MAKALAH BPKI


RIBA DALAM MASALAH KEUANGAN








Makalah diajukan untuk memenuhi syarat memperoleh tambahan Ilmu dan Nilai
pada Mata Kuliah Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah
 Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah
Semester I

Oleh:
IRFAN SYAMDA
01.11.3194


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan. Lembaga keuangan timbul Karena kebutuhan modal terutama berasal dari kalangan pedagang. Oleh karena, pada waktu itu para bangkir umumnya dari pedagang. Pelopor berdirinya bank adalah orang Yahudi yang diikuti orang-oang pribumi Itali.
Dalam menjalankan bisnis para pengusaha, pedagang selalu membutuhkan modal. Bisnis kecil-kecilan biasanya pelakunya dapat mengtasi modalnya sendiri. Tetapi, apabila bisnis sudah menunjukkan pada perkembangan yang besar dan untuk mengmbngkn usahanyabiasanya membutuhkan modalyang cukup besar. Dalam hal ini modal harus dicarikan dari sumber lain. Tetapi siapa orangnya yang mau meminjamkan uangnya secara cuma-cuma, apalagi dalam jumlah besar. Dari sinlah timbul ban sebagai pe rantara antara mereka an membutuhkan kredit dengan mereka yang memiliki modal.
Bank harus mengenakan ongkos untuk peminjam, karena bank pun harus membayar ongkos itu untuk bisa memberikan peminjaman. Disini dikenal apa yang disebut sbagai modal murni, yaitu tingkat bunga nominal dikurangi beberapa ongkos, seperti biaya-biaya administrasi, jaminan terhadap keamanan hutang pokok maupun bunganya, kemungkinan merosotnya daya beli uang, baik karena inflasi maupun nlai tukarnya terhaap mta uang asing, dan juga ongkos-ongkos yang diperlukan untuk menjaga keutuhan uang karena pembayaran dengan angsuran. Semua ongkos itu tentunya ditanggung oleh debitur. Bank menarik semua ongkos itu dalam rangka menjaga amanat dari pemilik modal.
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
 Dari latar belakang di atas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Islam memandang nilai waktu uang ?
2.      Bagaimana cara pengembangn uang yang dibenarkan dalam Islam?
3.      Bagaimana efek pengenaan riba pada pertumbuhan ekonomi?
Dari rumusan masalah di atas, maka penulis menegaskan bahwa yang dibahas dalam makalah ini ialah pandangan Islam terkait masalah nilai waktu uang, cara pengembangan uang yang dibenarkan Islam serta efek pengenaan riba dalam pertumbuhan ekonomi.
C.    Hipotesis
1.      Islam dalam padangannya terkait masalah nilai waktu uang sah-sah saja karena Islam melarang nilai tambahan dari uang yang dipinjamkan karena termasuk riba.
2.      Pengembangan yang sesuai dengan syariah yaitu dengan system bagi hasil tanpa ada pihak yang dirugukan.
3.      Riba dapat menzalimi orang lain karena dapat memberatkannya serta dipandang dri sisi agama tidak di halalkan oleh Allah Swt.
D.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui:
1.      Pandangan Islam mengenai nilai waktu uang.
2.      Cara pengembangan uang yang dibenarkan dalam Islam.
3.      Efek penggunaan riba terhadap pertumbahan ekonomi.
E.     Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini yaitu:
1.      Memberikan pandangan kepada pembaca terhadap pandangan Islam terkait masalah nilai waktu uang.
2.      Agar pembaca dapat memahami cara pengembangan uang yang sesuai dengan Islam agar tidak terjebak dalam praktik-praktik riba dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Memberikan masukan sebagai acuan akibat efek penggunaaan uang riba yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pandangan Islam terhadap Nilai Waktu Uang
Berkenaan dengan uang, bahwa dalam ekonomi konvensional timbul pemikiran nilai uang menurut waktu.
Konsep nilai uang menurut waktu pada dasarnya merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Konsep nilai uang menurut waktu muncul karena adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup). Sel yang hidup, untuk satuan waktu tertentudapat menjadi lebih besar dan berkembang.[1]

