dia termasuk ahli tauhid dan ikhlas. Tetapi ia adalah mukmin dengan keimanannya dan fasik dengan dosa besarnya, dan ia berada di bawah kehendak Allah. Apabila berkehendak, Dia mengampuninya dan apabila Ia berkehendak pula, maka Ia menyiksa di Neraka karena dosanya, kemudian Ia mengeluarkannya dan tidak menjadikannya kekal di Neraka.
Dalil-dalil Ahlus Sunnah
Ahlus Sunnah berhujjah dengan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, di antaranya:
1)      Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah me-nyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujarat: 9-10)
Segi istidlal (pengambilan dalil)-nya: Allah tetap mengakui ke-manan pelaku dosa peperangan dari orang-orang mukmin dan bagi para pembangkang dari sebagian golongan atas sebagian yang lain, dan Dia menjadikan mereka menjadi bersaudara. Dan Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk mendamaikan antara saudara-saudara mereka seiman.
2)      Abu Said Al-Khudri Radhiallaahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Allah memasukkan penduduk Surga ke Surga. Dia memasukkan orang-orang yang Ia kehendaki dengan rahmatNya. Dan Ia memasukkan penduduk Neraka. Kemudian berfirman, ‘Lihatlah, orang yang engkau dapatkan dalam hatinya iman seberat biji sawi maka keluarkanlah ia.’ Maka dikeluarkanlah mereka dari Neraka dalam keadaan hangus terbakar, lalu mereka dilemparkan ke dalam sungai kehidupan atau air hujan, maka mereka tumbuh di situ seperti biji-bijian yang tumbuh di pinggir aliran air. Tidakkah engkau melihat bagaimana ia keluar berwarna kuning melingkar?” (HR. Muslim, I/172 dan Bukhari, IV/158)
Segi istidlal-nya, adalah tidak kekalnya orang-orang yang berdosa besar di Neraka, bahkan orang yang dalam hatinya terdapat iman yang paling rendah pun akan dikeluarkan dari Neraka, dan iman seperti ini tidak lain hanyalah milik orang-orang yang penuh dengan kemaksiatan dengan melakukan berbagai larangan serta meninggalkan kewajiban-kewajiban.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dosa besar adalah suatu perbuatan yang menyimpang yang dilaknat oleh Allah SWT. apabila dikerjakan oleh seseorang. Orang yang terlanjur mengerjakan dosa besar dan tidak segera bertobat maka ia akan mendapat azab (siksa) baik ketika masih hidup di dunia ataupun setelah mati di akhirat.
Dalam pandangan mengenai Dosa Besar, pendapat para aliran-aliran ilmu Kalam berbeda dari sudut pandang mereka. Baik dari jenis dosa dan cara penembusan dosa.

DAFTAR PUSTAKA

Faturrahman, Drs., Haditsun Nabawi, Menara Kudus, 1966.
Zuhri, Muhammad, Drs. Kelengkapan Hadits Qudsi, CV. Toha Putra, Semarang, 1982

As’ad Aliy, Drs., Fathul Mu’in, Menara Kudus, 1979.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis