Ijtihad Pada Sahabat
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ketika kita mempelajari ushul fiqih dan kita membahas ijtihad sahabat, timbul/muncul dalam benak kita bagaimana ijtihadnnya sahabat ?, karena nabi Muhammad telah wafat, wahyu sudah tidak turun dan ushul fiqh sendiri baru dibukukan pada masa imam Syafi’I . Pada zaman sahabat ilmu usul fiqih memang belum ditulis, tetapi kaidah-kaidah/atau teori-teorinya telah dirumuskan dalam pemikiran para ahlinya sebagai pegangan setiap kali melakukan istinbath hukum tentang peristiwa yang muncul pada masa beliau-beliau lantaran belum tertulis maka belum dapat dipelajari sebagai objek ilmiyah, Selain dari itu semua, mungkin banyak orang yang kurang tahu peran sahabat dalam tasyri’ islam oleh karena itu pemakalah akan menulis makalah yang berjudul ” Ijtihad Sahabat “ yang di dalamnya akad diuraikan tentang berbagai hal yang berhubungan dengan sahabat dan ijtihadNya.