Formula ini kemudian diadopsi dalam ilmu keuangan. Sehingga anggapan uang sebagai sesuatu yang hidup terjadi. Dalam hal ini, harus dipaham sebagai orang muslim bahwa uang bukanlah sesuatu yang hidup yang dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya.
Terori tersebut bukanlah teori ekonomi, dalam teori ekonomi ada sesuatu yang mengecil dan menjadi besar, yang disebabkan oleh upaya-upaya. “Dalam ilmu ekonomi dapat muncul risk-return profile”.[2] Dengan demikian, berkurang dan bertambahnya jumlah uang bagi seseorang bila diupayakan secara wajar adalah sesuatu yang normal.
Di dalam system ekonomi Islam, konsep nilai waktu uang tentunya tidak akan terjadi. “Untuk menganalisis hal ini ada ajaran kuat dalam Islam, yaitu terdpat pada surah Al-Ashar: 1-3”.[3] Dari surah Al-Ashr ini dijelaskan bahwa waktu buat semua orang adalah sama kuantatisnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu,. Namun, perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama, dan ras, secara sunnahtullah, ia akan mendapatkan keuntungan dunia.
Dengan demikian, uang itu sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu. Namun waktulah yang memliki nilai ekonomi. Dengan catatan bahwa waktu tersebut memang di manfaatkan secara baik. Dengan adanya nilai waktu tersebut, maka kemudian dapat diukur dengan istilah atau batasan-batasan ekonomi.
B.     Cara Penggunaan Uang yang tidak Mengandung Riba
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Menurut Antonio,
Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari defenisi hingga makna masing-masing, yaitu:
1.   Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsure ketidak pastian.
2.   Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.[4]
Islam mendorong masyarakat keusaha nyata dan produktif. Islam mendorong umatnya untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Oleh karena itu, “upaya memutar modal dalam investasi, sehingga mendatangkan return merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan.”[5] Oleh karena itu, ajaran tentang mekanisme investasi bagi hasil harus dikembangkan, sehubungan dengan masalah capital dan keahlian.
Ajaran Islam mendorong pemeluknya untuk menginvestasikan tabungannya. Di samping itu, dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Hasil investasi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi banyak factor, baik factor yang dapat diprediksikan maupun ang tidak dapat diprediksikan. “Factor-faktor yang dapat dprediksikan atau dihitung sebelumnya adalah:modal, nisbah yang disepakati,dan berapa kali modal diputar”.[6] Sedangkan menurut Adiwarman, “factor yang tidak dapat dihitung efeknya secara pasti atau sesuai dengan kejadian adalah return (perolehan usaha)”.[7]
Berdasarkan hal di atas, maka dalam mekanisme investasi menurut Islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima. Dengan demikian, prlu diperkirakan bagaimana formula pengganti yang seiring dengan nilai dan jiwa Islam. Hubungan formula tersebut dilukiskan sebagai berikut:
Y= (QR) vW
dimana
Y = Pendapatan
Q = Nisbah bagi hasil
R = Return Usaha
v = Tingkat pemanfaatan harta
W = harta yang ditabung[8]

Formula ini dapat diterapkan sebagai pengganti nilai waktu uang. Karena formula ini tidak menggunakan mekanisme bunga. Akan tetapi menggunakan dasar mekanisme bagi hasil dan perolehan usaha secara riil. Dengan formula tersebut yang memberikan nilai ekonomi ialah pemanfaatan waktu yang ada. “Sehingga di dalam Islam yang ada hanyalah Economic Value of Time bukan Time of Money”.[9]
C.    Efek Penggunaan Riba pada Pertumbuhan Ekonomi
“Ukuran kesejahteraan masyarakat menurut Islam adalah dilihat dari berapa banyak kemampuan masyarakat dapat memenuhi kewajiban membayar zakat”.[10] Pembayaran zakat pembayaran zakat di samping sebagai ukuran tingkat ketakwaan kaum muslimin terhadap ajaran agamanya juga dapat dijadikan ukuran tingkat kemakmuran suatu masyarakat. Semakin banyak kaum muslimin membayar zakat, berarti semkin tinggi tingkat kemakmuran mayarakat tersebut.melalui zakat (waqaf) dapat mencapai pemenuhan kebutuhan politik.
Kalau dicermati salah satu ayat al-quran surat al-Baqarah (276) menunjukkan suatu kondisi hubungan terbalik antara infaq, zakat, dengan riba. Allah menegaskan dalam ayat tersebut Allah menghapuskan riba dan menyuburkan sedekah.[11]

Ayat ini mengindikasikan impikasi fungsi hubngan terbalik dari dua variable dapat dilukiskan sebagai berikut:
Infak = f (Riba)[12]
Fungsi ini menunjukkan semakin besar riba, semakin kecil infak; sebaliknya semakin besar infak, semakin kecil riba. Dalam suatu masyarakat dimana riba telah begitu merajalela, maka tingkat infaknya akan kecil, bahkan kadng kala berusaha menghindar untuk membayar zakat yang memang merupakan kewajibanya.


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Konsep nilai waktu uang pada dasarnya merupakan investasi konsep biologi dalam bidang ekononi. Konsep ini muncul karena adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup. Tetapi dalam Islam uang itu tidak memiliki nilai waktu. Namun waktulah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan catatan waktu memang digunakan secara baik.
Cara pengembangan uang yang sesuai dengat syariat agam Islam yaitu terletak pada kerjasama antara pemilik modal dengan peminjam dengan system bagi hasil. Karena pada system ini tidak menggunakan mekanisme bunga. Dengan demikian, memberikan nilai ekonomi adalah pemanfaatan waktu yang ada.
Ukuran kesjahteraan mayarakat dapat dilihat seberapa besar kemampuannya dapat memenuhi kewajibanya dengan membayar zakat. Karena semakin besar Infak, maka semakin kecil riba; begitupun sebaliknya semakin besar riba, semakin kecil infak. Dengan merajalelanya praktik riba kadang kala orang berusaha menghindar dari kewajibannya untuk membayar zakat.


DAFTAR PUSTAKA

Antonio.  Economic Value of Time, Jilid 1 Cet.2 ; Jakarta : Gema Insani Press, 2000
Hadi, Abdul.  Riba dalam Masyarakat, Jilid 1 Cet.3 ; Surabaya : Al-Ikhlas, 1993
Karim ,Adiwarman. Konsep Uang dalam Islam,  Yogjakarta : FE UGM,1999
Mujali, AR. Money Changer dalam Perspektif Hukum Islam, Jilid 1 Cet.1 ; Yogjakarta : STIES, 2000



[1] AR. Mujali, Money Changer dalam Perspektif Hukum Islam, Jilid 1 (Cet.1 ; Yogjakarta : STIES, 2000), h.15
[2] Adiwarman Karim, Konsep Uang dalam Islam, (t.C ; Yogjakarta : FE UGM,
1999), h.13
[3] Antonio, Economic Value of Time, Jilid 1 (Cet.2 ; Jakarta : Gema Insani Press, 2000), h. 7
[4] Ibid, h.11
[5] Adiwarman, Lot. Cit
[6] Antonio, Op. Cit, h.10
[7] Adiwarman, Lot. Cit
[8] Ibid, h.23
[9] Antonio, Op. Cit, h.13
[10] Abdul Hadi, Riba dalam Masyarakat, Jilid 1 (Cet.3 ; Surabaya : Al-Ikhlas, 1993), h.25
[11]Ibid
[12] Ibid

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Jumat Bahasa Bugis

Khutbah Bahasa Bugis

Khutbah Idul Adha Versi Bahasa Bugis